hamster

22 Sep 2014

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM KONTRAK ASURANSI

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM KONTRAK ASURANSI

Ketentuan-Ketentuan Khusus

24.5.1     Berdasarkan kontrak asuransi, perusahaan asuransi akan memenuhi klaim asuransi sepanjang tertanggung mematuhi ketentuan-ketentuan kontrak dan pelanggaran kontrak biasanya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh tertanggung. Ada dua jenis ketentuan khusus yang biasa ditemukan dalam kontrak-kontrak asuransi: jaminan/warranty dan ketentuan uraian tentang resiko.

Sifat Jaminan

24.5.2    Jaminan/warranty dalam hukum perjanjian umumnya merupakan ketentuan yang tidak begitu penting dalam kontrak, dan pelanggaran oleh satu pihak terhadap jaminan tidak menimbulkan pembebasan kewajiban kontraktual dari pihak lainnya. Sebaliknya, jaminan dalam kontrak asuransi merupakan ketentuan yang penting, dimana pelanggarannya akan secara otomatis mengakhiri kontrak asuransi. Jaminan dalam kontrak asuransi menyatakan bahwa keadaan tertentu di masa kini atau masa depan merupakan ketentuan dari kontrak dan, jika tidak dibuat baik, maka kontrak menjadi batal.

Jenis Jaminan

24.5.3     Jaminan mengenai fakta di masa lalu atau masa kini merujuk pada fakta-fakta sebagaimana dinyatakan sampai dengan waktu dibuatnya kontrak. Jaminan yang berkelanjutan atau yang bersifat janji, menjanjikan bahwa fakta-fakta akan tetap benar adanya setelah dibuatnya kontrak, yaitu selama berlangsungnya kontrak, atau tertanggung dapat berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jaminan tentang niat menyatakan secara tegas tentang niat tertanggung ketika kontrak dibuat. Jaminan tetang opini atau keyakinan menyatakan opini yang jujur atau keyakinan tertanggung.

Pembuatan Jaminan

24.5.4     Jaminan dalam kontrak asuransi dapat dibuat dengan beberapa cara. Pertama, kontrak asuransi dapat menggolongkan ketentuan sebagai “jaminan”, meskipun itu sendiri tidak mutlak menjadikan ketentuan itu sebagai suatu jaminan. Jaminan tidak perlu secara tegas digolongkan sebagai jaminan di dalam kontrak. Cara lainnya adalah pengartian kata dari suatu ketentuan tertentu dapat menimbulkan jaminan. Agar suatu ketentuan dalam kontrak asuransi diartikan sebagai jaminan, harus jelas terindikasi dari bahasa yang digunakan dalam ketentuan tersebut bahwa para pihak bermaksud untuk membuatnya sebagai jaminan. Jaminan cukup dibuat bila ketentuan menyatakan bahwa dampak dari pelanggarannya adalah pengakhiran kontrak. Umumnya jaminan dibuat dengan menggunakan ketentuan “dasar”. Ketentuan dasar biasanya menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban dan pernyataan-pernyataan dalam formulir permohonan merupakan dasar dari kontrak asuransi, dan mengatur bahwa jika terjadi ketidakbenaran, maka polis menjadi batal. Dampak dari klausula dasar adalah pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban dan pernyataan-pernyataan dalam formulir permohonan melahirkan jaminan dalam kontrak asuransi.

Dampak dari Pelanggaran Jaminan

24.5.5     Pelanggaran jaminan dalam asuransi akan mengakhiri kontrak asuransi secara otomatis, demi hukum, tetapi tidak menimbulkan hak memperoleh ganti rugi. Kepatuhan yang tepat dan ketat terhadap jaminan merupakan hal yang wajib. Pelanggaran jaminan mengakhiri kontrak asuransi meskipun pelanggaran tidak ada hubungannya dengan resiko dan tidak menimbulkan kerugian pada tertanggung. Pasal 33(3) dari Undang-Undang Asuransi Maritim/Marine Insurance Act (Cap 387, 1994 Rev Ed) menyatakan bahwa “suatu jaminan, sebagaimana didefinisikan, merupakan suatu keadaan yang harus dipatuhi secara tepat, baik itu bersifat material bagi resiko maupun tidak; dan jika tidak dipatuhi, maka dengan memperhatikan ketentuan tegas dalam polis, perusahaan asuransi akan dibebaskan dari tanggung jawab sejak tanggal terjadinya pelanggaran jaminan, tetapi tanpa mengurangi tanggung jawab yang ditimbulkan olehnya sebelum tanggal tersebut.”

24.5.6     Suatu jaminan mengenai fakta-fakta masa kini atau masa lalu mengakhiri kontrak secara ab initio karena pelanggaran terjadi pada saat dimulainya kontrak. Pelanggaran jaminan mengenai masa depan (juga dikenal sebagai jaminan berkelanjutan atau jaminan bersifat janji) mengakhiri kontrak sejak tanggal terjadinya pelanggaran karena kontrak tersebut sah hanya sampai tanggal tersebut. Hal ini berarti bahwa perusahaan asuransi akan tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebelum terjadinya pelanggaran. Jaminan tentang opini dilanggar jika ternyata salah secara sengaja, misalnya jika tertanggung memberikan jawaban yang salah secara tidak jujur atau ceroboh.

Pengesampingan Pelanggaran Jaminan

24.5.7     Suatu perusahaan asuransi dapat mengesampingkan pelanggaran jaminan. Tertanggung harus menunjukkan bahwa perusahaan asuransi mempunyai pengetahuan yang baik dan lengkap mengenai fakta yang dilanggar, dan bahwa ada pengesampingan, dengan cara memilih secara tegas, untuk menegaskan kontrak, atau adanya tindakan yang mengindikasikan niat untuk tidak menolak tanggung jawab, atau adanya penundaan yang merugikan tertanggung atau hak pihak ketiga atau berlalunya waktu yang menjadi bukti tentang niat untuk menegaskan kontrak.

Ketentuan Uraian tentang Resiko

24.5.8     Ketentuan uraian tentang resiko merupakan suatu ketentuan yang berhubungan dengan keadaan-keadaan yang untuk sementara waktu dapat meningkatkan resiko. Dampak dari pelanggaran ketentuan uraian tentang resiko adalah perlindungan asuransi akan dihentikan sementara selama ketentuan tidak dipatuhi, tetapi ketidakpatuhan tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran kontrak dan dengan demikian tidak memberikan hak bagi perusahaan asuransi untuk tidak mengakui kontrak. Perlindungan asuransi kembali berlaku ketika ketentuan tersebut dipatuhi kembali.

Unfair Contract Terms Act


24.5.9     Dalam hukum perjanjian umum, klausula pengecualian atau pembebasan tunduk pada Undang-Undang Ketentuan Kontrak Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act (Cap 396, 1994 Rev Ed), yang dapat menyatakan beberapa ketentuan tidak berlaku dan membuat ketentuan-ketentuan lainnya diuji kewajarannya agar dapat berlaku. Akan tetapi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak asuransi tidak tunduk pada Unfair Contract Terms Act (lihat Lampiran Pertama dari Undang-Undang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar