Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN)
adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah
sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan/menghibahkan
sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika
terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/peserta. Peranan
perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi
serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada
perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
"Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan
dan jangan saling tolong menolong dalam
dosa dan permusuhan"
Dasar
Syariah dalam Asuransi Syariah
a.
Perintah
Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan.
Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ
ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا
قَوْلاً سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya
planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi
Yusuf as, dicontohkan dalam Al-QurÂ’an membuat sistem proteksi menghadapi
kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)
b.
Berasuransi
tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah
SWT, karena :
·
Karena
segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan,
teliti dan cermat.
·
Segala
sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun
manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.
Allah SWT berfirman QS.
Attaghabun/ 64 : 11)
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang
kecuali dengan izin Allah.”
Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah
dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya
kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok
(akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
Sejarah asuransi syariah di Indonesia
Kebangkitan sektor keuangan syariah yang
kedua setelah perbankan, dialami oleh asuransi. Itu terjadi pada tahun 1994,
ketika untuk pertama kalinya didirikan perusahaan asuransi berlandaskan syariah
di Indonesia yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) dengan modal dasar Rp 25
miliar dan modal disetor Rp 9 miliar. PT STI sendiri memiliki dua anak
perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful
Umum (ATU).
Pada tiga tahun pertama beroperasi,
yaitu 1994, 1995 dan 1996, PT ATK mengalami kerugian kumulatif sebesar Rp 1,383
miliar. Namun mulai tahun 1997, PT ATK mulai berhasil membukukan laba yaitu
sebesar Rp 135 juta. Laba itu terus tumbuh pada tahun 1998 menjadi Rp 312 juta,
namun menurun kembali pada 1999 menjadi Rp 221. Kondisi ini sebetulnya relatif
baik, mengingat pada tahun-tahun itu ekonomi Indonesia tengah dilanda krisis.
Dibandingkan di sejumlah negara bahkan
negara yang mayoritas penduduknya adalah nonmuslim- keberadaan asuransi Takaful
di Indonesia terbilang terlambat. Di Luxemburg, Geneva dan Bahamas misalnya,
asuransi Takaful sudah ada sejak tahun 1983. Sementara di negara-negara yang
penduduknya mayoritas muslim, keberadaannya sudah jauh lebih lama seperti di
Sudan (1979), Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei
Darussalam (1992).
Perbedaan
asuransi syariah dan konvensional
1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong). Dimana nasabah yang satu menolong
nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi
konvensional bersifat tadabuli (jual
beli antara nasabah dengan perusahaan).
2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah
(premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).Sedangkan pada asuransi
konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem
bunga.
3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik
nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan
pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah
yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana
tersebut.
4. Bila ada peserta yang terkena musibah untuk pembayaran klaim
nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru’(dana
sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong.
Sedangkan dalam asuransi konvensional dana pembayaran klaim diambil dari
rekening milik perusahaan.
5. Keuntungan investasi di bagi dua antara nasabah selaku pemilik
dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan
dalam asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Jika tidak ada klaim nasabah tak memperoleh apa-apa.
6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah
yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen
produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat
Islam.
Produk asuransi syariah
1. Takaful
dana pendidikan (fulnadi)
Fulnadi adalah program asuransi untuk
perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri
peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko
meninggal.
2. Takaful
asuransi jiwa murni (Al-Khairat)
Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk
perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila
pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
3. Asuransi
jiwa kesehatan (takaful falah)
Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang
dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara
menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit
ataupun kecelakaan.
4. Asuransi
kesehatan group/kumpulan (fulmedicare)
Adalah Program Asuransi Kesehatan yang
memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena
resiko penyakit atau kecelakaan.
5. Asuransi
kesehatan keluarga (family care)
Takaful Family Care adalah program asuransi
kesehatan yang khusus diperuntukkan bagi keluarga. Jumlah minimal peserta
adalah 2 orang.
6. Asuransi
mobil (tafakul abror)
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan
bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga.
7. Asuransi
perlindungan rumah (tafakul baituna)
Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah
dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra.
Perkembangan
asuransi syariah
Hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3
perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang
reasuransi syariah. Pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun
ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan
mendukung pencapaian target itu.
Perolehan premi industri asuransi syariah tanah air
diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar
60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi
sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. Kendati asuransi syariah
mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total industri baru
mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini.
Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih
terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.
a. Tantangan Perkembangan Asuransi
Syariah
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi
syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia.
Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap
produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua
masalah utama tersebut.
1.
Minimnya Modal
Beberapa hal yang menjadi penyebab relatif
rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah
rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi
dan edukasi pasar yang relatif belum dilakukan secara efektif (terkait dengan
lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti
broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya.
2.
Kurangnya SDM yang Profesional
Terus bertambahnya perusahaan asuransi syariah
merupakan kabar baik bagi perkembangan industri tersebut. Namun, sayangnya hal
itu tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) asuransi
syariah yang berkualitas. Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi
syariah baru hanya didukung
jumlah SDM terbatas.
Berdasarkan data Islamic Insurance
Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau
divisi asuransi syariah belum memiliki staf ahli syariah. Padahal, keahlian
staf ahli syariah sangat dibutuhkan dalam mendorong perkembangan inovasi produk
asuransi syariah. Hal tersebut berdampak pada kurang berkembangnya produk
inovatif di industri asuransi syariah. Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi
asuransi syariah lebih memilih untuk meniru produk asuransi konvensional lalu
dikonversi menjadi syariah (mirroring).
3.
Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap
Produk Asuransi Syariah
Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan
kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak
tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi
konvensional.
4.
Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Kendala lainnya adalah masalah regulasi.
Penerapan syariah yang makin meluas dari industri keuangan dan permodalan
membutuhkan regulasi yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan
aturan sistem ekonomi konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat
mengharapkan regulasi untuk sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka
untuk berekspansi bukan membatasi. Saat
ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala perbankan syariah untuk
melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.
5.
Image
Salah satu tantangan besar bisnis asuransi
syariah di Indonesia dan negara lainnya adalah meyakinkan masyarakat akan
keuntungan menggunakan asuransi syariah. Perlu sekali mensosialisasikan
asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan
keuntungan..
b. Strategi Pengembangan Asuransi
Syariah
1.
Struktur
permodalan yang kuat sangat dibutuhkan untuk mengangkat industri asuransi
syariah. Dengan modal yang kuat perusahaan asuransi syariah akan dapat
melaksanakan fungsi-fungsi yang semestinya, antara lain edukasi pasar melalui
berbagai media komunikasi untuk menjelaskan keberadaan asuransi syariah,
keunggulannya, manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan produk
secara berkelanjutan, back-uo keuangan yang kokoh untuk membangkitkan
kepercayaan publik.
2.
Untuk
Mengatasi kekurangan SDM yang Profesional dapat diatasi dengan akan mendorong
peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syariah melalui beberapa
program sertifikasi.
3.
Untuk
memasyarakatkan dan meningkatkan asuransi syariah maka LKS harus mengembangkan
teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi
di segala lapisan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar