BUAH
BERFORMALIN : 16 Buah Sampel dari Dinas Perdagangan Berformalin Tinggi.
Foto Ilustrasi
JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman
JOGJA—
Sebanyak 16 buah yang dijadikan sampel Dinas
Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Pertanian Kota Jogja mengandung
formalin. Bahkan, angka kandungan formalin yang diambil dari salah satu toko
modern cukup tinggi.
Kepala Disperindakoptan Jogja Heru Pria Warjaka
menjelaskan berdasarkan hasil yang diterima dari pengujian di laboratorium
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak 16 sampel buah impor yang terdiri dari
tiga jenis yaitu apel, jeruk, dan pir semua positif mengandung formalin atau
zat pengawet makanan.
“Harusnya kalau bebas dari formalin itu kan angkanya 0,00
tetapi ini angkanya mulai dari 0,2 sampai ada yang 3,16. Semua postif dan kalau
secara angka kan cukup tinggi,” ucap dia ditemui Harian Jogja di ruang
kerjanya, Selasa (28/5).
Terkait ini Disperindakoptan telah berkoordinasi dengan
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY. Berdasarkan kesepakatan BKPP
dan Disperindakoptan akan menggelar rapat gabungan menyikapi dua temuan yang
sama dua lembaga tersebut. Seperti yang diketahui sebelumnya hasil uji buah
formalin yang dilakukan BKPP juga menemukan kandungan buah formalin.
Rapat tersebut juga direncanakan juga akan melibatkan
aparat kepolisian, BBPOM, dan toko modern yang dijadikan lokasi pengabilan
sampel.
Disebut Heru pihak toko modern akan dimintai klarifikasi
terkait hal ini. Sebab berdasarkan sekepakatan seharusnya toko modern mampu
menjamin produk yang diperdagangkan.
“Kami kan harus klarifikasi dulu itu karena pencemaran
atau memang sengaja, kami harus klarifikasi. Kalau memang diberi itu siapa yang
melakukan, kemungkinan bisa ditelusuri rantainya,” papar Heru.
Sementara untuk langkah konkret yang akan diambil dalam
waktu dekat terkait temuan ini, Heru menyatakan masih menunggu hasil pertemuan.
Apakah memang nantinya akan ada sanksi atau masih berupa peringatan. Namun jika
pun peringatan, toko modern harus dapat memberikan jaminan keamanan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, temuan ini juga disebutnya sebagai
pembelajaran untuk memperketat pengawasan. Pemantauan rutin akan dilakukan
terkait buah impor.
“Kami juga merencanakan menerjunkan tim untuk mengawasi
apakah itu juga terjadi di pedagang kecil,” tandas dia.
PENDAPAT SAYA:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dari Berita yang
membahas buah yang di formalin, masyarakat diminta lebih waspada dan hati-hati
karena buah impor disebut-sebut mengandung bahan pengawet dan formalin.
Masyarakat yang ingin memastikan buah yang dibeli bebas formalin, bisa
memanfaatkan test kit formalin untuk mendeteksinya.
Formalin merupakan racun dan bahan
pengawet jenazah sehingga berbahaya jika dipakai mengawetkan makanan Seperti
Buah-Buahan. Hingga saat ini tidak ada toleransi pemakaian formalin untuk
makanan karena sifatnya yang berbahaya. Demikian halnya dengan boraks bila
dipakai untuk mengawetkan makanan bisa menyebabkan muntah, mual, diare,
kerusakan ginjal bahkan hingga kematian kalau dikonsumsi secara terus menerus
dalam jumlah banyak.
PENDAPAT HUKUM ISLAM TENTANG PENGGUNAAN FORMALIN SEBAGAI
BAHAN PENGAWET BUAH-BUAHAN
Undergraduate Theses from Stainpress / 2001-12-31 11:20:27
Oleh : DONA CANDRA DEWI, SHI
Dibuat : 2012-10-11, dengan 3 file
Keyword : Sadd DhariÂ’ah, Formalin, Pengawet Makanan
Subjek : Muamalat
Kepala Subjek : Muamalat
Nomor Panggil (DDC) : S-2012 MU 70
Url : http://www.stainponorogo.ac.id
Oleh : DONA CANDRA DEWI, SHI
Dibuat : 2012-10-11, dengan 3 file
Keyword : Sadd DhariÂ’ah, Formalin, Pengawet Makanan
Subjek : Muamalat
Kepala Subjek : Muamalat
Nomor Panggil (DDC) : S-2012 MU 70
Url : http://www.stainponorogo.ac.id
Keputusan halal dan haram bisa didapatkan dari al-QurÂ’an
dan Hadith, namun ada banyak pula kasus-kasus yang tidak diketemukan
penyelesaiannya dalam al-QurÂ’an dan Hadith. Untuk kasus tersebut perlu
dilakukan ijtihad, seperti kasus pemanfaatan formalin (zat beracun) yang banyak
digunakan sebagai bahan pengawet pada berbagai jenis makanan dan buah-buahan.
Dalam kasus ini diperlukan ijtihad untuk mengetahui hukumnya. Salah satu metode
ijtihad yang digunakan dalam mencari hukum pemanfaatan formalin yaitu dengan
menggunakan Sadd dhari>Â’ah. Adanya perkembangan teknologi juga memungkinkan
terjadinya pencampuran antara yang halal dan yang haram, antara yang suci dan
yang najis, dimana pencampurannya tidak hanya sebatas pada bahan yang
digunakan, tetapi juga melalui proses produksinya.
formalin itu haram jika digunakan untuk makanan dan buah-buahan. Keharaman ini
dengan menggunakan metode sadd dari>Â’ah perbuatan yang dilakukan
kemungkinan besar akan membawa kemafasadatan, hal ini dapat disandarkan pada
buah angggur, yang mana buah anggur dan formalin sebenarnya halal, maka haram
hukumnya jika keduanya tidak digunakan pada yang semestinya. Mengonsumsi
makanan berformalin adalah haram, karena tidak diperkenankan makan/minum yang
dapat membunuh cepat ataupun lambat. Menjual makanan berformalin haram, karena
termasuk kedalam gharar (ketidak jelasan), yaitu adanya unsur menipu, perbuatan
seperti ini dalam sebuah hadits Nabi menyebut mereka dengan فَلَيْسَ مِنَّا yaitu “tidak diakui
Nabi sebagai umatku.”
Makanan
yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1.
Ada yang diharamkan karena dzatnya.
Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai,
darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.
Ada yang diharamkan karena suatu sebab
yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal,
akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan
makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan,
sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan
lain sebagainya.
Satu
hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa
yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka
(manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.
[Muqaddimah Al-Luqothot
fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan
muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]
Sebelum
kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam
Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu
memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.
§
Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai
ada dalil yang menyatakan haramnya.
Allah
-Ta’ala- berfirman:
Dalam
ayat yang lain:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa
yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)
Maka
semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari’at berarti adalah halal.
Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan
adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan
tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua
makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits(jelek),
dan yang mengandung mudhorot”.
Manhaj
ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi”. (QS.
Al-Baqarah: 168)
Dan
Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)
Allah
melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan
diri, dalam firman-Nya:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga
sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh
membahayakan orang lain”.
Karenanya
diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri
-apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara
perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan
yang sejenisnya.
Adapun
makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian,
dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
KESIMPULAN:
Sebagai mahluk hidup
janganlah kita menjual barang dagangan yang bisa menimbulkan bahaya kepada
orang orang lain. Dan marilah kita senantiasa memakan yang halal dan jauhi yang
haram karena setiap perbuatan akan mendapatkan balasan oleh Allah swt.
Wassalamu’alaikum wr.
Wb.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.boyolalipos.com/2013/buah-berformalin-16-buah-sampel-dari-dinas-perdagangan-berformalin-tinggi-411076
http://al-atsariyyah.com/kriteria-makanan-halal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar