hamster

22 Sep 2014

SEBAB DAN KLAIM

SEBAB DAN KLAIM         

Sebab dan Doktrin Sebab Terdekat/Proximate Cause

24.7.1     Agar tertanggung dapat mengajukan klaim kerugian, ia harus menunjukkan bahwa kerugiannya termasuk dalam perlindungan asuransi yang diatur, dalam artian ketentuan-ketentuan kontrak asuransi. Tertanggung juga harus menunjukkan bahwa kerugiannya adalah bersifat langsung yang diakibatkan oleh bahaya atau resiko yang dipertanggungkan. Penerapan doktrin sebab terdekat/proximate cause sangat relevan ketika, pada kenyataannya, satu sebab kerugian secara tegas tercakup dalam polis, sedangkan sebab lainnya secara tegas dikecualikan.

Definisi Sebab Terdekat

24.7.2     Tidak ada definisi untuk sebab terdekat, tetapi biasanya diartikan sebagai sebab kerugian yang dominan, efektif atau bekerja/operatif.

Penentuan Sebab Terdekat

24.7.3     Menentukan sebab terdekat kerugian adalah persoalan fakta dan pengadilan mengambil pendekatan pengetahuan umum. Sebagai aturan umum, sebab terdekat dari kerugian adalah sebab, yang secara natural akan menyebabkan kerugian tanpa adanya sebab lain yang mengganggu alur peristiwa. Dengan kata lain, sebab asli yang mendominasi, kecuali itu sekedar membantu sebab berikutnya yang mengambil alih sebab sebelumnya.

Dua Sebab Terdekat

24.7.4     Apabila terdapat dua sebab terdekat yang menimbulkan kerugian, jika satu sebab tercakup dalam polis sementara yang lainnya tidak, maka perusahaan asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian karena para pihak telah berniat untuk mengesampingkan sebab yang kedua.

Kerugian karena Tindakan Pencegahan

24.7.5     Jika bahaya yang dipertanggungkan terjadi dan sedemikian besarnya sehingga akan mengenai harta benda yang dipertanggungkan, maka kerugian atas harta benda yang disebabkan oleh tindakan pencegahan yang perlu diambil untuk menghindari kerusakan atas harta benda, akan ditanggung oleh polis. Sebaliknya, jika kerugian disebabkan oleh tindakan sukarela yang dilakukan sekedar ketakutan akan akibat kerugian, maka kerugian tersebut tidak akan ditanggung oleh polis.

Klaim

24.7.6     Proses klaim asuransi diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan kontrak asuransi. Ketentuan-ketentuan yang lazim meliputi jangka waktu dimana pemberitahuan tentang kerugian harus diberikan, bagaimana dan kemana memberikan pemberitahuan tentang kerugian dan dokumen-dokumen yang harus diserahkan untuk mendukung klaim asuransi. Ketentuan-ketentuan ini bisa berupa prasyarat dari tanggung jawab, atau syarat atau jaminan dari perusahaan asuransi. Beban pembuktian kerugian berada di pihak tertanggung.

Klaim yang Bersifat Penipuan

24.7.7     Kontrak asuransi didasarkan pada itikad baik. Kewajiban beritikad baik ini dimulai dari awal kontrak, selama jangka waktu kontrak dan sampai dengan tahapan klaim. Pada tahapan klaim, kewajiban beritikad baik melarang seorang tertanggung mengajukan klaim yang bersifat penipuan.

24.7.8     Klaim yang bersifat penipuan adalah ketika tertanggung mengajukan klaim kerugian secara tidak jujur dengan maksud untuk menipu perusahaan asuransi. Klaim yang bersifat penipuan dapat timbul ketika tertanggung secara sengaja menyebabkan kerugian agar dapat menerima klaim asuransi, atau ketika ia mengajukan klaim tetapi mengetahui bahwa ia tidak menderita kerugian atau mengetahui bahwa kerugian tidak disebabkan oleh resiko yang dipertanggungkan, atau ketika ia mengetahui dan sengaja mengajukan klaim yang jumlahnya jauh melebihi jumlah kerugian yang sebenarnya. Perlu dicatat bahwa pengadilan memperbolehkan jumlah klaim yang lebih apabila tidak ada kesalahan yang disengaja atau penipuan pada pihak tertanggung. Beban pembuktian adanya klaim yang bersifat penipuan berada pada pihak perusahaan asuransi yang menuduh adanya penipuan yang dilakukan oleh tertanggung.

24.7.9     Jika tertanggung mengajukan klaim yang bersifat penipuan, ia berarti melanggar kewajiban beritikad baik dan dengan demikian membatalkan polis. Jika perusahaan asuransi telah membayar klaim asuransi yang kemudian ternyata klaim tersebut bersifat penipuan, maka perusahaan asuransi berhak memperoleh kembali uang yang telah dibayarkannya.

Ukuran Kerugian

24.7.10    Prinsip pemberian ganti rugi (yang berlaku untuk kontrak asuransi selain dari polis asuransi jiwa dan kecelakaan pribadi) membatasi jumlah kerugian yang dapat diperoleh kembali berdasarkan kontrak asuransi pemberian ganti rugi sampai dengan jumlah kerugian sesungguhnya yang diderita oleh tertanggung. Selain itu, ketentuan-ketentuan kontrak asuransi biasanya juga membatasi jumlah uang yang dapat diperoleh sampai sebatas jumlah maksimum yang ditentukan secara tegas.

24.7.11    Pada intinya ada tiga pengukuran dasar untuk kerugian dalam kontrak asuransi. Kontrak dapat mengatur pembayaran sebesar nilai pasar dari kerugian atau ganti rugi ketika terjadi kerugian. Kedua, kontrak dapat mengatur pembayaran biaya pemulihan kembali. Hal ini berarti perusahaan asuransi akan membayar perbaikan dan membangun kembali bangunan milik tertanggung ke kondisi semula. Ketiga, kontrak dapat mengatur pembayaran nilai pengganti dari harta benda. Hal ini berarti bahwa tertanggung berhak memperoleh uang penggantian akibat harta benda yang hilang atau rusak untuk mendapatkan harta benda pengganti yang baru.

Polis Bernilai dan Tidak Bernilai

24.7.12    Polis bernilai adalah apabila kontrak asuransi mengatur jumlah uang tertentu yang harus dibayar ketika terjadinya kerugian. Pembayaran berdasarkan polis yang bernilai tunduk pada jumlah yang telah disepakati secara kontraktual, terlepas apakah jumlah tersebut mencerminkan kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Dalam hal terjadi kerugian total, tertanggung akan memperoleh nilai kontrak. Apabila terjadi kerugian sebagian, tertanggung akan memperoleh sebagian dari jumlah yang disepakati.

24.7.13    Polis yang tidak bernilai berbeda karena tidak ada jumlah uang yang disepakati untuk dibayar ketika terjadi kerugian, meskipun terdapat jumlah maksimum yang harus dibayarkan. Prinsip pemberian ganti rugi berlaku untuk menilai kerugian yang diderita oleh tertanggung. Jika harta benda kelebihan asuransi (yaitu jumlah maksimum yang harus dibayarkan berdasarkan kontrak melebihi jumlah maksimum kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung), maka perusahaan asuransi hanya akan membayar tidak lebih dari kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Sebaliknya, jika harta benda kekurangan asuransi, maka perusahaan asuransi tidak akan membayar lebih dari jumlah maksimum yang dipertanggungkan. Dalam hal terjadi kerugian sebagian dimana tertanggung kelebihan asuransi, maka perusahaan asuransi membayar sampai sebanyak-banyaknya kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Dalam hal terjadi kerugian sebagian dimana tertanggung kekurangan asuransi, maka pembayaran perusahaan asuransi akan tunduk pada klausula rata-rata atau klausula kelebihan.

Klasula Rata-Rata

24.7.14    Klausula rata-rata biasanya mengatur bahwa, dalam hal terjadi kekurangan asuransi, tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih antara nilai tertinggi harta dan jumlah yang dipertanggungkan dan akan menanggung bagian rata-rata dari kerugian. Misalnya, jika harta yang dipertanggungkan bernilai $4.000 sementara yang dipertanggungkan adalah sebesar $3,000, maka tertanggung hanya akan memperoleh tiga per empat dari kerugian sebagiannya.

Klausula Kelebihan


24.7.15    Klausula kelebihan mengatur jumlah uang (kelebihan) dimana tertanggung harus menanggungnya sebelum perusahaan asuransi menjadi bertanggung jawab untuk membayarnya. Hal ini berarti tertanggung akan menanggung kerugiannya sendiri sampai dengan suatu jumlah tertentu dan perusahaan asuransi akan membayar kerugian yang melebihi jumlah tersebut. Misalnya, jika kontrak mempunyai klausula kelebihan sebesar $1.000, dan kerugian tertanggung adalah sebesar $3.000, maka perusahaan asuransi akan membayar $2.000. Jika kerugian tertanggung adalah kurang dari $1.000, maka tidak akan ada perolehan uang berdasarkan kontrak asuransi.

ILEGALITAS DAN KEBIJAKAN PUBLIK

ILEGALITAS DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Pendahuluan dan Penggolongan Ilegalitas

24.6.1     Doktrin ilegalitas mempengaruhi kontrak asuransi sama halnya seperti doktrin ini mempengaruhi semua kontrak. Ilegalitas dapat timbul dari sifat kontrak itu sendiri, atau ketika berlangsungnya pelaksanaan kontrak. Kontrak asuransi yang biasa pada umumnya bukan merupakan kontrak ilegal, tetapi pelaksanaan kontrak dapat terkena ilegalitas. Suatu kontrak dapat menjadi ilegal karena kontrak tersebut bertentangan dengan undang-undang atau bertentangan dengan kebijakan publik.

Ilegalitas Menurut Undang-Undang

24.6.2     Undang-undang dapat secara tegas atau tersirat melarang dibuatnya kontrak tertentu. Misalnya, pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) mengatur bahwa tertanggung dalam kontrak asuransi jiwa diharuskan untuk mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa yang dipertangungkan (dengan tunduk pada pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan) yang tanpanya kontrak tersebut menjadi batal. Demikian pula, pasal 62 dari Undang-Undang Asuransi mengatur bahwa tidak ada asuransi yang dapat dibuat oleh siapapun pada saat apapun dimana orang yang untuk penggunaannya atau keuntungannya atau atas tanggungannya polis dibuat tidak memiliki kepentingan, atau dengan cara taruhan atau judi; dan setiap pertanggungan semacam itu akan menjadi batal. Dengan demikian, kontrak-kontrak asuransi yang pada intinya adalah kontrak taruhan atau judi yang terselubung adalah batal dan tidak dapat diberlakukan.

24.6.3     Akan tetapi, kadangkala ada undang-undang yang melarang suatu kontrak tanpa membuatnya menjadi batal. Contohnya dapat ditemui dalam pasal 3 dari Undang-Undang Asuransi yang mengatur bahwa dengan tunduk pada ketentuan Undang-Undang, tidak ada satupun yang dapat menjalankan jenis apapun dari bisnis asuransi sebagai perusahaan asuransi kecuali pihak tersebut terdaftar di Instansi Berwenang (Monetary Authority of Singapore) berdasarkan Undang-Undang berkenaan dengan jenis bisnis tersebut. Tetapi, pasal 35 mengatur secara tegas guna melindungi keberlakuan kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi yang tidak terdaftar dengan menyatakan bahwa pelanggaran ketentuan ini tidak akan membatalkan polis atau kontrak asuransi.

Pelaksanaan Yang Ilegal

24.6.4     Suatu kontrak asuransi yang legal ketika dibuat dapat menjadi ilegal jika digunakan oleh salah satu pihak untuk melangsungkan tujuan ilegal. Misalnya, klaim berdasarkan kontrak asuransi bertentangan dengan kebijakan publik jika kerugian terjadi akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh tertanggung. Pengadilan tidak akan membantu tertanggung dalam tindakan ilegalnya dan tidak akan membiarkannya mengambil keuntungan dari kejahatannya dengan mengajukan klaim ganti rugi dari perusahaan asuransinya.

Asuransi Jiwa

24.6.5     Seseorang yang membunuh jiwa yang dipertanggungkan tidak dapat memperoleh manfaat dari kontrak asuransi jiwa karena si pembunuh tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari kejahatannya. Dengan demikian, seorang istri yang membunuh suami tidak dapat mengajukan klaim manfaat berdasarkan kontrak asuransi jiwa suaminya meskipun polis asuransi tersebut dibuat untuk sang istri dan ia disebutkan sebagai penerima manfaat.

24.6.6     Jika tertanggung meninggal karena tindakan melawan hukum dari pihak lain yang memiliki kepentingan dalam polis, maka pihak lain tersebut beserta mereka yang mengajukan klaim melalui kepentingan itu (seperti pihak penerima pengalihan) tidak akan diperbolehkan mengambil keuntungan dari kejahatan. Akan tetapi, pihak penerima pengalihan yang telah membayar untuk pengalihan tersebut diperbolehkan memperoleh kembali uangnya.

24.6.7     Apabila seorang tertanggung melakukan bunuh diri, persoalan yang timbul adalah apakah ahli warisnya akan dapat memperoleh manfaat dari hasil klaim asuransi jiwanya. Di Singapura, bunuh diri bukanlah suatu kejahatan menurut Undang-Undang Pidana/Penal Code (Cap 224, 1985 Rev Ed), meskipun membantu bunuh diri dan mencoba bunuh diri merupakan kejahatan. Akan tetapi, masih diperdebatkan apakah kebijakan publik tidak akan membiarkan ahli waris memperoleh uang dari tertanggung oleh karena kebijakan publik menolak tindakan bunuh diri mengingat membantu bunuh diri dan mencoba bunuh diri merupakan kejahatan pidana.

24.6.8     Kontrak-kontrak asuransi jiwa umumnya memuat “klausula yang tak dapat dipertentangkan”/ ”indisputability clause” yang mengatur bahwa setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, klaim asuransi yang diajukan oleh ahli waris tertanggung tidak akan ditolak hanya karena alasan tertanggung bunuh diri. Keberlakuan dari klausula yang tak dapat dipertentangkan tetap tunduk pada penerapan kebijakan publik.

Asuransi Kendaraan


24.6.9     Di Singapura, Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Resiko Pihak Ketiga dan Kompensasi/Motor Vehicles (Third Party Risks and Compensation) Act (Cap 189, 2000 Rev Ed) mengharuskan para pengendara bermotor untuk memiliki asuransi tanggung jawab atas kematian atau kecelakaan pribadi dari para pengguna jalan lainnya. Korban yang cidera bukan merupakan pihak dari kontrak asuransi. Akan tetapi berdasarkan Motor Vehicles (Third Party Risks and Compensation) Act, ia diberikan hak untuk mengajukan klaim ganti rugi ke perusahaan asuransi jika ia memenangkan perkara terhadap pengendara bermotor. Persoalan yang timbul adalah apakah korban yang cidera akibat kecelakaan lalu lintas dapat mengajukan klaim jika pengendara melakukan kejahatan lalu lintas (misalnya mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau mengakibatkan kematian karena tindakan sembrono atau lalai). Tujuan diwajibkannya asuransi kendaraan adalah untuk melindungi korban kecelakaan jalan dan kebijakan publik cenderung memihak korban yang cidera karena kompensasi korban yang cidera lebih merupakan kebijakan daripada ancaman. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa klaim korban yang cidera tidak terpengaruh oleh tindakan kejahatan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor.

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM KONTRAK ASURANSI

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM KONTRAK ASURANSI

Ketentuan-Ketentuan Khusus

24.5.1     Berdasarkan kontrak asuransi, perusahaan asuransi akan memenuhi klaim asuransi sepanjang tertanggung mematuhi ketentuan-ketentuan kontrak dan pelanggaran kontrak biasanya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh tertanggung. Ada dua jenis ketentuan khusus yang biasa ditemukan dalam kontrak-kontrak asuransi: jaminan/warranty dan ketentuan uraian tentang resiko.

Sifat Jaminan

24.5.2    Jaminan/warranty dalam hukum perjanjian umumnya merupakan ketentuan yang tidak begitu penting dalam kontrak, dan pelanggaran oleh satu pihak terhadap jaminan tidak menimbulkan pembebasan kewajiban kontraktual dari pihak lainnya. Sebaliknya, jaminan dalam kontrak asuransi merupakan ketentuan yang penting, dimana pelanggarannya akan secara otomatis mengakhiri kontrak asuransi. Jaminan dalam kontrak asuransi menyatakan bahwa keadaan tertentu di masa kini atau masa depan merupakan ketentuan dari kontrak dan, jika tidak dibuat baik, maka kontrak menjadi batal.

Jenis Jaminan

24.5.3     Jaminan mengenai fakta di masa lalu atau masa kini merujuk pada fakta-fakta sebagaimana dinyatakan sampai dengan waktu dibuatnya kontrak. Jaminan yang berkelanjutan atau yang bersifat janji, menjanjikan bahwa fakta-fakta akan tetap benar adanya setelah dibuatnya kontrak, yaitu selama berlangsungnya kontrak, atau tertanggung dapat berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jaminan tentang niat menyatakan secara tegas tentang niat tertanggung ketika kontrak dibuat. Jaminan tetang opini atau keyakinan menyatakan opini yang jujur atau keyakinan tertanggung.

Pembuatan Jaminan

24.5.4     Jaminan dalam kontrak asuransi dapat dibuat dengan beberapa cara. Pertama, kontrak asuransi dapat menggolongkan ketentuan sebagai “jaminan”, meskipun itu sendiri tidak mutlak menjadikan ketentuan itu sebagai suatu jaminan. Jaminan tidak perlu secara tegas digolongkan sebagai jaminan di dalam kontrak. Cara lainnya adalah pengartian kata dari suatu ketentuan tertentu dapat menimbulkan jaminan. Agar suatu ketentuan dalam kontrak asuransi diartikan sebagai jaminan, harus jelas terindikasi dari bahasa yang digunakan dalam ketentuan tersebut bahwa para pihak bermaksud untuk membuatnya sebagai jaminan. Jaminan cukup dibuat bila ketentuan menyatakan bahwa dampak dari pelanggarannya adalah pengakhiran kontrak. Umumnya jaminan dibuat dengan menggunakan ketentuan “dasar”. Ketentuan dasar biasanya menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban dan pernyataan-pernyataan dalam formulir permohonan merupakan dasar dari kontrak asuransi, dan mengatur bahwa jika terjadi ketidakbenaran, maka polis menjadi batal. Dampak dari klausula dasar adalah pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban dan pernyataan-pernyataan dalam formulir permohonan melahirkan jaminan dalam kontrak asuransi.

Dampak dari Pelanggaran Jaminan

24.5.5     Pelanggaran jaminan dalam asuransi akan mengakhiri kontrak asuransi secara otomatis, demi hukum, tetapi tidak menimbulkan hak memperoleh ganti rugi. Kepatuhan yang tepat dan ketat terhadap jaminan merupakan hal yang wajib. Pelanggaran jaminan mengakhiri kontrak asuransi meskipun pelanggaran tidak ada hubungannya dengan resiko dan tidak menimbulkan kerugian pada tertanggung. Pasal 33(3) dari Undang-Undang Asuransi Maritim/Marine Insurance Act (Cap 387, 1994 Rev Ed) menyatakan bahwa “suatu jaminan, sebagaimana didefinisikan, merupakan suatu keadaan yang harus dipatuhi secara tepat, baik itu bersifat material bagi resiko maupun tidak; dan jika tidak dipatuhi, maka dengan memperhatikan ketentuan tegas dalam polis, perusahaan asuransi akan dibebaskan dari tanggung jawab sejak tanggal terjadinya pelanggaran jaminan, tetapi tanpa mengurangi tanggung jawab yang ditimbulkan olehnya sebelum tanggal tersebut.”

24.5.6     Suatu jaminan mengenai fakta-fakta masa kini atau masa lalu mengakhiri kontrak secara ab initio karena pelanggaran terjadi pada saat dimulainya kontrak. Pelanggaran jaminan mengenai masa depan (juga dikenal sebagai jaminan berkelanjutan atau jaminan bersifat janji) mengakhiri kontrak sejak tanggal terjadinya pelanggaran karena kontrak tersebut sah hanya sampai tanggal tersebut. Hal ini berarti bahwa perusahaan asuransi akan tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebelum terjadinya pelanggaran. Jaminan tentang opini dilanggar jika ternyata salah secara sengaja, misalnya jika tertanggung memberikan jawaban yang salah secara tidak jujur atau ceroboh.

Pengesampingan Pelanggaran Jaminan

24.5.7     Suatu perusahaan asuransi dapat mengesampingkan pelanggaran jaminan. Tertanggung harus menunjukkan bahwa perusahaan asuransi mempunyai pengetahuan yang baik dan lengkap mengenai fakta yang dilanggar, dan bahwa ada pengesampingan, dengan cara memilih secara tegas, untuk menegaskan kontrak, atau adanya tindakan yang mengindikasikan niat untuk tidak menolak tanggung jawab, atau adanya penundaan yang merugikan tertanggung atau hak pihak ketiga atau berlalunya waktu yang menjadi bukti tentang niat untuk menegaskan kontrak.

Ketentuan Uraian tentang Resiko

24.5.8     Ketentuan uraian tentang resiko merupakan suatu ketentuan yang berhubungan dengan keadaan-keadaan yang untuk sementara waktu dapat meningkatkan resiko. Dampak dari pelanggaran ketentuan uraian tentang resiko adalah perlindungan asuransi akan dihentikan sementara selama ketentuan tidak dipatuhi, tetapi ketidakpatuhan tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran kontrak dan dengan demikian tidak memberikan hak bagi perusahaan asuransi untuk tidak mengakui kontrak. Perlindungan asuransi kembali berlaku ketika ketentuan tersebut dipatuhi kembali.

Unfair Contract Terms Act


24.5.9     Dalam hukum perjanjian umum, klausula pengecualian atau pembebasan tunduk pada Undang-Undang Ketentuan Kontrak Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act (Cap 396, 1994 Rev Ed), yang dapat menyatakan beberapa ketentuan tidak berlaku dan membuat ketentuan-ketentuan lainnya diuji kewajarannya agar dapat berlaku. Akan tetapi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak asuransi tidak tunduk pada Unfair Contract Terms Act (lihat Lampiran Pertama dari Undang-Undang).

KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN

KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN

Perlunya Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan/Insurable Interest

24.3.1     Kepentingan yang dapat diasuransikan merupakan konsep utama dalam hukum asuransi. Tanpanya, tidak akan ada kontrak asuransi. Konsep penting ini bahkan dijadikan undang-undang di banyak negara common law. Perjanjian taruhan atau judi adalah batal dan ilegal karena bertentangan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, taruhan tersebut dapat dengan mudahnya terselubung menjadi kontrak asuransi, dimana tertanggung menjadi berhak atas sesuatu (keuntungan) apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti, suatu ciri-ciri yang sama dengan taruhan. Untuk mencegahnya, para pembuat undang-undang memutuskan bahwa tertanggung harus mempunyai suatu kepentingan dalam subyek asuransi. Taruhan diharapkan hilang jika hasil klaim asuransi tidak lagi menjadi satu-satunya alasan untuk dibuatnya polis-polis tersebut.

24.3.2     Kepentingan yang dapat diasuransikan dengan demikian merujuk pada hubungan yang harus ada di antara tertanggung dan subyek asuransi, baik itu jiwa atau obyek yang pasif. Hubungan ini diukur dalam bentuk kepentingan keuangan. Oleh karenanya, jika anda tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas suatu jiwa atau obyek, maka anda tidak dapat membeli kontrak asuransi yang sah untuknya, dan anda tidak akan dapat memberlakukannya kelak agar dapat memperoleh hasil klaim asuransi.

Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan dalam Asuransi jiwa – Sifat dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.3     Menurut konsep common law, seseorang dianggap memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwanya sendiri dan jiwa suami/istrinya. Orang dapat memberlakukan kontrak tersebut tanpa perlu membuktikan adanya kepentingan. Di luar dari dua contoh ini, kepentingan yang dapat diasuransikan harus dibuktikan untuk semua jiwa lainnya agar kontrak dapat berlaku secara sah.

24.3.4     Negara Singapura mengikuti pandangan Inggris bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan tidak perlu ditunjukkan untuk hal yang berkaitan dengan jiwanya sendiri ataupun jiwa suami/istrinya. Akan, tetapi ada beberapa pengecualian yang telah diperluas oleh undang-undang. Pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) menambahkan dua contoh lagi, yaitu anak dari atau anak di bawah perwalian tertanggung yang masih di bawah umur ketika asuransi diberlakukan, dan setiap orang yang tergantung pada tertanggung baik sepenuhnya ataupun sebagian ketika itu. Oleh karena kalimat terakhir dapat diartikan luas, maka hal ini dapat mengarah pada banyak kasus dimana kepentingan tersebut diasumsikan ada.

24.3.5    Lingkup undang-undang ditekankan lagi oleh dua persyaratan lainnya dalam pasal 62 dari Undang-Undang Asuransi. Pertama, tidaklah cukup apabila tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa yang ditanggung. Kepentingan juga harus ada dari orang yang memiliki kepentingan atas atau menerima manfaat dari polis (yaitu orang “untuk penggunaan atau manfaat siapa polis itu diberikan, atau atas biaya siapa polis itu dibuat). Persyaratan kedua adalah nama(-nama) dari orang(-orang) yang menerima manfaat harus dimasukkan ke dalam polis. Tujuan dari kedua syarat ini adalah untuk memastikan agar undang-undang tidak dilanggar dengan sekedar mengelabui tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan, dengan cara tertanggung memberlakukan polis atas jiwanya sendiri. Dengan demikian, seorang wanita dapat memberlakukan polis atas jiwanya sendiri dengan satu-satunya niat agar suaminya memperoleh keuntungan dari polis tersebut setelah ia meninggal. Suaminya kemudian diharuskan mempunyai kepentingan yang disyaratkan dan namanya juga harus dimasukkan ke dalam polis.

Arti dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.6     Oleh karena tidak ada definisi menurut undang-undang, pengertian dari kepentingan yang dapat diasuransikan kebanyakan bersumber dari putusan-putusan pengadilan. Telah diterima secara umum bahwa tertanggung harus menunjukkan bahwa ia akan mengalami kesulitan keuangann akibat hilangnya hak hukum atau penanggungan kewajiban/tanggung jawab hukum ketika terjadi kematian atas jiwa yang dipertanggungkan. Dengan demikian, kreditur memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa debiturnya karena kreditur akan kehilangan hak menuntut terhadap debitur ketika debitur meninggal dunia.
24.3.7     Hanya sekedar ekspektasi atau harapan keuntungan keuangan di masa depan dari kelangsungan hidup dari jiwa yang dipertanggungkan tidak cukup menjadi dasar kepentingan. Kepentingan itu harus ada sekarang. Jika jiwa yang dipertanggungkan mempunyai kewajiban moral, sebagai lawan dari hukum, terhadap tertanggung, hal ini juga tidak diterima. Dengan demikian, orang tua yang menjadi tanggungan yang membeli polis asuransi atas jiwa anak dewasanya tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan kecuali ia dapat menunjukkan hilangnya kewajiban hukum, sebagai lawan dari moral, setelah anaknya meninggal dunia.

Nilai dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.8     Pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi selanjutnya menyatakan bahwa tertanggung tidak dapat memperoleh lebih dari nilai kepentingannya. Uang polis yang dibayar tidak dapat melebihi besarnya kepentingan yang dapat diasuransikan yang ada ketika polis diberlakukan. Mengingat kepentingan yang dapat diasuransikan diukur dari segi keuangan, maka besarnya kepentingan tergantung pada ketentuan-ketentuan kontrak, sifat hubungan antara para pihak, dan jiwa yang bersangkutan.

24.3.9     Batasan nilai ini hanya berlaku untuk kontrak-kontrak asuransi jiwa selain dari yang termasuk kategori pengecualian. Untuk kontrak yang termasuk kategori pengecualian, undang-undang tidak menentukan nilai yang tetap atasnya. Oleh karenanya, orang dapat mengasuransikan jiwa dengan nilai tak terbatas karena kepentingan yang dapat diasuransikan telah dianggap ada.

Waktu untuk Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.10    Undang-Undang Asuransi menyatakan bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan harus ada ketika polis diberlakukan. Polis asuransi jiwa bukanlah perjanjian pemberian ganti rugi karena jumlah uang yang dapat diperoleh berdasarkan polis tersebut tidak dibatasi berdasarkan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Dengan demikian, tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan ketika polis diberlakukan, tetapi tidak perlu memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan ketika terjadinya kehilangan (yaitu, kematian jiwa yang dipertanggungkan).

Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan dalam Asuransi Non-Jiwa – Sifat dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.11    Asuransi non-jiwa merupakan asuransi barang atau harta tak bergerak (seperti tanah dan rumah). Tidak seperti asuransi jiwa, tidak ada persyaratan undang-undang mengenai keharusan adanya kepentingan yang dapat diasuransikan untuk asuransi non-jiwa. Namun demikian, kepentingan tetap diperlukan karena kontrak asuransi non-jiwa adalah perjanjian pemberian ganti rugi, dan undang-undang melarang bentuk perjanjian taruhan atau judi.

24.3.12    Asuransi harta benda adalah perjanjian untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang benar-benar ia derita, dan hanya sebesar kerugian itu. Oleh karenanya undang-undang mensyaratkan agar tertanggung dalam kontrak asuransi non-jiwa memiliki kepentingan atas harta benda yang dipertanggungkan, jika tidak hal ini berarti bahwa tidak kerugian yang diderita apabila harta bendanya musnah. Adanya kepentingan yang dapat diasuransikan menunjukkan bahwa kontrak asuransi bukanlah perjanjian judi. Inilah mengapa kepentingan yang dapat diasuransikan juga harus ditunjukkan dalam asuransi non-jiwa, terlepas dari tidak adanya peraturan khusus yang mensyaratkan demikian.

Arti dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.13    Kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi non-jiwa berarti hak atas harta benda, atau hak kontraktual, yang menjadi hilang ketika terjadinya peristiwa buruk yang mempengaruhi kepemilikan atau pemanfaatan tertanggung atas harta bendanya. Dengan kata lain, seseorang akan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas sesuatu jika ia dirugikan akibat kehilangannya oleh karena ia memiliki hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atau hak kontraktual atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atas harta benda merupakan hak kepemilikan seseorang atas harta benda. Seseorang dengan kepentingan yang bersyarat atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan, seperti, sekedar ekspektasi kehilangan jika harta benda tersebut musnah. Kehilangan secara moral – kepentingan ekonomi sesungguhnya atas kelangsungan harta benda yang dipertanggungkan tetapi tanpa hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atau hak kontraktual lain atasnya – juga tidak diakui.

Nilai dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.14    Menurut prinsip pemberian ganti rugi, tertanggung tidak dapat memperoleh lebih dari jumlah kerugiannya. Oleh karena kontrak-kontrak asuransi non-jiwa pada intinya adalah perjanjian pemberian ganti rugi, maka tertanggung hanya akan memperoleh sebesar kerugian yang benar-benar dideritanya. Jika ia kelebihan mempertanggungkan harta bendanya, maka ia tetap hanya memperoleh nilai yang sesungguhnya apabila terjadi kerugian.

Waktu untuk Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.15    Prinsip pemberian ganti rugi sekali lagi mensyaratkan adanya kepentingan yang dapat diasuransikan ketika terjadi kerugian. Tidak seperti asuransi jiwa yang diatur oleh undang-undang, asuransi non-jiwa diatur oleh prinsip common law. Waktu dimana kita menentukan jumlah uang yang dapat diperoleh atas kepentingan tertanggung adalah waktu dimana kerugian benar-benar diderita.

Dampak dari Tidak Adanya Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.16    Undang-Undang Asuransi akan menganggap polis asuransi jiwa tanpa kepentingan yang dapat diasuransikan sebagai sesuatu yang ilegal dan batal. Tanpa adanya kepentingan yang dapat diasuransikan, tertanggung tidak akan dapat memperoleh apapun dari polis karena pengadilan akan menolak untuk memberlakukan kontrak.

24.3.17    Tidak seperti asuransi jiwa, undang-undang tidak memberlakukan larangan atas kontrak asuransi non-jiwa jika tidak ada kepentingan yang dapat diasuransikan. Akan tetapi, pasal 5 dari Undang-Undang Hukum Perdata/Civil Law Act (Cap 43, 1999 Rev Ed) mengatur ketentuan pembatalan polis harta benda yang sebenarnya berupa taruhan. Selain dari itu, tidak ada lagi ketentuan yang lebih tegas mengatur kontrak asuransi. Namun demikian, Undang-Undang dan prinsip pemberian ganti rugi akan bersama-sama memberlakukan persyaratan kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi non-jiwa sebagai ketentuan yang tersirat. Jika demikian, ketentuan tersirat ini dapat dikesampingkan apabila pengartian kontrak mengandung penafsiran ini.

Pengembalian Premi Yang Telah Dibayar

24.3.18    Tertanggung biasanya berhak memperoleh kembali preminya apabila terdapat wanprestasi total dalam kontrak. Kontrak-kontrak ilegal adalah salah satu kategori yang dimaksud tetapi umumnya pengadilan tidak akan menangani gugatan untuk memberlakukan kontrak-kontrak tersebut. Dengan demikian, premi yang telah dibayar berdasarkan kontrak ilegal tidak dapat diperoleh kembali. Hal ini akan mempengaruhi kontrak-kontrak asuransi oleh karena adanya pandangan menurut Undang-Undang Asuransi maupun pasal 5 dari Civil Law Act tentang ilegalitas akibat tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan.

24.3.19    Ada pengecualian dimana para pihak dari kontrak asuransi tidak dalam kondisi in pari delicto (atau, tidak sama-sama bersalah). Tertanggung yang berupaya memperoleh kembali premi kemungkinan tidak begitu bersalah dibandingkan perusahaan asuransi apabila agen asuransi bertindak dengan cara menipu dan membujuk tertanggung untuk mengadakan suatu kontrak yang ia tahu bersifat ilegal karena tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan. Dalam kasus ini, tertanggung dapat memperoleh kembali premi yang telah dibayarkan.


KEWAJIBAN BERITIKAD BAIK

KEWAJIBAN BERITIKAD BAIK

Doktrin Tidak Mengungkapkan Fakta

24.4.1     Kontrak-kontrak uberrimae fidei (berarti “beritikad baik sepenuhnya”) merupakan jenis kontrak dimana kontrak asuransi adalah contoh yang paling dikenal. Kewajiban beritikad baik dalam asuransi merujuk pada kewajiban tertanggung maupun perusahaan asuransi untuk bertindak dengan itikad baik sepenuhnya satu dengan lainnya sebelum kontrak ditandatangani. Doktrin tidak mengungkapkan fakta/non-disclosure merupakan aspek unik dari kontrak uberrimae fidei karena tidak melakukan sesuatu, biasanya, bukan merupakan suatu tanggung jawab hukum dalam pengaturan perjanjian yang biasa. Akan tetapi, tidak memberikan fakta material oleh para pihak dari kontrak asuransi dapat sangat mempengaruhi kontrak. Undang-undang mengharuskan satu pihak untuk mengungkapkan kepada pihak lainnya segala fakta dan keadaan yang bersifat material.

Alasan dari Doktrin

24.4.2     Perkara pengadilan Inggris Carter v Boehm (1766) 3 Burr 1905 seringkali dikutip sebagai berikut: “Asuransi merupakan kontrak mengenai spekulasi. Fakta-fakta khusus, dimana peluang yang belum terjadi harus diperhitungkan, sangat tergantung pada pengetahuan tertanggung saja: pihak penanggung mempercayai pernyataannya, dan terus menjalankan atas dasar kepercayaan bahwa tertanggung tidak menyembunyikan setiap keadaan yang diketahuinya guna mengelabui pihak penanggung bahwa keadaan tersebut tidak ada, dan mendorong pihak tertanggung untuk memperkirakan resiko seolah-olah keadaan tersebut tidak ada.”

24.4.3     Sudah jelas, apabila hukum tidak mengenakan kewajiban ini pada para pihak, maka salah satu pihak dapat berupaya tidak memberikan informasi yang justru berakibat kontrak tersebut menjadi kurang menguntungkan bagi dirinya sendiri. Akan tetapi, jika seorang tertanggung sengaja menyembunyikan informasi meterial tersebut, maka perusahaan asuransi akan dirugikan. Perusahaan asuransi kemungkinan akan menetapkan premi yang lebih rendah, atau menerima formulir permohonan dan berpikir bahwa tertanggung baik-baik saja, tetapi kemudian menghadapi kenyataan bahwa pewarisnya mengajukan klaim asuransi kematian dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, hukum mensyaratkan bahwa semua fakta-fakta material harus diungkapkan, bila tidak polis dapat dibatalkan.

Peran Formulir Permohonan

24.4.4     Pentingnya formulir permohonan dalam kewajiban beritikad baik dapat dilihat dari dua aspek: ketika pihak pemohon mengisi formulir permohonan, ia harus memastikan bahwa ia menjawab pertanyaan-pertanyaan secara benar dan hati-hati, tanpa membuat pernyataan yang salah. Ia juga berkewajiban untuk mengungkapkan sepenuhnya semua fakta material yang berkaitan dengan resiko meskipun perusahaan asuransi tidak menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang khusus mengenai fakta-fakta itu.

24.4.5    Pasal 24(4) dari Undang-Undang Asuransi/ Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) memastikan adanya kewajiban beritikad baik dengan menyatakan: “Tidak ada satupun perusahaan asuransi Singapura yang dalam menjalankan bisnis asuransinya menggunakan bentuk formulir permohonan yang tidak mencantumkan secara jelas suatu peringatan bahwa jika pihak pemohon tidak memberikan fakta yang lengkap dan jujur sebagaimana ia mengetahuinya atau seharusnya mengetahuinya, ia tidak akan memperoleh apapun dari polis.” Perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan ini akan dianggap melakukan kejahatan dan akan dijatuhi hukuman denda sebanyak-banyaknya $5.000. Perusahaan asuransi dengan demikian wajib memperingatkan tertanggung mengenai kewajibannya untuk mengungkapkan fakta material jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum.

Jangka Waktu Kewajiban

24.4.6     Bahkan pada tahap awal dari pengisian formulir permohonan, tertanggung harus mengungkapkan semua fakta material meskipun fakta tersebut tidak ditanyakan secara tegas dalam formulir permohonan. Kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan fakta material berakhir ketika kontrak dibuat oleh karena kewajiban mengungkapkan fakta material secara terus menerus pada pihak tertanggung merupakan hal yang tidak wajar dan bersifat menekan.

24.4.7     Beberapa jenis kontrak asuransi (misalnya, polis asuransi kebakaran) biasanya mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material setelah penandatanganan kontrak melalui ketentuan tentang peningkatan resiko. Ketentuan ini mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan semua fakta selanjutnya yang dapat meningkatkan resiko. Akan tetapi, ketentuan tentang peningkatan resiko yang mengharuskan pengungkapan fakta setelah ditandatanganinya kontrak ini hanya berlaku jika peningkatan resiko tersebut bersifat permanen dan merupakan kebiasaan.

Uji Material

24.4.8     Tidak semua fakta harus diungkapkan oleh para pihak berdasarkan kewajiban beritikad baik: hanya persoalan tidak mengungkapkan fakta yang bersifat material dan pembuatan pernyataan salah yang bersifat material saja yang akan berakibat batalnya kontrak.

24.4.9     Fakta material adalah sesuatu yang akan mempengaruhi penilaian dari perusahaan asuransi yang baik (atau sewajarnya) dalam menetapkan premi atau menentukan apakan ia akan mengambil resiko. Pengujian secara jelas menyiratkan bahwa adalah tidak relevan jika suatu perusahaan asuransi tertentu menganggap suatu fakta bersifat material sementara perusahaan asuransi yang baik menganggapnya tidak demikian. Oleh karena itu maka dibuatlah pengujian secara obyektif.

24.4.10    House of Lords dalam perkara Pan Atlantic Asuransi Co Ltd & Anor v Pine Top Asuransi Co Ltd (1994) 3 All ER 581, memutuskan bahwa fakta-fakta yang tidak diungkapkah seharusnya dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi yang baik ketika menilai resiko, atau mempunyai dampak pada pengambilan keputusan. Fakta-fakta yang tidak diungkapkan tidak perlu harus membuat perusahaan asuransi menaikkan premi atau menolak resiko. Akan tetapi, meskipun fakta-fakta yang tidak diungkapkan bersifat material, perusahaan asuransi yang bersangkutan (bukannya perusahaan asuransi yang baik secara hipotesis) dapat membatalkan polis hanya karena tidak diungkapkannya fakta material tersebut telah mendorongnya untuk mengadakan kontrak yang ada. Dengan kata lain, jika perusahaan asuransi tidak mendapat informasi yang menyesatkan, perusahaan asuransi tersebut akan merundingkan kontrak yang berbeda.

Contoh-Contoh Fakta-Fakta Material

24.4.11    Fakta-fakta material biasanya berhubungan dengan bahaya fisik atau moral. Bahaya fisik adalah kondisi atau situasi fisik dari tertanggung, atau subyek asuransi.

24.4.12    Bahaya moral adalah integritas moral dari tertanggung. Hal ini biasanya mencakup sejarah asuransi tertanggung, misalnya catatan klaimnya dan catatan kriminalnya. Sejarah asuransi tertanggung meliputi penolakan-penolakan asuransinya di masa lalu. Sejarah asuransi negatifnya dapat mengindikasikan bahwa ia tidak dapat dipercaya atau ia adalah klien yang beresiko tinggi.

Apa Yang Diketahui Tertanggung

24.4.13    Adalah tidak relevan jika tertanggung tidak tahu bahwa ia mempunyai kewajiban mengungkapkan fakta material. Tidak ada perbedaan antara perbuatan tidak mengungkapkan fakta material secara tidak sengaja dan perbuatan tidak mengungkapkan fakta material secara sengaja. Akan tetapi, seseorang tidak dapat mengungkapkan sesuatu yang tidak diketahuinya, dan kewajiban beritikad baik tidak mengharuskan ini. Kewajiban mengungkapkan fakta material juga berlaku untuk pernyataan fakta, bukan pernyataan opini.

Fakta-Fakta Di Luar Kewajiban Mengungkapkan

24.4.14    Oleh karena kewajiban mengungkapkan fakta material memberikan beban berat pada tertanggung, hukum memperbolehkan beberapa situasi dimana kewajiban ini dianggap dibebaskan. Pertama adalah sesuatu yang melibatkan fakta yang merupakan pengetahuan umum dan yang telah diketahui atau dianggap telah diketahui oleh perusahaan asuransi. Fakta-fakta yang mengurangi resiko dan fakta-fakta yang kewajiban pengungkapannya telah dikesampingkan oleh perusahan asuransi juga dibebaskan dari kewajiban mengungkapkan.

Kewajiban Perusahaan Asuransi untuk Mengungkapkan Fakta

24.4.15    Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengungkapkan fakta tidak begitu penting dalam praktek dan karenanya tidak menarik banyak perhatian seperti halnya dengan kewajiban tertanggung. Namun demikian, apabila terjadi sesuatu, tertanggung harus diberikan kesempatan yang serupa untuk menggunakan doktrin tidak mengungkapkan fakta.

24.4.16    House of Lords berpendapat, albeit obiter, dalam perkara Banque Financiere de la Cite SA v Westgate Asuransi Co Ltd (1991) 2 AC 249, bahwa perusahaan asuransi mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan fakta material kepada tertanggung. Akan tetapi, upaya hukum satu-satunya yang ada adalah pembatalan kontrak dan perolehan kembali premi yang telah dibayarkan. Tidak ada tuntutan ganti rugi atas pelanggaran kewajiban ini. Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengungkapkan fakta dinyatakan sebagai pengungkapan semua fakta yang diketahui oleh perusahaan asuransi yang bersifat material bagi resiko yang dipertanggungkan, atau bagi peluang perolehan klaim yang dipertimbangkan oleh tertanggung yang baik ketika memutuskan apakah akan mengalihkan resiko ke perusahaan asuransi.

Dampak Dari Tidak Mengungkapkan Fakta

24.4.17    Dampak utama dari perbuatan tidak mengungkapkan fakta adalah pihak lainnya dapat memilih untuk membatalkan kontrak setelah menemukan fakta selengkapnya. Kontrak akan dinyatakan batal ab initio, dan kontrak diperlakukan seolah-olah tidak pernah ada. Dengan demikian, premi yang telah dibayarkan dapat diperoleh kembali oleh tertanggung dengan alasan adanya wanprestasi total, kecuali tertanggung dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan. Perusahaan asuransi juga dapat memperoleh kembali uang yang telah dibayarkannya karena dianggap sebagai uang yang dibayarkan akibat kesalahan fakta.

Pernyataan Yang Salah oleh Tertanggung


24.4.18    Perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak asuransi jika perusahaan asuransi tersebut terdorong untuk mengadakan kontrak asuransi berdasarkan pernyataan yang salah mengenai fakta material yang dibuat oleh tertanggung sebelum diadakannya kontrak. Dengan demikian, pernyataan yang salah biasanya dibuat oleh tertanggung ketika ia mengisi formulir permohonan. Selain dari menambahkan sifat material yang dapat dikatakan membatasi tanggung jawab tertanggung atas pernyataannya yang salah, prinsip-prinsip hukum yang diterapkan di sini serupa dengan apa yang ada dalam hukum perjanjian pada umumnya. Sebagai dasar membatalkan kontrak, pernyataan yang salah tidaklah begitu penting dibandingkan dengan doktrin tidak mengungkapkan fakta dan seringkali tertutupi olehnya. Namun demikian, pernyataan yang salah berbeda dengan tidak mengungkapkan fakta karena pernyataan yang salah berpusat pada pernyataan yang tidak benar yang dibuat oleh tertanggung, sedangkan tidak mengungkapkan fakta berhubungan dengan diamnya tertanggung. Perusahaan asuransi biasanya mengajukan tuntutan berdasarkan kedua alasan pembatalan tersebut karena kewajiban menjawab pertanyaan dengan benar pada formulir permohonan juga merupakan bagian dari kewajiban beritikad baik dari tertanggung.

PEMBENTUKAN DAN PENGARTIAN KONTRAK ASURANSI

PEMBENTUKAN DAN PENGARTIAN KONTRAK ASURANSI

Pembentukan Kontrak

24.2.1     Prinsip-prinsip umum dari hukum perjanjian berlaku atas kontrak asuransi sehubungan dengan pembentukannya. Misalnya, kontrak tidak perlu dalam bentuk tertulis dan kontrak secara lisan dapat diterima. Akan tetapi, ada ketentuan undang-undang yang mengharuskan bentuk tertulis untuk beberapa jenis kontrak asuransi, seperti asuransi kendaraan, asuransi maritim dan asuransi jiwa. Namun pada prakteknya, perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya menerbitkan dokumen polis sehingga dengan demkian kontrak asuransi secara lisan jarang ditemukan.

Unsur-Unsur Kontrak

24.2.2     Oleh karena aturan-aturan hukum biasa berlaku, maka ada empat unsur hukum yang penting agar kontrak dapat mengikat, yaitu penawaran, penerimaan, prestasi/consideration, dan niat untuk menciptakan hubungan hukum.

24.2.3     Penawaran dapat dilakukan baik oleh tertanggung ataupun perusahaan asuransi, meskipun biasanya tertanggung yang melakukannya. Penerimaan dapat berupa tindakan perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi, atau menerima dan menahan premi. Ini biasanya dianggap sebagai penerimaan tanpa syarat.

24.2.4    Setelah perjanjian dibentuk, prestasi harus ada untuk mendukung perjanjian. Bagi tertanggung, ia memberikan prestasi dalam bentuk pembayaran premi atau janji untuk membayar. Pembayaran premi yang sesungguhnya bukan merupakan prasyarat hukum untuk keberlakuan kontrak asuransi, kecuali diatur lain. Sementara itu, perusahaan asuransi memberikan prestasi dalam bentuk janjinya untuk menanggung resiko tertanggung terhadap kerugian, dan untuk memenuhi klaim tertanggung jika terjadi kerugian.

24.2.5     Terakhir, harus ada niat untuk menciptakan hubungan hukum. Undang-undang beranggapan bahwa niat membentuk hubungan hukum sudah ada ketika para pihak mengadakan perjanjian komersial. Niat ini dianggap ada mengingat sifat dari kontrak asuransi.

24.2.6     Setelah empat unsur ini dapat ditunjukkan, maka kontrak mengikat secara sah dan dapat diberlakukan terhadap pihak yang cidera janji.

Formulir Permohonan

24.2.7     Formulir permohonan adalah dokumen standar yang disiapkan oleh perusahaan asuransi yang biasanya memuat pertanyaan-pertanyaan tentang informasi pribadi tertanggung, dan tertanggung harus memberikan informasi yang terkait dengan rencana perlindungan asuransi. Meskipun penawaran dapat dilakukan oleh salah satu pihak, dalam prakteknya, penawaran biasanya dilakukan oleh calon tertanggung ketika ia mengisi formulir permohonan dan mengembalikannya ke perusahaan asuransi. Jika perusahaan asuransi menerima formulir permohonan, maka terbentuklah kontrak. Kadangkala, perusahaan asuransi dapat memberikan penerimaannya secara bersyarat, yang mana hal ini menjadi suatu tawaran balik yang kemudian mengarah pada hasil yang berbeda.

Tawaran Balik dari Perusahaan Asuransi

24.2.8     Perusahaan asuransi dapat menerima penawaran dari pihak pemohon secara bersyarat, yaitu dengan menyatakan bahwa penerimaannya adalah tergantung dari diterimanya premi pertama. Dengan demikian terbentuknya kontrak asuransi sekarang tergantung pada pihak pemohon apakah akan menerima tawaran balik dari perusahaan asuransi, yang dalam hal ini tampaknya tindakan pihak pemohon melakukan pembayaran premi mencerminkan bentuk penerimaannya. Akan tetapi, perusahaan asuransi terikat oleh tawaran baliknya hanya jika resikonya tetap sama. Apabila resikonya berubah, maka tawaran balik perusahaan asuransi tidak lagi menjadi tawaran yang berkelanjutan dimana pihak pemohon berhak menerima. Selain itu, jika perusahaan asuransi telah menerima premi yang diberikan tanpa mengetahui adanya perubahan resiko, maka tanggung jawab perusahaan dapat batal dengan alasan tidak ada pengungkapan fakta.

Kapasitas Para Pihak

24.2.9     Menurut Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed), perusahaan asuransi harus merupakan perusahaan terdaftar atau perkumpulan terdaftar berdasarkan Undang-Undang Perkumpulan Koperasi/Co-operative Societies Act (Cap 62, 1985 Rev Ed). Menurut hukum perusahaan, kapasitas perusahaan untuk mengadakan kontrak dibatasi oleh akte pendirian dan anggaran dasarnya. Jika perusahaan bertindak di luar wewenangnya, maka kontrak menjadi batal, dengan memperhatikan pengecualian-pengecualian menurut undang-undang guna melindungi tertanggung yang tidak bersalah, yang tidak mengetahui bahwa ia mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi yang tidak benar.

24.2.10    Pada umumnya, tertanggung yang tidak memiliki kecakapan mengadakan kontrak dapat berupa anak di bawah umur, atau seseorang yang sakit jiwa atau mabuk ketika mengadakan perjanjian. Masalah yang dihadapi perusahaan asuransi jika mengadakan perjanjian dengan anak di bawah umur adalah bahwa perjanjian kemungkinan tidak dapat diberlakukan terhadap anak di bawah umur. Dalam banyak kasus, tertanggung di bawah umur biasanya tidak membayar preminya, yang mana hal ini tidak dapat dipaksakan oleh perusahaan asuransi. Umur dewasa menurut common law di Singapura adalah 21 tahun. Terlepas dari ini, pasal 58 dari Undang-Undang Asuransi menyatakan bahwa setiap orang yang berumur di atas sepuluh tahun akan dianggap sebagai pihak yang mengadakan perjanjian dengan kecakapan penuh, dengan ketentuan bahwa orang yang berumur di bawah 16 tahun harus mendapat ijin tertulis dari orang tua atau walinya. Ketentuan ini dapat membuat anak di bawah umur mengadakan kontrak asuransi tanpa persoalan status anak di bawah umur yang membayang-bayanginya.

Perlindungan Sementara

24.2.11    Dalam berbagai jenis asuransi, perusahaan asuransi biasanya memberikan perlindungan asuransi sementara kepada pihak pemohon sebelum memutuskan apakah mau menerima resiko yang diusulkan dan menerbitkan polis. Terlepas dari fakta bahwa para pihak masih dalam proses negosiasi, surat tersebut dianggap sebagai kontrak yang sah yang biasanya memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perusahaan asuransi yang terdapat dalam polis. Seperti aturan kontrak biasanya, tertanggung harus memberitahukan penerimaannya kepada perusahaan asuransi karena jika ia tidak melakukannya, maka perlindungan sementara tidak akan berlaku.

Ketentuan-Ketentuan Standar dalam Kontrak Asuransi

24.2.12    Para pihak harus menyepakati beberapa hal penting sebelum mereka membuat kontrak asuransi yang baik. Ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam setiap kontrak asuransi meliputi: para pihak dari perjanjian, subyek asuransi, sifat dari resiko yang dipertanggungkan, jangka waktu asuransi, jumlah asuransi (uang pertanggungan), dan jumlah premi. Perusahaan asuransi juga biasa menyatakan dalam formulir permohonan bahwa penawaran dari pihak pemohon akan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lazimnya dari perusahaan asuransi.

Pengartian Kontrak

24.2.13    Tidak ada ketentuan hukum mengenai bagaimana dokumen asuransi harus dibuat. Untuk mengartikan kontrak asuransi, kita harus melihat prinsip-prinsip pengartian yang berlaku dalam semua kontrak tertulis. Tujuan pengartian kontrak adalah untuk memberlakukan niat dari para pihak sebagaimana diekspresikan dengan kata-kata di dalam kontrak. Persoalan ini biasanya timbul ketika tertanggung bermaksud mengajukan klaim asuransi dan permasalahannya adalah apakah suatu kerugian tertentu masuk dalam lingkup polis.

Prinsip-Prinsip Pengartian Kontrak

24.2.14    Oleh karena persoalan pengartian kontrak merupakan persoalan hukum, maka apabila suatu kata atau frase tertentu telah ditetapkan berdasarkan ketetapan pengadilan sebelumnya, maka putusan pengadilan tersebut harus diikuti sesuai dengan doktrin preseden.

24.2.15    Niat dari para pihak, sebagaimana ditentukan secara obyektif dari keseluruhan polis, berlaku. Pengadilan tidak akan mengartikan suatu ketentuan tanpa memperhatikan ketentuan lainnya dari polis. Oleh karena itu, kita tidak boleh mempelajari suatu ketentuan tertentu saja, melainkan harus juga melihat keseluruhan polis untuk mendapat petunjuk.

24.2.16    Oleh karena menjadi dokumen standar, polis asuransi biasanya dicetak oleh perusahaan asuransi yang menerbitkannya. Kadangkala, agar dapat membuat kontrak yang lebih khusus sesuai dengan tujuan tertanggung, para pihak memasukkan kata-kata yang diketik atau ditulis tangan ke dalam polis. Kata-kata yang dimasukkan akan berlaku di atas kata-kata standar yang tercetak karena kata-kata tersebut mewakili bahasa dan ketentuan-ketentuan yang langsung dipilih oleh para pihak yang bersangkutan untuk mengekspresikan niat mereka.

24.2.17    Para pihak dari perjanjian dianggap berniat, sebagaimana orang sewajarnya, menggunakan kata-kata dan frase-frase yang dimengerti dan diterima secara umum oleh mereka. Oleh karena itu dapat diasumsikan bahwa pengertian yang biasa digunakan berlaku dalam segala situasi, kecuali kondisi menentukan sebaliknya.

24.2.18    Pengertian yang biasa tidak akan digunakan jika kata tersebut menggunakan istilah hukum, teknis atau bisnis. Hal ini terjadi apabila kata-kata tersebut menggambarkan suatu kejahatan pidana, merupakan suatu istilah dalam profesi tertentu, atau menggunakan pengartian khusus setelah lama digunakan dalam perdagangan atau bisnis tersebut (seperti jargon).

24.2.19    Pengertian yang biasa juga akan diubah jika konteks kalimat dimana kata-kata tersebut muncul menunjukkan bahwa para pihak tidak bermaksud agar kata-kata tersebut dibaca dalam arti biasanya. Misalnya, polis rumah tangga mengasuransikan kerugian dari “badai, angin ribut atau banjir”. Apabila air naik sampai dengan tiga inci dan mengakibatkan kerugian, maka tertanggung dapat berupaya menyatakan bahwa rumahnya “terkena banjir” dan dengan demikian mendapat perlindungan polis. Akan tetapi, jika kita melihat kata-kata dalam konteks kalimat, “badai” dan “angin ribut” keduanya menggambarkan gerakan air yang lebih kuat dari sekedar genangan biasa sampai dengan tiga inci. Oleh karenanya, kata “banjir” dalam konteks kalimat ini, tidak tercakup dalam asuransi tertanggung.


24.2.20    Aturan contra proferentem berlaku apabila ada kata-kata bersifat rancu dan dapat memiliki lebih dari satu arti. Hal ini berarti bahwa setiap kerancuan harus diartikan melawan pihak yang menyusun kata-kata, biasanya perusahaan asuransi. Dengan demikian, pihak tertanggung akan diuntungkan dalam penyelesaian kerancuan tersebut.