KETENTUAN-KETENTUAN
DALAM KONTRAK ASURANSI
Ketentuan-Ketentuan
Khusus
24.5.1 Berdasarkan
kontrak asuransi, perusahaan asuransi akan memenuhi klaim asuransi sepanjang
tertanggung mematuhi ketentuan-ketentuan kontrak dan pelanggaran kontrak
biasanya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh tertanggung. Ada dua jenis
ketentuan khusus yang biasa ditemukan dalam kontrak-kontrak asuransi:
jaminan/warranty dan ketentuan uraian tentang resiko.
Sifat
Jaminan
24.5.2 Jaminan/warranty
dalam hukum perjanjian umumnya merupakan ketentuan yang tidak begitu penting
dalam kontrak, dan pelanggaran oleh satu pihak terhadap jaminan tidak
menimbulkan pembebasan kewajiban kontraktual dari pihak lainnya. Sebaliknya,
jaminan dalam kontrak asuransi merupakan ketentuan yang penting, dimana
pelanggarannya akan secara otomatis mengakhiri kontrak asuransi. Jaminan dalam
kontrak asuransi menyatakan bahwa keadaan tertentu di masa kini atau masa depan
merupakan ketentuan dari kontrak dan, jika tidak dibuat baik, maka kontrak
menjadi batal.
Jenis
Jaminan
24.5.3 Jaminan
mengenai fakta di masa lalu atau masa kini merujuk pada fakta-fakta sebagaimana
dinyatakan sampai dengan waktu dibuatnya kontrak. Jaminan yang berkelanjutan
atau yang bersifat janji, menjanjikan bahwa fakta-fakta akan tetap benar adanya
setelah dibuatnya kontrak, yaitu selama berlangsungnya kontrak, atau
tertanggung dapat berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Jaminan tentang niat menyatakan secara tegas tentang niat tertanggung ketika
kontrak dibuat. Jaminan tetang opini atau keyakinan menyatakan opini yang jujur
atau keyakinan tertanggung.
Pembuatan
Jaminan
24.5.4 Jaminan
dalam kontrak asuransi dapat dibuat dengan beberapa cara. Pertama, kontrak
asuransi dapat menggolongkan ketentuan sebagai “jaminan”, meskipun itu sendiri
tidak mutlak menjadikan ketentuan itu sebagai suatu jaminan. Jaminan tidak
perlu secara tegas digolongkan sebagai jaminan di dalam kontrak. Cara lainnya
adalah pengartian kata dari suatu ketentuan tertentu dapat menimbulkan jaminan.
Agar suatu ketentuan dalam kontrak asuransi diartikan sebagai jaminan, harus
jelas terindikasi dari bahasa yang digunakan dalam ketentuan tersebut bahwa
para pihak bermaksud untuk membuatnya sebagai jaminan. Jaminan cukup dibuat
bila ketentuan menyatakan bahwa dampak dari pelanggarannya adalah pengakhiran
kontrak. Umumnya jaminan dibuat dengan menggunakan ketentuan “dasar”. Ketentuan
dasar biasanya menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban dan
pernyataan-pernyataan dalam formulir permohonan merupakan dasar dari kontrak
asuransi, dan mengatur bahwa jika terjadi ketidakbenaran, maka polis menjadi
batal. Dampak dari klausula dasar adalah pertanyaan-pertanyaan dan
jawaban-jawaban dan pernyataan-pernyataan dalam formulir permohonan melahirkan
jaminan dalam kontrak asuransi.
Dampak
dari Pelanggaran Jaminan
24.5.5 Pelanggaran
jaminan dalam asuransi akan mengakhiri kontrak asuransi secara otomatis, demi
hukum, tetapi tidak menimbulkan hak memperoleh ganti rugi. Kepatuhan yang tepat
dan ketat terhadap jaminan merupakan hal yang wajib. Pelanggaran jaminan
mengakhiri kontrak asuransi meskipun pelanggaran tidak ada hubungannya dengan
resiko dan tidak menimbulkan kerugian pada tertanggung. Pasal 33(3) dari Undang-Undang
Asuransi Maritim/Marine Insurance Act (Cap 387, 1994 Rev Ed) menyatakan bahwa
“suatu jaminan, sebagaimana didefinisikan, merupakan suatu keadaan yang harus
dipatuhi secara tepat, baik itu bersifat material bagi resiko maupun tidak; dan
jika tidak dipatuhi, maka dengan memperhatikan ketentuan tegas dalam polis,
perusahaan asuransi akan dibebaskan dari tanggung jawab sejak tanggal
terjadinya pelanggaran jaminan, tetapi tanpa mengurangi tanggung jawab yang
ditimbulkan olehnya sebelum tanggal tersebut.”
24.5.6 Suatu
jaminan mengenai fakta-fakta masa kini atau masa lalu mengakhiri kontrak secara
ab initio karena pelanggaran terjadi pada saat dimulainya kontrak. Pelanggaran
jaminan mengenai masa depan (juga dikenal sebagai jaminan berkelanjutan atau
jaminan bersifat janji) mengakhiri kontrak sejak tanggal terjadinya pelanggaran
karena kontrak tersebut sah hanya sampai tanggal tersebut. Hal ini berarti
bahwa perusahaan asuransi akan tetap bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul sebelum terjadinya pelanggaran. Jaminan tentang opini dilanggar jika
ternyata salah secara sengaja, misalnya jika tertanggung memberikan jawaban
yang salah secara tidak jujur atau ceroboh.
Pengesampingan
Pelanggaran Jaminan
24.5.7 Suatu
perusahaan asuransi dapat mengesampingkan pelanggaran jaminan. Tertanggung
harus menunjukkan bahwa perusahaan asuransi mempunyai pengetahuan yang baik dan
lengkap mengenai fakta yang dilanggar, dan bahwa ada pengesampingan, dengan
cara memilih secara tegas, untuk menegaskan kontrak, atau adanya tindakan yang
mengindikasikan niat untuk tidak menolak tanggung jawab, atau adanya penundaan
yang merugikan tertanggung atau hak pihak ketiga atau berlalunya waktu yang
menjadi bukti tentang niat untuk menegaskan kontrak.
Ketentuan
Uraian tentang Resiko
24.5.8 Ketentuan
uraian tentang resiko merupakan suatu ketentuan yang berhubungan dengan
keadaan-keadaan yang untuk sementara waktu dapat meningkatkan resiko. Dampak
dari pelanggaran ketentuan uraian tentang resiko adalah perlindungan asuransi
akan dihentikan sementara selama ketentuan tidak dipatuhi, tetapi
ketidakpatuhan tersebut tidak mengakibatkan pelanggaran kontrak dan dengan
demikian tidak memberikan hak bagi perusahaan asuransi untuk tidak mengakui
kontrak. Perlindungan asuransi kembali berlaku ketika ketentuan tersebut
dipatuhi kembali.
Unfair
Contract Terms Act
24.5.9 Dalam hukum
perjanjian umum, klausula pengecualian atau pembebasan tunduk pada
Undang-Undang Ketentuan Kontrak Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act (Cap
396, 1994 Rev Ed), yang dapat menyatakan beberapa ketentuan tidak berlaku dan
membuat ketentuan-ketentuan lainnya diuji kewajarannya agar dapat berlaku. Akan
tetapi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak asuransi tidak tunduk pada Unfair
Contract Terms Act (lihat Lampiran Pertama dari Undang-Undang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar