hamster

6 Okt 2014

ASURANSI SYARIAH DI BERBAGAI NEGARA

ASURANSI DI BERBAGAI NEGARA
Diajukan untuk memenuhi tugas akhir pada mata kuliah
Manajemen Asuransi Syariah
Dosen Pengampu : Ali Amin Isfandar M. Ag


images.jpeg


Disusun Oleh :
Dewi Harisah (2013111080)
Ekos B



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
JURUSAN SYARIAH / PRODI EKONOMI ISLAM
2013

ASURANSI SYARIAH DI BERBAGAI NEGARA

A.    PENDAHULUAN.
Asuransi telah berada selama berabad-abad. Beberapa sejarawan melacak asal asuransi yaitu ketika pemerintah Romawi diminta oleh perlengkapan militer untuk menerima resiko yang timbul dari serangan musuh, badai, dan bencana alam lainnya untuk persediaan yang dilakukan pada kapal mereka. Dengan kata lain, ada kebutuhan untuk manusia yaitu mempersiapkan kerugian. Dan asuransi modern dapat ditelusuri awal tahun 1600-an, ketika pedagang Inggris dan pemilik kapal mulai memenuhi kedai kopi dekat Lombard Street di London. Kedai kopi ini disebut Llyod, di sana mereka membuat kesepakatan untk berbagi bersama pada keuntungan dan kerugian laut pelayaran.
Dalam sudut pandang orang muslim, umat Islam harus melakukan apa yang Islam telah meminta dan menghindari apa yang di larang Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, muslim harus berurusan dengan bisnis sesuai dengan Syariah. Begitupun dengan asuransi, muslim harus bergabung dan mengasuransikan diri dengan cara Islam.[1]
 Seiring berkembangnya waktu, para pemerhati ekonomi islam akhirnya sampai kepada sebuah konsep yang dapat di sepakati bersama serta menjadi acuan dunia. Konsep tersebut populer dengan nama asuransi mutual, kerjasama (ta’awuni), atau at takmin ta’awuni, atau yang sekurang lebih di kenal dengan asuransi syariah (takaful).
Konsep ini merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang pertama kali tahun 1976 M di Makkah. Pesertanya hampir 200 ulama. Kemudian di kuatkan lagi pada Majma’ al-fiqh al-islami al ‘alami (kesatuan ulama fiqh dunia) yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, yang juga mengharamkan asuransi jenis perniagaan. Majma’ fiqh secara ijma’ mengharuskan asuransi jenis ini sebagai alternatif asuransi islam menggantikan jenis asuransi konvensional.[2]

B.     PEMBAHASAN.
       I.            Sejarah asuransi syariah di dunia.
Sejarah terbentuknya asuransi syariah di dunia dimulai pada tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di uni emirat arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oelh penerbitan asruansi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic takafol dan Re-Rakafol Company juga mendirikan di Kepulauan Bahamas pada tahun 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa bebasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.
Di asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama takaful Malaysia. Sedangkan di Indonesia perusahaan asuransi yang mempelopori bisnis asuransi syariah adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi jiwa) dan Asuransi Takaful Umum yang didirikan pada tahun 1993.[3]
    II.            Perkembangan asuransi syariah di dunia.
Perkembangan asuransi syariah yang cukup progressif terjadi di negara-negara Arab, terutama negara Arab Saudi, Qatar, Kuwait dan Bahrain. Negara ini pertama kali mendirikan Asuransi Takaful Internasional pada tahun 1989. Pangsa pasar asuransi di Bahrain diperkirakan mencapai 65 juta dinar ($172 juta). Produk yang diluncurkan oleh asuransi Bahrain ini antara lain, Asuransi Haji dan Umrah yang diperkenalkan pada Januari 2004, asuransi kesehatan (The Best Doctors Takaful Health Care) diluncurkan pada September 2004, dan takaful pendidikan. Ketiga produk ini mendominasi dibanding produk lainnya.
Di belahan Benua Afrika, asuransi syariah pertama kali didirikan di Ghana, tahun 1994, yaitu Metropolitan Insurance Company Limited (MIT). MIT merupakan satu-satunya asuransi yang beroperasi secara syariah di Ghana, dengan menerapkan sistem mudharabah dan takafuli. Selaian Ghana, di Nigeria, African Alliance Insurance Company Limited, mendirikan Islamic Life Insurance System (Takaful) pada oktober 2003. Di Senegal didirikan Islamic Takaful and Retakaful Co. dan Sonar AlAmane (AlBaraka Group). Juga Takaful Trinidad and Tobago Friendly Society didirikan di Trinidad dan Tobago pada tahun 1999.
Sementara di Eropa, negara Inggris merupakan pelopor pengembangan asuransi syariah. Melalui HSBS’s Amanah, Inggris bercita-cita menjadi leading sector bagi pengembangan asuransi syariah di Eropa dan negara lainnya. Di negara ini dirikan pula International Co-operative and Mutual Insurance Federation (ICMIF) yang menghimpun 150 orang dari 82 anggota organisasi dari 52 negara di dunia. Lembaga ini bertujuan untuk memajukan dan memperkenalkan sistem asuransi syariah ke berbagai negara.
Di Amerika, asuransi syariah pertama kali berdiri pada Desember 1996. Takaful USA Insurance Company, asuransi pertama di Amerika, didirikan untuk menampung sedikitnya 12 juta penduduk muslim di negara Paman Sam itu. Demikian pula di Australia telah berdiri Australia Takaful Assosiation Inc.
Konsep takaful (asuransi Islami) pertama sekali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985. Untuk merespon dan memajukan industri asuransi syariah, Malaysia mendirikan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Bank Syariah (BIRTI), yang konsen pada bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga ini telah memberi andil dalam pengembangan industri syariah di belahan asia. Dengan dukungan BIRTI, Takaful Malaysia menjalin kerjasama dengan Sri Lanka, Arab Saudi, dan pernah pula memberikan dukungan teknis (technical assistance) untuk operasionalisai Takaful Australia. Selain itu dukungan teknis dilakukan di negara Lebanon, Bangladesh, dan Algeria. Kemudian pada tahun 1997, didirikan lagi The Asean Retakaful International Labuan Ltd (ARILL).[4]

 III.            Asuransi syariah di Malaysia.
Perkembangan industri takaful di Malaysia pada awal 1980-an terinspirasi oleh kebutuhan muslim di Malaysia untuk alternatif syariah dengan asuransi konvensional karena beberapa larangan dalam islam mengenai asuransi konvensional. Komite Nasional Malaysia mengeluarkan fatwa bahwa asuransi konvensional adalah haram karena adanya unsur gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maisir(judi). Pada tahun 1982 pemerintah mendirikan tugas khusus untuk mempelajari kelayakan mendirikan perusahaan asuransi syariah.
Dalam lebih dari 20 tahun indutri takaful di Malaysia telah mengalami pertumbuhan pesat dan transformasi. Keberhasilan industri takaful di Malaysia dapat dicapai dengan dukungan dari pemerintah Malaysia dengan menerbitkan pedoman untuk operator takaful internasional pada akhir tahun 2006.
Perkembangan industri takaful di Malaysia dapat dilihat dari beberapa tahapan. Pada awal 1980an, yang merupakan kelahiran perusahaan takaful di Malaysia difokuskan pada pembentukan infrastruktur dasar untuk industri. Dan di awal 1990an muncul beberapa perusahaan tafakul di Malaysia yang dapat di tandai sebagai pengenalan kompetisi dan kerjasama antara operator takaful lainnya. Selanjutnya, pada awal tahun 2000 dimulai dengan pengenalan master plan sektor keuangan (FSMP) pada tahun 2001 yang digunakan untuk meningkatkan kepasitas operator tafakul dan memperkuat keranga hukum syariah.
Malaysia telah berada di garis depan pembangunan takaful dengan Bank Negara yang memimpin dengan pengenalan peraturan takaful terpisah yang memungkinkan bisnis takaful berkembang di Malaysia.[5] Di ASEAN, Syarikat Takaful Malaysia Berhad yang berdiri tanggal 29 November 1984 merupakan pelopor asuransi Islam sekaligus merupakan asuransi dengan prinsip-prinsip Islam terbesar di ASEAN saat ini. Malaysia merupakan negara pertama yang mempraktekkan asuransi berdasarkan prinsip syariah, yang selanjutnya menjadi inspirasi berdirinya asuransi Islam di Brunei, Singapura, dan Indonesia.[6]

 IV.            Asuransi syariah di Sudan.
Asuransi  yang  pertama  kali didirikan  adalah  Asuransi  Takaful di  Sudan pada  tahun  1979,  yang  dikelola oleh  Dar al-Mal  al-Islami  Group.  Dar  al-Mal  melebarkan  sayap  bisnisnya  ke  negara-negara  Eropa dan  Asia  lainnya.  Setidaknya  ada  empat  asuransi  takaful  dan  retakaful  pada tahun  1983, yang berpusat di Geneva, Bahamas, Luxembourg, dan Inggris. Padahal  secara  legalitas  keislaman,  sistem  asuransi  syariah  baru  diakui  dan diadopsi  oleh  ulama  dunia  pada  tahun  1985.[7]
Al Baraka Insurance Co. adalah perusahaan asuransi Sudan didirikan dalam 1985 sebagai suatu badan investasi independen kelompok terkenal dan di seluruh dunia (Dalla Al Baraka Group.) membayar penuh modal setara dengan US Dollars 500,000. Perusahaan diizinkan dalam hukum-hukum Sudan melakukan asuransi kooperatif berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan praktik-praktik asuransi internasional modern.
Menurut model ini perusahaan secara teoretis dimiliki oleh pemegang-pemegang polisnya dan pemegang-pemegang polis General Meeting adalah kekuasaan tertinggi yang menyetujui anggaran tahunan. Audited Financial Accounts, dan memilih perwakilan mereka untuk Dewan Direktur. Menurut Cooperative Insurance System ini pemegang-pemegang polis menerima saham mereka dalam surplus tahunan (keuntungan-keuntungan) selain apa pun jaminan-jaminan untuk kerugian-kerugian dan kecelakaan-kecelakaan.
Misi Al Baraka Insurance Co adalah untuk menjadi dan berdiri sebagai pemimpin dominan dalam ketentuan dan  pelayanan asuransi  bersama-sama memenuhi kebutuhan-kebutuhan klien-kliennya dan memperpanjang pelayanan asuransinya untuk meningkatkan pelanggan-pelanggan baru dalam semua bagian negara.[8]
    V.            Asuransi syariah di Indonesia.
Menyusul berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada bulan Juli 1992, maka muncul pemikiran baru di kalangan ulama dan praktisi ekonomi syariah yang jumlahnya masih sedikit ketika itu, untuk membuat asuransi syariah. Karena operasional bank syariah tidak bisa terlepas dari praktek asuransi, yang juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada tanggal 27 Juli 1993, dibentuklah Tim TEPATI (Tim Pembentukan Takaful Indonesia) yang diketuai Rahmat Husen (mantan Direksi Tugu Pratama). Tim TEPATI memulai  misi jihadnya di bidan iqtishodiyah ekonomi dengan modal 30 juta (masing-masing 10 juta ICMI,BMI, dan Tugu Mandiri).
Setelah melakukan berbagai persiapan, akhirnya pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company dengan Dirut Rahmat Husen, yang selanjutnya mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga berdiri tanggal 25 Agustus 1994, diresmikan oleh Menkeu Mar’ie Muhammad di Hotel Syahid), dan PT. Asuransi Takaful Umum (berdiri pada tanggal 2 Juni 1995 atau bertepatan 1 Muharram 1416 H, diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT BJ Habibie hi Hotel Shangri La).
Memasuki tahun 2001, barulah muncul asuransi syariah lainnya yaitu Mubarokah Syariah, Tripangkarta Cabang Syariah, Great Estern Cabang Syariah dal seterusnya. Perkembangan asuransi syariah dalam dekade 2001 sungguh menggembirakan, terutama karena bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bank-bank syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya.
Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan asuransi syariah yang telah ada saaat ini paa tanggal 14 agustus 2003 yang lalu, membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). AASI dibentuk selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadah resmi untuk mewakili asuransi syariah, baik kepada pemerintah, legislatif, maupun luar negeri. Terutama dalam ranngka membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga serupa di luar negeri yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.






C.    KESIMPULAN.
Perkenalan sistem takaful adalah sebagai alternatif untuk asuransi konvensional. Karena asuransi konvensional bertentangan dengan syariah, karena terdapat unsur gharar (ketidak pastian yang berlebihan), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Sistem takaful telah menghindari unsur-unsur tersebut dan memberikan transparasi serta kontrak yang adil.
Asuransi syariah di dunia pertama kali dimulai pada tahun 1979 oleh perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance. Sementara di Asia, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun 1985 melalui perusahaan asuransi jiwa bernama tafakul Malaysia.
Melihat dari sejarah yang ada, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim telah tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga Malaysia ataupun negara-negara non muslim di Eropa dalam hal pengembangan asuransi syariah. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat khususnya muslim tentang pentingnya asuransi untuk memperkecil dampak risiko di masa yang akan datang.


















D.    DAFTAR PUSTAKA
1.      Buku.
SULA, Muhammad Syakir, Asuransi syari (life and general): konsep dan sistem operasional, Jakarta:Gema Insani Press.
2.      Jurnal.
History, Progress and Future Challenge of Islamic Insurance (Takaful) In Malaysia, from Jacky Lim, M. Fahmi Idris, Yura Carissa.
3.      Internet.
www. Albaraka-ins.com
http://sebi-shariainsurance.blogspot.com/2013/02/sejarah-asuransi-syariah_14.html



[1] Jacky Lim, M. Fahmi Idris, Yura Carissa, (History, Progress and Future Challenge of Islamic Insurance (Takaful) In Malaysia) halm. 1-2
[2] M. syakir sula, Asuransi Syariah(life and general), (Jakarta:Gema Insani:2004), halm. 700
[3] http://sebi-shariainsurance.blogspot.com/2013/02/sejarah-asuransi-syariah_14.html

[5] Jacky Lim, M. Fahmi Idris, Yura Carissa, (History, Progress and Future Challenge of Islamic Insurance (Takaful) In Malaysia) halm. 7-9
[6] M. syakir sula, Asuransi Syariah(life and general), (Jakarta:Gema Insani:2004), halm. 715
[7] M. syakir sula, Asuransi Syariah(life and general), (Jakarta:Gema Insani:2004), halm. 705
[8] www. Albaraka-ins.com

laporan PPL qu

LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
PROGRAM STUDI S1 EKONOMI SYARI’AH
DI KC KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) KOTA PEKALONGAN

Disusun guna memenuhi tugas PPL
Jurusan Syari’ah Program Studi S1 Ekonomi Syari’ah
23 Juni8 Agustus 2014

 






Disusun oleh:
MASKURTADI
2013110024


Disusun Oleh
DEWI HARISAH
2013111080


PROGAM STUDI S1 EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2014
PENGESAHAN
Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Prodi S1 Ekonomi Syariah Jurusan Syariah STAIN Pekalongan Tahun Akademik 2013/2014 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Pekalongan, mulai tanggal 23 Juni s/d 08 Agustus 2014 oleh Dewi Harisah ini telah dikonsultasikan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing dan Pimpinan Perusahaan/ Instansi/ Lembaga Keuangan Syari’ah serta disahkan oleh Ketua Prodi Ekonomi Syari’ah Jurusan Syariah STAIN Pekalongan pada :
Hari                 : 
Tanggal            : 

Pekalongan,
A.n. Kepala
KPPN Pekalongan





Faradiba Arbi
NIP. 196312101988032001
Dosen Pembimbing






Triana Sofiani





Mengetahui,
A.n. Ketua
Ketua Jurusan Syari’ah
Ketua Prodi Ekonomi Syari’ah



Karima Tamara, S.T, M.M.
NIP. 197303182005012002


KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillahirobbil’alamin, untaian kalimat puji syukur penulis  panjatkan  kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan praktik pengalaman lapangan (PPL) ini dengan baik.
Penulis sangat menyadari, bahwa laporan  ini masih jauh dari sempurna dan harapan, oleh karena keterbatasan ilmu pengetahuan, waktu, tenaga serta literature bacaan. Dengan kerendahan hati penulis mengharapkan kritik, saran dan masukan yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan laporan ini.
Dalam menyusun  laporan  ini, penulis tidak akan mampu menyelesaikannya tanpa bantuan, bimbingan, dukungan semangat dan motivasi dari berbagai pihak. Bantuan mereka terlalu sulit untuk dilupakan begitu saja. Untuk itu dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada:
1.    DR. Ade Dedi Rohayana, M.A., selaku Ketua STAIN Pekalongan
2.    Ahmad Tubagus Surur, M.Ag., selaku Ketua Jurusan Syariah STAIN Pekalongan
3.    Karima Tamara, S.T, M.M., selaku Ketua Prodi Ekonomi Syariah STAIN Pekalongan
4.    Faradiba Arbi, selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Pekalongan
5.    Hartani, S.Ip, M.M., selaku Pembimbing Lapangan
6.    Triana Sofiani,.... selaku Dosen Pembimbing
7.    Seluruh staf atau pegawai KPPN kota Pekalongan
8.    Dan teman-temanku yang juga ikut serta dalam pembuatan laporan ini
Untuk budi baik mereka semua diucapkan terimakasih banyak dan jaza kumullah akhsanal jaza (semoga Allah SWT. membalas dengan imbalan yang berlebih).
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan. Semoga hasil karya ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.
Wassalammu’alaikum Warahmatullahi  Wabarakatuh.



Pekalongan,     Agustus 2014


                        Penulis
Dewi Harisah

















DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………………...
i
Halaman Pengesahan ……………………………………………………..
ii
Kata Pengantar ……………………………………………………………
iii
Daftar Isi ………………………………………………………………….
iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ………………………………………………..
B.     Tujuan ………………………………………………………...
C.     Manfaat ……………………………………………………….
D.    Ruang Lingkup ……………………………………………….

1
1
2
2
BAB II ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Instansi ……………………………………
1.      Sejarah Berdirinya Instansi ……………………………….
2.      Visi, Misi dan Motto Layanan ……………………………
3.      Tujuan Instansi ……………………………………………
4.      Kedudukan, Tugas dan Fungsi Instansi …………………..
5.      Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Instansi ...................
B.     Kegiatan PPL …………………………………………………
C.     Pembahasan …………………………………………………..

3
3
5
8
8
9
10
11
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan …………………………………………………...
B.     Saran …………………………………………………………..


23
LAMPIRAN-LAMPIRAN
































BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan kegiatan penerapan suatu teori manajemen keuangan syariah yang secara konkrit tidak terpisahkan dari kurikulum Prodi S1 Ekonomi Syariah Jurusan Syariah STAIN Pekalongan. PPL ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan yang lebih riil yang diperoleh dengan terjun langsung ke dunia usaha dan lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, pada praktiknya PPL memerlukan kemampuan pengetahuan sekaligus keterampilan teknis yang berkaitan dengan aplikasi teori yang telah dipelajari oleh mahasiswa selama di bangku kuliah.
Secara akademis, PPL merupakan mata kuliah keahlian yang harus diambil oleh seluruh mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Syariah. PPL ini diharapkan bermanfaat, yaitu pertama bagi lembaga pendidikan STAIN Pekalongan dalam rangka mengembangkan secara riil dunia usaha dan lembaga keuangan lainnya. Kedua, bagi mahasiswa untuk mengembangkan pemahaman dan keterampilan operasional manajemen keuangan syariah yang diterapkan dalam dunia usaha dan lembaga perekonomian / keuangan lainnya.
Melihat pentingnya dasar pemikiran di atas, maka keberhasilan pelaksanaan program ini dibutuhkan perencanaan yang baik dan kerja sama serta mitra kerja dengan semua pihak, baik penyelenggara dan panitia, mahasiswa, pembimbing dan institusi tempat magang.







B.  Tujuan

Tujuan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah sebagai berikut :
1.    Bagi Mahasiswa
a.       Mahasiswa mampu menggali pengetahuan yang berkaitan dengan manajemen keuangan di dalam perusahaan/ instansi/ lembaga keuangan syariah tempat mahasiswa melakukan praktik.
b.      Mampu mengidentifikasi permasalahan-permasalahan dalam konteks manajemen keuangan syariah serta mencari alternatif solusinya.
c.       Mendapatkan pengalaman praktik kerja di perusahaan/ intansi/ lembaga keuangan syariah.
2.    Bagi Program Studi
a.       Mendapatkan umpan balik terhadap proses belajar mengajar, apakah proses yang sudah ada mampu mengakomodasi kebutuhan perusahaan/ instansi/ lemabaga keuangan syariah. Umpan balik tersebut akan menjadi informasi yang berguna untuk memperbaiki kurikulum dalam atri luas.
b.      Mampu menjalin kemitraan dengan perusahaan/ instansi/ lemabaga keuangan syariah.

C.  Manfaat

Manfaat PPL ini adalah mahasiswa mampu mempraktikan teori mata kuliah inti Program Studi Ekonomi Syariah yang telah dipelajari selama di bangku kuliah pada perusahaan/ instansi/ lembaga keuangan syariah maupun umum (meliputi asuransi, pegadaian, investasi, koperasi, dan lain-lain). Dengan PPL ini selayaknya dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah di bidang manajemen keuangan anatara lain :
1.    Merencanakan keuangan perusahaan/ instansi/ lembaga keuangan syariah maupun umum.
2.    Menganalisis berbagai masalah keuangan dan cara pemecahannya.
3.    Pegambilan keputusan investasi perusahaan/ instansi/ lemabaga keuangan syariah maupun umum.
4.    Pengambilan keputusan pendanaan (financing) perusahaan/ instansi/ lembaga keuangan syariah maupun umum.

D.  Ruang Lingkup

Ruang lingkup Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kota Pekalongan, tepatnya di seksi subbag umum, seksi pencairan dana, seksi bank/ giro pos, seksi verifikasi dan akuntansi, serta seksi manajemen sistem kepatuhan internal.


















BAB II

PEMBAHASAN


A.    Gambaran Umum Instansi
1.      Sejarah Berdirinya Instansi
a.      Kantor  Kas Negara ( KKN ) dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Pekalongan. (KMK.No.605/KMK.6/1984  Tanggal 1 Oktober 1984)
Berawal dari Kantor Kas Negara Pekalongan yang lebih dahulu ada di Kota Pekalongan sekitar tahun 1975 kemudian pada awal tahun 1981 Gedung Kantor Perbendaharaan Negara ( KPN ) dan Kantor Kas Negara ( KKN ) Pekalongan dibangun dan diresmiklan oleh Bapak SOEPARJDO Gubernur  Jawa Tengah tepatnya pada hari Selasa tanggal 11 bulan Mei Tahun 1982  yang memulai pelayanan pada atanggal 12 Maret 1982 berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Oktober 1984 Nomor : 605/KMK.6/1984 dengan wilayah kerja meliputi  : Kotamadya Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kotamadya Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes,  Seiring dengan perkembangan waktu pada awal tahun 1990 unit organisasi dibawah Kantor Wilayah 13 Direktorat Jenderal Anggaran, di jajaran Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan mengalami reorganisasi yaitu penggabungan pelayanan Kantor Perbendaharaan Negara ( KPN ) dan Kantor Kas Negara ( KKN ) menjadi  kantor baru dengan nama Lantor Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) Pekalongan berdasar pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 12 Juni 1989 Nomor : 645/KMK.10/1989.
b.    Kantor  Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) Pekalongan.           (KMK.No.645/KMK.10/1989  Tanggal 12  Oktober 1989) 
Perubahan Organisasi dan tata kerja instansi vertical dilingkungan Direktorat Jenderal Anggaran menggabung Kantor Perbendaharaan Negara ( KPN ) dan Kantor Kas Negara ( KKN ) dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 Nomor : 645/KMK.10/1989 menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) Pekalongan, seiring dengan tuntutan perkembangan pelayanan di Kota Tegal berdiri Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) Tegal dengan wilayah kerja bagian barat meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kotamadya Tegal dan Kabupaten Pemalang dan wilayah kerja bagian timur ( KPKN ) Semarang, Tahun 2005 perubahan terus berlangsung Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) berganti menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan   Nomor : 134/PKM.01/2006  tanggal 22 Desember 2006.
c.    Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekalongan. (Peraturan Menteri Keuangan No134/KMK.01/2006  Tanggal 22 Desember 2006)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei  2005  dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan,  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Pekalongan dengan wilayah kerja hanya 3 ( tiga ) Kota/Kabupaten yaitu : Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.
d.    Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Pekalongan Sekarang. (Peraturan Menteri Keuangan No101/KMK.01/2008 Tanggal 11  Juli  2008)
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah era baru Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Pekalongan yang merupakan unit terdepan dari DIrektorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengemban tugas memberikan pelayanan Pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ), Penata Usahaan Penerimaan Negara dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ( LKPP ).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Pekalongan memiliki tipolodi Tipe A berada di bawah Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan wilayah meliputi 3 ( tiga ) Kota / Kabupaten yaitu :
1.    Kota Pekalongan
2.    Kabupaten Pekalongan dan
3.    Kabupaten Batang 
2.    Tugas Pokok
Tugas Pokok KPPN Pekalongan  adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Pekalongan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
ü  Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ü  Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara).
ü  Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
ü  Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
ü  Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara.
ü  Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
ü  Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
ü  Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
ü  Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
ü  Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
ü  Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
ü  Pelaksanaan kehumasan.
ü  Pelaksanaan administrasi KPPN.

4.    Visi dan Misi

a.      Visi

Visi organisasi disusun untuk dapat diterjemahkan oleh seluruh elemen dan dengan mudah dapat dipahami oleh seluruh pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  agar mampu direalisasikan dengan baik menuju peningkatan kualitas pelayanan publik dan good governance, perkembangan yang terus menerus dan perubahan kearah yang lebih baik berbagai potensi dan tantangan masa mendatang dengan mempertimbangkan realita terkini dan prospek yang hendak dicapai dimasa depan Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi sebagai berikut :
“Menjadi pelaksana Kuasa Bendahara Umum Negara yang Profesional, Transparan dan Akuntabel untuk mewujudkan pelayanan prima” 



b.      Misi
1.      Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah;
2.      Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
3.      Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.
4.      Mewujudkan sarana dan prasarana yang aman dan memadai guna menunjang pelaksanaan tugas pokok

c.       Motto Layanan

Dalam mewujudkan visi dan misi, serta mewujudkan Pengelola Keuangan yang profesional, transparan dan akuntabel motto dan janji layanan KPPN Pekalongan adalah :
“Memberikan Pelayanan Terbaik Cepat, Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Biaya”

5.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Instansi

a.                       Kedudukan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin oleh seorang Kepala.

b.                       Tugas Pokok
Tugas Pokok KPPN Pekalongan  adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.                        Fungsi Instansi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Pekalongan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
·         Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·         Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara).
·         Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
·         Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
·         Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara.
·         Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
·         Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
·         Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
·         Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
·         Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
·         Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
·         Pelaksanaan kehumasan.
·         Pelaksanaan administrasi KPPN.

6.    Struktur Organisasi dan Uraian Tugas
KPPN Pekalongan  dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, terdiri dari 1 (satu) subbagian Umum dan 4(empat) seksi yaitu :
a.    Subbagian Umum
b.    Seksi Pencairan Dana
c.    Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (MSKI)
d.   Seksi Bank/Giro pos
e.    Seksi Verifikasi dan Akuntansi

Gambar 2.1 Bagan Organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekalongan

7.    Uraian Tugas dan kegiatan
Sub Bagian Umum
1.      Melakukan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
2.      Melakukan penatausahaan persuratan dan administrasi kantor
3.      Penatausahaan user Sistem perbendaharaan dan Anggaran negara (SPAN) untuk keperluan layanan KPPN.
4.      Penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB.
5.      Menerbitkan SPM Pengembalian atas retur yang telah disetor ke kas negara.
6.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan penatausahaan urusan keuangan kantor.
7.      Melakukan penyelenggaraan urusan rumah tangga kantor.
8.      Melakukan urusan kehumasan pada KPPN.
9.      Melaksanakan koordinasi penyelesaian laporan berkala KPPN
10.  Menyusun bahan masukan dan konsep renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Seksi Pencairan Dana
1.      Melakukan penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar pembayaran.
2.      Melakukan pengujian terhadap data rekanan ( Supplier )
3.      Melakukan penerbitan SP2D LS Non Gaji (Lembur/ vakasi / Honor / Uang Makan / Belanja Barang / Belanja Modal / Belanja Bantuan Sosial / Belanja lain-lain ).
4.      Melakukan penerbitan SP2D UP/ TUP / Ganti UP/ Pertanggungjawaban TUP.
5.      Melakukan penerbitan SP2D Gaji Induk/Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wasiat/ Tewas / Terusan penghasilan Gaji/ Uang Muka Gaji dengan Aplikasi Belanja pegawai.
6.      Melakukan persetujuan/penolakan TUP.
7.      Melakukan koreksi data pengeluaran dan/ atau potongan SPM/SP2D yang di ajukan oleh satuan kerja.
8.      Melakukan penerbiitan Surat Ralat SP2D atas pengembalian (retur) SP2D Tahun Anggaran berjalan.
9.      Melakukan penerbitan SP2D atas pengembalian (retur) SP2D Tahun Anggaran yang Lalu.
10.  Melakukan penyusunan laporan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran.
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal.
1.      Menyusun rencana pemantauan pengendalian intern di lingkungan KPPN.
2.      Melaksanakan pemantauan pengendalian intern kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai.
3.      Menyusun rekomendasi hasil pemantauan pegendalian itern di lingkungan KPPN.
4.      Melakukan pengelolaan risiko pada KPPN
5.      Menyusun laporan pelaksanaan manajemen risiko pada KPPN.
6.      Melakukan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
7.      Melakukan Penelian Perilaku terhadap Pejabat lingkup KPPN dan pelaksanaan lingkup Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal.
Seksi Bank
1.      Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dan penatausahaannya.
2.      Menerbitkan SPM Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/II/Bank Indonesia Tahun Anggaran berjalan.
3.      Menerbitkan konsep SKP4 untuk proses pembayaran kembali dana retur SP2D yang telah disetor ke kas negara.
4.      Menerbitkan Surat Ketetapan Pembagian Dana Bagi Hasil PBB.
5.      Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran DBH PBB.
6.      Melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui potongan SPM, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi.
7.      Melakukan penyusunan Laporan Kas Posisi
8.      Melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bendahara Umum.
9.      Melakukan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pembagian PBB
10.  Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi Bank

Seksi Verifikasi dan Akuntansi
1.      Menatausahakan dokumen sumber
2.      Melakukan perekaman saldo uang Persediaan (UP) sisa tahun anggaran yang lalu
3.      Melakukan proses pengolahan data ke dalam aplikasi KPPN
4.      Melakukan verifikasi terhadap dokumen sumber
5.      Melakukan rekonsiliasi internal antara Seksi Verifikasi dan Akuntansi dengan Seksi Bank dan Seksi Pencairan Dana
6.      Melaksanakan pembuatan laporan keuangan
7.      Melakukan rekonsiliasi dengan satuan kerja
8.      Melakukan koreksi data / SPM dari Satker
9.      Membuat laporan analisis data statistik Laporan Keuangan
10.  Melakukan penyusunan tanggapan LHP

B.        Kegiatan PPL

Kegiatan PPL (Praktek Pengalaman Lapangan) dilaksanakan dimulai pada tanggal 23 Juni 2014 s.d 08 Agustus 2014. Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Waktu
Masuk Kantor             : 07.30
Istirahat                       : 12.00 – 13.15
Pulang Kantor             : 15.00
Libur Kerja                  : Sabtu s.d Minggu (termasuk tanggal merah)
2.      Seragam atau Pakaian
Senin                           : Hitam Putih Almamater
Selasa                          : Hitam Putih Almamater
Rabu                            : Batik
Kamis                          : Hitam Putih Almamater
Jumat                           : Batik
Selama melaksanakan PPL di KPPN Pekalongan, penulis ditempatkan di semua seksi mulai dari :
Tabel 3.1
Posisi Penempatan
No
Tanggal
Penempatan
1.
23 - 30 Juni 2014
Seksi Verifikasi dan Akuntansi
2.
01 - 08 Juli 2014
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
3.
09 - 16 Juli 2014
Sub Bagian Umum
4.
17 - 24 Juli 2014
Seksi Pencairan Dana
5.
25 Juli - 08 Agustus 2014
Seksi Bank

Tabel 3.2
Kegiatan PPL
Hari/ Tanggal
Uraian Kegiatan Yang Dilaksanakan
Senin, 23 Juni 2014
Ø  Penyerahan, Pengenalan, & Kontrak PPL
Selasa, 24 Juni 2014
Ø  Pengenalan SOP seksi Verifikasi dan Akuntansi
Rabu, 25 Juni 2014
Ø  Menganalisa LKPP
Kamis, 26 Juni 2014
Ø  Izin Studi Banding di Jawa Timur
Jumat, 27 Juni 2014
Ø  Izin Studi Banding di Jawa Timur
Sabtu, 28 Juni 2014
Ø  Libur
Ahad, 29 Juni 2014
Ø  Libur
Senin, 30 Juni 2014
Ø  Mengarsip SPM dan SP2D yang telah diterbitkan
Selasa, 01 Juli 2014
Ø  Pengenalan SOP seksi MSKI
Rabu, 02 Juli 2014
Ø  Menatausahaan chek list
Kamis, 3 Juli 2014
Ø  Menatausahaan chek list
Jumat, 4 Juli 2014
Ø  Menstempel laporan laporan yang di tandatangani kepala kantor
Sabtu, 5 Juli 2014
Ø  Libur
Ahad, 6 Juli 2014
Ø  Libur
Senin, 7 Juli 2014
Ø  Mencatat surat masuk dan surat keluar
Ø  Menyampaikan surat keluar kepada kepala kantor
Selasa, 08 Juli 2014
Ø  Menatausahaan chek list
Rabu, 09 Juli 2014
Ø  Pengenalan SOP Subbagian Umum
Kamis, 10 Juli 2014
Ø  Mengagendakan surat masuk dan surat keluar
Jumat, 11 Juli 2014
Ø  Menyampaikan surat yang sudah di tandatangani kepala kantor kepada kepala seksi
Sabtu, 12 Juli 2014
Ø  Libur
Ahad, 13 Juli 2014
Ø  Libur
Senin, 14 Juli 2014
Ø  Merapikan arsip atau dokumen
Ø  Merapikan dosir pegawai
Selasa, 15 Juli 2014
Ø  Membantu menyusun laporan
Rabu, 16 Juli 2014
Ø  Membantu menyusun laporan
Kamis, 17 Juli 2014
Ø  Pengenalan SOP Pencairan Dana
Ø  Menstempel surat potongan pajak
Jumat, 18 Juli 2014
Ø  Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø  Menyampaikan lembar ke satu SP2D ke seksi Bank
Sabtu, 19 Juli 2014
Ø  Libur
Ahad, 20 Juli 2014
Ø  Libur
Senin, 21 Juli 2014
Ø  Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø  Menyampaikan lembar ke satu SP2D ke seksi Bank
Selasa, 22 Juli 2014
Ø  Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø  Menyampaikan lembar ke satu SP2D ke seksi Bank
Rabu, 23 Juli 2014
Ø  Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø  Menyampaikan lembar ke satu SP2D ke seksi Bank
Kamis, 24 Juli 2014
Ø  Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø  Menyampaikan lembar ke satu SP2D ke seksi Bank
Jumat, 25 Juli 2014
Ø  Pengenalan SOP seksi Bank
Sabtu, 26 Juli 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Ahad, 27 Juli 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Senin, 28 Juli 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Selasa, 29 Juli 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Rabu, 30 Juli 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Kamis, 31 Juli 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Jumat, 01 Agustus 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Sabtu, 02 Agustus 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Ahad, 03 Agustus 2014
Ø  Libur Hari Raya Idul Fitri
Senin, 04 Agustus 2014
Ø  Mengecek daftar Normatif Penerimaan Persepsi
Selasa, 05 Agustus 2014
Ø  Proses Pembuatan Laporan PPL
Rabu, 06 Agustus 2014
Ø  Proses Pembuatan Laporan PPL
Kamis, 07 Agustus 2014
Ø  Proses Pembuatan Laporan PPL
Jumat, 08 Agustus 2014
Ø  Perpisahan
Sumber: Data Diolah Penulis

C.    Pembahasan

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekalongan selaku instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI yang menjalankan tugas & fungsi sebagai Kantor Perbendaharaan Negara Tipe A mempunyai peran yang penting dalam proses pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara & pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. KPPN Tipe A sendiri terdiri dari: Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana I, Seksi Pencairan Dana II, Seksi Bank/Giro Pos, Seksi Verifikasi dan Akuntansi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker.
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 66 /PB/2013 tentang Standar Prosedur Operasi/ Standard Operating Prosedures dalam rangka Pencairan dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memutuskan:
SOP dalam rangka Pencairan dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari:
1.      SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Non-Gaji (Lembur/Vakasi/Honor/Uang Makan/Belanja Barang/Belanja Modal/Belanja Bantuan Sosial/Belanja Lain-lain).
2.      SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/TUP/GUP/PTUP.
3.      SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Gaji Susulan/kekurangan Gaji/Uang Muka Wafat/Tewas/Terusan Penghasilan Gaji/Uang Muka Gaji.
4.      SOP Persetujuan/Penolakan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
5.      SOP Penyampaian Data Pengawasan kontrak.
6.      SOP Penyampaian Daftar Perubahan Data Pegawai.
7.      SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja melalui Penyetoran Langsung sengan Surat Bukan Pajak (SSBP).
8.      SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengajuan Penggantian Uang Persediaan (UP).
9.      SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Satker.
Dalam pembahasan ini penulis akan membahas tentang SOP Persetujuan/Penolakan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja melalui Penyetoran Langsung sengan Surat Bukan Pajak (SSBP).
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan membebani MAK transito.
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
Uang Persediaan dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:
a.         UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, dan 5811.
b.         Diluar ketentuan tersebut, dapat diberikan pengecualian oleh:
1.      Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA Pusat.
2.      Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah dan DIPA yang ditetapkanoleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Berikut Uraian Kegiatan Standar Prosedur Operasi Persetujuan/Penolakan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
1.      Pelaksana Subbag Umum:
a.       Menerima Surat Permuntaan TUP dari KPA yang disertai sengan Rincian Rencana Penggunaan (RRP) TUP untuk kebutuhan waktu 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan.
b.      Mengagendakan dan menyampaikan kepada Pelaksana Seksi Pencairan Dana untuk di proses.
2.      Pelaksana Seksi Pencairan Dana:
a.       Meneliti dan memeriksan kelengkapan persyaratan dokumen permintaan TUP.
b.      Melakukan penilaian terhadap Surat Permintaan TUP, sebagai berikut:
1)      Pengeluaran pada RRP TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS.
2)      Pengeluaran pada RRP TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA.
3)      TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan sepenuhnya; dan
4)      TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke rekening kas negara;
5)      Dalam hal TUP sebelumnya belum seluruhnya dipertanggungjawabkan  dan/atau disetor, harus melampirkan Surat Persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6)      Dalam hal permintaan TUP untuk waktu melebihi 1 (satu) bulan, harus dipertimbangkan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.       Membuat konsep/net surat persetujuan/penolakan permintaan TUP dan meneruskan kepada Kepala Seksi.
3.      Kepala Seksi Pencairan Dana:
a.       Melakukan penilaian terhadap konsep/net surat persetujuan/penolakan permintaan TUP.
b.      Memaraf konsep/net surat persetujuan/penolakan permintaan TUP dan meneruskan kepada Kepala Kantor.
4.      Kepala Kantor:
a.       Melakukan penilain terhadap konsep/net surat persetujuan/penolakan permintaan TUP.
b.      Berdasarkan hasail penilaian tersebut:
-          Menandatangani surat persetujuan pemberian TUP apabila setuju atas pemberian TUP ; atau
-          Menandatangani surat penolakan TUP apabila setuju atas penolakan TUP.
c.       Meneruskan kepada Pelaksana Subbag Umum untuk diadministrasikan.
5.      Pelaksana Subbag Umum:
a.       Menerima surat persetujuan/penolakan pemberian TUP yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor;
b.      Memberi nomor dan membubuhi cap dinasa pada surat persetujuan/penolakan pemberian TUP;
c.       Mengirimkan surat persetujuan/penolakan TUP kepada:
-          Satker yang bersangkutan memalui Petugas Front Office apabila Satker menunggu di ruang tunggu;
-          Satker yang bersangkutan melalui jasa pengiriman apabila Satker tidak mengambil langsung; atau
d.      Menatausahakan pertinggal sebagai arsip.
(Jangka waktu penyelesaian surat persetujuan/penolakan TUP 1 (satu) hari kerja).
Berikut Uraian kegiatan Standar Prosedur Operasi Penerbitan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja melalui Penyetoran Langsung sengan Surat Bukan Pajak (SSBP).
1.      Pelaksana seksi Pencairan Dana:
a.       Meneliti dan memeriksan surat pemberitahuan KPPN terhadap satuan kerja yang belum melakukan pengisian kembali (revolving) atas UP yang telah diberikan selama waktu yang telah ditentukan.
b.      Membuat konsep surat pemberitahuan kepada kantor/ Satuan Kerja untuk dilakukan pemotongan dana UP:
c.       Meneruskan kepada Kepala Seksi Pencairan Dana.
2.      Kepala Seksi Pencairan Dana:
a.       Menerima, meneliti, dan memaraf konsep surat pemberutahuan pemotongan dana  UP Satuan Kerja  melalui penyetoran langsung dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
b.      Meneruskan kepada Kepala Kantor.
3.      Kepala Kantor:
a.       Menerima, dan meneliti serta menandatangani pemberitahuan pemotongan dana UP Satuan Kerja melalui penyetoran langsung dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
b.      Meneruskan kepada Pelaksana Subbagian Umum untuk diadministrasikan.
4.      Pelaksana Subbagian Umum:
a.       Menerima pemberritahuan pemotongan dana UP Satuan Kerja melalui penyetoran langsung dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah ditandatangani Kepala Kantor.
b.      Memberi nomot dan membubuhi cap dinas pada pemberitahuan pemotongan dana UP Satuan Kerja melaui penyetoran langsung dengan  Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
c.       Mengirimkan pemberitahuan pemotongan dana UP Satuan Kerja melalui penyetoran langsunng dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) kepada:
-          Satker melalui jasa pengiriman
-          Seksi Pencairan Dana sebagai tembusan
d.      Pertinggal sebagai arsip.
(Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja)



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
KPPN Pekalongan merupakan pelayanan umum yang khususnya  melayani para satker-satker yang telah ditunjuk untuk dapat membuat serta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diminta/dimohonkan oleh satker tersebut dan diantaranya yakni Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 66 /PB/2013 tentang Standar Prosedur Operasi/ Standard Operating Prosedures dalam rangka Pencairan dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memutuskan:
SOP dalam rangka Pencairan dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari:
1.      SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Non-Gaji (Lembur/Vakasi/Honor/Uang Makan/Belanja Barang/Belanja Modal/Belanja Bantuan Sosial/Belanja Lain-lain).
2.      SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/TUP/GUP/PTUP.
3.      SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Gaji Susulan/kekurangan Gaji/Uang Muka Wafat/Tewas/Terusan Penghasilan Gaji/Uang Muka Gaji.
4.      SOP Persetujuan/Penolakan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
5.      SOP Penyampaian Data Pengawasan kontrak.
6.      SOP Penyampaian Daftar Perubahan Data Pegawai.
7.      SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja melalui Penyetoran Langsung sengan Surat Bukan Pajak (SSBP).
8.      SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengajuan Penggantian Uang Persediaan (UP).
9.      SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Satker.

B.     Saran
KPPN sebagai salah satu instansi penyalur anggaran Negara agar bisa selalu menjaga diri agar menjadi instansi tanpa KKN/gratifikasi, sehingga masyarakat mampu memeberikan kepercayaan yang lebih mengingat KPPN merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.