Usaha
Koperasi Syariah
Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha
yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem
bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidakjelasan.
Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi
syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut
dalam sertifikasi usaha koperasi.Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan dewan
syariah nasional majelis ulama Indonesia.Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tujuan
dan Peran Koperasi Syariah
Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip islam.
Koperasi syariah mempunyai fungsi dan peran, diantaranya :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani
anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan
konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam.
3. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok
anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara
efektif.
6. Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja.
7. Menumbuhkan
kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Perkembangan
Koperasi Syariah
Koperasi
syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku
usaha mikro di tanah air, Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah
membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke
seluruh kabupaten di Indonesia. Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok
pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi Perkantoran hingga koperasi
pasar.
Sistem bagi
hasil yang dikenalkan masyarakat ternyata cukup mudah diterima dan sesuai
dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan asas gotong royong dan
kejujuran. Terdapat lebih dari 3020 koperasi syariah yang berkembang dengan
berbagai macam ragam kondisi kelembagaannya.
Disisi
lainnya kesulitan mengakses perbankan dihadapi oleh usaha mikro, dikarenakan
standar kelayakan perbankan yang sulit dipenuhi oleh pelaku usaha mikro. Kondisi ini diatasi
dengan keberadaan Koperasi Syariah yang terbiasa dengan usaha yang skala dan
transaksi kecil (mikro) serta berada di lokasi-lokasi yang selama ini sulit
tersentuh sepenuhnya oleh jaringan perbankan.
Kenyataannya
jumlah koperasi syariah masih sangat sedikit dibandingkan dengan kebutuhan
pembiayaan usaha mikro yang mencapai 39,72 juta usaha dan menyerap 88% tenaga
kerja Karena itu penumbuhan koperasi syariah merupakan upaya strategis untuk
mendongkrak tingkat pertumbuhan ekonomi dan mengetaskan kemiskinan.
Pertumbuhan koperasi
syariah juga penting dalam rangka meningkatkan keluarga prasejahtera, sehingga
bukan sekedar intermediasi finansial, melainkan juga intermediasi sosial.
Menurut data BPS, terdapat
lebih dari 10 juta usaha kecil dan mikro yang belum tersentuh jasa layanan
perbankan. Kondisi ini menjadi perluang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi
syariah bagi rakyat Indonesia yang mayoritas muslim Apalagi dari data
pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ternyata perkembangan usaha mikro,
kecil dan menengah (UMKM) cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya LKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar