Sejarah standar Akuntansi Syariah dan yang berlaku di Indonesia
Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan
baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus
yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK 59 sebagai produk
pertama DSAK – IAI untuk entitas syariah perlu diajungkan jempol dan merupakan
awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia.
PSAK ini disahkan tanggal 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau
pembukuan yang berakhir tahun 2003 . hanya berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
PSAK 59 dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor
perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulai menjamur
entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah,
pegadaian syariah, koperasi syariah. Maka seiring tuntutan akan kebutuhan
akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka komite akuntansi syariah
dewan standar akuntasi keuangan (KAS DSAK) menerbitkan enam pernyataan standar
akuntansi keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang
disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau
pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008.
Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyajian
laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli),
PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna,
PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang
Akuntansi Musyarakah (Kemitraan).
Keenam PSAK merupakan standar akuntansi yang mengatur seluruh
transaksi keuangan syariah dari berbagai LKS. Dalam penyusunaan keenam PSAK,
KAS DSAK mendasarkan pada pernyataan akuntansi perbankan syariah indonesia
(PAPSI) Bank Indonesia. Selain itu, penyusunan keenam PSAK juga mendasarkan
pada sejumlah fatwa akad keuangan syariah yang diterbitkan oleh dewan syariah
nasional majelis ulama indonesia (DSN MUI).
Berikut ini perbedaan
utama antara PSAK 59 dengan PSAK 106.
Perbedaan Utama PSAK 59 vs PSAK 101-106
No
|
PSAK 59
|
PSAK 101-106
|
1
|
Hanya 1 Standar.
|
Ada 7 Standar.
|
2
|
Hanya untuk entitas
bank syariah (Umum, BPRS).
|
Berlaku untuk entitas
syariah & konvensional.
|
3
|
Tujuan LK tidak ada
dalam PSAK 59.
|
Ada 4 Tujuan LK
(shariah compliance, accountability on fund, profitability).
|
4
|
Tidak ada metode
Pengukuran di atur.
|
Dikenal 3 metode
pengukuran (historis, current value, Ne realizable value).
|
5
|
Tidak mengatur pihak
terkait dengan entitas syariah.
|
Mengatur pihak terkait
dengan entitas syariah
|
Seiring berkembangnya kebutuhan akan PSAK syariah, KAS
DSAK kembali mengeluarkan 2 PSAK di tahun 2009 yaitu PSAK No 107 mengenai Ijarah,
dan PSAK No 108 mengenai akuntansi transaksi syariah. Sampai saat ini DSAK telah mengeluarkan Kerangka dasar Penyajian dan Penyusunan
Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah), 8 Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Syariah (6 standar diterbitkan dalam bahasa Indonesia, Inggris dan
Arab) dan 3 Eksposure Draft PSAK Syariah yaitu ED PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan
Infaq/Sedekah, ED PSAK Syariah 110 Akuntansi Hawalah, dan ED PSAK Syariah 111
Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah. Berikut ini
penjelasan singkat tentang PSAK syariah yang telah terbit (PSAK 101-108) dan 3
Eksposure Draft nya.
1. PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan
Syariah
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk
tujuan umum (general purpose financial
statements) untuk entitas syariah, yang selanjutnya disebut “laporan
keuangan”, agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan entitas syariah
periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain. Pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur
dalam PSAK terkait.
Ruang
Lingkup Pernyataan ini diterapkan dalam penyajian laporan keuangan entitas syariah
untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK. Entitas
syariah yang dimaksud di PSAK ini adalah entitas yang melaksanakan transaksi
syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang
dinyatakan dalam anggaran dasarnya.
Pernyataan
ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan
khusus (statutory) seperti
pemerintah, lembaga pengawas independen, bank sentral, dan sebagainya.
komponen laporan
keuangan entitas syariah yang lengkap :
neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber
dana penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, dan
catatan atas laporan keuangan.
Lembaga
keuanagan harus menyajikan komponen laporan keuangan tambahan yang menjelaskan
karakteristik utama entitas tersebut jika substansi informasinya belum tercakup
dalam komponen laporan keuangan diatas.
2. PSAK 102 Akuntansi
Murabahah
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
Transaksi murabahah :
Ruang
lingkup pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi
syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli;
dan pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan
syariah atau koperasi syariah.
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli.
Lembaga keuangan syariah
yang dimaksud, antara lain, adalah:
perbankan syariah sebagaimana
yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti lembaga
keuangan syariah nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana
pensiun; dan lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah.
Pernyataan
ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk)
yang menggunakan akad murabahah.
3. PSAK 103 Akuntansi
Salam
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi salam.
Ruang
Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam,
baik sebagai penjual atau pembeli. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan
perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk)
yang menggunakan akad salam.
Salam
adalah akad jual beli barang pesanan (muslam
fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat
akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
a. Akuntansi pembeli
Modal usaha salam asset
non kas dinilai sebesar nilai wajar (selisih nilai wajar dan nilai tercatat
diakui sebagai keuntungan atau kerugian).
· Penerima barang
a. Sesuai dengan akad
b. Berbeda dengan akad
c. Tidak menerima sebagian
atau seluruh, maka pengiriman dapat diperpanjang, dibatalkan sebagian atau
seluruh, atau dibatalkan sebagian atau seluruh (ada jaminan)
b. Akuntansi penjual
· Asset non kas yang diterima dicatat sebesar
nilai wajar.
· Salam pararel :
pembayaran pembeli akhir – biaya perolehan – keuntungan atau kerugian.
4. PSAK 104 Akuntansi
Istishna'
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi istishna’.
Ruang
Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi
syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun
pembeli.
Istishna’
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli,
mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Berdasarkan
akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan
(mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli,
dengan cara pembayaran di muka atau tangguh.
Spesifikasi
dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.
Ketentuan harga barang pesanan tiak dapat berubah selama jangka waktu akad.
a. Akuntansi penjual
Segmentasi
akad jika proposal terpisah untuk setiap asset, dinegosiasikan terpisah untuk
setiap aset, dan biaya serta pendapatan tiap asset bisa di identifikasi.
Penyatuan akad jika
dinegosiasika sebagai satu paket, asset berhubungan erat sekali, dan dilakukan
serentak (berkesinambungan).
Pendapatan : metode
persentase penyelesaian dan metode akad selesai.
Pendapatan istishna
pembayara tangguh (lebih dari satu tahun) terdiri dari margin keuntungan (jika
dihitung secara tunai) dan selisih nilai akad dengan nilai tunai.
Pengakuan taksiran rugi
jika total biaya perolehan meebihi pendapatan.
b. Akuntansi pembeli
Beban istishna’
tangguhan : selisih antara harga beli dan biaya perolehan tunai.
Beban istishna’
tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang
istishna’
Pernyataan ini berlaku
efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Pernyataan ini
menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan
dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.
5. PSAK 105 Akuntansi
Mudharabah
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi mudharabah.
Ruang
Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi
mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul
maal) maupun pengelola dana (mudharib).
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi
syariah (sukuk) yang menggunakan akad
mudharabah.
Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik
dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana)
bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
6. PSAK 106 Akuntansi Musyarakah
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi musyarakah. Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas
yang melakukan transaksi musyarakah
Pernyataan
ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk)
yang menggunakan akad musyarakah.
Musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,
di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi
kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan
oleh syariah.
7. PSAK Syariah 107
Akuntansi Ijarah
Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu
dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset
itu sendiri. PSAK ini mengatur untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad ijarah.
Karakteristik
Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat
yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk
memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada
saat tertentu.
Pemilik
dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari
risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui
dan tercantum dalam akad.
8. PSAK Syariah 108
Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi asuransi syariah.
Ruang
Lingkup dalam ED PSAK Syariah 111, pernyataan ini diterapkan untuk transaksi
asuransi syariah yang dilakukan oleh entitas asuransi syariah. Transaksi
asuransi syariah yang dimaksud dalam PSAK ini adalah transaksi yang terkait
dengan kontribusi peserta, alokasi surplus atau defisit underwriting,
penyisihan teknis, dan cadangan dana tabarru’.
Pernyataan
ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan untuk tujuan khusus
(statutory) misalnya untuk regulator asuransi syariah atau lembaga pengawas
asuransi syariah.
Karakteristik
asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian
atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas kerugian
akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh sebagian peserta
yang lain. Donasi tersebut merupakan donasi bersyarat yang harus
dipertanggungjawabkan oleh entitas asuransi syariah. Peranan entitas asuransi
syariah dibatasi hanya mengelola operasi asuransi dan menginvestasikan dana
peserta.
Prinsip
dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan
saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi. Akad yang
digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad
tabarru’ digunakan di antara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan
antara peserta dengan entitas asuransi syariah.
a. ED PSAK Syariah 109 Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
transaksi zakat dan infak/sedekah.
Ruang
Lingkup dalam ED PSAK Syariah 109, pernyataan ini berlaku untuk amil yang
menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Amil yang menerima dan
menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan
organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan
dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan
syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
Infak/sedekah adalah
harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik peruntukannya
dibatasi (ditentukan) maupun yang tidak dibatasi. Karakteristik zakat merupakan
kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik
melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai
persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif
zakat (qadar), dan peruntukkannya.
Infak/sedekah merupakan
donasi sukarela, baik tertentu maupun tidak tertentu peruntukannya. Zakat dan
infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
b. ED PSAK Syariah 110 Akuntansi Hawalah
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengakuan
transaksi hawalah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas keuangan syariah
yang melakukan transaksi hawalah.
Entitas
keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:
perbankan syariah
sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
entitas keuangan syariah
nonbank, seperti lembaga pembiayaan; dan entitas keuangan lain yang diizinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan transaksi
hawalah
Hawalah adalah
pengalihan utang dari satu pihak kepada pihak lain, terdiri atas hawalah
muqayyadah dan hawalah muthlaqah.
c. ED PSAK Syariah 111 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
Bermasalah
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
transaksi penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 108, pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan penyelesaian atas utang piutang murabahah bermasalah. Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi keuangan dan pelaporan penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah, baik bagi kreditur (penjual) maupun debitur (pembeli). Pernyataan ini tidak mencakup akuntansi untuk penyisihan piutang tidak tertagih dan tidak mengatur metode estimasi piutang tidak tertagih.
Ruang Lingkup dalam ED PSAK Syariah 108, pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan penyelesaian atas utang piutang murabahah bermasalah. Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi keuangan dan pelaporan penyelesaian utang piutang murabahah bermasalah, baik bagi kreditur (penjual) maupun debitur (pembeli). Pernyataan ini tidak mencakup akuntansi untuk penyisihan piutang tidak tertagih dan tidak mengatur metode estimasi piutang tidak tertagih.
Penyelesaian
piutang murabahah melalui restrukturisasi piutang murabahah dapat dilakukan
terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan dalam membayar angsuran
atau tagihan murabahah.
Kreditur
yang melakukan restrukturisasi atas piutang murabahah-nya yang bermasalah
akibat penurunan kemampuan pembayaran dari debitur dapat dilakukan dengan cara,
satu atau lebih kombinasi berikut:
1. Memberi potongan tagihan
murabahah;
2. Melakukan penjadualan
kembali tagihan murabahah;
3. Melakukan konversi akad
murabahah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar