Konsep Dasar Pasar Modal Syariah

Berdasarkan definisi tersebut,
terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang
terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar
Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar
modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan
Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para
ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu
pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan
diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar
modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih
muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi
prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum
Sebagai bagian dari sistem pasar
modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di
Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah,
sebagai berikut:
- Peraturan Nomor II.K.1 tentang
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.14 tentang
Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar