SEBAB DAN KLAIM
Sebab
dan Doktrin Sebab Terdekat/Proximate Cause
24.7.1 Agar
tertanggung dapat mengajukan klaim kerugian, ia harus menunjukkan bahwa
kerugiannya termasuk dalam perlindungan asuransi yang diatur, dalam artian
ketentuan-ketentuan kontrak asuransi. Tertanggung juga harus menunjukkan bahwa
kerugiannya adalah bersifat langsung yang diakibatkan oleh bahaya atau resiko
yang dipertanggungkan. Penerapan doktrin sebab terdekat/proximate cause sangat
relevan ketika, pada kenyataannya, satu sebab kerugian secara tegas tercakup
dalam polis, sedangkan sebab lainnya secara tegas dikecualikan.
Definisi
Sebab Terdekat
24.7.2 Tidak ada
definisi untuk sebab terdekat, tetapi biasanya diartikan sebagai sebab kerugian
yang dominan, efektif atau bekerja/operatif.
Penentuan
Sebab Terdekat
24.7.3 Menentukan
sebab terdekat kerugian adalah persoalan fakta dan pengadilan mengambil
pendekatan pengetahuan umum. Sebagai aturan umum, sebab terdekat dari kerugian
adalah sebab, yang secara natural akan menyebabkan kerugian tanpa adanya sebab
lain yang mengganggu alur peristiwa. Dengan kata lain, sebab asli yang
mendominasi, kecuali itu sekedar membantu sebab berikutnya yang mengambil alih
sebab sebelumnya.
Dua
Sebab Terdekat
24.7.4 Apabila
terdapat dua sebab terdekat yang menimbulkan kerugian, jika satu sebab tercakup
dalam polis sementara yang lainnya tidak, maka perusahaan asuransi tidak akan
bertanggung jawab atas kerugian karena para pihak telah berniat untuk
mengesampingkan sebab yang kedua.
Kerugian
karena Tindakan Pencegahan
24.7.5 Jika
bahaya yang dipertanggungkan terjadi dan sedemikian besarnya sehingga akan
mengenai harta benda yang dipertanggungkan, maka kerugian atas harta benda yang
disebabkan oleh tindakan pencegahan yang perlu diambil untuk menghindari
kerusakan atas harta benda, akan ditanggung oleh polis. Sebaliknya, jika
kerugian disebabkan oleh tindakan sukarela yang dilakukan sekedar ketakutan
akan akibat kerugian, maka kerugian tersebut tidak akan ditanggung oleh polis.
Klaim
24.7.6 Proses
klaim asuransi diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan kontrak asuransi.
Ketentuan-ketentuan yang lazim meliputi jangka waktu dimana pemberitahuan
tentang kerugian harus diberikan, bagaimana dan kemana memberikan pemberitahuan
tentang kerugian dan dokumen-dokumen yang harus diserahkan untuk mendukung
klaim asuransi. Ketentuan-ketentuan ini bisa berupa prasyarat dari tanggung
jawab, atau syarat atau jaminan dari perusahaan asuransi. Beban pembuktian
kerugian berada di pihak tertanggung.
Klaim
yang Bersifat Penipuan
24.7.7 Kontrak
asuransi didasarkan pada itikad baik. Kewajiban beritikad baik ini dimulai dari
awal kontrak, selama jangka waktu kontrak dan sampai dengan tahapan klaim. Pada
tahapan klaim, kewajiban beritikad baik melarang seorang tertanggung mengajukan
klaim yang bersifat penipuan.
24.7.8 Klaim yang
bersifat penipuan adalah ketika tertanggung mengajukan klaim kerugian secara
tidak jujur dengan maksud untuk menipu perusahaan asuransi. Klaim yang bersifat
penipuan dapat timbul ketika tertanggung secara sengaja menyebabkan kerugian
agar dapat menerima klaim asuransi, atau ketika ia mengajukan klaim tetapi
mengetahui bahwa ia tidak menderita kerugian atau mengetahui bahwa kerugian
tidak disebabkan oleh resiko yang dipertanggungkan, atau ketika ia mengetahui
dan sengaja mengajukan klaim yang jumlahnya jauh melebihi jumlah kerugian yang
sebenarnya. Perlu dicatat bahwa pengadilan memperbolehkan jumlah klaim yang
lebih apabila tidak ada kesalahan yang disengaja atau penipuan pada pihak
tertanggung. Beban pembuktian adanya klaim yang bersifat penipuan berada pada
pihak perusahaan asuransi yang menuduh adanya penipuan yang dilakukan oleh
tertanggung.
24.7.9 Jika
tertanggung mengajukan klaim yang bersifat penipuan, ia berarti melanggar
kewajiban beritikad baik dan dengan demikian membatalkan polis. Jika perusahaan
asuransi telah membayar klaim asuransi yang kemudian ternyata klaim tersebut
bersifat penipuan, maka perusahaan asuransi berhak memperoleh kembali uang yang
telah dibayarkannya.
Ukuran
Kerugian
24.7.10 Prinsip
pemberian ganti rugi (yang berlaku untuk kontrak asuransi selain dari polis
asuransi jiwa dan kecelakaan pribadi) membatasi jumlah kerugian yang dapat
diperoleh kembali berdasarkan kontrak asuransi pemberian ganti rugi sampai
dengan jumlah kerugian sesungguhnya yang diderita oleh tertanggung. Selain itu,
ketentuan-ketentuan kontrak asuransi biasanya juga membatasi jumlah uang yang
dapat diperoleh sampai sebatas jumlah maksimum yang ditentukan secara tegas.
24.7.11 Pada intinya ada
tiga pengukuran dasar untuk kerugian dalam kontrak asuransi. Kontrak dapat
mengatur pembayaran sebesar nilai pasar dari kerugian atau ganti rugi ketika
terjadi kerugian. Kedua, kontrak dapat mengatur pembayaran biaya pemulihan kembali.
Hal ini berarti perusahaan asuransi akan membayar perbaikan dan membangun
kembali bangunan milik tertanggung ke kondisi semula. Ketiga, kontrak dapat
mengatur pembayaran nilai pengganti dari harta benda. Hal ini berarti bahwa
tertanggung berhak memperoleh uang penggantian akibat harta benda yang hilang
atau rusak untuk mendapatkan harta benda pengganti yang baru.
Polis
Bernilai dan Tidak Bernilai
24.7.12 Polis bernilai
adalah apabila kontrak asuransi mengatur jumlah uang tertentu yang harus dibayar
ketika terjadinya kerugian. Pembayaran berdasarkan polis yang bernilai tunduk
pada jumlah yang telah disepakati secara kontraktual, terlepas apakah jumlah
tersebut mencerminkan kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung.
Dalam hal terjadi kerugian total, tertanggung akan memperoleh nilai kontrak.
Apabila terjadi kerugian sebagian, tertanggung akan memperoleh sebagian dari
jumlah yang disepakati.
24.7.13 Polis yang tidak
bernilai berbeda karena tidak ada jumlah uang yang disepakati untuk dibayar
ketika terjadi kerugian, meskipun terdapat jumlah maksimum yang harus
dibayarkan. Prinsip pemberian ganti rugi berlaku untuk menilai kerugian yang
diderita oleh tertanggung. Jika harta benda kelebihan asuransi (yaitu jumlah
maksimum yang harus dibayarkan berdasarkan kontrak melebihi jumlah maksimum
kerugian yang sesungguhnya diderita oleh tertanggung), maka perusahaan asuransi
hanya akan membayar tidak lebih dari kerugian yang sesungguhnya diderita oleh
tertanggung. Sebaliknya, jika harta benda kekurangan asuransi, maka perusahaan
asuransi tidak akan membayar lebih dari jumlah maksimum yang dipertanggungkan.
Dalam hal terjadi kerugian sebagian dimana tertanggung kelebihan asuransi, maka
perusahaan asuransi membayar sampai sebanyak-banyaknya kerugian yang
sesungguhnya diderita oleh tertanggung. Dalam hal terjadi kerugian sebagian
dimana tertanggung kekurangan asuransi, maka pembayaran perusahaan asuransi
akan tunduk pada klausula rata-rata atau klausula kelebihan.
Klasula
Rata-Rata
24.7.14 Klausula
rata-rata biasanya mengatur bahwa, dalam hal terjadi kekurangan asuransi,
tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih antara
nilai tertinggi harta dan jumlah yang dipertanggungkan dan akan menanggung
bagian rata-rata dari kerugian. Misalnya, jika harta yang dipertanggungkan
bernilai $4.000 sementara yang dipertanggungkan adalah sebesar $3,000, maka
tertanggung hanya akan memperoleh tiga per empat dari kerugian sebagiannya.
Klausula
Kelebihan
24.7.15 Klausula
kelebihan mengatur jumlah uang (kelebihan) dimana tertanggung harus
menanggungnya sebelum perusahaan asuransi menjadi bertanggung jawab untuk
membayarnya. Hal ini berarti tertanggung akan menanggung kerugiannya sendiri
sampai dengan suatu jumlah tertentu dan perusahaan asuransi akan membayar
kerugian yang melebihi jumlah tersebut. Misalnya, jika kontrak mempunyai
klausula kelebihan sebesar $1.000, dan kerugian tertanggung adalah sebesar
$3.000, maka perusahaan asuransi akan membayar $2.000. Jika kerugian tertanggung
adalah kurang dari $1.000, maka tidak akan ada perolehan uang berdasarkan
kontrak asuransi.