hamster

22 Sep 2014

Masalah Birokrasi terkait dengan Proses Perizinan dan Pungutan Liar

Makalah

Masalah Birokrasi terkait dengan
Proses Perizinan dan Pungutan Liar

Disusun untuk memenuhi tugas :
Mata Kuliah                :  Lingkungan Dunia Usaha di Indonesia
Dosen Pengampu         :  Muhammad Nasrullah, S. E, M. S. I,


STAIN

Disusun oleh :
Kelompok 5
Istiqomah                    2013111049
Romzanah                   2013111056
Rosiana Dewi              2013111067
Asmawati Hazmi        2013111069
Dewi Harisah              2013111080

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
PRODI EKONOMI SYARIAH
2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan  wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konperensi  Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam  waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
 ASEAN FREE TRADE ARES (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN
dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN
dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik
investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.

AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0-5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010).




















B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) ?
2.      Bagaimana tatacara mendapatkan SIUP ?
3.      Bagaimana pratek Pungli bisa tejadi di Indonesia?
4.      Apasaja masalah birokrasi yang terkait dengan SIUP dan Pungli?
C.     Tujuan Makalah
1.      Mengetahui apa yang namanya SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan).
2.      Mengetahui tatacara Mendapatkan SIUP.
3.      Mengetahui adanya pratek pungli yang terjadi di Indonesia.
4.      Mengetahui masalah Birokrasi yang terkait dengan SIUP dan Pungli.
























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perizinan Usaha
Perizinan usaha adalah merupakan faktor penting dalam meningkatkan iklim usaha di sektor perdagangan. Esensi dari pemberian izin adalah pengaturan atas kepentingan umum dan hak berusaha masyarakat yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Memperhatikan kedua hal tersebut di atas maka kebijakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah telah mengakomodasi  kepentingan umum dan pemberian ruang bagi penyelenggaraan hak berusaha. Efisiensi dan efektifitas pengaturan izin usaha mempunyai kontribusi terhadap peringkat iklim usaha dan daya saing suatu negara.
Selain itu, perizinan adalah merupakan komponen penting dalam pendataan dan proses guna pemantauan kegiatan usaha di suatu negara. Melalui perizinan pemerintah mendapatkan kewenangan untuk mengetahui dan mengatur tata niaga yang terjadi di masyarakat secara umum. Perizinan juga dapat memberikan data dasar yang dapat dijadikan sebagai acuan membuat kebijakan ke depan.
           
1.      Reformasi Kebijakan Perizinan Usaha Perdagangan Indonesia
Dalam ketentuan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 tersebut, terdapat beberapa pokok pengaturan  penerbitan SIUP. SIUP diwajibkan bagi perusahaan  yang kegiatan usahanya di sektor perdagangan baik bagi PMDN maupun PMA yang bersifat tetap, berkelanjutan dan berkedudukan di wilayah Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP. Sejak pelimpahan wewenang ke daerah, perkembangan penerbitan izin SIUP dan TDP tidak dapat dimonitor karena dirasakan kurang akurat.
Sesuai dengan Perpres No. 29 tahun 2009, Indonesia telah melakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia. PTSP ini diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam pengurusan perizinan maupun non perizinan yang ada. PTSP akan dibangun di setiap daerah untuk mengurangi adanya ekonomi biaya tinggi.
Dalam rangka meningkatkan investasi di sektor riil, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2007. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Perubahan ini dimaksud untuk memperjelas dan mempertegas pemahaman terhadap ketentuan yang termuat dalam Perpres No.77 Tahun 2007, guna memberi kepastian berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia.
Perpres 77 Tahun 2007 merupakan hasil pembahasan antar instansi Pemerintah dan dialog dengan berbagai pemangku-kepentingan (stakeholders) menyangkut dua (2) pasal dan lampiran I dan II. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 5 yang diubah dan penambahan Ketentuan Pasal baru 2A, dan beberapa ketentuan tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Departemen Perdagangan menegaskan fungsinya untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam membangun kerjasama dengan perusahaan maupun asing. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/M-DAG/Per/3/2006 tentang ketentuan tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran agen atau distributor barang dan atau jasa, merupakan salah satu bentuk fasilitasi yang dilakukan Depdag agar perusahaan di mancanegara dapat bermitra dengan perusahaan lokal untuk mendistribusikan produknya di Indonesia.
Indonesia telah membentuk suatu sistem perizinan perdagangan luar negeri dalam sistem National Single Window (NSW). Pada tanggal 27 Maret 2006 pemerintah telah membentuk Tim Persiapan Nasional Single Window (NSW) melalui Keputusan Menko Perekonomian No 22/M.EKON/03/2006.  Tim yang terdiri dari 5 (lima) satuan tugas ini diketuai oleh Menteri Keuangan dengan didampingi Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan dengan anggota seluruh pejabat eselon I dari semua instansi pemerintah yang terkait dengan proses perdagangan dan lalulintas barang ekspor impor, terutama dari bea cukai, perdagangan, perhubungan laut dan udara, karantina, badan POM dan instansi pemerintah lain yang menerbitkan perizinan ekspor impor atau sering dikenal sebagai Other Government Agency (OGA).

Tugas utama tim tersebut adalah membangun NSW sebagai sistem elektronik yang mampu melayani proses pengajuan dan pengolahan data dan informasi; pengambilan keputusan penyelesaian dokumen kepabeanan, kepelabuhan dan kebandaraudaraan secara terpadu dengan prinsip kesatuan, kecepatan pelayanan, konsisten, sederhana, transparan, efisien dan berkelanjutan.  Pelaksanaan tugas Tim Persiapan NSW ini dilakukan dibawah koordinasi Tim Keppres No 54 tahun 2002 jo Keppres No 24 tahun 2005 tentang Peningkatan Kelancaran Arus Barang Impor dan Ekspor yang diketuai oleh Menko Perekonomian dengan ketua pelaksana harian adalah Menteri Perhubungan.  Target pembangunan sistem NSW dan ASW tersebut ditegaskan kembali dalam program kegiatan yang digariskan dalam Instruksi Presiden No 3 tahun 2006 tentang paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dimana untuk kebijakan percepatan arus barang maka salah satu alternatif tindakannya adalah penerapan National Single Window (NSW) di Indonesia.
Tujuan utama penerapan Sistem Single Window ini didasarkan pada dua aspek yaitu untuk mempercepat atas penanganan lalulintas barang ekspor-impor serta peningkatan efektifitas dan kinerja pelayanan dan penanganan proses trading dan logistic; untuk meminimalisasi waktu dan biaya yang diperlukan dalam seluruh kegiatan trading dan logistic, terutama terkait dengan proses customs clearance and release of cargoes.
2.      Surat Ijin Usaha Perdagangan
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau  pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.

Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat izin usaha perdagangan) harus dimiliki oleh:
1)   Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
2)   Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.

3.      Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
·         Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
·         Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
·         Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
4.      Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikut.
·         Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda
·         Dengan mempunyai SIUP(Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
·         SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
5.      Cara Mengurus SIUP 2013
Tempat pembuatan surat perizinan usaha ini dilakukan di daerah tingkat II atau setingkat dengan kotamadya atau kabupaten setempat dan di kantor Dinas Perindustrian. Untuk kabupaten maupun kota yang sudah disediakan unit pelayanan terpadu oleh pemerintah, bisa memeroleh surat perizinan usaha perdagangan dan perizinan lainnya di sana.
6.      Langkah dan Persyaratan Mengurus SIUP 2013
Ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus Anda lakukan untuk mengurus SIUP, antara lain sebagai berikut.
·         Pelaku atau pemilik usaha mengelola sendiri atau melalui kuasa yang telah dikuasakan ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat untuk mengurus surat perizinan;
·         Mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir PDP/ SIUP yang bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi tersebut kemudian difotocopy sebanyak dua rangkap dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan sebagai berikut.
1)      Fotocopy akte badan hukum atau pendiri usaha sebanyak 3 lembar;
2)      Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar;
3)      Fotocopy izin HO atau gangguan sebanyak 3 lembar;
4)      Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar; dan
5)      Gambar denah lokasi kegiatan usaha.
·         Berapa besarnya pembiayaan surat perizinan tersebut bergantung masing-masing daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tiap daerah mempunyai tarif yang berbeda-beda dalam pembuatan surat perizinan; dan
·         Surat izin usaha perdagangan sangat Anda butuhkan sebagai penunjang usaha perdagangan. Dengan adanya surat perizinan tersebut maka usaha akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman masalah, terutama dalam perizinan lokasi usaha Anda.
Persyaratan yang  harus dipenuhi perusahaan berbadan hukum koperasi dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan antara lain sebagai berikut.
1)      Mengisi formulir SIUP terlebih dahulu;
2)      Fotocopy akte pendirian koperasi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3)      Fotocopy kartu tanda penduduk pengurus atau penanggung jawab koperasi dan juga menunjukan kartu aslinya;
4)      Diperlukan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga
5)      Menunjukan surat asli izin gangguan dan membawa aslinya untuk diperlihatkan;
6)      Fotocopy sertifikat atas kepemilikan tempat kegiatan usaha yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan Pas foto perwarna baik pengurus mau pun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyk 3 lembar.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahan yang berbadan hukum Firma/CV dalam pembuatan SIUP antara lain sebagai berikut.
1)      Mengisi formulir terlebih dahulu;
2)      Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah diajukan pada Pengadilan
3)      Negeri yang sudah dilegalisir oleh perjabat berwenang;
4)      Fotocopy kartu tanda penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha dan menunjukkan kartu penduduk aslinya;
5)      Harus dilengkapi dengan surat kuasa jika permohonan disampaikan oleh pihak ketiga;
6)      Fotocopy izin gangguan dan perlihatkan surat aslinya;
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan surat izin pemilik mengenai ketidakberatan tanah/ bangunan tersebut. Surat perizinan harus dilengkapi dengan materai sehingga bisa dijadikan sebagai bukti perjanjian sewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha. Surat perjanjian sewa tempat usaha ini terdiri atas satu lembar asli dan fotokopy rangkap satu; dan  Pas foto perwarna baik pengurus maupun penanggung jawab koperasi. Ukuran pas foto 3×4 cm sebanyak 3 lembar.
B.     Pungutan Liar
Kalangan pengusaha dalam negeri masih merasa resah akan adanya praktik pungutan liar dan birokrasi yang bertele-tele. Hal ini bisa menjadi pemicu sulit berkembangnya dunia usaha. Pungutan liar (pungli) masih menjadi beban tersendiri untuk sistem logistik dan transportasi barang nasional. Hal tersebut telah memicu tinggi biaya logistik yang harus ditanggung dunia usaha tanah air.

C.     Masalah Birokrasi
Birokrasi adalah suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis, dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar (disarikan dari Blau & Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiwan,1998).
Birokrasi di Indonesia memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Birokrasi menguasai banyak aspek dari hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran, pernikahan, perizinan usaha sampai urusan kematian, masyarakat tidak bisa menghindar dari birorkasi. Ketergantungan masyarakat sendiri terhadap birokrasi juga masih sangat besar.
Dalam kaitan penyelenggaraan pemerintahan, dengan sifat dan lingkup pekerjaannya, birokrasi menguasai aspek-aspek yang sangat luas dan strategis. Birokrasi menguasai akses-akses sumber daya alam, anggaran, pegawai, proyek-proyek, serta menguasai akses pengetahuan dan informasi yang tidak dimiliki pihak lain.
Dengan posisi dan kemamampuan besar yang dimilikinya tersebut, birokrasi bukan saja mempunyai akses yang kuat untuk membuat kebijakan yang tepat secara teknis, tetapi juga mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat dan dunia usaha. Birokrasi dengan aparaturnya juga memiliki berbagai keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh pihak-pihak non birokrasi, seperti dalam hal perencanaan pembangunan, pengelolaan infrastruktur, penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan transportasi dan lain-lain.
Masalah Birokrasi yang sering dipermasalahkan oleh masyarakat :
1.         Terlalu Rumitnya Proses perizinan
Proses Perizinan yang ada di Indonesia terlalu lama dalam mengurus sehingga menyebabkan seorang ekonom merasa ketinggalan dengan negara lain yang sudah maju dalam proses perizinan.
2.         Perizinan yang masih manual dan belum semua perizinan bisa online
Jika perizainan yang ada di indonesia sebagian masih secara manual dalam mengurusnya maka dalam hal ini akan mempersulit seorang investor asing yang datang di indonesia merasa bosan dan kesulitan untuk menanam modal sehingga harus lewat orang indonesia dan membayar cara perizinan tersebut kepada orang yang disuruh.
3.         Masih adanya pungli disetiap kantor perizinan usaha
Dengan adanya pungutan liar akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar pengusaha sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang tidak sehat di indonesia dan dapat menguntungkan para Calo Pungli.
4.         Tidak adanya izin satu atap
Jika ada suatu perizinan yang satu kantor untuk semua bidang usaha maka akan mempermudah bagi pelaku ekonomi dan usaha dalam mendirikan suatu perusahanya.
5.         Kurang lengkapnya penetapan standar operasional prosedur


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perizinan usaha adalah merupakan faktor penting dalam meningkatkan iklim usaha di sektor perdagangan. Esensi dari pemberian izin adalah pengaturan atas kepentingan umum dan hak berusaha masyarakat yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).
perizinan juga merupakan komponen penting dalam pendataan dan proses guna pemantauan kegiatan usaha di suatu negara. Melalui perizinan pemerintah mendapatkan kewenangan untuk mengetahui dan mengatur tata niaga yang terjadi di masyarakat secara umum. Perizinan juga dapat memberikan data dasar yang dapat dijadikan sebagai acuan membuat kebijakan ke depan.
Birokrasi di Indonesia memiliki posisi dan peran yang sangat strategis. Birokrasi menguasai banyak aspek dari hajat hidup masyarakat. Mulai dari urusan kelahiran, pernikahan, perizinan usaha sampai urusan kematian, masyarakat tidak bisa menghindar dari birorkasi. Ketergantungan masyarakat sendiri terhadap birokrasi juga masih sangat besar.









DAFTAR PUSTAKA

http://gresik.co/ilmu-bisnis/surat-ijin-usaha-perdagangan-dan-cara-mengurus-siup-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar