hadith yang diriwayatkan
Sunan al-Daruqutni dalam bab ”Nikah”
حَدَّثَنَا أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ
أَبِى بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ النَّسَائِىُّ
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ هِشَامِ
بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ»
“ Abu Dhar Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr
bercerita kepadaku dari Ahmad bin Husain bin ’Abbad al-Naaiy dari Muhammad bin
Yazid bin Sinan dari ayahnya dari Hisham bin ’Urwah dari ayahnya dari ’Aishah:
’Aishah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “ Tidak ada nikah tanpa wali dan
dua saksi yang adil”.
B. Hadith Pendukung
Hadith
pendukung yang penulis paparkan di sini ialah hadith yang satu tema dengan
hadith di atas, namun dengan redaksi atau periwayat yang berbeda.
1. Sunan Kubra li al-Baihaqi
وأخبرنا أبو
الفتح محمد بن عبد الله الريس بالرى ثنا جعفر بن عبد الله بن يعقوب ثنا محمد بن
هارون ثنا أبو كريب ثنا أبو خالد الاحمر وعبيد بن زياد الفراء عن حجاج عن حصين عن
الشعبى عن الحارث عن على رضى الله عنه قال لا نكاح الا بولي ولا نكاح الا بشهود ،
رواه يزيد بن هارون عن حجاج وقال لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل
أخبرنا) أبو نصر
عمر بن عبد العزيز بن عمر بن قتادة أنبأ أبو على حامد بن محمد الرفاء الهروي ثنا
أبو محمد عبد الله بن احمد بن حماد القومسى ثنا عبد الرحمن بن يونس ثنا عيسى بن
يونس عن ابن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهري عن عروة عن عائشة قالت قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم لانكاح الا بولي وشاهدي عدل فان اشتجروا فالسلطان ولى من
لاولى له فان نكحت فنكاحها باطل
2. Sunan al-Daruqutni (bab Nikah)
حَدَّثَنَا
عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْهَيْثَمِ الْبَزَّارُ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
الْمَطِيرِىُّ قَالاَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ أَبِى حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ أَبِى بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا عَدِىُّ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ أَنْكَحَهَا وَلِىٌّ مَسْخُوطٌ عَلَيْهِ
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ »
حَدَّثَنَا
أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِىُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ
بْنُ عُمَرَ بْنِ خَالِدٍ الرَّقِّىُّ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنِ ابْنِ
جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ نِكَاحَ
إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ
مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ »
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا أَبُو وَاثِلَةَ الْمَرْوَزِىُّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ الْحُسَيْنِ مِنْ وَلَدِ بِشْرِ بْنِ الْمُحْتَفِزِ حَدَّثَنَا الزُّبَيْرُ
بْنُ بَكَّارٍ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْوَضَّاحِ عَنْ أَبِى الْحَصِيبِ عَنْ
هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « لاَ بُدَّ فِى النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةٍ الْوَلِىِّ
وَالزَّوْجِ وَالشَّاهِدَيْنِ »
3. Mu’jam al-Kabir li al-Tabrani
حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بن إِبْرَاهِيمَ الدَّبَرِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بن مُحَرَّرٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عِمْرَانَ بن
حُصَيْنٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”لا نِكَاحَ
إِلا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
4. Sunan al-Tirmidzi (bab Nikah tanpa saksi)
حَدَّثَنَا
يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَغَايَا اللَّاتِي
يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ
5. Sunan al-Tirmidzi (bab Nikah tanpa wali)
حَدَّثَنَا
َسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ
الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ
بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
6. Sunan Abu Daud (bab Wali)
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ
عَنْ يُونُسَ وَإِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي
مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ
إِلَّا بِوَلِيٍّ
أخبرنا أبو
الحسين بن الفضل القطان ببغداد أنبأ عبد الله بن جعفر بن درستويه ثنا يعقوب بن
سفيان ثنا ابن بشار ثنا عبد الرحمن بن مهدى عن سفيان عن محمد بن خالد عن رجل يقال
له الحكم عن ابن عباس قال لا نكاح الا باربعة ولى وشاهدين وخاطب
7. Shahih Ibn hibban
أخبرنا عمر بن
محمد الهمداني من أصل كتابه، حدثنا سعيد بن يحيى بن سعيد الأموي، حدثنا حفص بن
غياث، عن بن جريج، عن سليمان بن موسى، عن الزهري، عن عروة، عن عائشة أن رسول الله
قال: “لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل، وما كان من نكاح على غير ذلك فهو باطل، فإن
تشاجروا، فالسلطان ولي من لا ولي له
7. Sunan Ibnu Majah
حَدَّثَنَا
جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ
الْعُقَيْلِيُّ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص م لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ
الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ
الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا
C. Takhrij Hadith
Takhrij hadith pada dasarnya adalah untuk
mengetahui derajat keshahihan suatu hadith. Berdasarkan kesepakatan muhaddithin,
kriteria keshahihan hadith ada lima, yakni: (1) al-musnad (bersambung
sanadnya), (2). rawinya ’adil, (3). Rawinya dhabit, (4). Bebas dari syadh, (5),
bebas dari ‘illat.
Langkah pertama dalam penelitian hadith
adalah dengan mengetahui biografi dan kredibilitas masing-masing perawi hadith
untuk menentukan status ketersambungan sanadnya. Subhi Shalih menyebutkan bahwa
ittishal al-sanad dapat diteliti dengan membandingkan beberapa hal, yakni:
tahun kelahiran dan wafat antar rawi, tempat tingalnya, hubungan guru murid dan
pola tahammul dan ada’nya.
Berdasarkan redksi hadith, dapat diketahui
bahwa hadith yang ditakhrij oleh al-Daruqutni memiliki mata rantai rawi (sanad)
sebagai berikut:
عَائِشَةَ
عُرْوَةَ
هشام بن عروة
أبو فروة يزيد بن سنان
محمد بن يزيد بْنِ سِنَانٍ
أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ
أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ
حَدَّثَنَا أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ النَّسَائِىُّ
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ هِشَامِ بْنِ
عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ
C.1. Biografi Rawi
1. ’Aishah
Nama lengkapnya ialah ’Aishah binti Abu
Bakar al-S}iddiq dan bergelar umm
al-Mu;minin. Dari segi thabaqatnya, telah maklum bahwa ’Aishah merupakan
golongan sahabat, bahkan ia adalah salah satu istri Rasulullah. ’Aishah yang
berasal dari bani Taimiyah wafat pada tahun 67 H. Diantara Guru ’Aishah adalah:
Rasulullah SAW, Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin al-Khattab. Sedangkan
muridnya antara lain: ’Urwah bin Zubair, Aminah binti Abdullah dan Hasan
Bashri. Sebagai sahabat, kredibiltas ’Aishah sebagai rawi berdasarkan
kesepakatan ulama adalah thiqah dan adil.
2. ’Urwah
Rawi yang memiliki nama lengkap ‘Urwah bin
Zubair bin al-’Awam bin Khawailid al-Quraisy ini merupakan generasi wust}a min al-Tabi’in dan bergelar Abu
al-Madani. Ia lahir pada masa awal kekhalifahan Uthman bin ‘Affan dan wafat
pada tahun 94 H. ‘Urwah yang selama hidupnya tingal di Madinah merupakan salah
satu keponakan dari ’Aishah binti Abu Bakar al-Shiddiq. Di antara guru ’Urwah
ialah: ’Aishah binti Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Thabit.
Sedangkan murid-muridnya antara lain: Hisham bin ’Urwah, Abdullah bin Dinar dan
Sulaiman bin Yassar. Sebagai seorang rawi, kritikus hadis menyebutnya sebagai
rawi yang thiqah, faqih, ma’mun, thabat.
3. Hisham bin ’Urwah
Putera dari ’Urwah ini memiliki nama
lengkap Hisham bin ’Urwah bin Zubair bin al-’Awam bin Khualid al-Asadi
al-Quraisy dan bergelar Abu al-Mundhir. Ia merupakan golongan sughra min
al-tabi’in dan wafat pada tahun 145 H. Semasa hidupnya, ia pernah tinggal di
Madinah dan kemudian berpindah ke Baghdad hingga wafatnya. Guru Hisham antara
lain: ’Urwah bin Zubair, Abdullah bin Zubair dan ’Auf bin al-Harith. Adapun
murid-muridnya antara lain: Abdullah bin Mu’awiyah, Khalid bin Harith dan
Ubaidillah bin ’umar. Kredibilitasnya sebagai rawi adalah thiqah dan hujjah.
4. Yazid bin Sinan
Nama lengkapnya ialah Yazid bin Sinan bin
Yazid al-Tamimiy al-Jazary dan bergelar Abu Farwah. Ia termasuk kibar al-Atba’,
lahir pada tahun 79 H dan wafat pada tahun 155 H. Semasa hidupnya ia tinggal di
Baghdad. Di antara guru Yazid ialah: Abu al-Mubarak al-’Ato’ dan Mujahid bin
Jabir. Sedangkan muridnya ialah Waki’ bin Jarah dan Muhammad bin Yazid bin
Sinan. Sebagai rawi, ia merupakan perawi yang dhaif.
5. Muhammad bin Yazid
Rawi yang tak lain putera dari Yazid ini
memiliki nama lengkap Muhammad bin Yazid bin Sinan bin Yazid al-Amawiy dan
bergelar Abu ’Abdillah. Dari thabaqatnya ia termasuk sughra min al-Atba’, lahir
pada tahun 132 H dan wafat pada tahun 220 H. Guru Muhammad berdasarkan beberapa
referensi hanya ayahnya, yakni Yazid bin Sinan. Sedangkan siapa saja yang
pernah menjadi muridnya tidak tersebut dalam beberapa kitab. Terkait
kredibilitasnya sebagai rawi hadith, Muhammad yang hidupnya dihabiskan di
Baghdad ini oleh kritikus hadith dianggap laisa bi al-qawiy (dhaif).
6. Ahmad bin al-Husain’Abbad
Tidak diketemukan informasi apapun tentang
rawi ini, bahkan ia juga tidak tercatat sebagai murid dari Muhammad bin Yazid.
Dari referensi yang penulis peroleh, ia disebut dengan majhul. Oleh karena
itu, statusnya sebagai rawi dianggap dhaif.
7. Abu Dharr Ahmad bin Muhammad bin Abi
Bakr
Penulis belum dapat melacak informasi
mengenai Abu Dharr Ahmad bin Muhammad.
C.2. Kesimpulan
Dari redaksi hadith dan informasi tentang
biografi rawi di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Abu Dhar hingga Yazid bin Sinan mempergunakan model tahammul حَدَّثَنَا yang merupakan model penerimaan hadith yang paling
tinggi. Lafadh حَدَّثَنَا menunjukkan bahwa antar perawi saling bertemu dan murid mendengar hadith
langsung dari gurunya. Sedangkan mulai Yazid bin Sinan hingga ’Aishah
redaksinya mempergunakan’an (عن)
yang berarti merupakan hadith mu’an’an. Dalam konteks hadith ini,
penggunaan عن dapat dianggap muttasil bila perawi merupakan perawi yang thiqah.
b. Dari pola hubungan guru murid, Yazid bin Sinan bukan termasuk muridnya
Hisham bin ’Urwah. Sedangkan dua perawi terakhir majhul.
c. Dari segi kemungkinan muashir dan kemungkinan liqa’, antar
perawi kecuali dua perawi terakhir masih dimungkinkan hidup semasa ataupun
bertemu.
Berdasarkan data-data di atas, telah
diketahui bahwa sanad hadith tidak bersambung dan kredibilitas sebagian rawi
masih diragukan. Oleh karena itu, meskipun tanpa melakukan nalisa matan, maka
penulis menyimpulkan bahwa hadith tentang pernikahan tanpa wali dan saksi yang
tersebut di atas merupakan hadith dhaif.
D. Makna hadith
Secara literal, redaksi hadith yang
berbunyi لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ menunjukkan arti bahwa tidak ada pernikahan tanpa adanya wali dan dua saksi
yang adil. Namun terkait dengan susunan lafadh yang nantinya berimplikasi pada
konteks hukum, terdapat ihtilaf di antara ulama.
Bentuk nafy pada kata لاَ نِكَاحَ mendapat interpretasi beragam dari ulama. Ada yang menyebut bahwa nafy
tersebut hanya menunjukkan arti ketidaksempurnaan. Dengan demikian, hadith di
atas dapat diartikan ” Tidak sempurna pernikahan tanpa wali dan dua saksi yang
adil”. Dalam konteks hukum, tidak sempurna berarti wali dan atau aksi bukan
merupakan syarat sah, sehingga pernikahan yang tidak dihadiri wali dan atau
saksi dihukumi sah. Dengan kata lain, wali dan atau saksi hanya sebatas
disunnahkan.
Ada juga ulama yang menginterpretasikan
nafy pada sah dan tidaknya perbuatan. Dengan demikian, لاَ نِكَاحَ berarti tidak sah pernikahan. Dalam konteks hukum, bila nafy
diinterpretasikan sebagai hakikat syari’at, maka pernikahan yang dilaksanakan
tanpa wali dan ataupun saksi adalah tidak sah.
E. Pendapat Ulama
Tentang Wali dan Saksi Nikah
Sehubungan dengan masih beragamnya
interpretasi tentang hadith di atas, ulama juga masih berbeda pendapat terkait
hukum pernikahan tanpa adanya wali dan ataupun saksi. Mengingat bahwa
keterangan wali dan saksi serta hukum keberadaan wali dan saksi dalam
pernikahan dalam beberapa kitab dipisahkan, maka demi menghindari kerancuan
pembahasan hukum keberadaan wali dan saksi dalam makalah ini juga akan
dipisahkan.
1. Wali Nikah
Berdasarkan hadith utama di atas,
mayoritas ulama berpendapat bahwa wali merupakan syarat sah dalam suatu
pernikahan. Pendapat ini berdasarkan firman Allah:
فَلا
تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ.
Imam al-Shafi’i menyatakan bahwa ayat di
atas merupakan petunjuk yang sangat jelas terkait wali dalam pernikahan. Selain
itu, keberadaan wali sebagai syarat sah pernikahan juga telah dijelaskan dalam
beberapa hadith, misalnya hadith yang ditakhrij Abu Daud yang berbunyi لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ, al-Tirmidzi: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ, al-Daruqutni: لاَ بُدَّ فِى
النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةٍ الْوَلِىِّ dan juga Ibnu Majah وَلاَ تُزَوِّجُ
الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا. Dengan berdasar dalil-dalil
tersebut, maka pernikahan yang dilaksanakan tanpa adanya wali diangap tidak
sah. Lebih jauh lagi, hubungan badan yang dilakukan oleh wanita yang menikah
tanpa wali dianggap merupakan perbuatan zina.
Adapun esensi wali menurut ulama yang
berpendapat wali sebagai syarat sah adalah kehadirannya dalam prosesi akad
nikah. Hal ini berarti apabila ada seorang wanita menikahkan dirinya sendiri
dan wali sudah memberi izin, namun ia tidak ada dan tidak mewakilkannya, maka
pernikahan tetap diangap tidak sah. Tidak sahnya pernikahan tersebut tak lain
adalah tidak terpenuhinya salah satu syarat sah nikah, yakni wali.
Kemudian apabila ada seorang wanita yang
hendak menikah namun tidak ada wali, maka yang berhak
menjadi wali adalah Sultan (pihak yang berwenang). Dalam konteks pernikahan di
indonesia, wewenang menikahkan wanita yang tidak ada walinya ialah hakim atau
petugas KUA.
Pendapat berbeda disampaikan oleh imam Abu
Hanifah dan Abu yusuf yang menyatakan bahwa wali bukan merupakan syarat sah
pernikahan. Wali menurut pendapat kedua ini hanya
merupakan sesuatu yang disunahkan. Dengan demikian, wanita diperbolehkan
menikahkan dirinya sendiri ataupun anak perempuannya. Pendapat ini berpegangan
pada dalil yang sama namun dengan interpretasi berbeda, yakni bahwa bentuk nafy
pada لاَ نِكَاحَ adalah ketiadaan dari kesempurnaan. Selain itu, kewenangan wanita untuk
menikahkan dirinya tanpa wali juga dapat dipahami dari hadith yang diriwayatkan
oleh Muslim dari Ibn ’Abbas berikut: الثَّيِّبُ
أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا
سُكُوتُهَا
Adapun dari al-Quran, ayat yang
dipergunakan sebagai dasar istimbath hukum kelompok kedua juga sama dengan
kelompok pertama, namun beda dalam menafsirinya. Abu Hanifah dan Abu yusuf
menyandarkan pendapatnya pada ayat-ayat berikut:
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang
kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan
suami yang lain
وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
Apabila kamu mentalak
isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka (janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal
suaminya)
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا فَعَلْنَ فِى أَنفُسِهِنَّ بالمعروف
Kemudian apabila telah habis
‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap
diri mereka menurut yang patut
Lafadh nikah pada dua ayat pertama menurut
Abu Hanifah disandarkan pada wanita dan khitabnya menunjuk pada azwaj,
bukan wali. Sedangkan berdasarkan ayat ketiga, dapat dipahami dengan jelas
bahwa suami bagi wanita adalah kewenangan mutak mereka.
2. Saksi Nikah
Pada masalah saksi pernikahan, Imam Malik
menyatakan bahwa keberadaan saksi bukan merupakan keharusan, melainkan cukup
dengan diberitakan atau asal pernikahan tersebut sudah diketahui oleh khalayak.
Senada dengan imam Malik, Abu Thaur dan madhhab Shiah menyatakan bahwa
pernikahan dianggap sah dengan tanpa saksi, sebab pada hakikatnya pernikahan
adalah akad dan akad tidak memerlukan saksi. Pendapat
ini diambil setidaknya berdasarkan dua hal. Pertama, analogi terhadap
jual beli. Allah dalam al-Qur’an memerintahkan adanya saksi dalam jual beli,
sedangkan saksi tidak diperintahkan dalam pernikahan.
Oleh karena itu, apabila saksi bukan merupakan syarat dalam sah jual beli, maka
saksi lebih tidak disyaratkan dalam pernikahan. Kedua, adanya hadith yang
memerintahkan untuk memberitakan pernikahan. Hadith tersebut adalah:
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ قَالَ عَبْد اللَّهِ
وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ
قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْأَسْوَدِ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
Adanya perintah Rasulullah untuk
memberitakan pernikahan diangap merupakan esensi dari perintah adanya saksi.
Dengan kata lain, adanya saksi bukan merupakan syarat sah nikah, melainkan
hanya agar pernikahan tersebut diketahui oleh masyarakat. Apabila tujuan
diketahui oleh khalayak tersebut telah terpenuhi, maka saksi tidak lagi
diperlukan.
Berlawanan dengan imam Malik, mayoritas ulama menyatakan bahwa saksi merupakan syarat sah dalam
pernikahan. Dengan demikian, akad pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi
hukumnya adalah tidak sah. Pendapat ini berdasarkan pada beberapa hadith yang
telah secara jelas menyebutkan disyaratkannya saksi dalam nikah. Di antara
hadith-hadith tersebut ialah: لاَ نِكَاحَ
إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ, الْبَغَايَا اللَّاتِي يُنْكِحْنَ
أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ dan لاَ بُدَّ فِى النِّكَاحِ مِنْ
أَرْبَعَةٍ الْوَلِىِّ وَالزَّوْجِ وَالشَّاهِدَيْنِ.
Selain itu, saksi harus hadir ketika akad
nikah, dan tidak cukup hanya dengan diberitakan saja.
Menurut mereka, pernikahan merupakan hal yang berbeda dengan jual beli. Tujuan
dari jual beli adalah harta benda, sedangkan tujuan pernikahan adalah
memperoleh kenikmatan dan keturunan. Oleh karena itu, harus dilakukan dengan
hati-hati dengan cara menghadirkan dua saksi.
Dalam konteks hukum, dua pendapat di atas
memiliki konsekuensi hukum berbeda. Menurut pendapat kedua, apabila ada suatu
pernikahan dengan dihadiri saksi, namun kedua belah pihak sepakat meminta saksi
untuk merahasiakan pernikahan mereka, maka pernikahan dianggap sah, meskipun
makruh. Sedangkan menurut imam Malik, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Adapun terkait dengan persyaratan adanya
saksi dalam pernikahan, ulama sepakat memberikan kriteria bagi orang-orang yang
dijadikan saksi sebagai berikut: (1). Islam, (2). Akil balig, (3). Berakal,
(4). Mendengar rangkaian kalimat akad dan memahaminya. Dengan demikian, anak
kecil, orang gila atau mabuk dan non Muslim tidak dapat diterima persaksiannya.
Sehubungan dengan kriteria bagi saksi
nikah, status saksi sebagai seorang yang adil masih menjadi perdebatan di
kalangan ulama. Ulama hanafiyah berpendapat bahwa saksi tidak harus orang yang
adil. Siapapun yang berhak menjadi wali nikah, maka ia
juga berhak menjadi saksi. Menurut kriteria ini, pernikahan dengan dua saksi
yang fasiq dihukumi sah. Sebaliknya, ulama Shafi’iyah dan Hanabilah menyatakan
bahwa saksi haruslah orang yang adil, sebagaimana tersebut dalam hadith لاَ نِكاَحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Terlepas dari status adil maupun tidak,
madhhab Shafi’i dan Hambali menyatakan bahwa dua orang yang menjadi saksi harus
laki-laki. Dengan demikian, persaksian seorang laki-laki dan dua orang wanita
tidak dapat diterima dalam pernikahan. Pendapat ini
berdasarkan pada hadith nabi: ”أن لا يجوز
شهادة النساء في الحدود, ولا في النكاح, ولا في الطلاق.. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa persaksian
satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dalam pernikahan diperbolehkan.
Pendapat ini berangkat dari persepsi bahwa saksi pernikahan sama dengan saksi
dalam jual beli (harta benda). Oleh karena perempuan dapat dijadikan saksi
dalam masalah harta benda, maka ia juga dapat menjadi saksi pernikahan.
F. Tarjih
Terkait dengan ihtilaf ulama
tentang keberadaan wali dan saksi dalam pernikahan, penulis sepakat dengan
pendapat yang menyatakan bahwa wali dan saksi merupakan syarat sah yang harus
terpenuhi dalam pernikahan. Dengan kata lain, penulis sependapat dengan
pendapat dari ulama Shafi’iyah an Hanabilah yang menyepakati bahwa wali dan
saksi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam konteks keabsahan pernikahan.
Hal tersebut selain sebagai suatu langkah hati-hati dalam melaksanakan ajaran
agama, juga sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang telah tertuang secara jelas
dalam al-Qur’an dan hadith nabi. Sekalipun hadith utama dalam makalah ini
merupakan hadith dhaif, namun berdasarkan hadith-hadith pendukung yang ada,
maka penulis meyakininya sebagai hujjah.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan sebelumnya, maka dapat
diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Hadith yang ditakhrij oleh al-Daruqutni dari ’Aishah tentang
pernikahan tanpa wali dan saksi adalah hadith dhaif.
- Selain ulama Hanafiyah, ulama sepakat bahwa wali merupakan syarat sah
nikah. Dengan kata lain, pernikahan tanpa adanya saksi adalah tidak sah.
Bagi wanita yang tidak memiliki wali, maka yang menjadi walinya adalah
hakim.
- Selain imam Malik dan madhhab Shi’ah, mayoritas ulama menyepakati
bahwa saksi juga merupakan syarat yang menentukan dalam sah atau tidaknya
pernikahan. Dengan demikian, tidak sah hukumnya pernikahan tanpa adanya
dua orang saksi.
Daftar Pustaka
’Ajaj, Muhammad al-Khatib. Ushul al-hadith. Beirut: Dar al-Fikr.
1989
Ali, Ibn Umar al-Daruqutni. Sunan al-Daruqutni. Beirut: Dar al-Kitab
al-’Alamiyah. 1985
Ali, Muhammad al-Shabuni. Tafsir
ayat al-Ahkam. Syiria: Maktabah al-Ghazali, Juz II. 1988
CD Program Hadith Kutub al-Tis’ah
Hashim, Umar. Qawa’id al-Ushul al-Hadith. Beirut: Dar al-Fikr. 1998
Muhammad, Ibn ’Ali ibn Muhammad al-Shaukani. Nail al-Aut}ar. Beirut: Dar al-Fikr. 1986
Najib, Muhammad al-Mut}i’i. Al-Majmu’
Sharh al-Muhadhab li al-Shairazi. Jeddah: Maktabah al-Irshad. Tt
Program al-Maktabah al-Shamilah
Program Mausu’ah Rowa al-Hadith
Qadir, Abdul
Muhammad ‘At}o. Subul al-Salam. Juz III. Beirut: Dar al-Fikr. 1992
Al-Shalih,
Subhi. Ulum al-Hadith wa Mustalahuhu. Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin. tt
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah, vol, II. Kairo: Dar al-fatah. 1995
Al- Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Juz IX. Beirut:
Dar al-Fikr. 2002
Kesimpulan penulis juga berdasarkan keterangan dalam
beberapa kitab yang menyebutkan bahwa hadith di atas sanadnya adalah dhaif.
Selengkapnya lihat dalam Ali bin ‘umar al-Daruqutni, Sunan al-Daruqutni
(Beirut: Dar al-Kitab al-Alamiyah, 1988), 155, Muhammad Abdul Qadir ‘Ato’, Subul
al-Salam (Beirut: Dar al-Fikr, 1992)227.
Tidak ada wali mengandung dua
pengertian, yakni (1). tidak ada wali sama sekali, (2). Ada wali namun
berhalangan.
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami, 84. Lihat juga dalam Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Shaukani, Nail
al-Autar (Beirut: Dar al-Fikr, 1986) 240
M. Najib al-Muti’i, Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhab li
al-Shairozi ( Jeddah: Maktabah al-Irshad, tt) 296. Lihat juga dalam Wahbah
al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IX ( Beirut: Dar
al-Fikr, 2002) 6559
Ayat-ayat pernikahan berikut
tidak mencantumkan saksi,: فانكحوا ما طاب لكم من النساء, وأنكحوا الأيامى منكم. .
Lihat keterangan dalam
al-Maktabah al-Shamilah, Tuhfah al-Ahwadhi, bab pernikahan tanpa saksi,
juz III hlm 131
Pemilihan kata “mayoritas”
oleh penulis mengandung cakupan ulama dari empat madhhab, termasuk madhhab
Malikiyah. Sekalipun imam Malik tidak mensyaratkan saksi dalam pernikahan
secara mutlak, namun mayoritas ulama Malikiyah justru berpegang pada pendapat
bahwa saksi merupakan syarat, hanya saja hakikat saksi bukan sebagai syarat sah
nikah, melainkan syarat agar diperbolehkan menggauli istri. Lihat dalam:
Wahbah, Al-Fiqh al-Islami, 6560
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II, hal 50.
Lihat juga dalam Wahbah, Al-Fiqh al-Islami, 6562 dan M. Najib al-Muti’i,
Al-Majmu’, hal 296
Adil merupakan syarat bagi saksi, karena dari susunan
redaksinya, شاهدي عدل merupakan bentuk idhafah sifat pada mashufnya. Lihat keterangan selengkapnya dalam
al-Maktabah al-Shamilah, Faidh al-Qadir, Juz 6 hlm 567.
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz II (Kairo:
Dar al-fatah, 1995), 5. Lihat juga keterangan dalam al-Maktabah al-Shamilah, Tuhfah
al-Ahwadhi, bab pernikahan tanpa saksi, juz III hlm 131.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar