hamster

9 Apr 2014

Makanan Memakai Formalin

BUAH BERFORMALIN : 16 Buah Sampel dari Dinas Perdagangan Berformalin Tinggi.















Foto Ilustrasi

JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman
JOGJA—

    Sebanyak 16 buah yang dijadikan sampel Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Pertanian Kota Jogja mengandung formalin. Bahkan, angka kandungan formalin yang diambil dari salah satu toko modern cukup tinggi.

     Kepala Disperindakoptan Jogja Heru Pria Warjaka menjelaskan berdasarkan hasil yang diterima dari pengujian di laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak 16 sampel buah impor yang terdiri dari tiga jenis yaitu apel, jeruk, dan pir semua positif mengandung formalin atau zat pengawet makanan.

“Harusnya kalau bebas dari formalin itu kan angkanya 0,00 tetapi ini angkanya mulai dari 0,2 sampai ada yang 3,16. Semua postif dan kalau secara angka kan cukup tinggi,” ucap dia ditemui Harian Jogja di ruang kerjanya, Selasa (28/5).

      Terkait ini Disperindakoptan telah berkoordinasi dengan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY. Berdasarkan kesepakatan BKPP dan Disperindakoptan akan menggelar rapat gabungan menyikapi dua temuan yang sama dua lembaga tersebut. Seperti yang diketahui sebelumnya hasil uji buah formalin yang dilakukan BKPP juga menemukan kandungan buah formalin.

         Rapat tersebut juga direncanakan juga akan melibatkan aparat kepolisian, BBPOM, dan toko modern yang dijadikan lokasi pengabilan sampel.

         Disebut Heru pihak toko modern akan dimintai klarifikasi terkait hal ini. Sebab berdasarkan sekepakatan seharusnya toko modern mampu menjamin produk yang diperdagangkan.
“Kami kan harus klarifikasi dulu itu karena pencemaran atau memang sengaja, kami harus klarifikasi. Kalau memang diberi itu siapa yang melakukan, kemungkinan bisa ditelusuri rantainya,” papar Heru.

       Sementara untuk langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat terkait temuan ini, Heru menyatakan masih menunggu hasil pertemuan. Apakah memang nantinya akan ada sanksi atau masih berupa peringatan. Namun jika pun peringatan, toko modern harus dapat memberikan jaminan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, temuan ini juga disebutnya sebagai pembelajaran untuk memperketat pengawasan. Pemantauan rutin akan dilakukan terkait buah impor.
“Kami juga merencanakan menerjunkan tim untuk mengawasi apakah itu juga terjadi di pedagang kecil,” tandas dia.
Editor: Maya Herawati | Kota jogja




















PENDAPAT SAYA:
Assalamu’alaikum wr.wb.
       Dari Berita yang membahas buah yang di formalin, masyarakat diminta lebih waspada dan hati-hati karena buah impor disebut-sebut mengandung bahan pengawet dan formalin. Masyarakat yang ingin memastikan buah yang dibeli bebas formalin, bisa memanfaatkan test kit formalin untuk mendeteksinya.

        Formalin merupakan racun dan bahan pengawet jenazah sehingga berbahaya jika dipakai mengawetkan makanan Seperti Buah-Buahan. Hingga saat ini tidak ada toleransi pemakaian formalin untuk makanan karena sifatnya yang berbahaya. Demikian halnya dengan boraks bila dipakai untuk mengawetkan makanan bisa menyebabkan muntah, mual, diare, kerusakan ginjal bahkan hingga kematian kalau dikonsumsi secara terus menerus dalam jumlah banyak.





PENDAPAT HUKUM ISLAM TENTANG PENGGUNAAN FORMALIN SEBAGAI BAHAN PENGAWET BUAH-BUAHAN
Undergraduate Theses from Stainpress / 2001-12-31 11:20:27
Oleh : DONA CANDRA DEWI, SHI
Dibuat : 2012-10-11, dengan 3 file

Keyword : Sadd DhariÂ’ah, Formalin, Pengawet Makanan
Subjek : Muamalat
Kepala Subjek : Muamalat
Nomor Panggil (DDC) : S-2012 MU 70
Url : http://www.stainponorogo.ac.id

        Keputusan halal dan haram bisa didapatkan dari al-QurÂ’an dan Hadith, namun ada banyak pula kasus-kasus yang tidak diketemukan penyelesaiannya dalam al-QurÂ’an dan Hadith. Untuk kasus tersebut perlu dilakukan ijtihad, seperti kasus pemanfaatan formalin (zat beracun) yang banyak digunakan sebagai bahan pengawet pada berbagai jenis makanan dan buah-buahan. Dalam kasus ini diperlukan ijtihad untuk mengetahui hukumnya. Salah satu metode ijtihad yang digunakan dalam mencari hukum pemanfaatan formalin yaitu dengan menggunakan Sadd dhari>Â’ah. Adanya perkembangan teknologi juga memungkinkan terjadinya pencampuran antara yang halal dan yang haram, antara yang suci dan yang najis, dimana pencampurannya tidak hanya sebatas pada bahan yang digunakan, tetapi juga melalui proses produksinya. 


        formalin itu haram jika digunakan untuk makanan dan buah-buahan. Keharaman ini dengan menggunakan metode sadd dari>Â’ah perbuatan yang dilakukan kemungkinan besar akan membawa kemafasadatan, hal ini dapat disandarkan pada buah angggur, yang mana buah anggur dan formalin sebenarnya halal, maka haram hukumnya jika keduanya tidak digunakan pada yang semestinya. Mengonsumsi makanan berformalin adalah haram, karena tidak diperkenankan makan/minum yang dapat membunuh cepat ataupun lambat. Menjual makanan berformalin haram, karena termasuk kedalam gharar (ketidak jelasan), yaitu adanya unsur menipu, perbuatan seperti ini dalam sebuah hadits Nabi menyebut mereka dengan فَلَيْسَ مِنَّا yaitu “tidak diakui Nabi sebagai umatku.”


Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1.    Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.    Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.
[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]
Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.

§  Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
Allah -Ta’ala- berfirman:

Dalam ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)

Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal.

Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits(jelek), dan yang mengandung mudhorot”.

Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)

Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.

Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

KESIMPULAN:
Sebagai mahluk hidup janganlah kita menjual barang dagangan yang bisa menimbulkan bahaya kepada orang orang lain. Dan marilah kita senantiasa memakan yang halal dan jauhi yang haram karena setiap perbuatan akan mendapatkan balasan oleh Allah swt.

Wassalamu’alaikum wr. Wb.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.boyolalipos.com/2013/buah-berformalin-16-buah-sampel-dari-dinas-perdagangan-berformalin-tinggi-411076
http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar