hamster

29 Apr 2013

Konsep Dasar Pasar Modal Syariah

Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
Description: pasar modal syariahDefinisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum
Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah 

contoh tahrij hadits


hadith yang diriwayatkan Sunan al-Daruqutni dalam bab ”Nikah”
حَدَّثَنَا أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ النَّسَائِىُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ»
“ Abu Dhar Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr bercerita kepadaku dari Ahmad bin Husain bin ’Abbad al-Naaiy dari Muhammad bin Yazid bin Sinan dari ayahnya dari Hisham bin ’Urwah dari ayahnya dari ’Aishah: ’Aishah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Tidak ada nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil”.
B. Hadith Pendukung
Hadith pendukung yang penulis paparkan di sini ialah hadith yang satu tema dengan hadith di atas, namun dengan redaksi atau periwayat yang berbeda.
1. Sunan Kubra li al-Baihaqi
وأخبرنا أبو الفتح محمد بن عبد الله الريس بالرى ثنا جعفر بن عبد الله بن يعقوب ثنا محمد بن هارون ثنا أبو كريب ثنا أبو خالد الاحمر وعبيد بن زياد الفراء عن حجاج عن حصين عن الشعبى عن الحارث عن على رضى الله عنه قال لا نكاح الا بولي ولا نكاح الا بشهود ، رواه يزيد بن هارون عن حجاج وقال لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل
أخبرنا) أبو نصر عمر بن عبد العزيز بن عمر بن قتادة أنبأ أبو على حامد بن محمد الرفاء الهروي ثنا أبو محمد عبد الله بن احمد بن حماد القومسى ثنا عبد الرحمن بن يونس ثنا عيسى بن يونس عن ابن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهري عن عروة عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لانكاح الا بولي وشاهدي عدل فان اشتجروا فالسلطان ولى من لاولى له فان نكحت فنكاحها باطل
2. Sunan al-Daruqutni (bab Nikah)
حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْهَيْثَمِ الْبَزَّارُ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَطِيرِىُّ قَالاَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ أَبِى حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِى بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا عَدِىُّ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَنْكَحَهَا وَلِىٌّ مَسْخُوطٌ عَلَيْهِ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ »
حَدَّثَنَا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِىُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عُمَرَ بْنِ خَالِدٍ الرَّقِّىُّ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ »
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو وَاثِلَةَ الْمَرْوَزِىُّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْحُسَيْنِ مِنْ وَلَدِ بِشْرِ بْنِ الْمُحْتَفِزِ حَدَّثَنَا الزُّبَيْرُ بْنُ بَكَّارٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْوَضَّاحِ عَنْ أَبِى الْحَصِيبِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ بُدَّ فِى النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةٍ الْوَلِىِّ وَالزَّوْجِ وَالشَّاهِدَيْنِ »
3. Mu’jam al-Kabir li al-Tabrani
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بن إِبْرَاهِيمَ الدَّبَرِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مُحَرَّرٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عِمْرَانَ بن حُصَيْنٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”لا نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
4. Sunan al-Tirmidzi (bab Nikah tanpa saksi)
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَغَايَا اللَّاتِي يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ
5. Sunan al-Tirmidzi (bab Nikah tanpa wali)
حَدَّثَنَا َسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
6. Sunan Abu Daud (bab Wali)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ عَنْ يُونُسَ وَإِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
أخبرنا أبو الحسين بن الفضل القطان ببغداد أنبأ عبد الله بن جعفر بن درستويه ثنا يعقوب بن سفيان ثنا ابن بشار ثنا عبد الرحمن بن مهدى عن سفيان عن محمد بن خالد عن رجل يقال له الحكم عن ابن عباس قال لا نكاح الا باربعة ولى وشاهدين وخاطب
7. Shahih Ibn hibban
أخبرنا عمر بن محمد الهمداني من أصل كتابه، حدثنا سعيد بن يحيى بن سعيد الأموي، حدثنا حفص بن غياث، عن بن جريج، عن سليمان بن موسى، عن الزهري، عن عروة، عن عائشة أن رسول الله قال: “لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل، فإن تشاجروا، فالسلطان ولي من لا ولي له
7. Sunan Ibnu Majah
حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ الْعُقَيْلِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص م لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا
C. Takhrij Hadith
Takhrij hadith pada dasarnya adalah untuk mengetahui derajat keshahihan suatu hadith. Berdasarkan kesepakatan muhaddithin, kriteria keshahihan hadith ada lima, yakni: (1) al-musnad (bersambung sanadnya), (2). rawinya ’adil, (3). Rawinya dhabit, (4). Bebas dari syadh, (5), bebas dari ‘illat.
Langkah pertama dalam penelitian hadith adalah dengan mengetahui biografi dan kredibilitas masing-masing perawi hadith untuk menentukan status ketersambungan sanadnya. Subhi Shalih menyebutkan bahwa ittishal al-sanad dapat diteliti dengan membandingkan beberapa hal, yakni: tahun kelahiran dan wafat antar rawi, tempat tingalnya, hubungan guru murid dan pola tahammul dan ada’nya.
Berdasarkan redksi hadith, dapat diketahui bahwa hadith yang ditakhrij oleh al-Daruqutni memiliki mata rantai rawi (sanad) sebagai berikut:
عَائِشَةَ
عُرْوَةَ
هشام بن عروة
أبو فروة يزيد بن سنان
محمد بن يزيد بْنِ سِنَانٍ
أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ
أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ
حَدَّثَنَا أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ النَّسَائِىُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ     



C.1. Biografi Rawi
1. ’Aishah
Nama lengkapnya ialah ’Aishah binti Abu Bakar al-S}iddiq dan bergelar umm al-Mu;minin. Dari segi thabaqatnya, telah maklum bahwa ’Aishah merupakan golongan sahabat, bahkan ia adalah salah satu istri Rasulullah. ’Aishah yang berasal dari bani Taimiyah wafat pada tahun 67 H. Diantara Guru ’Aishah adalah: Rasulullah SAW, Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin al-Khattab. Sedangkan muridnya antara lain: ’Urwah bin Zubair, Aminah binti Abdullah dan Hasan Bashri. Sebagai sahabat, kredibiltas ’Aishah sebagai rawi berdasarkan kesepakatan ulama adalah thiqah dan adil.
2. ’Urwah
Rawi yang memiliki nama lengkap ‘Urwah bin Zubair bin al-’Awam bin Khawailid al-Quraisy ini merupakan generasi wust}a min al-Tabi’in dan bergelar Abu al-Madani. Ia lahir pada masa awal kekhalifahan Uthman bin ‘Affan dan wafat pada tahun 94 H. ‘Urwah yang selama hidupnya tingal di Madinah merupakan salah satu keponakan dari ’Aishah binti Abu Bakar al-Shiddiq. Di antara guru ’Urwah ialah: ’Aishah binti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Thabit. Sedangkan murid-muridnya antara lain: Hisham bin ’Urwah, Abdullah bin Dinar dan Sulaiman bin Yassar. Sebagai seorang rawi, kritikus hadis menyebutnya sebagai rawi yang thiqah, faqih, ma’mun, thabat.
3. Hisham bin ’Urwah
Putera dari ’Urwah ini memiliki nama lengkap Hisham bin ’Urwah bin Zubair bin al-’Awam bin Khualid al-Asadi al-Quraisy dan bergelar Abu al-Mundhir. Ia merupakan golongan sughra min al-tabi’in dan wafat pada tahun 145 H. Semasa hidupnya, ia pernah tinggal di Madinah dan kemudian berpindah ke Baghdad hingga wafatnya. Guru Hisham antara lain: ’Urwah bin Zubair, Abdullah bin Zubair dan ’Auf bin al-Harith. Adapun murid-muridnya antara lain: Abdullah bin Mu’awiyah, Khalid bin Harith dan Ubaidillah bin ’umar. Kredibilitasnya sebagai rawi adalah thiqah dan hujjah.
4. Yazid bin Sinan
Nama lengkapnya ialah Yazid bin Sinan bin Yazid al-Tamimiy al-Jazary dan bergelar Abu Farwah. Ia termasuk kibar al-Atba’, lahir pada tahun 79 H dan wafat pada tahun 155 H. Semasa hidupnya ia tinggal di Baghdad. Di antara guru Yazid ialah: Abu al-Mubarak al-’Ato’ dan Mujahid bin Jabir. Sedangkan muridnya ialah Waki’ bin Jarah dan Muhammad bin Yazid bin Sinan. Sebagai rawi, ia merupakan perawi yang dhaif.
5. Muhammad bin Yazid
Rawi yang tak lain putera dari Yazid ini memiliki nama lengkap Muhammad bin Yazid bin Sinan bin Yazid al-Amawiy dan bergelar Abu ’Abdillah. Dari thabaqatnya ia termasuk sughra min al-Atba’, lahir pada tahun 132 H dan wafat pada tahun 220 H. Guru Muhammad berdasarkan beberapa referensi hanya ayahnya, yakni Yazid bin Sinan. Sedangkan siapa saja yang pernah menjadi muridnya tidak tersebut dalam beberapa kitab. Terkait kredibilitasnya sebagai rawi hadith, Muhammad yang hidupnya dihabiskan di Baghdad ini oleh kritikus hadith dianggap laisa bi al-qawiy (dhaif).
6. Ahmad bin al-Husain’Abbad
Tidak diketemukan informasi apapun tentang rawi ini, bahkan ia juga tidak tercatat sebagai murid dari Muhammad bin Yazid. Dari referensi yang penulis peroleh, ia disebut dengan majhul. Oleh karena itu, statusnya sebagai rawi dianggap dhaif.
7. Abu Dharr Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr
Penulis belum dapat melacak informasi mengenai Abu Dharr Ahmad bin Muhammad.
C.2. Kesimpulan
Dari redaksi hadith dan informasi tentang biografi rawi di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Abu Dhar hingga Yazid bin Sinan mempergunakan model tahammul حَدَّثَنَا yang merupakan model penerimaan hadith yang paling tinggi. Lafadh حَدَّثَنَا menunjukkan bahwa antar perawi saling bertemu dan murid mendengar hadith langsung dari gurunya. Sedangkan mulai Yazid bin Sinan hingga ’Aishah redaksinya mempergunakan’an (عن) yang berarti merupakan hadith mu’an’an. Dalam konteks hadith ini, penggunaan عن dapat dianggap muttasil bila perawi merupakan perawi yang thiqah.
b. Dari pola hubungan guru murid, Yazid bin Sinan bukan termasuk muridnya Hisham bin ’Urwah. Sedangkan dua perawi terakhir majhul.
c. Dari segi kemungkinan muashir dan kemungkinan liqa’, antar perawi kecuali dua perawi terakhir masih dimungkinkan hidup semasa ataupun bertemu.
Berdasarkan data-data di atas, telah diketahui bahwa sanad hadith tidak bersambung dan kredibilitas sebagian rawi masih diragukan. Oleh karena itu, meskipun tanpa melakukan nalisa matan, maka penulis menyimpulkan bahwa hadith tentang pernikahan tanpa wali dan saksi yang tersebut di atas merupakan hadith dhaif.
D. Makna hadith
Secara literal, redaksi hadith yang berbunyi لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ menunjukkan arti bahwa tidak ada pernikahan tanpa adanya wali dan dua saksi yang adil. Namun terkait dengan susunan lafadh yang nantinya berimplikasi pada konteks hukum, terdapat ihtilaf di antara ulama.
Bentuk nafy pada kata لاَ نِكَاحَ mendapat interpretasi beragam dari ulama. Ada yang menyebut bahwa nafy tersebut hanya menunjukkan arti ketidaksempurnaan. Dengan demikian, hadith di atas dapat diartikan ” Tidak sempurna pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang adil”. Dalam konteks hukum, tidak sempurna berarti wali dan atau aksi bukan merupakan syarat sah, sehingga pernikahan yang tidak dihadiri wali dan atau saksi dihukumi sah. Dengan kata lain, wali dan atau saksi hanya sebatas disunnahkan.
Ada juga ulama yang menginterpretasikan nafy pada sah dan tidaknya perbuatan. Dengan demikian, لاَ نِكَاحَ berarti tidak sah pernikahan. Dalam konteks hukum, bila nafy diinterpretasikan sebagai hakikat syari’at, maka pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali dan ataupun saksi adalah tidak sah.
E. Pendapat Ulama Tentang Wali dan Saksi Nikah
Sehubungan dengan masih beragamnya interpretasi tentang hadith di atas, ulama juga masih berbeda pendapat terkait hukum pernikahan tanpa adanya wali dan ataupun saksi. Mengingat bahwa keterangan wali dan saksi serta hukum keberadaan wali dan saksi dalam pernikahan dalam beberapa kitab dipisahkan, maka demi menghindari kerancuan pembahasan hukum keberadaan wali dan saksi dalam makalah ini juga akan dipisahkan.
1. Wali Nikah
Berdasarkan hadith utama di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa wali merupakan syarat sah dalam suatu pernikahan. Pendapat ini berdasarkan firman Allah:
فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ.
(janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya)
Imam al-Shafi’i menyatakan bahwa ayat di atas merupakan petunjuk yang sangat jelas terkait wali dalam pernikahan. Selain itu, keberadaan wali sebagai syarat sah pernikahan juga telah dijelaskan dalam beberapa hadith, misalnya hadith yang ditakhrij Abu Daud yang berbunyi لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ, al-Tirmidzi: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, al-Daruqutni: لاَ بُدَّ فِى النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةٍ الْوَلِىِّ dan juga Ibnu Majah وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا. Dengan berdasar dalil-dalil tersebut, maka pernikahan yang dilaksanakan tanpa adanya wali diangap tidak sah. Lebih jauh lagi, hubungan badan yang dilakukan oleh wanita yang menikah tanpa wali dianggap merupakan perbuatan zina.
Adapun esensi wali menurut ulama yang berpendapat wali sebagai syarat sah adalah kehadirannya dalam prosesi akad nikah. Hal ini berarti apabila ada seorang wanita menikahkan dirinya sendiri dan wali sudah memberi izin, namun ia tidak ada dan tidak mewakilkannya, maka pernikahan tetap diangap tidak sah. Tidak sahnya pernikahan tersebut tak lain adalah tidak terpenuhinya salah satu syarat sah nikah, yakni wali.
Kemudian apabila ada seorang wanita yang hendak menikah namun tidak ada wali, maka yang berhak menjadi wali adalah Sultan (pihak yang berwenang). Dalam konteks pernikahan di indonesia, wewenang menikahkan wanita yang tidak ada walinya ialah hakim atau petugas KUA.
Pendapat berbeda disampaikan oleh imam Abu Hanifah dan Abu yusuf yang menyatakan bahwa wali bukan merupakan syarat sah pernikahan. Wali menurut pendapat kedua ini hanya merupakan sesuatu yang disunahkan. Dengan demikian, wanita diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri ataupun anak perempuannya. Pendapat ini berpegangan pada dalil yang sama namun dengan interpretasi berbeda, yakni bahwa bentuk nafy pada لاَ نِكَاحَ adalah ketiadaan dari kesempurnaan. Selain itu, kewenangan wanita untuk menikahkan dirinya tanpa wali juga dapat dipahami dari hadith yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibn ’Abbas berikut: الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
Adapun dari al-Quran, ayat yang dipergunakan sebagai dasar istimbath hukum kelompok kedua juga sama dengan kelompok pertama, namun beda dalam menafsirinya. Abu Hanifah dan Abu yusuf menyandarkan pendapatnya pada ayat-ayat berikut:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حتى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka (janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya)
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِى أَنفُسِهِنَّ بالمعروف
Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut
Lafadh nikah pada dua ayat pertama menurut Abu Hanifah disandarkan pada wanita dan khitabnya menunjuk pada azwaj, bukan wali. Sedangkan berdasarkan ayat ketiga, dapat dipahami dengan jelas bahwa suami bagi wanita adalah kewenangan mutak mereka.
2. Saksi Nikah
Pada masalah saksi pernikahan, Imam Malik menyatakan bahwa keberadaan saksi bukan merupakan keharusan, melainkan cukup dengan diberitakan atau asal pernikahan tersebut sudah diketahui oleh khalayak. Senada dengan imam Malik, Abu Thaur dan madhhab Shiah menyatakan bahwa pernikahan dianggap sah dengan tanpa saksi, sebab pada hakikatnya pernikahan adalah akad dan akad tidak memerlukan saksi. Pendapat ini diambil setidaknya berdasarkan dua hal. Pertama, analogi terhadap jual beli. Allah dalam al-Qur’an memerintahkan adanya saksi dalam jual beli, sedangkan saksi tidak diperintahkan dalam pernikahan. Oleh karena itu, apabila saksi bukan merupakan syarat dalam sah jual beli, maka saksi lebih tidak disyaratkan dalam pernikahan. Kedua, adanya hadith yang memerintahkan untuk memberitakan pernikahan. Hadith tersebut adalah:
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَسْوَدِ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
Adanya perintah Rasulullah untuk memberitakan pernikahan diangap merupakan esensi dari perintah adanya saksi. Dengan kata lain, adanya saksi bukan merupakan syarat sah nikah, melainkan hanya agar pernikahan tersebut diketahui oleh masyarakat. Apabila tujuan diketahui oleh khalayak tersebut telah terpenuhi, maka saksi tidak lagi diperlukan.
Berlawanan dengan imam Malik, mayoritas ulama menyatakan bahwa saksi merupakan syarat sah dalam pernikahan. Dengan demikian, akad pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi hukumnya adalah tidak sah. Pendapat ini berdasarkan pada beberapa hadith yang telah secara jelas menyebutkan disyaratkannya saksi dalam nikah. Di antara hadith-hadith tersebut ialah: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ, الْبَغَايَا اللَّاتِي يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ dan لاَ بُدَّ فِى النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةٍ الْوَلِىِّ وَالزَّوْجِ وَالشَّاهِدَيْنِ.
Selain itu, saksi harus hadir ketika akad nikah, dan tidak cukup hanya dengan diberitakan saja. Menurut mereka, pernikahan merupakan hal yang berbeda dengan jual beli. Tujuan dari jual beli adalah harta benda, sedangkan tujuan pernikahan adalah memperoleh kenikmatan dan keturunan. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan hati-hati dengan cara menghadirkan dua saksi.
Dalam konteks hukum, dua pendapat di atas memiliki konsekuensi hukum berbeda. Menurut pendapat kedua, apabila ada suatu pernikahan dengan dihadiri saksi, namun kedua belah pihak sepakat meminta saksi untuk merahasiakan pernikahan mereka, maka pernikahan dianggap sah, meskipun makruh. Sedangkan menurut imam Malik, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Adapun terkait dengan persyaratan adanya saksi dalam pernikahan, ulama sepakat memberikan kriteria bagi orang-orang yang dijadikan saksi sebagai berikut: (1). Islam, (2). Akil balig, (3). Berakal, (4). Mendengar rangkaian kalimat akad dan memahaminya. Dengan demikian, anak kecil, orang gila atau mabuk dan non Muslim tidak dapat diterima persaksiannya.
Sehubungan dengan kriteria bagi saksi nikah, status saksi sebagai seorang yang adil masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa saksi tidak harus orang yang adil. Siapapun yang berhak menjadi wali nikah, maka ia juga berhak menjadi saksi. Menurut kriteria ini, pernikahan dengan dua saksi yang fasiq dihukumi sah. Sebaliknya, ulama Shafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa saksi haruslah orang yang adil, sebagaimana tersebut dalam hadith لاَ نِكاَحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Terlepas dari status adil maupun tidak, madhhab Shafi’i dan Hambali menyatakan bahwa dua orang yang menjadi saksi harus laki-laki. Dengan demikian, persaksian seorang laki-laki dan dua orang wanita tidak dapat diterima dalam pernikahan. Pendapat ini berdasarkan pada hadith nabi: ”أن لا يجوز شهادة النساء في الحدود, ولا في النكاح, ولا في الطلاق.. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa persaksian satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dalam pernikahan diperbolehkan. Pendapat ini berangkat dari persepsi bahwa saksi pernikahan sama dengan saksi dalam jual beli (harta benda). Oleh karena perempuan dapat dijadikan saksi dalam masalah harta benda, maka ia juga dapat menjadi saksi pernikahan.
F. Tarjih
Terkait dengan ihtilaf ulama tentang keberadaan wali dan saksi dalam pernikahan, penulis sepakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa wali dan saksi merupakan syarat sah yang harus terpenuhi dalam pernikahan. Dengan kata lain, penulis sependapat dengan pendapat dari ulama Shafi’iyah an Hanabilah yang menyepakati bahwa wali dan saksi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam konteks keabsahan pernikahan. Hal tersebut selain sebagai suatu langkah hati-hati dalam melaksanakan ajaran agama, juga sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang telah tertuang secara jelas dalam al-Qur’an dan hadith nabi. Sekalipun hadith utama dalam makalah ini merupakan hadith dhaif, namun berdasarkan hadith-hadith pendukung yang ada, maka penulis meyakininya sebagai hujjah.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
  1. Hadith yang ditakhrij oleh al-Daruqutni dari ’Aishah tentang pernikahan tanpa wali dan saksi adalah hadith dhaif.
  2. Selain ulama Hanafiyah, ulama sepakat bahwa wali merupakan syarat sah nikah. Dengan kata lain, pernikahan tanpa adanya saksi adalah tidak sah. Bagi wanita yang tidak memiliki wali, maka yang menjadi walinya adalah hakim.
  3. Selain imam Malik dan madhhab Shi’ah, mayoritas ulama menyepakati bahwa saksi juga merupakan syarat yang menentukan dalam sah atau tidaknya pernikahan. Dengan demikian, tidak sah hukumnya pernikahan tanpa adanya dua orang saksi.
Daftar Pustaka
’Ajaj, Muhammad al-Khatib. Ushul al-hadith. Beirut: Dar al-Fikr. 1989
Ali, Ibn Umar al-Daruqutni. Sunan al-Daruqutni. Beirut: Dar al-Kitab al-’Alamiyah. 1985
Ali, Muhammad al-Shabuni. Tafsir ayat al-Ahkam. Syiria: Maktabah al-Ghazali, Juz II. 1988
CD Program Hadith Kutub al-Tis’ah
Hashim, Umar. Qawa’id al-Ushul al-Hadith. Beirut: Dar al-Fikr. 1998
Muhammad, Ibn ’Ali ibn Muhammad al-Shaukani. Nail al-Aut}ar. Beirut: Dar al-Fikr. 1986
Najib, Muhammad al-Mut}i’i. Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhab li al-Shairazi. Jeddah: Maktabah al-Irshad. Tt
Program al-Maktabah al-Shamilah
Program Mausu’ah Rowa al-Hadith
Qadir, Abdul Muhammad ‘At}o. Subul al-Salam. Juz III. Beirut: Dar al-Fikr. 1992
Al-Shalih, Subhi. Ulum al-Hadith wa Mustalahuhu. Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin. tt
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, vol, II. Kairo: Dar al-fatah. 1995
Al- Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Juz IX. Beirut: Dar al-Fikr. 2002
Maktabah al-Shamilah, Sunan al-Daruqutni no 3580
Umar Hashim, Qawaid Ushul al-Hadith (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 43
Subhi Shalih, Ulum al-Hadith wa Mustalahuh (Beirut: Dar al-ilmi li al-Malayin, tt) 145
‘Ajaj al-Khatib, Ushul al-Hadith; Ulumuhu wa Musthalahuh (Beirut: Dar al-Fikr, 1989)392
CD program hadith Kutub al-Tis’ah, al-Maktabah al-Shamilah dan Mausu’ah Rowa al-Hadith
CD program hadith Kutub al-Tis’ah, al-Maktabah al-Shamilah dan Mausu’ah Rowa al-Hadith
Ibid
Ibid
Ibid
Ibid
Subhi Shalih, Ulum al-Hadith wa Mustalahuh, hlm 223
Kesimpulan penulis juga berdasarkan keterangan dalam beberapa kitab yang menyebutkan bahwa hadith di atas sanadnya adalah dhaif. Selengkapnya lihat dalam Ali bin ‘umar al-Daruqutni, Sunan al-Daruqutni (Beirut: Dar al-Kitab al-Alamiyah, 1988), 155, Muhammad Abdul Qadir ‘Ato’, Subul al-Salam (Beirut: Dar al-Fikr, 1992)227.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII ( Beirut: Dar al-Fikr, 1989) 83-84
Al-Qur’an, I (al-Baqarah) 132
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami, 83
Tidak ada wali mengandung dua pengertian, yakni (1). tidak ada wali sama sekali, (2). Ada wali namun berhalangan.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami, 84. Lihat juga dalam Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Shaukani, Nail al-Autar (Beirut: Dar al-Fikr, 1986) 240
Al-Qur’an, I (al-Baqarah) 130
Al-Qur’an, I (al-Baqarah) 132
M. Najib al-Muti’i, Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhab li al-Shairozi ( Jeddah: Maktabah al-Irshad, tt) 296. Lihat juga dalam Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IX ( Beirut: Dar al-Fikr, 2002) 6559
Ayat-ayat pernikahan berikut tidak mencantumkan saksi,: فانكحوا ما طاب لكم من النساء, وأنكحوا الأيامى منكم. .
Lihat keterangan dalam al-Maktabah al-Shamilah, Tuhfah al-Ahwadhi, bab pernikahan tanpa saksi, juz III hlm 131
Pemilihan kata “mayoritas” oleh penulis mengandung cakupan ulama dari empat madhhab, termasuk madhhab Malikiyah. Sekalipun imam Malik tidak mensyaratkan saksi dalam pernikahan secara mutlak, namun mayoritas ulama Malikiyah justru berpegang pada pendapat bahwa saksi merupakan syarat, hanya saja hakikat saksi bukan sebagai syarat sah nikah, melainkan syarat agar diperbolehkan menggauli istri. Lihat dalam: Wahbah, Al-Fiqh al-Islami, 6560
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II (Kairo: Dar al-fatah, 1995), 48
M. Najib al-Muti’i, Al-Majmu’, hal 297
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II, hal 50. Lihat juga dalam Wahbah, Al-Fiqh al-Islami, 6562 dan M. Najib al-Muti’i, Al-Majmu’, hal 296
Wahbah, Al-Fiqh al-Islami, hlm 76
Adil merupakan syarat bagi saksi, karena dari susunan redaksinya, شاهدي عدل merupakan bentuk idhafah sifat pada mashufnya. Lihat keterangan selengkapnya dalam al-Maktabah al-Shamilah, Faidh al-Qadir, Juz 6 hlm 567.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II (Kairo: Dar al-fatah, 1995), 5. Lihat juga keterangan dalam al-Maktabah al-Shamilah, Tuhfah al-Ahwadhi, bab pernikahan tanpa saksi, juz III hlm 131.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hlm 75