hamster

22 Sep 2014

KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN

KEPENTINGAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN

Perlunya Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan/Insurable Interest

24.3.1     Kepentingan yang dapat diasuransikan merupakan konsep utama dalam hukum asuransi. Tanpanya, tidak akan ada kontrak asuransi. Konsep penting ini bahkan dijadikan undang-undang di banyak negara common law. Perjanjian taruhan atau judi adalah batal dan ilegal karena bertentangan dengan kepentingan publik. Akan tetapi, taruhan tersebut dapat dengan mudahnya terselubung menjadi kontrak asuransi, dimana tertanggung menjadi berhak atas sesuatu (keuntungan) apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti, suatu ciri-ciri yang sama dengan taruhan. Untuk mencegahnya, para pembuat undang-undang memutuskan bahwa tertanggung harus mempunyai suatu kepentingan dalam subyek asuransi. Taruhan diharapkan hilang jika hasil klaim asuransi tidak lagi menjadi satu-satunya alasan untuk dibuatnya polis-polis tersebut.

24.3.2     Kepentingan yang dapat diasuransikan dengan demikian merujuk pada hubungan yang harus ada di antara tertanggung dan subyek asuransi, baik itu jiwa atau obyek yang pasif. Hubungan ini diukur dalam bentuk kepentingan keuangan. Oleh karenanya, jika anda tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas suatu jiwa atau obyek, maka anda tidak dapat membeli kontrak asuransi yang sah untuknya, dan anda tidak akan dapat memberlakukannya kelak agar dapat memperoleh hasil klaim asuransi.

Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan dalam Asuransi jiwa – Sifat dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.3     Menurut konsep common law, seseorang dianggap memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwanya sendiri dan jiwa suami/istrinya. Orang dapat memberlakukan kontrak tersebut tanpa perlu membuktikan adanya kepentingan. Di luar dari dua contoh ini, kepentingan yang dapat diasuransikan harus dibuktikan untuk semua jiwa lainnya agar kontrak dapat berlaku secara sah.

24.3.4     Negara Singapura mengikuti pandangan Inggris bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan tidak perlu ditunjukkan untuk hal yang berkaitan dengan jiwanya sendiri ataupun jiwa suami/istrinya. Akan, tetapi ada beberapa pengecualian yang telah diperluas oleh undang-undang. Pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) menambahkan dua contoh lagi, yaitu anak dari atau anak di bawah perwalian tertanggung yang masih di bawah umur ketika asuransi diberlakukan, dan setiap orang yang tergantung pada tertanggung baik sepenuhnya ataupun sebagian ketika itu. Oleh karena kalimat terakhir dapat diartikan luas, maka hal ini dapat mengarah pada banyak kasus dimana kepentingan tersebut diasumsikan ada.

24.3.5    Lingkup undang-undang ditekankan lagi oleh dua persyaratan lainnya dalam pasal 62 dari Undang-Undang Asuransi. Pertama, tidaklah cukup apabila tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa yang ditanggung. Kepentingan juga harus ada dari orang yang memiliki kepentingan atas atau menerima manfaat dari polis (yaitu orang “untuk penggunaan atau manfaat siapa polis itu diberikan, atau atas biaya siapa polis itu dibuat). Persyaratan kedua adalah nama(-nama) dari orang(-orang) yang menerima manfaat harus dimasukkan ke dalam polis. Tujuan dari kedua syarat ini adalah untuk memastikan agar undang-undang tidak dilanggar dengan sekedar mengelabui tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan, dengan cara tertanggung memberlakukan polis atas jiwanya sendiri. Dengan demikian, seorang wanita dapat memberlakukan polis atas jiwanya sendiri dengan satu-satunya niat agar suaminya memperoleh keuntungan dari polis tersebut setelah ia meninggal. Suaminya kemudian diharuskan mempunyai kepentingan yang disyaratkan dan namanya juga harus dimasukkan ke dalam polis.

Arti dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.6     Oleh karena tidak ada definisi menurut undang-undang, pengertian dari kepentingan yang dapat diasuransikan kebanyakan bersumber dari putusan-putusan pengadilan. Telah diterima secara umum bahwa tertanggung harus menunjukkan bahwa ia akan mengalami kesulitan keuangann akibat hilangnya hak hukum atau penanggungan kewajiban/tanggung jawab hukum ketika terjadi kematian atas jiwa yang dipertanggungkan. Dengan demikian, kreditur memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa debiturnya karena kreditur akan kehilangan hak menuntut terhadap debitur ketika debitur meninggal dunia.
24.3.7     Hanya sekedar ekspektasi atau harapan keuntungan keuangan di masa depan dari kelangsungan hidup dari jiwa yang dipertanggungkan tidak cukup menjadi dasar kepentingan. Kepentingan itu harus ada sekarang. Jika jiwa yang dipertanggungkan mempunyai kewajiban moral, sebagai lawan dari hukum, terhadap tertanggung, hal ini juga tidak diterima. Dengan demikian, orang tua yang menjadi tanggungan yang membeli polis asuransi atas jiwa anak dewasanya tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan kecuali ia dapat menunjukkan hilangnya kewajiban hukum, sebagai lawan dari moral, setelah anaknya meninggal dunia.

Nilai dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.8     Pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi selanjutnya menyatakan bahwa tertanggung tidak dapat memperoleh lebih dari nilai kepentingannya. Uang polis yang dibayar tidak dapat melebihi besarnya kepentingan yang dapat diasuransikan yang ada ketika polis diberlakukan. Mengingat kepentingan yang dapat diasuransikan diukur dari segi keuangan, maka besarnya kepentingan tergantung pada ketentuan-ketentuan kontrak, sifat hubungan antara para pihak, dan jiwa yang bersangkutan.

24.3.9     Batasan nilai ini hanya berlaku untuk kontrak-kontrak asuransi jiwa selain dari yang termasuk kategori pengecualian. Untuk kontrak yang termasuk kategori pengecualian, undang-undang tidak menentukan nilai yang tetap atasnya. Oleh karenanya, orang dapat mengasuransikan jiwa dengan nilai tak terbatas karena kepentingan yang dapat diasuransikan telah dianggap ada.

Waktu untuk Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.10    Undang-Undang Asuransi menyatakan bahwa kepentingan yang dapat diasuransikan harus ada ketika polis diberlakukan. Polis asuransi jiwa bukanlah perjanjian pemberian ganti rugi karena jumlah uang yang dapat diperoleh berdasarkan polis tersebut tidak dibatasi berdasarkan kerugian yang diderita oleh tertanggung. Dengan demikian, tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan ketika polis diberlakukan, tetapi tidak perlu memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan ketika terjadinya kehilangan (yaitu, kematian jiwa yang dipertanggungkan).

Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan dalam Asuransi Non-Jiwa – Sifat dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.11    Asuransi non-jiwa merupakan asuransi barang atau harta tak bergerak (seperti tanah dan rumah). Tidak seperti asuransi jiwa, tidak ada persyaratan undang-undang mengenai keharusan adanya kepentingan yang dapat diasuransikan untuk asuransi non-jiwa. Namun demikian, kepentingan tetap diperlukan karena kontrak asuransi non-jiwa adalah perjanjian pemberian ganti rugi, dan undang-undang melarang bentuk perjanjian taruhan atau judi.

24.3.12    Asuransi harta benda adalah perjanjian untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang benar-benar ia derita, dan hanya sebesar kerugian itu. Oleh karenanya undang-undang mensyaratkan agar tertanggung dalam kontrak asuransi non-jiwa memiliki kepentingan atas harta benda yang dipertanggungkan, jika tidak hal ini berarti bahwa tidak kerugian yang diderita apabila harta bendanya musnah. Adanya kepentingan yang dapat diasuransikan menunjukkan bahwa kontrak asuransi bukanlah perjanjian judi. Inilah mengapa kepentingan yang dapat diasuransikan juga harus ditunjukkan dalam asuransi non-jiwa, terlepas dari tidak adanya peraturan khusus yang mensyaratkan demikian.

Arti dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.13    Kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi non-jiwa berarti hak atas harta benda, atau hak kontraktual, yang menjadi hilang ketika terjadinya peristiwa buruk yang mempengaruhi kepemilikan atau pemanfaatan tertanggung atas harta bendanya. Dengan kata lain, seseorang akan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas sesuatu jika ia dirugikan akibat kehilangannya oleh karena ia memiliki hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atau hak kontraktual atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atas harta benda merupakan hak kepemilikan seseorang atas harta benda. Seseorang dengan kepentingan yang bersyarat atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan, seperti, sekedar ekspektasi kehilangan jika harta benda tersebut musnah. Kehilangan secara moral – kepentingan ekonomi sesungguhnya atas kelangsungan harta benda yang dipertanggungkan tetapi tanpa hak hukum, hak menurut prinsip keadilan atau hak kontraktual lain atasnya – juga tidak diakui.

Nilai dari Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.14    Menurut prinsip pemberian ganti rugi, tertanggung tidak dapat memperoleh lebih dari jumlah kerugiannya. Oleh karena kontrak-kontrak asuransi non-jiwa pada intinya adalah perjanjian pemberian ganti rugi, maka tertanggung hanya akan memperoleh sebesar kerugian yang benar-benar dideritanya. Jika ia kelebihan mempertanggungkan harta bendanya, maka ia tetap hanya memperoleh nilai yang sesungguhnya apabila terjadi kerugian.

Waktu untuk Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.15    Prinsip pemberian ganti rugi sekali lagi mensyaratkan adanya kepentingan yang dapat diasuransikan ketika terjadi kerugian. Tidak seperti asuransi jiwa yang diatur oleh undang-undang, asuransi non-jiwa diatur oleh prinsip common law. Waktu dimana kita menentukan jumlah uang yang dapat diperoleh atas kepentingan tertanggung adalah waktu dimana kerugian benar-benar diderita.

Dampak dari Tidak Adanya Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

24.3.16    Undang-Undang Asuransi akan menganggap polis asuransi jiwa tanpa kepentingan yang dapat diasuransikan sebagai sesuatu yang ilegal dan batal. Tanpa adanya kepentingan yang dapat diasuransikan, tertanggung tidak akan dapat memperoleh apapun dari polis karena pengadilan akan menolak untuk memberlakukan kontrak.

24.3.17    Tidak seperti asuransi jiwa, undang-undang tidak memberlakukan larangan atas kontrak asuransi non-jiwa jika tidak ada kepentingan yang dapat diasuransikan. Akan tetapi, pasal 5 dari Undang-Undang Hukum Perdata/Civil Law Act (Cap 43, 1999 Rev Ed) mengatur ketentuan pembatalan polis harta benda yang sebenarnya berupa taruhan. Selain dari itu, tidak ada lagi ketentuan yang lebih tegas mengatur kontrak asuransi. Namun demikian, Undang-Undang dan prinsip pemberian ganti rugi akan bersama-sama memberlakukan persyaratan kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi non-jiwa sebagai ketentuan yang tersirat. Jika demikian, ketentuan tersirat ini dapat dikesampingkan apabila pengartian kontrak mengandung penafsiran ini.

Pengembalian Premi Yang Telah Dibayar

24.3.18    Tertanggung biasanya berhak memperoleh kembali preminya apabila terdapat wanprestasi total dalam kontrak. Kontrak-kontrak ilegal adalah salah satu kategori yang dimaksud tetapi umumnya pengadilan tidak akan menangani gugatan untuk memberlakukan kontrak-kontrak tersebut. Dengan demikian, premi yang telah dibayar berdasarkan kontrak ilegal tidak dapat diperoleh kembali. Hal ini akan mempengaruhi kontrak-kontrak asuransi oleh karena adanya pandangan menurut Undang-Undang Asuransi maupun pasal 5 dari Civil Law Act tentang ilegalitas akibat tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan.

24.3.19    Ada pengecualian dimana para pihak dari kontrak asuransi tidak dalam kondisi in pari delicto (atau, tidak sama-sama bersalah). Tertanggung yang berupaya memperoleh kembali premi kemungkinan tidak begitu bersalah dibandingkan perusahaan asuransi apabila agen asuransi bertindak dengan cara menipu dan membujuk tertanggung untuk mengadakan suatu kontrak yang ia tahu bersifat ilegal karena tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan. Dalam kasus ini, tertanggung dapat memperoleh kembali premi yang telah dibayarkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar