Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi
ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian,
spekulasi dan lain-lain.
Sejarah Lahirnya Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan
pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara
BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun
2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun
1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997
oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia
berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta
Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor
yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut,
maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana
berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen
baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying
adalah Indeks JII.
Produk Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah,
penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar
prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang
yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal
secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah,
melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinisp
syariah. Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks
(JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan
Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk
digunakan sebagai tolak ukur (benchmark)
untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui
index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk
mengembangkan investasi dalam modal secara syariah.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan Syariah Islam. Penentuan kriteria pemilihan saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah
adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan
yang dilarang.
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan
dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang tergolong haram.
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan
saham yang masuk JII Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang
juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan
(kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah
tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar
90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan
rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun
terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas
rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan
penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya.
Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus
menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
2. Obligasi
Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:
32/DSN-MUI/IX/2002, "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo".
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi
syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus
dipenuhi:
1. Aktivitas
utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No:
20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg
bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan
makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau
menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.
2. Peringkat
investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki
fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.
3. Keuntungan
tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah yaitu
obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah.
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi
syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang
diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui
pendapatan emiten.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi
syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa
diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
3. Reksa
Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang
mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti
saham-saham yang tergabung dalam Jakarta
Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan
syariah lainnya.
Pangsa pasar reksa dana syariah saat ini makin
menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan
investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa
dana syariah terus mengalami kenaikan. jumlah tersebut diproyeksi akan terus
meningkat dengan makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi
di reksa dana syariah yang dianggap lebih menguntungkan.
Fatwa
dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur
melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia (DSN – MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk
Reksa Dana Syariah.
2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
4. Sukuk
Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak
(tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat
atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim)
kepemilikan.
Sementara itu, menurut fatwa Majelis
Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang
obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat
lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai
sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan
pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana.
Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau
jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas
inventasi tertentu
Sukuk ritel negara merupakan sukuk yang
dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia.
Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi
sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak
mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus
memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin.
Instrumen ini pun dijamin oleh pemerintah
dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar pemerintah. Sukuk ritel mulai
ditawarkan pada 30 Januari hingga 20 Februari 2009 dengan harga Rp 1 juta per
unit. Individu dapat membeli sukuk ritel tersebut minimal Rp 5 juta melalui 13
agen penjualan yang ditunjuk oleh pemerintah. Di antaranya adalah Bank Syariah
Mandiri, Bank Mandiri, BNI Sekuritas, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank,
HSBC, Reliance Sekuritas, Trimegah Securities, Andalan Artha Advisindo
Sekuritas, Anugerah Securindo Indah, Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan
Bank Internasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar