hamster

22 Sep 2014

Pengertian Polis Asuransi

Pengertian Polis Asuransi


Polis merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dan penanggung (pihak asuransi) berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan. Polis adalah bukti perjanjian penutupan asuransi tersebut.

Standar polis biasanya terdiri atas:
1. Ikhtisar pertanggungan (schedule) Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung, berisi informasi mulai dari nama tertanggung, nilai pertanggungan, obyek yang dipertanggungkan, daftar klausula tambahan, periode asuransi, serta perhitungan besarnya premi.
2. Judul Polis
3. Pembukaan
4. Penjaminan (operative clause)
5. Pengecualian
6. Tanda tangan pihak penanggung
7. Uraian


Hal

Asuransi

Bank

Produk

Berbentuk pengambilalihan resiko terhadap sesuatu
Berbentuk tabungan/ deposito, pemilik akan mendapatkan bunga atas dana yang disimpan di Bank terebut.

Lembaga

Termasuk ke dalam LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)

Termasuk kedalam LKB (Lembaga Keuangan Bank)

Tujuan

Mentransfer resiko yang berhubungan dengan resiko keuangan kepada suatu perusahaan (perlindungan keuangan)

Menyimpan atau mengumpulkan uang untuk tujuan tertentu, misalnya untuk pendidikan, pensiun, dana darurat (mis : kesehatan)

Waktu

Untuk jangka menengah, dan panjang

Untuk jangka pendek, menengah dan panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar