Organisasi Penyusun
Standar Akuntansi Syariah di Indonesia
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi
keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan
sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi
adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang
dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi
keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak
tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui.
Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI
diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24
September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan
mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi
Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite
Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang
kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi
transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya
terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para
pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di
Indonesia.
Organisasi
Penyusun Standar Akuntansi Internasional dan Standar yang dikembangkannya
2Pengenalan
AAOIFI
Akuntansi dan Auditing Organization for Islamic
Financial Institutions (AAOIFI) adalah organisai internasional
Islam non-badan hukum nirlaba yang menyiapkan standar akuntansi, audit,
pemerintahan, etika dan standar Syariat Islam lembaga keuangan dan industri. Program
kualifikasi profesional (terutama CIPA, Penasihat syariat dan Auditor
"CSAA", dan program kepatuhan perusahaan) yang disajika oleh AAOIFI
dalam upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia industri dasar dan struktur
pemerintahan.
AAOIFI didirikan
sesuai dengan Perjanjian Asosiasi yang ditandatangani oleh lembaga-lembaga
keuangan Islam pada 1 Safar, 1410H berkorespondensi dengan 26 Februari 1990 di
Aljazair. Kemudian terdaftar pada tanggal 27 Maret 1991 di Negara Bagian
Bahrain.
Sebagai organisasi internasional yang independen, AAOIFI
didukung oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 45 negara, sejauh ini)
termasuk bank sentral, lembaga keuangan Islam, dan peserta lain dari industri
perbankan islam internasional dan keuangan, di seluruh dunia.
AAOIFI
telah memperoleh dukungan untuk memastikan pelaksanaan standar, yang sekarang
diadopsi di Kerajaan Bahrain, Dubai International Financial Centre, Yordania,
Lebanon, Qatar, Sudan dan Suriah., yang relevan di Australia, Indonesia,
Malaysia, Pakistan, Kerajaan Arab Saudi, dan Afrika Selatan telah mengeluarkan
panduan yang didasarkan pada standar AAOIFI dan pernyataan-pernyataan.

Tujuan dari AAOIFI adalah:
1. Untuk mengembangkan
pemikiran akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga-lembaga keuangan
Islam;
2. Untuk menyebarluaskan
pikiran akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga-lembaga keuangan Islam
dan penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan surat kabar berkala,
melaksanakan penelitian dan sarana lainnya;
3. Untuk menyiapkan,
menyebarkan dan menafsirkan standar akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan
Islam.
4. Untuk
meninjau dan mengubah standar akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan Islam.
AAOIFI melaksanakan
tujuan tersebut sesuai dengan ajaran syariat Islam yang merupakan sistem yang
komprehensif untuk semua aspek kehidupan, sesuai dengan lingkungan di mana
institusi keuangan Islam telah berkembang. Kegiatan ini dimaksudkan baik
untuk meningkatkan kepercayaan pengguna dari laporan keuangan lembaga keuangan
Islam dalam informasi yang dihasilkan tentang lembaga-lembaga ini, dan untuk
mendorong para pengguna untuk melakukan investasi atau deposito dana mereka di
lembaga keuangan Islam dan untuk menggunakan layanan mereka.
AAOIFI telah berhasil menyusun beberapa hal, yakni:
1. Tujuan dan konsep akuntansi keuangan untuk lembaga keuangan
2. Standar akuntansi untuk lembaga keuangan khususnya bank
3. Tujuan dan standar auditing untuk lembaga keuangan
4. Kode etik untuk akuntan dan auditor lembaga keuangan
Standar syariah yang
diterbitkan oleh AAOIFI
1. Perdagangan
dalam mata uang.
2. Debit
Card, Charge Card dan Kartu Kredit.
3. Default
di Pembayaran oleh Debitur.
4. Penyelesaian
Utang oleh Set-Off.
5. Jaminan.
6. Konversi
dari Bank Konvensional Bank Islam.
7. Hawala.
8. Murabahah
untuk Orderer Pembelian.
9. Ijarah
dan Ijarah Muntahia Bittamleek.
10. Salam
dan Paralel Salam.
11. Paralel
Istisna'a dan Istisna'a.
12. Sharika
(Musyarakah) dan Modern Korporasi.
13. Mudharabah.
14. Documentary
Credit.
15. Jua'la.
16. Commercial
Papers.
17. Investasi
Sukuk.
18. Kepemilikan
(Qabd).
19. Pinjaman
(Qardh).
20. Komoditas
di Pasar terorganisir.
21. Keuangan
Papers (Saham dan Obligasi).
22. Concession
Contracts.
23. Agency.
24. Pembiayaan
sindikasi.
25. Kombinasi
Kontrak.
26. Islamic
Insurance.
27. Indeks.
28. Layanan
Perbankan.
29. Etika
dan ketentuan untuk fatwa.
30. Monetisasi
(Tawarruq)
31. Gharar Ketentuan
dalam Transaksi Keuangan
32. Arbitrase
33. Waqf
34. Ijarah
pada Buruh (Individu)
35. Zakat
pelit amat cantik, ketikanya ngga ada yang kecil lagi y? :P :v
BalasHapus