Makalah
Masalah
Birokrasi terkait dengan
Proses
Perizinan dan Pungutan Liar
Disusun
untuk memenuhi tugas :
Mata
Kuliah : Lingkungan Dunia Usaha di Indonesia
Dosen
Pengampu : Muhammad Nasrullah, S. E, M. S. I,

Disusun oleh :
Kelompok 5
Istiqomah 2013111049
Istiqomah 2013111049
Romzanah 2013111056
Rosiana Dewi 2013111067
Asmawati Hazmi 2013111069
Dewi Harisah 2013111080
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
PRODI
EKONOMI SYARIAH
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
ASEAN
Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud
dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas
perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500
juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura
tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan
wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan
bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai
dalam waktu 15 tahun (1993-2008),
kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi
tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade
Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui :
penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan
non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan
Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
ASEAN FREE TRADE ARES (AFTA)
ASEAN
Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN
dimana tidak ada hambatan tarif (bea
masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN,
melalui skema CEPT-AFTA.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya
saing ekonomi negara-negara ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai
basis produksi pasar dunia, untuk menarik
investasi dan meningkatkan
perdagangan antar anggota ASEAN.
AFTA
diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan
fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan
lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan
untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia
(2010).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) ?
2.
Bagaimana tatacara mendapatkan SIUP ?
3.
Bagaimana pratek Pungli bisa tejadi di Indonesia?
4.
Apasaja masalah birokrasi yang terkait dengan SIUP dan
Pungli?
C. Tujuan Makalah
1.
Mengetahui apa yang namanya SIUP ( Surat Izin Usaha
Perdagangan).
2.
Mengetahui tatacara Mendapatkan SIUP.
3.
Mengetahui adanya pratek pungli yang terjadi di
Indonesia.
4.
Mengetahui masalah Birokrasi yang terkait dengan SIUP
dan Pungli.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perizinan Usaha
Perizinan usaha adalah merupakan faktor penting
dalam meningkatkan iklim usaha di sektor perdagangan. Esensi dari pemberian
izin adalah pengaturan atas kepentingan umum dan hak berusaha masyarakat yang
dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Memperhatikan kedua hal
tersebut di atas maka kebijakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah telah
mengakomodasi kepentingan umum dan
pemberian ruang bagi penyelenggaraan hak berusaha. Efisiensi dan efektifitas
pengaturan izin usaha mempunyai kontribusi terhadap peringkat iklim usaha dan
daya saing suatu negara.
Selain itu, perizinan adalah
merupakan komponen penting dalam pendataan dan proses guna pemantauan kegiatan
usaha di suatu negara. Melalui perizinan pemerintah mendapatkan kewenangan
untuk mengetahui dan mengatur tata niaga yang terjadi di masyarakat secara
umum. Perizinan juga dapat memberikan data dasar yang dapat dijadikan sebagai
acuan membuat kebijakan ke depan.
1.
Reformasi
Kebijakan Perizinan Usaha Perdagangan Indonesia
Dalam ketentuan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 tersebut, terdapat beberapa
pokok pengaturan penerbitan SIUP. SIUP
diwajibkan bagi perusahaan yang kegiatan
usahanya di sektor perdagangan baik bagi PMDN maupun PMA yang bersifat tetap,
berkelanjutan dan berkedudukan di wilayah Indonesia dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atau laba.
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali di tempat
diterbitkannya SIUP. Sejak pelimpahan wewenang ke daerah, perkembangan
penerbitan izin SIUP dan TDP tidak dapat dimonitor karena dirasakan kurang
akurat.
Sesuai dengan Perpres No. 29
tahun 2009, Indonesia telah melakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di
seluruh Indonesia. PTSP ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam
pengurusan perizinan maupun non perizinan yang ada. PTSP akan
dibangun di setiap daerah untuk mengurangi adanya ekonomi biaya tinggi.
Dalam rangka meningkatkan investasi di sektor riil, Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 yang dikeluarkan pada
tanggal 27 Desember 2007. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres
Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha
Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Perubahan ini
dimaksud untuk memperjelas dan mempertegas pemahaman terhadap ketentuan yang
termuat dalam Perpres No.77 Tahun 2007, guna memberi kepastian berusaha bagi
pelaku usaha di Indonesia.
Perpres 77 Tahun 2007 merupakan hasil pembahasan antar instansi Pemerintah
dan dialog dengan berbagai pemangku-kepentingan (stakeholders) menyangkut dua
(2) pasal dan lampiran I dan II. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 5 yang
diubah dan penambahan Ketentuan Pasal baru 2A, dan beberapa ketentuan tentang
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Departemen Perdagangan menegaskan fungsinya untuk memfasilitasi pelaku
usaha dalam membangun kerjasama dengan perusahaan maupun asing. Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/M-DAG/Per/3/2006 tentang ketentuan tata
cara penerbitan surat tanda pendaftaran agen atau distributor barang dan atau
jasa, merupakan salah satu bentuk fasilitasi yang dilakukan Depdag agar
perusahaan di mancanegara dapat bermitra dengan perusahaan lokal untuk
mendistribusikan produknya di Indonesia.
Indonesia telah membentuk suatu
sistem perizinan perdagangan luar negeri dalam sistem National Single Window
(NSW). Pada tanggal 27 Maret 2006 pemerintah telah membentuk Tim Persiapan
Nasional Single Window (NSW) melalui Keputusan Menko Perekonomian No
22/M.EKON/03/2006. Tim yang terdiri dari
5 (lima) satuan tugas ini diketuai oleh Menteri Keuangan dengan didampingi
Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan dengan anggota seluruh pejabat
eselon I dari semua instansi pemerintah yang terkait dengan proses perdagangan
dan lalulintas barang ekspor impor, terutama dari bea cukai, perdagangan,
perhubungan laut dan udara, karantina, badan POM dan instansi pemerintah lain
yang menerbitkan perizinan ekspor impor atau sering dikenal sebagai Other
Government Agency (OGA).
Tugas utama tim tersebut adalah membangun NSW sebagai sistem elektronik yang mampu
melayani proses pengajuan dan pengolahan data dan informasi; pengambilan
keputusan penyelesaian dokumen kepabeanan, kepelabuhan dan kebandaraudaraan
secara terpadu dengan prinsip kesatuan, kecepatan pelayanan, konsisten,
sederhana, transparan, efisien dan berkelanjutan. Pelaksanaan tugas Tim Persiapan NSW ini
dilakukan dibawah koordinasi Tim Keppres No 54 tahun 2002 jo Keppres No 24
tahun 2005 tentang Peningkatan Kelancaran Arus Barang Impor dan Ekspor
yang diketuai oleh Menko Perekonomian dengan ketua pelaksana harian adalah
Menteri Perhubungan. Target pembangunan
sistem NSW dan ASW tersebut ditegaskan kembali dalam program kegiatan yang
digariskan dalam Instruksi Presiden No 3 tahun 2006 tentang paket Kebijakan Perbaikan
Iklim Investasi dimana untuk kebijakan percepatan arus barang maka salah satu
alternatif tindakannya adalah penerapan National Single Window (NSW) di
Indonesia.
Tujuan utama penerapan Sistem
Single Window ini didasarkan pada dua aspek yaitu untuk mempercepat atas
penanganan lalulintas barang ekspor-impor serta peningkatan efektifitas dan
kinerja pelayanan dan penanganan proses trading dan logistic; untuk
meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam seluruh kegiatan trading
dan logistic, terutama terkait dengan proses customs clearance and release of
cargoes.
2.
Surat Ijin Usaha Perdagangan
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting
untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang
pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang
mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan).
Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan
yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk Pelaku
usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan
hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan
juga untuk usaha kecil dan menengah.
Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan
sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan
surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu
kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat izin usaha perdagangan) harus
dimiliki oleh:
1) Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil,
menengah sampai usaha besar.
2) Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha
perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
3.
Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin
usaha perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun
besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
·
Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk
usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00
(modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
·
Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus
untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00
hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha
perdagangan)
·
Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan
untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari
Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan
usaha perdagangan)
4.
Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan,
antara lain sebagai berikut.
·
Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh
pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda
·
Dengan mempunyai SIUP(Surat izin usaha perdagangan),
perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
·
SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi
dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
5.
Cara Mengurus SIUP 2013
Tempat pembuatan surat perizinan usaha ini dilakukan
di daerah tingkat II atau setingkat dengan kotamadya atau kabupaten setempat
dan di kantor Dinas Perindustrian. Untuk kabupaten maupun kota yang sudah
disediakan unit pelayanan terpadu oleh pemerintah, bisa memeroleh surat
perizinan usaha perdagangan dan perizinan lainnya di sana.
6.
Langkah dan Persyaratan Mengurus SIUP 2013
Ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus Anda
lakukan untuk mengurus SIUP, antara lain sebagai berikut.
·
Pelaku atau pemilik usaha mengelola sendiri atau
melalui kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan
Perindustrian setempat untuk mengurus surat perizinan;
·
Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir
PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha.
Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan
dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut.
1) Fotocopy
akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
2) Fotocopy
nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
3) Fotocopy
izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
4) Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
5) Gambar denah
lokasi kegiatan usaha.
·
Berapa besarnya pembiayaan surat perizinan tersebut
bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat
perizinan; dan
·
Surat izin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan
sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perizinan tersebut
maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman
masalah, terutama dalam perizinan lokasi usaha Anda.
Persyaratan
yang harus dipenuhi perusahaan berbadan hukum koperasi dalam pembuatan
surat izin usaha perdagangan antara lain sebagai berikut.
1)
Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu;
2)
Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3)
Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung
jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya;
4)
Diperlukan surat kuasa jika permohonan disampaikan
oleh pihak ketiga
5)
Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa
aslinya untuk diperlihatkan;
6)
Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan
usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Jika tempat
kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik
mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus
dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa
antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini
terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna
baik pengurus mau pun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyk
3 lembar.
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan
SIUP antara lain sebagai berikut.
1)
Mengisi formulir terlebih dahulu;
2)
Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan
pada Pengadilan
3)
Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang;
4)
Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung
jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
5)
Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan
disampaikan oleh pihak ketiga;
6)
Fotocopy izin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
Jika tempat
kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik
mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus
dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa
antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini
terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto
perwarna baik pengurus maupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm
sebanyak 3 lembar.
B. Pungutan
Liar
Kalangan pengusaha dalam negeri masih merasa
resah akan adanya praktik pungutan liar dan birokrasi yang bertele-tele. Hal
ini bisa menjadi pemicu sulit berkembangnya dunia usaha. Pungutan
liar (pungli) masih menjadi beban tersendiri untuk sistem logistik dan
transportasi barang nasional. Hal tersebut telah memicu tinggi biaya logistik
yang harus ditanggung dunia usaha tanah air.
C. Masalah Birokrasi
Birokrasi adalah suatu
sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang
rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan
aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas
administrasi berskala besar (disarikan dari Blau & Meyer, 1971; Coser &
Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiwan,1998).
Birokrasi di
Indonesia memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Birokrasi menguasai
banyak aspek dari hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran,
pernikahan, perizinan usaha sampai urusan kematian, masyarakat tidak bisa
menghindar dari birorkasi. Ketergantungan masyarakat sendiri terhadap birokrasi
juga masih sangat besar.
Dalam kaitan
penyelenggaraan pemerintahan, dengan sifat dan lingkup pekerjaannya, birokrasi
menguasai aspek-aspek yang sangat luas dan strategis. Birokrasi menguasai
akses-akses sumber daya alam, anggaran, pegawai, proyek-proyek, serta menguasai
akses pengetahuan dan informasi yang tidak dimiliki pihak lain.
Dengan
posisi dan kemamampuan besar yang dimilikinya tersebut, birokrasi bukan saja
mempunyai akses yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat secara teknis,
tetapi juga mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat dan dunia usaha.
Birokrasi dengan aparaturnya juga memiliki berbagai keahlian teknis yang tidak
dimiliki oleh pihak-pihak non birokrasi, seperti dalam hal perencanaan
pembangunan, pengelolaan infrastruktur, penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan
transportasi dan lain-lain.
Masalah
Birokrasi yang sering dipermasalahkan oleh masyarakat :
1.
Terlalu Rumitnya Proses perizinan
Proses
Perizinan yang ada di Indonesia terlalu lama dalam mengurus sehingga
menyebabkan seorang ekonom merasa ketinggalan dengan negara lain yang sudah
maju dalam proses perizinan.
2.
Perizinan yang masih manual dan belum semua perizinan
bisa online
Jika
perizainan yang ada di indonesia sebagian masih secara manual dalam mengurusnya
maka dalam hal ini akan mempersulit seorang investor asing yang datang di
indonesia merasa bosan dan kesulitan untuk menanam modal sehingga harus lewat
orang indonesia dan membayar cara perizinan tersebut kepada orang yang disuruh.
3.
Masih adanya pungli disetiap kantor perizinan usaha
Dengan
adanya pungutan liar akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar
pengusaha sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang tidak sehat di
indonesia dan dapat menguntungkan para Calo Pungli.
4.
Tidak adanya izin satu atap
Jika ada
suatu perizinan yang satu kantor untuk semua bidang usaha maka akan mempermudah
bagi pelaku ekonomi dan usaha dalam mendirikan suatu perusahanya.
5.
Kurang lengkapnya penetapan standar operasional
prosedur
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perizinan usaha
adalah merupakan faktor penting dalam meningkatkan iklim usaha di sektor
perdagangan. Esensi dari pemberian izin adalah pengaturan atas kepentingan umum
dan hak berusaha masyarakat yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 (UUD
1945).
perizinan juga merupakan komponen penting dalam pendataan dan proses guna pemantauan
kegiatan usaha di suatu negara. Melalui perizinan pemerintah mendapatkan
kewenangan untuk mengetahui dan mengatur tata niaga yang terjadi di masyarakat
secara umum. Perizinan juga dapat memberikan data dasar yang dapat dijadikan
sebagai acuan membuat kebijakan ke depan.
Birokrasi di
Indonesia memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Birokrasi menguasai
banyak aspek dari hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran,
pernikahan, perizinan usaha sampai urusan kematian, masyarakat tidak bisa
menghindar dari birorkasi. Ketergantungan masyarakat sendiri terhadap birokrasi
juga masih sangat besar.
DAFTAR PUSTAKA
http://gresik.co/ilmu-bisnis/surat-ijin-usaha-perdagangan-dan-cara-mengurus-siup-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar