ASURANSI DI
BERBAGAI NEGARA
Diajukan untuk
memenuhi tugas akhir pada mata kuliah
Manajemen Asuransi Syariah
Dosen Pengampu :
Ali Amin Isfandar M. Ag

Disusun
Oleh :
Dewi Harisah (2013111080)
Ekos
B
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
JURUSAN SYARIAH / PRODI EKONOMI ISLAM
2013
ASURANSI SYARIAH DI BERBAGAI NEGARA
A. PENDAHULUAN.
Asuransi telah berada selama
berabad-abad. Beberapa sejarawan melacak asal asuransi yaitu ketika pemerintah
Romawi diminta oleh perlengkapan militer untuk menerima resiko yang timbul dari
serangan musuh, badai, dan bencana alam lainnya untuk persediaan yang dilakukan
pada kapal mereka. Dengan kata lain, ada kebutuhan untuk manusia yaitu
mempersiapkan kerugian. Dan asuransi modern dapat ditelusuri awal tahun
1600-an, ketika pedagang Inggris dan pemilik kapal mulai memenuhi kedai kopi
dekat Lombard Street di London. Kedai kopi ini disebut Llyod, di sana mereka
membuat kesepakatan untk berbagi bersama pada keuntungan dan kerugian laut
pelayaran.
Dalam sudut pandang orang muslim,
umat Islam harus melakukan apa yang Islam telah meminta dan menghindari apa
yang di larang Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, muslim harus berurusan
dengan bisnis sesuai dengan Syariah. Begitupun dengan asuransi, muslim harus
bergabung dan mengasuransikan diri dengan cara Islam.[1]
Seiring berkembangnya waktu, para pemerhati
ekonomi islam akhirnya sampai kepada sebuah konsep yang dapat di sepakati
bersama serta menjadi acuan dunia. Konsep tersebut populer dengan nama asuransi
mutual, kerjasama (ta’awuni), atau at takmin ta’awuni, atau yang sekurang lebih
di kenal dengan asuransi syariah (takaful).
Konsep ini merupakan
rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang pertama
kali tahun 1976 M di Makkah. Pesertanya hampir 200 ulama. Kemudian di kuatkan
lagi pada Majma’ al-fiqh al-islami al ‘alami (kesatuan ulama fiqh dunia) yang
bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, yang juga mengharamkan asuransi
jenis perniagaan. Majma’ fiqh secara ijma’ mengharuskan asuransi jenis ini
sebagai alternatif asuransi islam menggantikan jenis asuransi konvensional.[2]
B. PEMBAHASAN.
I.
Sejarah
asuransi syariah di dunia.
Sejarah
terbentuknya asuransi syariah di dunia dimulai pada tahun 1979 ketika sebuah
perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama
kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah
perusahaan asuransi jiwa di uni emirat arab juga memperkenalkan asuransi
syariah di wilayah arab.
Setelah itu
pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal
Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oelh penerbitan
asruansi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company
(ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
Bersamaan
dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic takafol dan
Re-Rakafol Company juga mendirikan di Kepulauan Bahamas pada tahun 1983.
Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa bebasis
syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.
Di asia
sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun
1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama takaful Malaysia.
Sedangkan di Indonesia perusahaan asuransi yang mempelopori bisnis asuransi
syariah adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi jiwa) dan Asuransi
Takaful Umum yang didirikan pada tahun 1993.[3]
II.
Perkembangan
asuransi syariah di dunia.
Perkembangan
asuransi syariah yang cukup progressif terjadi di negara-negara Arab, terutama
negara Arab Saudi, Qatar, Kuwait dan Bahrain. Negara ini pertama kali
mendirikan Asuransi Takaful Internasional pada tahun 1989. Pangsa pasar
asuransi di Bahrain diperkirakan mencapai 65 juta dinar ($172 juta). Produk yang
diluncurkan oleh asuransi Bahrain ini antara lain, Asuransi Haji dan Umrah yang
diperkenalkan pada Januari 2004, asuransi kesehatan (The Best Doctors Takaful
Health Care) diluncurkan pada September 2004, dan takaful pendidikan. Ketiga
produk ini mendominasi dibanding produk lainnya.
Di
belahan Benua Afrika, asuransi syariah pertama kali didirikan di Ghana, tahun
1994, yaitu Metropolitan Insurance Company Limited (MIT). MIT merupakan
satu-satunya asuransi yang beroperasi secara syariah di Ghana, dengan menerapkan
sistem mudharabah dan takafuli. Selaian Ghana, di Nigeria, African Alliance
Insurance Company Limited, mendirikan Islamic Life Insurance System (Takaful)
pada oktober 2003. Di Senegal didirikan Islamic Takaful and Retakaful Co. dan
Sonar AlAmane (AlBaraka Group). Juga Takaful Trinidad and Tobago Friendly
Society didirikan di Trinidad dan Tobago pada tahun 1999.
Sementara
di Eropa, negara Inggris merupakan pelopor pengembangan asuransi syariah.
Melalui HSBS’s Amanah, Inggris bercita-cita menjadi leading sector bagi
pengembangan asuransi syariah di Eropa dan negara lainnya. Di negara ini
dirikan pula International Co-operative and Mutual Insurance Federation (ICMIF)
yang menghimpun 150 orang dari 82 anggota organisasi dari 52 negara di dunia.
Lembaga ini bertujuan untuk memajukan dan memperkenalkan sistem asuransi
syariah ke berbagai negara.
Di
Amerika, asuransi syariah pertama kali berdiri pada Desember 1996. Takaful USA
Insurance Company, asuransi pertama di Amerika, didirikan untuk menampung sedikitnya
12 juta penduduk muslim di negara Paman Sam itu. Demikian pula di Australia
telah berdiri Australia Takaful Assosiation Inc.
Konsep
takaful (asuransi Islami) pertama sekali diperkenalkan di Malaysia pada tahun
1985. Untuk merespon dan memajukan industri asuransi syariah, Malaysia
mendirikan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Bank Syariah (BIRTI), yang konsen
pada bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Lembaga ini telah
memberi andil dalam pengembangan industri syariah di belahan asia. Dengan
dukungan BIRTI, Takaful Malaysia menjalin kerjasama dengan Sri Lanka, Arab
Saudi, dan pernah pula memberikan dukungan teknis (technical assistance) untuk
operasionalisai Takaful Australia. Selain itu dukungan teknis dilakukan di
negara Lebanon, Bangladesh, dan Algeria. Kemudian pada tahun 1997, didirikan
lagi The Asean Retakaful International Labuan Ltd (ARILL).[4]
III.
Asuransi
syariah di Malaysia.
Perkembangan industri takaful di
Malaysia pada awal 1980-an terinspirasi oleh kebutuhan muslim di Malaysia untuk
alternatif syariah dengan asuransi konvensional karena beberapa larangan dalam
islam mengenai asuransi konvensional. Komite Nasional Malaysia mengeluarkan
fatwa bahwa asuransi konvensional adalah haram karena adanya unsur gharar
(ketidakpastian), riba (bunga), dan maisir(judi). Pada tahun 1982 pemerintah
mendirikan tugas khusus untuk mempelajari kelayakan mendirikan perusahaan
asuransi syariah.
Dalam lebih dari 20 tahun indutri
takaful di Malaysia telah mengalami pertumbuhan pesat dan transformasi.
Keberhasilan industri takaful di Malaysia dapat dicapai dengan dukungan dari
pemerintah Malaysia dengan menerbitkan pedoman untuk operator takaful internasional
pada akhir tahun 2006.
Perkembangan industri takaful di
Malaysia dapat dilihat dari beberapa tahapan. Pada awal 1980an, yang merupakan
kelahiran perusahaan takaful di Malaysia difokuskan pada pembentukan
infrastruktur dasar untuk industri. Dan di awal 1990an muncul beberapa
perusahaan tafakul di Malaysia yang dapat di tandai sebagai pengenalan
kompetisi dan kerjasama antara operator takaful lainnya. Selanjutnya, pada awal
tahun 2000 dimulai dengan pengenalan master plan sektor keuangan (FSMP) pada
tahun 2001 yang digunakan untuk meningkatkan kepasitas operator tafakul dan
memperkuat keranga hukum syariah.
Malaysia telah berada di garis
depan pembangunan takaful dengan Bank Negara yang memimpin dengan pengenalan
peraturan takaful terpisah yang memungkinkan bisnis takaful berkembang di
Malaysia.[5] Di ASEAN, Syarikat Takaful Malaysia
Berhad yang berdiri tanggal 29 November 1984 merupakan pelopor asuransi Islam
sekaligus merupakan asuransi dengan prinsip-prinsip Islam terbesar di ASEAN
saat ini. Malaysia merupakan negara pertama yang mempraktekkan asuransi
berdasarkan prinsip syariah, yang selanjutnya menjadi inspirasi berdirinya
asuransi Islam di Brunei, Singapura, dan Indonesia.[6]
IV.
Asuransi
syariah di Sudan.
Asuransi yang
pertama kali didirikan adalah
Asuransi Takaful di Sudan pada
tahun 1979, yang
dikelola oleh Dar al-Mal al-Islami
Group. Dar al-Mal
melebarkan sayap bisnisnya
ke negara-negara Eropa dan
Asia lainnya. Setidaknya
ada empat asuransi
takaful dan retakaful
pada tahun 1983, yang berpusat di
Geneva, Bahamas, Luxembourg, dan Inggris. Padahal secara
legalitas keislaman, sistem
asuransi syariah baru
diakui dan diadopsi oleh
ulama dunia pada
tahun 1985.[7]
Al Baraka Insurance Co.
adalah perusahaan asuransi Sudan didirikan dalam 1985 sebagai suatu badan
investasi independen kelompok terkenal dan di seluruh dunia (Dalla Al Baraka
Group.) membayar penuh modal setara dengan US Dollars 500,000. Perusahaan
diizinkan dalam hukum-hukum Sudan melakukan asuransi kooperatif berdasarkan
prinsip-prinsip Islam dan praktik-praktik asuransi internasional modern.
Menurut model ini perusahaan
secara teoretis dimiliki oleh pemegang-pemegang polisnya dan pemegang-pemegang
polis General Meeting adalah kekuasaan tertinggi yang menyetujui anggaran
tahunan. Audited Financial Accounts, dan memilih perwakilan mereka untuk Dewan
Direktur. Menurut Cooperative Insurance System ini pemegang-pemegang polis
menerima saham mereka dalam surplus tahunan (keuntungan-keuntungan) selain apa
pun jaminan-jaminan untuk kerugian-kerugian dan kecelakaan-kecelakaan.
Misi
Al Baraka Insurance Co adalah untuk menjadi dan berdiri sebagai pemimpin dominan
dalam ketentuan dan pelayanan
asuransi bersama-sama memenuhi
kebutuhan-kebutuhan klien-kliennya dan memperpanjang pelayanan asuransinya
untuk meningkatkan pelanggan-pelanggan baru dalam semua bagian negara.[8]
V.
Asuransi
syariah di Indonesia.
Menyusul berdirinya Bank Muamalat
Indonesia pada bulan Juli 1992, maka muncul pemikiran baru di kalangan ulama dan
praktisi ekonomi syariah yang jumlahnya masih sedikit ketika itu, untuk membuat
asuransi syariah. Karena operasional bank syariah tidak bisa terlepas dari
praktek asuransi, yang juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada tanggal 27 Juli 1993,
dibentuklah Tim TEPATI (Tim Pembentukan Takaful Indonesia) yang diketuai Rahmat
Husen (mantan Direksi Tugu Pratama). Tim TEPATI memulai misi jihadnya di bidan iqtishodiyah ekonomi
dengan modal 30 juta (masing-masing 10 juta ICMI,BMI, dan Tugu Mandiri).
Setelah melakukan berbagai
persiapan, akhirnya pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT. Syarikat
Takaful Indonesia sebagai Holding Company dengan Dirut Rahmat Husen, yang
selanjutnya mendirikan dua anak perusahaan yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga
berdiri tanggal 25 Agustus 1994, diresmikan oleh Menkeu Mar’ie Muhammad di
Hotel Syahid), dan PT. Asuransi Takaful Umum (berdiri pada tanggal 2 Juni 1995
atau bertepatan 1 Muharram 1416 H, diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT BJ
Habibie hi Hotel Shangri La).
Memasuki
tahun 2001, barulah muncul asuransi syariah lainnya yaitu Mubarokah Syariah,
Tripangkarta Cabang Syariah, Great Estern Cabang Syariah dal seterusnya.
Perkembangan asuransi syariah dalam dekade 2001 sungguh menggembirakan,
terutama karena bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bank-bank syariah
serta lembaga keuangan syariah lainnya.
Beriringan
dengan perkembangan tersebut, perusahaan asuransi syariah yang telah ada saaat
ini paa tanggal 14 agustus 2003 yang lalu, membentuk suatu wadah perkumpulan
atau asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). AASI dibentuk
selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai
wadah resmi untuk mewakili asuransi syariah, baik kepada pemerintah,
legislatif, maupun luar negeri. Terutama dalam ranngka membangun kerja sama
dengan lembaga-lembaga serupa di luar negeri yang menggunakan prinsip-prinsip
syariah.
C. KESIMPULAN.
Perkenalan sistem takaful adalah sebagai
alternatif untuk asuransi konvensional. Karena asuransi konvensional
bertentangan dengan syariah, karena terdapat unsur gharar (ketidak pastian yang
berlebihan), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Sistem takaful telah
menghindari unsur-unsur tersebut dan memberikan transparasi serta kontrak yang
adil.
Asuransi syariah di dunia pertama kali
dimulai pada tahun 1979 oleh perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese
Islamic Insurance. Sementara di Asia, asuransi syariah pertama kali
diperkenalkan oleh Malaysia pada tahun 1985 melalui perusahaan asuransi jiwa
bernama tafakul Malaysia.
Melihat dari sejarah yang ada,
Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim telah tertinggal jauh
dibandingkan negara tetangga Malaysia ataupun negara-negara non muslim di Eropa
dalam hal pengembangan asuransi syariah. Salah satu faktor penyebabnya adalah
kurangnya edukasi kepada masyarakat khususnya muslim tentang pentingnya
asuransi untuk memperkecil dampak risiko di masa yang akan datang.
D. DAFTAR
PUSTAKA
1.
Buku.
SULA,
Muhammad Syakir, Asuransi syari (life and
general): konsep dan sistem operasional, Jakarta:Gema Insani Press.
2.
Jurnal.
History,
Progress and Future Challenge of Islamic Insurance (Takaful) In Malaysia,
from Jacky Lim, M. Fahmi Idris, Yura Carissa.
3.
Internet.
www. Albaraka-ins.com
http://sebi-shariainsurance.blogspot.com/2013/02/sejarah-asuransi-syariah_14.html
Terimakasih atas skripsi ASURANSI DI BERBAGAI NEGARA, yang Disusun Oleh:Dewi Harisah. Menurut saya tulisan ini sangat bagus dan sangat ilmiah karena disertai dengan data-data yang akurat dgn sumber referensi yang sangat banyak.
BalasHapusSemoga tulisan ini bermanfaat untuk Mengedukasi Masyarakat kita di Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim.
Ijinkan saya mempublikasikan tulisan yang Disusun Oleh:Dewi Harisah, dan diposkan oleh karissa dewi, supaya lebih banyak lagi Masyarakat kita yang teredukasi.
Salam,
Wilson Purba
Kak bisa minta penjelasan untuk praktek asuransi syariah yang di eropa gak ?
BalasHapus