hamster

6 Okt 2014

ASURANSI SYARIAH DI BERBAGAI NEGARA

ASURANSI DI BERBAGAI NEGARA
Diajukan untuk memenuhi tugas akhir pada mata kuliah
Manajemen Asuransi Syariah
Dosen Pengampu : Ali Amin Isfandar M. Ag


images.jpeg


Disusun Oleh :
Dewi Harisah (2013111080)
Ekos B



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
JURUSAN SYARIAH / PRODI EKONOMI ISLAM
2013

ASURANSI SYARIAH DI BERBAGAI NEGARA

A.    PENDAHULUAN.
Asuransi telah berada selama berabad-abad. Beberapa sejarawan melacak asal asuransi yaitu ketika pemerintah Romawi diminta oleh perlengkapan militer untuk menerima resiko yang timbul dari serangan musuh, badai, dan bencana alam lainnya untuk persediaan yang dilakukan pada kapal mereka. Dengan kata lain, ada kebutuhan untuk manusia yaitu mempersiapkan kerugian. Dan asuransi modern dapat ditelusuri awal tahun 1600-an, ketika pedagang Inggris dan pemilik kapal mulai memenuhi kedai kopi dekat Lombard Street di London. Kedai kopi ini disebut Llyod, di sana mereka membuat kesepakatan untk berbagi bersama pada keuntungan dan kerugian laut pelayaran.
Dalam sudut pandang orang muslim, umat Islam harus melakukan apa yang Islam telah meminta dan menghindari apa yang di larang Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, muslim harus berurusan dengan bisnis sesuai dengan Syariah. Begitupun dengan asuransi, muslim harus bergabung dan mengasuransikan diri dengan cara Islam.[1]
 Seiring berkembangnya waktu, para pemerhati ekonomi islam akhirnya sampai kepada sebuah konsep yang dapat di sepakati bersama serta menjadi acuan dunia. Konsep tersebut populer dengan nama asuransi mutual, kerjasama (ta’awuni), atau at takmin ta’awuni, atau yang sekurang lebih di kenal dengan asuransi syariah (takaful).
Konsep ini merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang pertama kali tahun 1976 M di Makkah. Pesertanya hampir 200 ulama. Kemudian di kuatkan lagi pada Majma’ al-fiqh al-islami al ‘alami (kesatuan ulama fiqh dunia) yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, yang juga mengharamkan asuransi jenis perniagaan. Majma’ fiqh secara ijma’ mengharuskan asuransi jenis ini sebagai alternatif asuransi islam menggantikan jenis asuransi konvensional.[2]

B.     PEMBAHASAN.
       I.            Sejarah asuransi syariah di dunia.
Sejarah terbentuknya asuransi syariah di dunia dimulai pada tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di uni emirat arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oelh penerbitan asruansi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic takafol dan Re-Rakafol Company juga mendirikan di Kepulauan Bahamas pada tahun 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa bebasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.
Di asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama takaful Malaysia. Sedangkan di Indonesia perusahaan asuransi yang mempelopori bisnis asuransi syariah adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi jiwa) dan Asuransi Takaful Umum yang didirikan pada tahun 1993.[3]
    II.            Perkembangan asuransi syariah di dunia.
Perkembangan asuransi syariah yang cukup progressif terjadi di negara-negara Arab, terutama negara Arab Saudi, Qatar, Kuwait dan Bahrain. Negara ini pertama kali mendirikan Asuransi Takaful Internasional pada tahun 1989. Pangsa pasar asuransi di Bahrain diperkirakan mencapai 65 juta dinar ($172 juta). Produk yang diluncurkan oleh asuransi Bahrain ini antara lain, Asuransi Haji dan Umrah yang diperkenalkan pada Januari 2004, asuransi kesehatan (The Best Doctors Takaful Health Care) diluncurkan pada September 2004, dan takaful pendidikan. Ketiga produk ini mendominasi dibanding produk lainnya.
Di belahan Benua Afrika, asuransi syariah pertama kali didirikan di Ghana, tahun 1994, yaitu Metropolitan Insurance Company Limited (MIT). MIT merupakan satu-satunya asuransi yang beroperasi secara syariah di Ghana, dengan menerapkan sistem mudharabah dan takafuli. Selaian Ghana, di Nigeria, African Alliance Insurance Company Limited, mendirikan Islamic Life Insurance System (Takaful) pada oktober 2003. Di Senegal didirikan Islamic Takaful and Retakaful Co. dan Sonar AlAmane (AlBaraka Group). Juga Takaful Trinidad and Tobago Friendly Society didirikan di Trinidad dan Tobago pada tahun 1999.
Sementara di Eropa, negara Inggris merupakan pelopor pengembangan asuransi syariah. Melalui HSBS’s Amanah, Inggris bercita-cita menjadi leading sector bagi pengembangan asuransi syariah di Eropa dan negara lainnya. Di negara ini dirikan pula International Co-operative and Mutual Insurance Federation (ICMIF) yang menghimpun 150 orang dari 82 anggota organisasi dari 52 negara di dunia. Lembaga ini bertujuan untuk memajukan dan memperkenalkan sistem asuransi syariah ke berbagai negara.
Di Amerika, asuransi syariah pertama kali berdiri pada Desember 1996. Takaful USA Insurance Company, asuransi pertama di Amerika, didirikan untuk menampung sedikitnya 12 juta penduduk muslim di negara Paman Sam itu. Demikian pula di Australia telah berdiri Australia Takaful Assosiation Inc.
Konsep takaful (asuransi Islami) pertama sekali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985. Untuk merespon dan memajukan industri asuransi syariah, Malaysia mendirikan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Bank Syariah (BIRTI), yang konsen pada bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga ini telah memberi andil dalam pengembangan industri syariah di belahan asia. Dengan dukungan BIRTI, Takaful Malaysia menjalin kerjasama dengan Sri Lanka, Arab Saudi, dan pernah pula memberikan dukungan teknis (technical assistance) untuk operasionalisai Takaful Australia. Selain itu dukungan teknis dilakukan di negara Lebanon, Bangladesh, dan Algeria. Kemudian pada tahun 1997, didirikan lagi The Asean Retakaful International Labuan Ltd (ARILL).[4]

 III.            Asuransi syariah di Malaysia.
Perkembangan industri takaful di Malaysia pada awal 1980-an terinspirasi oleh kebutuhan muslim di Malaysia untuk alternatif syariah dengan asuransi konvensional karena beberapa larangan dalam islam mengenai asuransi konvensional. Komite Nasional Malaysia mengeluarkan fatwa bahwa asuransi konvensional adalah haram karena adanya unsur gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maisir(judi). Pada tahun 1982 pemerintah mendirikan tugas khusus untuk mempelajari kelayakan mendirikan perusahaan asuransi syariah.
Dalam lebih dari 20 tahun indutri takaful di Malaysia telah mengalami pertumbuhan pesat dan transformasi. Keberhasilan industri takaful di Malaysia dapat dicapai dengan dukungan dari pemerintah Malaysia dengan menerbitkan pedoman untuk operator takaful internasional pada akhir tahun 2006.
Perkembangan industri takaful di Malaysia dapat dilihat dari beberapa tahapan. Pada awal 1980an, yang merupakan kelahiran perusahaan takaful di Malaysia difokuskan pada pembentukan infrastruktur dasar untuk industri. Dan di awal 1990an muncul beberapa perusahaan tafakul di Malaysia yang dapat di tandai sebagai pengenalan kompetisi dan kerjasama antara operator takaful lainnya. Selanjutnya, pada awal tahun 2000 dimulai dengan pengenalan master plan sektor keuangan (FSMP) pada tahun 2001 yang digunakan untuk meningkatkan kepasitas operator tafakul dan memperkuat keranga hukum syariah.
Malaysia telah berada di garis depan pembangunan takaful dengan Bank Negara yang memimpin dengan pengenalan peraturan takaful terpisah yang memungkinkan bisnis takaful berkembang di Malaysia.[5] Di ASEAN, Syarikat Takaful Malaysia Berhad yang berdiri tanggal 29 November 1984 merupakan pelopor asuransi Islam sekaligus merupakan asuransi dengan prinsip-prinsip Islam terbesar di ASEAN saat ini. Malaysia merupakan negara pertama yang mempraktekkan asuransi berdasarkan prinsip syariah, yang selanjutnya menjadi inspirasi berdirinya asuransi Islam di Brunei, Singapura, dan Indonesia.[6]

 IV.            Asuransi syariah di Sudan.
Asuransi  yang  pertama  kali didirikan  adalah  Asuransi  Takaful di  Sudan pada  tahun  1979,  yang  dikelola oleh  Dar al-Mal  al-Islami  Group.  Dar  al-Mal  melebarkan  sayap  bisnisnya  ke  negara-negara  Eropa dan  Asia  lainnya.  Setidaknya  ada  empat  asuransi  takaful  dan  retakaful  pada tahun  1983, yang berpusat di Geneva, Bahamas, Luxembourg, dan Inggris. Padahal  secara  legalitas  keislaman,  sistem  asuransi  syariah  baru  diakui  dan diadopsi  oleh  ulama  dunia  pada  tahun  1985.[7]
Al Baraka Insurance Co. adalah perusahaan asuransi Sudan didirikan dalam 1985 sebagai suatu badan investasi independen kelompok terkenal dan di seluruh dunia (Dalla Al Baraka Group.) membayar penuh modal setara dengan US Dollars 500,000. Perusahaan diizinkan dalam hukum-hukum Sudan melakukan asuransi kooperatif berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan praktik-praktik asuransi internasional modern.
Menurut model ini perusahaan secara teoretis dimiliki oleh pemegang-pemegang polisnya dan pemegang-pemegang polis General Meeting adalah kekuasaan tertinggi yang menyetujui anggaran tahunan. Audited Financial Accounts, dan memilih perwakilan mereka untuk Dewan Direktur. Menurut Cooperative Insurance System ini pemegang-pemegang polis menerima saham mereka dalam surplus tahunan (keuntungan-keuntungan) selain apa pun jaminan-jaminan untuk kerugian-kerugian dan kecelakaan-kecelakaan.
Misi Al Baraka Insurance Co adalah untuk menjadi dan berdiri sebagai pemimpin dominan dalam ketentuan dan  pelayanan asuransi  bersama-sama memenuhi kebutuhan-kebutuhan klien-kliennya dan memperpanjang pelayanan asuransinya untuk meningkatkan pelanggan-pelanggan baru dalam semua bagian negara.[8]
    V.            Asuransi syariah di Indonesia.
Menyusul berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada bulan Juli 1992, maka muncul pemikiran baru di kalangan ulama dan praktisi ekonomi syariah yang jumlahnya masih sedikit ketika itu, untuk membuat asuransi syariah. Karena operasional bank syariah tidak bisa terlepas dari praktek asuransi, yang juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada tanggal 27 Juli 1993, dibentuklah Tim TEPATI (Tim Pembentukan Takaful Indonesia) yang diketuai Rahmat Husen (mantan Direksi Tugu Pratama). Tim TEPATI memulai  misi jihadnya di bidan iqtishodiyah ekonomi dengan modal 30 juta (masing-masing 10 juta ICMI,BMI, dan Tugu Mandiri).
Setelah melakukan berbagai persiapan, akhirnya pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company dengan Dirut Rahmat Husen, yang selanjutnya mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga berdiri tanggal 25 Agustus 1994, diresmikan oleh Menkeu Mar’ie Muhammad di Hotel Syahid), dan PT. Asuransi Takaful Umum (berdiri pada tanggal 2 Juni 1995 atau bertepatan 1 Muharram 1416 H, diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT BJ Habibie hi Hotel Shangri La).
Memasuki tahun 2001, barulah muncul asuransi syariah lainnya yaitu Mubarokah Syariah, Tripangkarta Cabang Syariah, Great Estern Cabang Syariah dal seterusnya. Perkembangan asuransi syariah dalam dekade 2001 sungguh menggembirakan, terutama karena bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bank-bank syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya.
Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan asuransi syariah yang telah ada saaat ini paa tanggal 14 agustus 2003 yang lalu, membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). AASI dibentuk selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadah resmi untuk mewakili asuransi syariah, baik kepada pemerintah, legislatif, maupun luar negeri. Terutama dalam ranngka membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga serupa di luar negeri yang menggunakan prinsip-prinsip syariah.






C.    KESIMPULAN.
Perkenalan sistem takaful adalah sebagai alternatif untuk asuransi konvensional. Karena asuransi konvensional bertentangan dengan syariah, karena terdapat unsur gharar (ketidak pastian yang berlebihan), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Sistem takaful telah menghindari unsur-unsur tersebut dan memberikan transparasi serta kontrak yang adil.
Asuransi syariah di dunia pertama kali dimulai pada tahun 1979 oleh perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance. Sementara di Asia, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun 1985 melalui perusahaan asuransi jiwa bernama tafakul Malaysia.
Melihat dari sejarah yang ada, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim telah tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga Malaysia ataupun negara-negara non muslim di Eropa dalam hal pengembangan asuransi syariah. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat khususnya muslim tentang pentingnya asuransi untuk memperkecil dampak risiko di masa yang akan datang.


















D.    DAFTAR PUSTAKA
1.      Buku.
SULA, Muhammad Syakir, Asuransi syari (life and general): konsep dan sistem operasional, Jakarta:Gema Insani Press.
2.      Jurnal.
History, Progress and Future Challenge of Islamic Insurance (Takaful) In Malaysia, from Jacky Lim, M. Fahmi Idris, Yura Carissa.
3.      Internet.
www. Albaraka-ins.com
http://sebi-shariainsurance.blogspot.com/2013/02/sejarah-asuransi-syariah_14.html



[1] Jacky Lim, M. Fahmi Idris, Yura Carissa, (History, Progress and Future Challenge of Islamic Insurance (Takaful) In Malaysia) halm. 1-2
[2] M. syakir sula, Asuransi Syariah(life and general), (Jakarta:Gema Insani:2004), halm. 700
[3] http://sebi-shariainsurance.blogspot.com/2013/02/sejarah-asuransi-syariah_14.html

[5] Jacky Lim, M. Fahmi Idris, Yura Carissa, (History, Progress and Future Challenge of Islamic Insurance (Takaful) In Malaysia) halm. 7-9
[6] M. syakir sula, Asuransi Syariah(life and general), (Jakarta:Gema Insani:2004), halm. 715
[7] M. syakir sula, Asuransi Syariah(life and general), (Jakarta:Gema Insani:2004), halm. 705
[8] www. Albaraka-ins.com

2 komentar:

  1. Terimakasih atas skripsi ASURANSI DI BERBAGAI NEGARA, yang Disusun Oleh:Dewi Harisah. Menurut saya tulisan ini sangat bagus dan sangat ilmiah karena disertai dengan data-data yang akurat dgn sumber referensi yang sangat banyak.

    Semoga tulisan ini bermanfaat untuk Mengedukasi Masyarakat kita di Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim.

    Ijinkan saya mempublikasikan tulisan yang Disusun Oleh:Dewi Harisah, dan diposkan oleh karissa dewi, supaya lebih banyak lagi Masyarakat kita yang teredukasi.

    Salam,
    Wilson Purba

    BalasHapus
  2. Kak bisa minta penjelasan untuk praktek asuransi syariah yang di eropa gak ?

    BalasHapus