KEPENTINGAN YANG DAPAT
DIASURANSIKAN
Perlunya
Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan/Insurable Interest
24.3.1 Kepentingan
yang dapat diasuransikan merupakan konsep utama dalam hukum asuransi. Tanpanya,
tidak akan ada kontrak asuransi. Konsep penting ini bahkan dijadikan
undang-undang di banyak negara common law. Perjanjian taruhan atau judi adalah
batal dan ilegal karena bertentangan dengan kepentingan publik. Akan tetapi,
taruhan tersebut dapat dengan mudahnya terselubung menjadi kontrak asuransi, dimana
tertanggung menjadi berhak atas sesuatu (keuntungan) apabila terjadi suatu
peristiwa yang tidak pasti, suatu ciri-ciri yang sama dengan taruhan. Untuk
mencegahnya, para pembuat undang-undang memutuskan bahwa tertanggung harus
mempunyai suatu kepentingan dalam subyek asuransi. Taruhan diharapkan hilang
jika hasil klaim asuransi tidak lagi menjadi satu-satunya alasan untuk
dibuatnya polis-polis tersebut.
24.3.2 Kepentingan
yang dapat diasuransikan dengan demikian merujuk pada hubungan yang harus ada
di antara tertanggung dan subyek asuransi, baik itu jiwa atau obyek yang pasif.
Hubungan ini diukur dalam bentuk kepentingan keuangan. Oleh karenanya, jika
anda tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas suatu jiwa atau
obyek, maka anda tidak dapat membeli kontrak asuransi yang sah untuknya, dan
anda tidak akan dapat memberlakukannya kelak agar dapat memperoleh hasil klaim
asuransi.
Kepentingan
Yang Dapat Diasuransikan dalam Asuransi jiwa – Sifat dari Kepentingan Yang
Dapat Diasuransikan
24.3.3 Menurut
konsep common law, seseorang dianggap memiliki kepentingan yang dapat
diasuransikan atas jiwanya sendiri dan jiwa suami/istrinya. Orang dapat
memberlakukan kontrak tersebut tanpa perlu membuktikan adanya kepentingan. Di
luar dari dua contoh ini, kepentingan yang dapat diasuransikan harus dibuktikan
untuk semua jiwa lainnya agar kontrak dapat berlaku secara sah.
24.3.4 Negara
Singapura mengikuti pandangan Inggris bahwa kepentingan yang dapat
diasuransikan tidak perlu ditunjukkan untuk hal yang berkaitan dengan jiwanya
sendiri ataupun jiwa suami/istrinya. Akan, tetapi ada beberapa pengecualian
yang telah diperluas oleh undang-undang. Pasal 57 dari Undang-Undang
Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) menambahkan dua contoh lagi,
yaitu anak dari atau anak di bawah perwalian tertanggung yang masih di bawah
umur ketika asuransi diberlakukan, dan setiap orang yang tergantung pada
tertanggung baik sepenuhnya ataupun sebagian ketika itu. Oleh karena kalimat
terakhir dapat diartikan luas, maka hal ini dapat mengarah pada banyak kasus
dimana kepentingan tersebut diasumsikan ada.
24.3.5 Lingkup
undang-undang ditekankan lagi oleh dua persyaratan lainnya dalam pasal 62 dari
Undang-Undang Asuransi. Pertama, tidaklah cukup apabila tertanggung harus
memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa yang ditanggung.
Kepentingan juga harus ada dari orang yang memiliki kepentingan atas atau
menerima manfaat dari polis (yaitu orang “untuk penggunaan atau manfaat siapa
polis itu diberikan, atau atas biaya siapa polis itu dibuat). Persyaratan kedua
adalah nama(-nama) dari orang(-orang) yang menerima manfaat harus dimasukkan ke
dalam polis. Tujuan dari kedua syarat ini adalah untuk memastikan agar
undang-undang tidak dilanggar dengan sekedar mengelabui tidak adanya
kepentingan yang dapat diasuransikan, dengan cara tertanggung memberlakukan
polis atas jiwanya sendiri. Dengan demikian, seorang wanita dapat memberlakukan
polis atas jiwanya sendiri dengan satu-satunya niat agar suaminya memperoleh
keuntungan dari polis tersebut setelah ia meninggal. Suaminya kemudian
diharuskan mempunyai kepentingan yang disyaratkan dan namanya juga harus
dimasukkan ke dalam polis.
Arti
dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.6 Oleh karena
tidak ada definisi menurut undang-undang, pengertian dari kepentingan yang
dapat diasuransikan kebanyakan bersumber dari putusan-putusan pengadilan. Telah
diterima secara umum bahwa tertanggung harus menunjukkan bahwa ia akan
mengalami kesulitan keuangann akibat hilangnya hak hukum atau penanggungan
kewajiban/tanggung jawab hukum ketika terjadi kematian atas jiwa yang
dipertanggungkan. Dengan demikian, kreditur memiliki kepentingan yang dapat
diasuransikan atas jiwa debiturnya karena kreditur akan kehilangan hak menuntut
terhadap debitur ketika debitur meninggal dunia.
24.3.7 Hanya
sekedar ekspektasi atau harapan keuntungan keuangan di masa depan dari
kelangsungan hidup dari jiwa yang dipertanggungkan tidak cukup menjadi dasar
kepentingan. Kepentingan itu harus ada sekarang. Jika jiwa yang
dipertanggungkan mempunyai kewajiban moral, sebagai lawan dari hukum, terhadap
tertanggung, hal ini juga tidak diterima. Dengan demikian, orang tua yang
menjadi tanggungan yang membeli polis asuransi atas jiwa anak dewasanya tidak
memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan kecuali ia dapat menunjukkan
hilangnya kewajiban hukum, sebagai lawan dari moral, setelah anaknya meninggal
dunia.
Nilai
dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.8 Pasal 57
dari Undang-Undang Asuransi selanjutnya menyatakan bahwa tertanggung tidak
dapat memperoleh lebih dari nilai kepentingannya. Uang polis yang dibayar tidak
dapat melebihi besarnya kepentingan yang dapat diasuransikan yang ada ketika
polis diberlakukan. Mengingat kepentingan yang dapat diasuransikan diukur dari
segi keuangan, maka besarnya kepentingan tergantung pada ketentuan-ketentuan
kontrak, sifat hubungan antara para pihak, dan jiwa yang bersangkutan.
24.3.9 Batasan
nilai ini hanya berlaku untuk kontrak-kontrak asuransi jiwa selain dari yang
termasuk kategori pengecualian. Untuk kontrak yang termasuk kategori
pengecualian, undang-undang tidak menentukan nilai yang tetap atasnya. Oleh
karenanya, orang dapat mengasuransikan jiwa dengan nilai tak terbatas karena
kepentingan yang dapat diasuransikan telah dianggap ada.
Waktu
untuk Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.10 Undang-Undang
Asuransi menyatakan bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan harus ada ketika
polis diberlakukan. Polis asuransi jiwa bukanlah perjanjian pemberian ganti
rugi karena jumlah uang yang dapat diperoleh berdasarkan polis tersebut tidak
dibatasi berdasarkan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Dengan demikian,
tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan ketika polis
diberlakukan, tetapi tidak perlu memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan
ketika terjadinya kehilangan (yaitu, kematian jiwa yang dipertanggungkan).
Kepentingan
Yang Dapat Diasuransikan dalam Asuransi Non-Jiwa – Sifat dari Kepentingan Yang
Dapat Diasuransikan
24.3.11 Asuransi
non-jiwa merupakan asuransi barang atau harta tak bergerak (seperti tanah dan
rumah). Tidak seperti asuransi jiwa, tidak ada persyaratan undang-undang
mengenai keharusan adanya kepentingan yang dapat diasuransikan untuk asuransi
non-jiwa. Namun demikian, kepentingan tetap diperlukan karena kontrak asuransi
non-jiwa adalah perjanjian pemberian ganti rugi, dan undang-undang melarang
bentuk perjanjian taruhan atau judi.
24.3.12 Asuransi harta
benda adalah perjanjian untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas
kerugian yang benar-benar ia derita, dan hanya sebesar kerugian itu. Oleh
karenanya undang-undang mensyaratkan agar tertanggung dalam kontrak asuransi
non-jiwa memiliki kepentingan atas harta benda yang dipertanggungkan, jika
tidak hal ini berarti bahwa tidak kerugian yang diderita apabila harta bendanya
musnah. Adanya kepentingan yang dapat diasuransikan menunjukkan bahwa kontrak
asuransi bukanlah perjanjian judi. Inilah mengapa kepentingan yang dapat diasuransikan
juga harus ditunjukkan dalam asuransi non-jiwa, terlepas dari tidak adanya
peraturan khusus yang mensyaratkan demikian.
Arti
dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.13 Kepentingan
yang dapat diasuransikan dalam asuransi non-jiwa berarti hak atas harta benda,
atau hak kontraktual, yang menjadi hilang ketika terjadinya peristiwa buruk
yang mempengaruhi kepemilikan atau pemanfaatan tertanggung atas harta bendanya.
Dengan kata lain, seseorang akan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan
atas sesuatu jika ia dirugikan akibat kehilangannya oleh karena ia memiliki hak
hukum, hak menurut prinsip keadilan atau hak kontraktual atas sesuatu yang
dipertanggungkan tersebut. Hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atas harta
benda merupakan hak kepemilikan seseorang atas harta benda. Seseorang dengan
kepentingan yang bersyarat atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan
yang dapat diasuransikan, seperti, sekedar ekspektasi kehilangan jika harta
benda tersebut musnah. Kehilangan secara moral – kepentingan ekonomi
sesungguhnya atas kelangsungan harta benda yang dipertanggungkan tetapi tanpa
hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atau hak kontraktual lain atasnya –
juga tidak diakui.
Nilai
dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.14 Menurut prinsip
pemberian ganti rugi, tertanggung tidak dapat memperoleh lebih dari jumlah
kerugiannya. Oleh karena kontrak-kontrak asuransi non-jiwa pada intinya adalah
perjanjian pemberian ganti rugi, maka tertanggung hanya akan memperoleh sebesar
kerugian yang benar-benar dideritanya. Jika ia kelebihan mempertanggungkan
harta bendanya, maka ia tetap hanya memperoleh nilai yang sesungguhnya apabila
terjadi kerugian.
Waktu
untuk Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.15 Prinsip
pemberian ganti rugi sekali lagi mensyaratkan adanya kepentingan yang dapat
diasuransikan ketika terjadi kerugian. Tidak seperti asuransi jiwa yang diatur
oleh undang-undang, asuransi non-jiwa diatur oleh prinsip common law. Waktu
dimana kita menentukan jumlah uang yang dapat diperoleh atas kepentingan
tertanggung adalah waktu dimana kerugian benar-benar diderita.
Dampak
dari Tidak Adanya Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
24.3.16 Undang-Undang
Asuransi akan menganggap polis asuransi jiwa tanpa kepentingan yang dapat
diasuransikan sebagai sesuatu yang ilegal dan batal. Tanpa adanya kepentingan
yang dapat diasuransikan, tertanggung tidak akan dapat memperoleh apapun dari
polis karena pengadilan akan menolak untuk memberlakukan kontrak.
24.3.17 Tidak seperti
asuransi jiwa, undang-undang tidak memberlakukan larangan atas kontrak asuransi
non-jiwa jika tidak ada kepentingan yang dapat diasuransikan. Akan tetapi,
pasal 5 dari Undang-Undang Hukum Perdata/Civil Law Act (Cap 43, 1999 Rev Ed)
mengatur ketentuan pembatalan polis harta benda yang sebenarnya berupa taruhan.
Selain dari itu, tidak ada lagi ketentuan yang lebih tegas mengatur kontrak
asuransi. Namun demikian, Undang-Undang dan prinsip pemberian ganti rugi akan
bersama-sama memberlakukan persyaratan kepentingan yang dapat diasuransikan
dalam asuransi non-jiwa sebagai ketentuan yang tersirat. Jika demikian,
ketentuan tersirat ini dapat dikesampingkan apabila pengartian kontrak
mengandung penafsiran ini.
Pengembalian
Premi Yang Telah Dibayar
24.3.18 Tertanggung
biasanya berhak memperoleh kembali preminya apabila terdapat wanprestasi total
dalam kontrak. Kontrak-kontrak ilegal adalah salah satu kategori yang dimaksud
tetapi umumnya pengadilan tidak akan menangani gugatan untuk memberlakukan
kontrak-kontrak tersebut. Dengan demikian, premi yang telah dibayar berdasarkan
kontrak ilegal tidak dapat diperoleh kembali. Hal ini akan mempengaruhi
kontrak-kontrak asuransi oleh karena adanya pandangan menurut Undang-Undang
Asuransi maupun pasal 5 dari Civil Law Act tentang ilegalitas akibat tidak
adanya kepentingan yang dapat diasuransikan.
24.3.19 Ada pengecualian
dimana para pihak dari kontrak asuransi tidak dalam kondisi in pari delicto
(atau, tidak sama-sama bersalah). Tertanggung yang berupaya memperoleh kembali
premi kemungkinan tidak begitu bersalah dibandingkan perusahaan asuransi
apabila agen asuransi bertindak dengan cara menipu dan membujuk tertanggung
untuk mengadakan suatu kontrak yang ia tahu bersifat ilegal karena tidak adanya
kepentingan yang dapat diasuransikan. Dalam kasus ini, tertanggung dapat
memperoleh kembali premi yang telah dibayarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar