Pengertian
Polis Asuransi
Standar polis biasanya terdiri atas:
1. Ikhtisar pertanggungan (schedule) Berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh tertanggung, berisi informasi mulai dari nama tertanggung, nilai pertanggungan, obyek yang dipertanggungkan, daftar klausula tambahan, periode asuransi, serta perhitungan besarnya premi.
2. Judul Polis
3. Pembukaan
4. Penjaminan (operative clause)
5. Pengecualian
6. Tanda tangan pihak penanggung
7. Uraian
Hal
|
Asuransi
|
Bank
|
Produk
|
Berbentuk
pengambilalihan resiko terhadap sesuatu
|
Berbentuk
tabungan/ deposito, pemilik akan mendapatkan bunga atas dana yang disimpan di
Bank terebut.
|
Lembaga
|
Termasuk
ke dalam LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)
|
Termasuk
kedalam LKB (Lembaga Keuangan Bank)
|
Tujuan
|
Mentransfer
resiko yang berhubungan dengan resiko keuangan kepada suatu perusahaan
(perlindungan keuangan)
|
Menyimpan
atau mengumpulkan uang untuk tujuan tertentu, misalnya untuk pendidikan,
pensiun, dana darurat (mis : kesehatan)
|
Waktu
|
Untuk
jangka menengah, dan panjang
|
Untuk
jangka pendek, menengah dan panjang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar