Pegadaian Syariah
Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa
adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan
harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik
seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat
actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal
misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah
suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan
jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya.
Gadai syariah adalah
produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai
dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak
menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha
di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke
masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalm Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah
memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat
tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung
memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Dasar Syariah Dalam Pegadaian Syariah
Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep
pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al
Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Al-Quran Surat Al Baqarah : 283
”Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan”
Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.”
Sejarah lahirnya pegadaian syariah di Indonesia
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat
dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu
dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk
mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000
yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Banyak pihak berpendapat bahwa
operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang
Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan
bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah
SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep
pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan
divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern
yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan
nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh
kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS)
sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah
pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali
berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang
Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di
Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama
hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian
di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Teknik Transaksi Pegadaian Syariah
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad
transaksi syariah, yaitu :
1.
Akad
Rahn. Rahn
yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
2.
Akad
Ijarah. Yaitu
akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Dari landasan Syariah tersebut maka
mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :
Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian
menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat
yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi
nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan
memperoleh keutungan hanya dari
bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang
diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses
pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick”
yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Produk –
Produk yang di Kembangkan
1. Ar-rahn (gadai syariah) adalah produk jasa gadai yang berlandaskan
pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya
asministrasi dan ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
2. Mulia (murabahah logam mulia untuk investasi abadi) adalah
penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan
dengan jangka waktu fleksibel.
3. Penaksirannilai barang Jasa ini diberikan bagi mereka yang
menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan
berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
4.
Penitipan
barang (ijaroh)
Barang yang dapat dititipkan antara lain : sertifikat motor,
tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya Ar-Ruum atau gadai untuk pembiayaan usaha kelompok mikro
kecil dan menengah (UMKM)
Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari
teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional,
yaitu :
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus
dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai
pinjaman.
2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad
perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau
dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian
konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata
lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang
mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan
penarikan bea jasa simpan.
Perkembangan
terkini
Untuk tahun 2010
menargetkan pertumbuhan gadai syariah bisa lebih tinggi lagi dibanding tahun
2009. Khusus pada Ar-rahn misalnya, perusahaannya akan menargetkan
pertumbuhan hingga Rp 4,4 triliun.
Hingga akhir Desember 2009 lalu, Pegadaian
Syariah sudah menawarkan tiga produk pegadaian syariah kepada masyarakat.
Ketiganya yaitu Ar-Rahn (gadai syariah), Ar-Ruum atau gadai untuk pembiayaan
usaha kelompok mikro kecil dan menengah (UMKM), dan Mulia atau gadai emas.
Pada tahun 2009 lalu, pertumbuhan Ar-Rahn
tercatat mencapai Rp2,7 triliun, naik hampir 60% dari realisasi sepanjang 2009
senilai Rp1,6 triliun. Ar-Ruum, berhasil dibukukan pembiayaan sekitar Rp45
miliar sepanjang tahun lalu. Begitu juga produk Mulia, berhasil menjual
logam mulia (emas) sebanyak 142 kilogram. Selain Ar-rahn, target pertumbuhan
yang lebih tinggi juga dilakukan pada dua produk yang lain, Ar-Ruum ditargetkan
bisa naik lagi menjadi Rp45 miliar sepanjang tahun ini. Sedang logam mulia kami
targetkan bisa terjual sekurangnya 300 kilogram.
a. Kendala
Pengembangan pegadaian syariah
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian
syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah
ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
1. Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan.
2. Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan
syariah.
3. Kebijakan Pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif
terhadap.
4. Keberadaan pegadaian syariah kurang popular dimasyarakat.
b. Strategi
Pengembangan Pegadaian Syariah
Adapun usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan
pegadaian syariah antara lain :
1. Banyak mensosialisasikan kepada masyarakat
2. Pemerintah perlu mengakomodir keberadaan keberadaan pegadaian
syariah dengan membuat peraturan pemerintah atau undang-undang pegadaian
syariah
Aspek Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja,
pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber
yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan
Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni
berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan . Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank
Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerja
sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal kerja.
dikirain bisa ngasih pinjaman haheheeee
BalasHapusSiang mba,kl mau gadaikan sertifikat tanah/girik bisa g mba
BalasHapusSiang mba,kl mau gadaikan sertifikat tanah/girik bisa g mba
BalasHapusGadai ijazah bisa??
BalasHapus
BalasHapusApakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, mobil
pinjaman, pinjaman mahasiswa, hutang pinjaman konsolidasi, pinjaman tanpa jaminan, usaha
modal, dll .. Atau kau menolak pinjaman oleh bank atau keuangan
lembaga untuk satu atau lebih reasons.You di tempat yang tepat untuk
solusi pinjaman Anda! Saya pemberi pinjaman pribadi, saya memberikan pinjaman kepada
perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari
2%. Bunga. Silahkan hubungi kami melalui email:
topclassloanfirm@gmail.com
Terima kasih,
mr Markson
We are a Finance Industry Company professionals with over 15 Years Experience and a focus on providing Bank Guarantee and Standby Letter of Credit from some of the World Top 25 Prime Banks primarily from Barclays, Deutsche Bank, HSBC,Credit Suisse e.t.c.
BalasHapusFEATURES:
Amounts from $1 million to 5 Billion+
Euro’s or US Dollars
Great Attorney Trust Account Protection
Delivered via MT760, MT799 and MT103 Swift with Full Bank Responsibility
Brokers Always Protected
Purchase Instrument of BG/SBLC : 32%+2% Min Face Value cut = EUR/USD 1M-5B
Lease Instrument of BG/SBLC : 4%+2% Min Face Value cut = EUR/USD 1M-5B
Interested Agents/Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request.
We Facilitate Bank instruments SBLC for Lease and Purchase. Whether you are a new startup, medium or large establishment that needs a financial solution to fund/get your project off the ground or business looking for extra capital to expand your operation,our company renders credible and trusted bank guarantee provider who are willing to fund and give financing solutions that suits your specific business needs.
We help you secure and issue sblc and bank guarantee for your trade, projects and investment from top AA rated world Banks like HSBC, Barclays, Dutch Ing Bank, Llyods e.t.c because that’s the best and safest strategy for our clients.e.t.c
DESCRIPTION OF INSTRUMENTS
1. Instrument: Funds backed Bank Guarantee(BG) ICC-600
2. Currency : USD/EURO
3. Age of Issue: Fresh Cut
4. Term: One year and One day
5. Contract Amount: United State Dollars/Euros (Buyers Face Value)
6. Price : Buy:32%+1, Lease: 4%+2
7. Subsequent tranches: To be mutually agreed between both parties
8. Issuing Bank: Top RATED world banks like HSBC, Barclays, ING Dutch Bank, Llyods e.t.c
9. Delivery Term: Pre advise MT199 or MT799 first. Followed By SWIFT MT760
10. Payment Term: MT799 & Settlement via MT103
11. Hard Copy: By Bank Bonded Courier
Interested Agents,Brokers, Investors and Individual proposing international project funding should contact us for directives.We will be glad to share our working procedures with you upon request.
Name:Richardson McAnthony
Contact Mail : intertekfinance@gmail.com
Apa bisa gadai ijazah ?
BalasHapusLOANS, BG/SBLC FOR LEASE AND PURCHASE
BalasHapusWe are exclusive agent to direct providers of Fresh Cut BG, SBLC, MTN Bonds, Bank draft and Loans which we have specifically for lease. We do not have any broker chain in this offer or get involved in Chauffer driven offers. We deliver with time and precision as set forth in the agreement. You are at liberty to engage our leased facilities into trade programs as well as in signature project(s) such as Aviation, Agriculture, Petroleum, Telecommunication, construction of Dams, Bridges and any other turnkey project(s) etc.
DESCRIPTION OF INSTRUMENTS:
1. Instrument: Bank Guarantee (BG/SBLC) (Appendix A)
2. Total Face Value: Eur 5M MIN and Eur 10B MAX (Ten Billion USD) .
3. Issuing Bank: HSBC Bank London, Credit Suisse and Deutsche Bank Frankfurt.
4. Age: One Year, One Month
5. Leasing Price: 3% of Face Value plus 2% commission fees to brokers.
6. Delivery: Bank to Bank swift.
7. Payment: MT-103 or MT760
8. Hard Copy: Bonded Courier within 7 banking days.
The Leased Instruments includes: BG’ s, Insurance Guarantees, MTN, ( SBLC) Standby Letters of Credit and Third Party Guarantees such as a standby forward commitment to purchase or a standby loan. If you are a potential Investor or Principle looking to raise capital, we will be happy to answer any questions that you have about this opportunity and to provide you with all the details regarding this services.
Our BG/ SBLC Financing can help you get your project funded, loan financing, please let me know if you are interested in any of our services, by providing you with yearly renewable leased bank instruments. We work directly with issuing bank lease providers, this Instrument can be monetized on your behalf for 100% funding.
BROKERS ARE WELCOME & 100% PROTECTED!!!
We are ready to close leasing with any interested client in few banking days, if interested do not hesitate to contact me direct.
Regards
Philip James
Email: info.frjames1971@gmail.com
Skype: info.frjames1971@gmail.com