LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
PROGRAM STUDI S1 EKONOMI SYARI’AH
DI KC KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) KOTA PEKALONGAN
Disusun
guna memenuhi tugas PPL
Jurusan
Syari’ah Program Studi S1 Ekonomi Syari’ah
23 Juni – 8 Agustus 2014
Disusun
oleh:
MASKURTADI
2013110024
Disusun Oleh
DEWI HARISAH
2013111080
PROGAM
STUDI S1 EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2014
PENGESAHAN
Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa
Prodi S1 Ekonomi Syariah Jurusan Syariah STAIN Pekalongan Tahun Akademik
2013/2014 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Pekalongan,
mulai tanggal 23 Juni s/d 08 Agustus 2014 oleh Dewi Harisah ini telah
dikonsultasikan dan diketahui oleh Dosen Pembimbing dan Pimpinan Perusahaan/
Instansi/ Lembaga Keuangan Syari’ah serta disahkan oleh Ketua Prodi Ekonomi
Syari’ah Jurusan Syariah STAIN Pekalongan pada :
Hari :
Tanggal :
Pekalongan,
A.n. Kepala
KPPN
Pekalongan
Faradiba
Arbi
NIP. 196312101988032001
|
Dosen
Pembimbing
Triana
Sofiani
|
Mengetahui,
A.n. Ketua
Ketua Jurusan Syari’ah
Ketua Prodi Ekonomi Syari’ah
Karima Tamara, S.T, M.M.
NIP. 197303182005012002
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillahirobbil’alamin,
untaian kalimat puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan laporan praktik pengalaman lapangan (PPL) ini dengan baik.
Penulis
sangat menyadari, bahwa laporan ini
masih jauh dari sempurna dan harapan, oleh karena keterbatasan ilmu
pengetahuan, waktu, tenaga serta literature bacaan. Dengan kerendahan hati
penulis mengharapkan kritik, saran dan masukan yang bersifat membangun dari
pembaca demi kesempurnaan laporan ini.
Dalam
menyusun laporan ini, penulis tidak akan mampu
menyelesaikannya tanpa bantuan, bimbingan, dukungan semangat dan motivasi dari berbagai pihak. Bantuan mereka
terlalu sulit untuk dilupakan begitu saja. Untuk itu dalam kesempatan ini saya
ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada:
1.
DR. Ade Dedi
Rohayana, M.A., selaku Ketua STAIN Pekalongan
2.
Ahmad Tubagus
Surur, M.Ag., selaku Ketua Jurusan Syariah STAIN Pekalongan
3.
Karima Tamara,
S.T, M.M., selaku Ketua Prodi Ekonomi Syariah STAIN Pekalongan
4.
Faradiba Arbi,
selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Pekalongan
5.
Hartani, S.Ip,
M.M., selaku Pembimbing Lapangan
6.
Triana
Sofiani,.... selaku Dosen Pembimbing
7.
Seluruh staf
atau pegawai KPPN kota Pekalongan
8.
Dan
teman-temanku yang juga ikut serta dalam pembuatan laporan ini
Untuk
budi baik mereka semua diucapkan terimakasih banyak dan jaza kumullah
akhsanal jaza (semoga Allah SWT. membalas dengan imbalan yang berlebih).
Demikianlah
yang dapat penulis sampaikan. Semoga hasil karya ini dapat memberikan manfaat
bagi pembaca sekalian.
Wassalammu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pekalongan, Agustus 2014
Penulis
Dewi Harisah
DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………………...
|
i
|
Halaman Pengesahan ……………………………………………………..
|
ii
|
Kata Pengantar ……………………………………………………………
|
iii
|
Daftar Isi ………………………………………………………………….
|
iv
|
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ………………………………………………..
B.
Tujuan ………………………………………………………...
C.
Manfaat ……………………………………………………….
D.
Ruang Lingkup ……………………………………………….
|
1
1
2
2
|
BAB II ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
A.
Gambaran Umum Instansi ……………………………………
1.
Sejarah Berdirinya Instansi ……………………………….
2.
Visi, Misi dan Motto Layanan ……………………………
3.
Tujuan Instansi ……………………………………………
4.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Instansi …………………..
5.
Struktur Organisasi dan Uraian
Tugas Instansi
...................
B.
Kegiatan PPL …………………………………………………
C.
Pembahasan …………………………………………………..
|
3
3
5
8
8
9
10
11
|
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan …………………………………………………...
B.
Saran …………………………………………………………..
|
23
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan kegiatan penerapan suatu
teori manajemen keuangan syariah yang secara konkrit tidak terpisahkan dari
kurikulum Prodi S1 Ekonomi Syariah Jurusan Syariah STAIN Pekalongan. PPL ini
dirancang untuk meningkatkan keterampilan yang lebih riil yang diperoleh dengan
terjun langsung ke dunia usaha dan lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu,
pada praktiknya PPL memerlukan kemampuan pengetahuan sekaligus keterampilan
teknis yang berkaitan dengan aplikasi teori yang telah dipelajari oleh
mahasiswa selama di bangku kuliah.
Secara akademis, PPL merupakan mata kuliah keahlian yang harus diambil
oleh seluruh mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Syariah. PPL ini diharapkan
bermanfaat, yaitu pertama bagi lembaga pendidikan STAIN Pekalongan dalam rangka
mengembangkan secara riil dunia usaha dan lembaga keuangan lainnya. Kedua, bagi
mahasiswa untuk mengembangkan pemahaman dan keterampilan operasional manajemen
keuangan syariah yang diterapkan dalam dunia usaha dan lembaga perekonomian /
keuangan lainnya.
Melihat pentingnya dasar pemikiran di atas, maka keberhasilan
pelaksanaan program ini dibutuhkan perencanaan yang baik dan kerja sama serta
mitra kerja dengan semua pihak, baik penyelenggara dan panitia, mahasiswa,
pembimbing dan institusi tempat magang.
B. Tujuan
Tujuan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah sebagai berikut :
1. Bagi Mahasiswa
a. Mahasiswa mampu menggali pengetahuan yang berkaitan
dengan manajemen keuangan di dalam perusahaan/ instansi/ lembaga keuangan
syariah tempat mahasiswa melakukan praktik.
b. Mampu mengidentifikasi permasalahan-permasalahan
dalam konteks manajemen keuangan syariah serta mencari alternatif solusinya.
c. Mendapatkan pengalaman praktik kerja di perusahaan/
intansi/ lembaga keuangan syariah.
2. Bagi Program Studi
a. Mendapatkan umpan balik terhadap proses belajar
mengajar, apakah proses yang sudah ada mampu mengakomodasi kebutuhan
perusahaan/ instansi/ lemabaga keuangan syariah. Umpan balik tersebut akan
menjadi informasi yang berguna untuk memperbaiki kurikulum dalam atri luas.
b. Mampu menjalin kemitraan dengan perusahaan/
instansi/ lemabaga keuangan syariah.
C. Manfaat
Manfaat PPL ini adalah mahasiswa mampu mempraktikan teori mata kuliah
inti Program Studi Ekonomi Syariah yang telah dipelajari selama di bangku
kuliah pada perusahaan/ instansi/ lembaga keuangan syariah maupun umum
(meliputi asuransi, pegadaian, investasi, koperasi, dan lain-lain). Dengan PPL
ini selayaknya dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah di
bidang manajemen keuangan anatara lain :
1. Merencanakan keuangan perusahaan/ instansi/ lembaga
keuangan syariah maupun umum.
2. Menganalisis berbagai masalah keuangan dan cara
pemecahannya.
3. Pegambilan keputusan investasi perusahaan/
instansi/ lemabaga keuangan syariah maupun umum.
4. Pengambilan keputusan pendanaan (financing)
perusahaan/ instansi/ lembaga keuangan syariah maupun umum.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah di Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kota Pekalongan, tepatnya di seksi
subbag umum, seksi pencairan dana, seksi bank/ giro pos, seksi verifikasi dan
akuntansi, serta seksi manajemen sistem kepatuhan internal.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Gambaran
Umum Instansi
1. Sejarah
Berdirinya Instansi
a.
Kantor Kas Negara ( KKN ) dan Kantor Perbendaharaan
Negara (KPN) Pekalongan. (KMK.No.605/KMK.6/1984
Tanggal 1 Oktober 1984)
Berawal
dari Kantor Kas Negara Pekalongan yang lebih dahulu ada di Kota Pekalongan
sekitar tahun 1975 kemudian pada awal tahun 1981 Gedung Kantor Perbendaharaan
Negara ( KPN ) dan Kantor Kas Negara ( KKN ) Pekalongan dibangun dan
diresmiklan oleh Bapak SOEPARJDO Gubernur Jawa Tengah tepatnya pada hari Selasa tanggal
11 bulan Mei Tahun 1982 yang memulai
pelayanan pada atanggal 12 Maret 1982 berdasarkan surat Keputusan Menteri
Keuangan tanggal 1 Oktober 1984 Nomor :
605/KMK.6/1984 dengan wilayah kerja meliputi : Kotamadya Pekalongan, Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kotamadya Tegal,
Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes,
Seiring dengan perkembangan waktu pada awal tahun 1990 unit organisasi
dibawah Kantor Wilayah 13 Direktorat Jenderal Anggaran, di jajaran Direktorat
Jenderal Anggaran Departemen Keuangan mengalami reorganisasi yaitu penggabungan
pelayanan Kantor Perbendaharaan Negara ( KPN ) dan Kantor Kas Negara ( KKN )
menjadi kantor baru dengan nama Lantor
Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) Pekalongan berdasar pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 12
Juni 1989 Nomor : 645/KMK.10/1989.
b.
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN )
Pekalongan. (KMK.No.645/KMK.10/1989 Tanggal 12
Oktober 1989)
Perubahan
Organisasi dan tata kerja instansi vertical dilingkungan Direktorat Jenderal
Anggaran menggabung Kantor Perbendaharaan
Negara ( KPN ) dan Kantor Kas Negara
( KKN ) dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 Juni 1989 Nomor
: 645/KMK.10/1989 menjadi Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) Pekalongan, seiring dengan tuntutan
perkembangan pelayanan di Kota Tegal berdiri Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) Tegal dengan wilayah
kerja bagian barat meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kotamadya Tegal
dan Kabupaten Pemalang dan wilayah kerja bagian timur ( KPKN ) Semarang, Tahun
2005 perubahan terus berlangsung Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN )
berganti menjadi Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara ( KPPN ) dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PKM.01/2006 tanggal 22 Desember 2006.
c.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Pekalongan. (Peraturan
Menteri Keuangan No134/KMK.01/2006
Tanggal 22 Desember 2006)
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
: 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 dan Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor : 134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN
) Pekalongan dengan wilayah kerja hanya 3
( tiga ) Kota/Kabupaten yaitu : Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan
Kabupaten Batang.
d.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN )
Pekalongan Sekarang. (Peraturan
Menteri Keuangan No101/KMK.01/2008 Tanggal 11
Juli 2008)
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
: 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah
era baru Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Pekalongan yang
merupakan unit terdepan dari DIrektorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengemban
tugas memberikan pelayanan Pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ( APBN ), Penata Usahaan Penerimaan Negara dan Penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat ( LKPP ).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
: 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Pekalongan memiliki tipolodi
Tipe A berada di bawah Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan wilayah
meliputi 3 ( tiga ) Kota / Kabupaten yaitu :
1. Kota
Pekalongan
2. Kabupaten
Pekalongan dan
3. Kabupaten
Batang
2. Tugas Pokok
Tugas Pokok KPPN Pekalongan adalah melaksanakan
kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban
anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan
dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Pekalongan menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
ü Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
ü Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri
Keuangan (Bendahara Umum Negara).
ü Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
ü Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
ü Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas
negara.
ü Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
ü Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
ü Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan
hibah luar negeri.
ü Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
ü Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
ü Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
ü Pelaksanaan kehumasan.
ü Pelaksanaan administrasi KPPN.
4.
Visi dan Misi
a.
Visi
Visi organisasi disusun untuk dapat
diterjemahkan oleh seluruh elemen dan dengan mudah dapat dipahami oleh seluruh
pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
agar mampu direalisasikan dengan baik menuju peningkatan kualitas pelayanan
publik dan good governance, perkembangan yang terus menerus dan
perubahan kearah yang lebih baik berbagai potensi dan tantangan masa mendatang
dengan mempertimbangkan realita terkini dan prospek yang hendak dicapai dimasa
depan Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi sebagai berikut :
“Menjadi pelaksana Kuasa Bendahara Umum Negara yang Profesional, Transparan
dan Akuntabel untuk mewujudkan pelayanan prima”
b.
Misi
1. Menjamin kelancaran pencairan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu
dan tepat jumlah;
2. Mengelola penerimaan negara secara profesional dan akuntabel;
3. Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN yang akurat dan tepat waktu.
4. Mewujudkan sarana dan prasarana yang aman dan memadai guna menunjang
pelaksanaan tugas pokok
c.
Motto
Layanan
Dalam
mewujudkan visi dan misi, serta mewujudkan Pengelola Keuangan yang profesional,
transparan dan akuntabel motto dan janji layanan KPPN Pekalongan adalah :
“Memberikan Pelayanan Terbaik Cepat, Transparan,
Akuntabel, dan Tanpa Biaya”
5. Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Instansi
a.
Kedudukan
Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin oleh seorang Kepala.
b.
Tugas Pokok
Tugas Pokok KPPN
Pekalongan adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara
umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan
dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Fungsi Instansi
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut, KPPN Pekalongan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
·
Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·
Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas
Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara).
·
Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
·
Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang
telah disalurkan
·
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara
melalui dan dari kas negara.
·
Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
·
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara
·
Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal
dari pinjaman dan hibah luar negeri.
·
Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
·
Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan
akuntansi.
·
Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil
pemeriksaan.
·
Pelaksanaan kehumasan.
·
Pelaksanaan administrasi KPPN.
6.
Struktur
Organisasi dan Uraian Tugas
KPPN
Pekalongan dipimpin oleh seorang Kepala
Kantor, terdiri dari 1 (satu) subbagian Umum dan 4(empat) seksi yaitu :
a. Subbagian
Umum
b. Seksi
Pencairan Dana
c. Seksi
Manajemen
Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (MSKI)
d. Seksi
Bank/Giro pos
e. Seksi
Verifikasi dan Akuntansi
Gambar 2.1 Bagan
Organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekalongan
7.
Uraian Tugas
dan kegiatan
Sub Bagian Umum
1.
Melakukan
urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Melakukan
penatausahaan persuratan dan administrasi kantor
3.
Penatausahaan user
Sistem perbendaharaan dan Anggaran negara (SPAN) untuk keperluan layanan
KPPN.
4.
Penerbitan dan
pengiriman SPM DBH PBB.
5.
Menerbitkan SPM
Pengembalian atas retur yang telah disetor ke kas negara.
6.
Melakukan
perencanaan, pelaksanaan, dan penatausahaan urusan keuangan kantor.
7.
Melakukan
penyelenggaraan urusan rumah tangga kantor.
8.
Melakukan
urusan kehumasan pada KPPN.
9.
Melaksanakan
koordinasi penyelesaian laporan berkala KPPN
10. Menyusun bahan masukan dan konsep renstra, Renja, RKT, PK, dan
LAKIP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Seksi Pencairan Dana
1.
Melakukan
penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar
pembayaran.
2.
Melakukan
pengujian terhadap data rekanan ( Supplier )
3.
Melakukan
penerbitan SP2D LS Non Gaji (Lembur/ vakasi / Honor / Uang Makan / Belanja
Barang / Belanja Modal / Belanja Bantuan Sosial / Belanja lain-lain ).
4.
Melakukan
penerbitan SP2D UP/ TUP / Ganti UP/ Pertanggungjawaban TUP.
5.
Melakukan
penerbitan SP2D Gaji Induk/Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/ Uang Duka Wasiat/
Tewas / Terusan penghasilan Gaji/ Uang Muka Gaji dengan Aplikasi Belanja
pegawai.
6.
Melakukan
persetujuan/penolakan TUP.
7.
Melakukan
koreksi data pengeluaran dan/ atau potongan SPM/SP2D yang di ajukan oleh satuan
kerja.
8.
Melakukan
penerbiitan Surat Ralat SP2D atas pengembalian (retur) SP2D Tahun Anggaran
berjalan.
9.
Melakukan
penerbitan SP2D atas pengembalian (retur) SP2D Tahun Anggaran yang Lalu.
10. Melakukan penyusunan laporan monitoring dan evaluasi penyerapan
anggaran.
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan
Internal.
1.
Menyusun
rencana pemantauan pengendalian intern di lingkungan KPPN.
2.
Melaksanakan
pemantauan pengendalian intern kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai.
3.
Menyusun
rekomendasi hasil pemantauan pegendalian itern di lingkungan KPPN.
4.
Melakukan
pengelolaan risiko pada KPPN
5.
Menyusun
laporan pelaksanaan manajemen risiko pada KPPN.
6.
Melakukan
penyusunan tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
7.
Melakukan
Penelian Perilaku terhadap Pejabat lingkup KPPN dan pelaksanaan lingkup Seksi
Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal.
Seksi Bank
1.
Melakukan
penyelesaian transaksi pencairan dana dan penatausahaannya.
2.
Menerbitkan SPM
Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos
Persepsi atau pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan
Bank/Pos Persepsi ke BO I/II/Bank Indonesia Tahun Anggaran berjalan.
3.
Menerbitkan
konsep SKP4 untuk proses pembayaran kembali dana retur SP2D yang telah disetor
ke kas negara.
4.
Menerbitkan
Surat Ketetapan Pembagian Dana Bagi Hasil PBB.
5.
Menerbitkan
Surat Permintaan Pembayaran DBH PBB.
6.
Melakukan
penatausahaan penerimaan negara melalui potongan SPM, Bank Persepsi, Bank
Devisa Persepsi dan Pos Persepsi.
7.
Melakukan
penyusunan Laporan Kas Posisi
8.
Melakukan
penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bendahara
Umum.
9.
Melakukan
penyusunan Laporan Penerimaan dan Pembagian PBB
10. Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi Bank
Seksi Verifikasi dan Akuntansi
1.
Menatausahakan
dokumen sumber
2.
Melakukan
perekaman saldo uang Persediaan (UP) sisa tahun anggaran yang lalu
3.
Melakukan
proses pengolahan data ke dalam aplikasi KPPN
4.
Melakukan
verifikasi terhadap dokumen sumber
5.
Melakukan
rekonsiliasi internal antara Seksi Verifikasi dan Akuntansi dengan Seksi Bank
dan Seksi Pencairan Dana
6.
Melaksanakan
pembuatan laporan keuangan
7.
Melakukan
rekonsiliasi dengan satuan kerja
8.
Melakukan
koreksi data / SPM dari Satker
9.
Membuat laporan
analisis data statistik Laporan Keuangan
10. Melakukan penyusunan tanggapan LHP
B.
Kegiatan
PPL
Kegiatan PPL (Praktek Pengalaman
Lapangan) dilaksanakan dimulai pada tanggal 23 Juni 2014 s.d 08 Agustus 2014.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Waktu
Masuk
Kantor : 07.30
Istirahat : 12.00 – 13.15
Pulang
Kantor : 15.00
Libur
Kerja : Sabtu s.d Minggu
(termasuk tanggal merah)
2.
Seragam atau Pakaian
Senin : Hitam Putih Almamater
Selasa : Hitam Putih Almamater
Rabu : Batik
Kamis : Hitam Putih Almamater
Jumat : Batik
Selama
melaksanakan PPL di KPPN Pekalongan, penulis ditempatkan di semua seksi mulai
dari :
Tabel
3.1
Posisi
Penempatan
No
|
Tanggal
|
Penempatan
|
1.
|
23
- 30 Juni 2014
|
Seksi Verifikasi dan Akuntansi
|
2.
|
01
- 08 Juli 2014
|
Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal
|
3.
|
09
- 16 Juli 2014
|
Sub Bagian Umum
|
4.
|
17
- 24 Juli 2014
|
Seksi Pencairan Dana
|
5.
|
25
Juli - 08 Agustus 2014
|
Seksi Bank
|
Tabel 3.2
Kegiatan PPL
Hari/ Tanggal
|
Uraian Kegiatan Yang
Dilaksanakan
|
Senin, 23 Juni 2014
|
Ø Penyerahan,
Pengenalan, & Kontrak PPL
|
Selasa, 24 Juni 2014
|
Ø Pengenalan SOP seksi Verifikasi dan Akuntansi
|
Rabu, 25 Juni 2014
|
Ø Menganalisa LKPP
|
Kamis, 26 Juni 2014
|
Ø Izin Studi Banding di
Jawa Timur
|
Jumat, 27 Juni 2014
|
Ø Izin Studi Banding di
Jawa Timur
|
Sabtu, 28 Juni 2014
|
Ø Libur
|
Ahad, 29 Juni 2014
|
Ø Libur
|
Senin, 30 Juni 2014
|
Ø Mengarsip SPM dan SP2D yang telah diterbitkan
|
Selasa, 01 Juli 2014
|
Ø Pengenalan SOP seksi
MSKI
|
Rabu, 02 Juli 2014
|
Ø Menatausahaan chek
list
|
Kamis, 3 Juli 2014
|
Ø Menatausahaan chek
list
|
Jumat, 4 Juli 2014
|
Ø Menstempel laporan
laporan yang di tandatangani kepala kantor
|
Sabtu, 5 Juli 2014
|
Ø Libur
|
Ahad, 6 Juli 2014
|
Ø Libur
|
Senin, 7 Juli 2014
|
Ø Mencatat surat masuk
dan surat keluar
Ø Menyampaikan surat
keluar kepada kepala kantor
|
Selasa, 08 Juli 2014
|
Ø Menatausahaan chek
list
|
Rabu, 09 Juli 2014
|
Ø Pengenalan SOP
Subbagian Umum
|
Kamis, 10 Juli 2014
|
Ø Mengagendakan surat
masuk dan surat keluar
|
Jumat, 11 Juli 2014
|
Ø Menyampaikan surat
yang sudah di tandatangani kepala kantor kepada kepala seksi
|
Sabtu, 12 Juli 2014
|
Ø Libur
|
Ahad, 13 Juli 2014
|
Ø Libur
|
Senin, 14 Juli 2014
|
Ø Merapikan arsip atau
dokumen
Ø Merapikan dosir
pegawai
|
Selasa, 15 Juli 2014
|
Ø Membantu menyusun
laporan
|
Rabu, 16 Juli 2014
|
Ø Membantu menyusun
laporan
|
Kamis, 17 Juli 2014
|
Ø Pengenalan SOP
Pencairan Dana
Ø Menstempel surat
potongan pajak
|
Jumat, 18 Juli 2014
|
Ø Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø Menyampaikan lembar ke
satu SP2D ke seksi Bank
|
Sabtu, 19 Juli 2014
|
Ø Libur
|
Ahad, 20 Juli 2014
|
Ø Libur
|
Senin, 21 Juli 2014
|
Ø Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø Menyampaikan lembar ke
satu SP2D ke seksi Bank
|
Selasa, 22 Juli 2014
|
Ø Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø Menyampaikan lembar ke
satu SP2D ke seksi Bank
|
Rabu, 23 Juli 2014
|
Ø Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø Menyampaikan lembar ke
satu SP2D ke seksi Bank
|
Kamis, 24 Juli 2014
|
Ø Mencetak/menerbitkan SP2D
Ø Menyampaikan lembar ke
satu SP2D ke seksi Bank
|
Jumat, 25 Juli 2014
|
Ø Pengenalan SOP seksi
Bank
|
Sabtu, 26 Juli 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Ahad, 27 Juli 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Senin, 28 Juli 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Selasa, 29 Juli 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Rabu, 30 Juli 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Kamis, 31 Juli 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Jumat, 01 Agustus 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Sabtu, 02 Agustus 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Ahad, 03 Agustus 2014
|
Ø Libur Hari Raya Idul
Fitri
|
Senin, 04 Agustus 2014
|
Ø Mengecek daftar
Normatif Penerimaan Persepsi
|
Selasa, 05 Agustus
2014
|
Ø Proses Pembuatan
Laporan PPL
|
Rabu, 06 Agustus 2014
|
Ø Proses Pembuatan
Laporan PPL
|
Kamis, 07 Agustus 2014
|
Ø Proses Pembuatan
Laporan PPL
|
Jumat, 08 Agustus 2014
|
Ø Perpisahan
|
Sumber:
Data Diolah Penulis
C. Pembahasan
Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekalongan selaku instansi vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI yang menjalankan
tugas & fungsi sebagai Kantor Perbendaharaan Negara Tipe A mempunyai peran
yang penting dalam proses pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara
& pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran. KPPN Tipe A
sendiri terdiri dari: Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana I, Seksi Pencairan
Dana II, Seksi Bank/Giro Pos, Seksi Verifikasi dan Akuntansi, dan Kelompok
Jabatan Fungsional.
Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan
pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan
Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari
satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada
KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai
satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker.
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP- 66 /PB/2013 tentang Standar Prosedur Operasi/
Standard Operating Prosedures dalam rangka Pencairan dana pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara memutuskan:
SOP dalam rangka Pencairan dana pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari:
1.
SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Non-Gaji
(Lembur/Vakasi/Honor/Uang Makan/Belanja Barang/Belanja Modal/Belanja Bantuan
Sosial/Belanja Lain-lain).
2.
SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/TUP/GUP/PTUP.
3.
SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Gaji
Susulan/kekurangan Gaji/Uang Muka Wafat/Tewas/Terusan Penghasilan Gaji/Uang
Muka Gaji.
4.
SOP Persetujuan/Penolakan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
5.
SOP Penyampaian Data Pengawasan kontrak.
6.
SOP Penyampaian Daftar Perubahan Data Pegawai.
7.
SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana Uang Persediaan (UP)
Satuan Kerja melalui Penyetoran Langsung sengan Surat Bukan Pajak (SSBP).
8.
SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengajuan Penggantian Uang Persediaan
(UP).
9.
SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) kepada Satker.
Dalam
pembahasan ini penulis akan membahas tentang SOP Persetujuan/Penolakan
Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan SOP Penerbitan Surat
Pemberitahuan Pemotongan Dana Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja melalui
Penyetoran Langsung sengan Surat Bukan Pajak (SSBP).
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah
uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam
satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi
pagu uang persediaan dan membebani MAK transito.
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah
uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving),
diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan
operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran
langsung.
Uang Persediaan dapat diberikan dalam batas-batas
sebagai berikut:
a.
UP dapat diberikan untuk
pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang pada klasifikasi belanja 5211, 5212,
5221, 5231, 5241, dan 5811.
b.
Diluar ketentuan
tersebut, dapat
diberikan pengecualian oleh:
1.
Direktur
Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA Pusat.
2.
Kepala Kanwil
Ditjen Perbendaharaan setempat untuk DIPA Pusat yang kegiatannya
berlokasi di daerah dan DIPA yang ditetapkanoleh Kepala Kanwil
Ditjen Perbendaharaan.
Berikut Uraian Kegiatan Standar Prosedur Operasi Persetujuan/Penolakan
Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
1.
Pelaksana Subbag Umum:
a.
Menerima Surat Permuntaan TUP dari KPA yang disertai sengan Rincian
Rencana Penggunaan (RRP) TUP untuk kebutuhan waktu 1 (satu) bulan dan Surat
Pernyataan.
b.
Mengagendakan dan menyampaikan kepada Pelaksana Seksi Pencairan Dana
untuk di proses.
2.
Pelaksana Seksi Pencairan Dana:
a.
Meneliti dan memeriksan kelengkapan persyaratan dokumen permintaan TUP.
b.
Melakukan penilaian terhadap Surat Permintaan TUP, sebagai berikut:
1)
Pengeluaran pada RRP TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus
dilakukan dengan pembayaran LS.
2)
Pengeluaran pada RRP TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA.
3)
TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan sepenuhnya; dan
4)
TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke rekening kas
negara;
5)
Dalam hal TUP sebelumnya belum seluruhnya dipertanggungjawabkan dan/atau disetor, harus melampirkan Surat
Persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6)
Dalam hal permintaan TUP untuk waktu melebihi 1 (satu) bulan, harus
dipertimbangkan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.
Membuat konsep/net surat persetujuan/penolakan permintaan TUP dan
meneruskan kepada Kepala Seksi.
3.
Kepala Seksi Pencairan Dana:
a.
Melakukan penilaian terhadap konsep/net surat persetujuan/penolakan
permintaan TUP.
b.
Memaraf konsep/net surat persetujuan/penolakan permintaan TUP dan
meneruskan kepada Kepala Kantor.
4.
Kepala Kantor:
a.
Melakukan penilain terhadap konsep/net surat persetujuan/penolakan
permintaan TUP.
b.
Berdasarkan hasail penilaian tersebut:
-
Menandatangani surat persetujuan pemberian TUP apabila setuju atas
pemberian TUP ; atau
-
Menandatangani surat penolakan TUP apabila setuju atas penolakan TUP.
c.
Meneruskan kepada Pelaksana Subbag Umum untuk diadministrasikan.
5.
Pelaksana Subbag Umum:
a.
Menerima surat persetujuan/penolakan pemberian TUP yang telah
ditandatangani oleh Kepala Kantor;
b.
Memberi nomor dan membubuhi cap dinasa pada surat persetujuan/penolakan
pemberian TUP;
c.
Mengirimkan surat persetujuan/penolakan TUP kepada:
-
Satker yang bersangkutan memalui Petugas Front Office apabila Satker
menunggu di ruang tunggu;
-
Satker yang bersangkutan melalui jasa pengiriman apabila Satker tidak
mengambil langsung; atau
d.
Menatausahakan pertinggal sebagai arsip.
(Jangka waktu
penyelesaian surat persetujuan/penolakan TUP 1 (satu) hari kerja).
Berikut
Uraian kegiatan Standar Prosedur Operasi Penerbitan Surat Pemberitahuan
Pemotongan Dana Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja melalui Penyetoran Langsung
sengan Surat Bukan Pajak (SSBP).
1.
Pelaksana seksi Pencairan Dana:
a.
Meneliti dan memeriksan surat pemberitahuan KPPN terhadap satuan kerja
yang belum melakukan pengisian kembali (revolving) atas UP yang telah diberikan
selama waktu yang telah ditentukan.
b.
Membuat konsep surat pemberitahuan kepada kantor/ Satuan Kerja untuk
dilakukan pemotongan dana UP:
c.
Meneruskan kepada Kepala Seksi Pencairan Dana.
2.
Kepala Seksi Pencairan Dana:
a.
Menerima, meneliti, dan memaraf konsep surat pemberutahuan pemotongan
dana UP Satuan Kerja melalui penyetoran langsung dengan Surat
Setoran Bukan Pajak (SSBP).
b.
Meneruskan kepada Kepala Kantor.
3.
Kepala Kantor:
a.
Menerima, dan meneliti serta menandatangani pemberitahuan pemotongan
dana UP Satuan Kerja melalui penyetoran langsung dengan Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP);
b.
Meneruskan kepada Pelaksana Subbagian Umum untuk diadministrasikan.
4.
Pelaksana Subbagian Umum:
a.
Menerima pemberritahuan pemotongan dana UP Satuan Kerja melalui
penyetoran langsung dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah
ditandatangani Kepala Kantor.
b.
Memberi nomot dan membubuhi cap dinas pada pemberitahuan pemotongan dana
UP Satuan Kerja melaui penyetoran langsung dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
c.
Mengirimkan pemberitahuan pemotongan dana UP Satuan Kerja melalui
penyetoran langsunng dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) kepada:
-
Satker melalui jasa pengiriman
-
Seksi Pencairan Dana sebagai tembusan
d.
Pertinggal sebagai arsip.
(Jangka waktu
penyelesaian 1 (satu) hari kerja)
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
KPPN Pekalongan merupakan
pelayanan umum yang khususnya melayani
para satker-satker yang telah ditunjuk untuk dapat membuat serta menerbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana yang diminta/dimohonkan oleh satker tersebut dan
diantaranya yakni Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D).
Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP- 66 /PB/2013 tentang Standar Prosedur Operasi/
Standard Operating Prosedures dalam rangka Pencairan dana pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara memutuskan:
SOP dalam rangka Pencairan dana pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari:
1.
SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Non-Gaji
(Lembur/Vakasi/Honor/Uang Makan/Belanja Barang/Belanja Modal/Belanja Bantuan
Sosial/Belanja Lain-lain).
2.
SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP/TUP/GUP/PTUP.
3.
SOP Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Gaji
Susulan/kekurangan Gaji/Uang Muka Wafat/Tewas/Terusan Penghasilan Gaji/Uang
Muka Gaji.
4.
SOP Persetujuan/Penolakan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
5.
SOP Penyampaian Data Pengawasan kontrak.
6.
SOP Penyampaian Daftar Perubahan Data Pegawai.
7.
SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana Uang Persediaan (UP)
Satuan Kerja melalui Penyetoran Langsung sengan Surat Bukan Pajak (SSBP).
8.
SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengajuan Penggantian Uang Persediaan
(UP).
9.
SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Koreksi/Ralat Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) kepada Satker.
B.
Saran
KPPN sebagai salah satu instansi penyalur anggaran
Negara agar bisa selalu menjaga diri agar menjadi instansi tanpa
KKN/gratifikasi, sehingga masyarakat mampu memeberikan kepercayaan yang lebih
mengingat KPPN merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah naungan
Kementerian Keuangan.
NJ casinos can now operate on the state of New Jersey
BalasHapus› › Casino 통영 출장마사지 › › Casino Feb 26, 2021 — Feb 26, 충청남도 출장마사지 2021 여주 출장마사지 What is a legal NJ casino and what 경상남도 출장샵 are the benefits of using your NJ casino account? It depends 서귀포 출장안마 on which state you're in. Is it legal to