hamster

22 Sep 2014

ASURANSI DAN UNDANG-UNDANG

ASURANSI DAN UNDANG-UNDANG

Tujuan Asuransi

Asuransi, yang melibatkan kegiatan alokasi dan penyebaran resiko, merupakan bagian yang sangat penting dari sektor keuangan negara. Asuransi mengalihkan resiko yang dihadapi seseorang maupun organisasi dalam suatu kegiatan tertentu ke suatu perusahaan yang dibayar untuk menanggung resiko itu (dikenal sebagai perusahaan asuransi). Dengan membeli polis asuransi untuk kegiatan itu, seseorang maupun organisasi (biasa disebut tertanggung) dapat mengalihkan resiko terjadinya peristiwa buruk. Resiko kerugian di masa depan kelihatannya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, akan tetapi dengan imbalan atau premi untuk jasa ini, perusahaan asuransi sebenarnya secara efektif menyebar kerugian di antara semua pihak yang membayar untuk kemudahan tersebut. Dengan demikian, tujuan asuransi tercapai – tidak ada individu yang harus menanggung resiko kerugian sendiri.

Asal Mula 
Sudah menjadi kesepakatan umum bahwa jenis asuransi tertua kemungkinan adalah asuransi maritim, sementara jenis-jenis asuransi lainnya berkembang kemudian, seperti asuransi kebakaran dan asuransi jiwa bersamaan dengan prinsip-prinsip hukum yang mengatur asuransi.

Jenis Asuransi

Ada baiknya bila seseorang mengetahui jenis-jenis asuransi yang ada agar ia dapat membedakan fitur, tujuan dan keberlakuan prinsip-prinsip hukumnya. Penggolongan asuransi telah diupayakan agar orang dapat membandingkan dan membedakan jenis-jenis asuransi yang biasa ditemukan saat ini.

Asuransi Maritim dan Non-Maritim

Asuransi maritim merujuk pada semua jenis asuransi yang menangani resiko maritim. Asuransi ini merupakan kategori yang sangat khusus yang biasanya diatur berdasarkan peraturan asuransi maritim dari negara yang bersangkutan. Sementara itu, asuransi non-maritim merujuk pada semua jenis asuransi lainnya yang tidak melibatkan resiko maritim.

Asuransi Jiwa dan Non-Jiwa

Ini merupakan perbedaan yang sangat penting dalam hukum asuransi karena prinsip-prinsip hukum yang mengatur kedua kategori ini berbeda dalam banyak hal. Bahkan penerapan beberapa prinsip common law dan perundang-undangan sangat tergantung pada apakah suatu asuransi diatur berdasarkan polis asuransi jiwa atau non-jiwa. Banyak undang-undang asuransi yang memisahkan bisnis asuransi menjadi bisnis asuransi jiwa dan bisnis umum.

Orang dapat membeli polis asuransi jiwa baik untuk jiwa orang itu sendiri atau jiwa orang lain, tergantung pada kebutuhan akan kepentingan yang dapat diasuransikan. Apabila polis mengasuransikan jiwa orang lain, maka istilah yang dipakai untuk menjelaskan orang tersebut adalah “tertanggung jiwa”. Tentunya, untuk polis asuransi jiwa sendiri, maka tertanggung dan tertanggung jiwa merupakan orang yang sama.

Asuransi non-jiwa merupakan segala jenis asuransi yang tidak menjadikan jiwa sebagai subyek polis. Asuransi ini mencakup asuransi kebakaran atas harta benda sampai asuransi kendaraan dan juga sampai asuransi terhadap tanggung jawab hukum. Akan tetapi, polis kecelakaan pribadi digolongkan sama dengan asuransi jiwa, karena dianggap berkaitan dan bersifat insidental dengan asuransi jiwa. Undang-undang asuransi menganggap asuransi non-jiwa sebagai bisnis asuransi umum.

Ciri-ciri utamanya adalah sifat pemberian ganti rugi/indemnity dari asuransi non-jiwa. Asuransi non-jiwa bertujuan memberi ganti rugi (melindungi) tertanggung dari segala kerugian yang ia derita; dengan demikian ia tidak akan memperoleh pengembalian uang lebih dari jumlah tersebut. Sebaliknya, asuransi jiwa tergantung pada terjadinya kematian dan perusahaan asuransi cukup membayar jumlah yang telah disepakati. Oleh karena nilai suatu jiwa tidak mudah diukur, maka tidak ada batasan hukum berkenaan dengan besarnya nilai tertanggung.

Asuransi Pihak Pertama dan Pihak Ketiga

Asuransi pihak pertama merupakan asuransi yang dibeli oleh seorang tertanggung untuk jiwanya atau harta bendanya sendiri, dimana berdasarkan asuransi ini ia atau penerima manfaatnya akan mengajukan klaim atas kerugian yang dideritanya. Sementara itu, asuransi pihak ketiga mempertanggungkan kemungkinan tanggung jawab seseorang terhadap pihak ketiga yang memenangi perkara hukum. Juga dikenal sebagai asuransi tanggung jawab/liability insurance. Dengan demikian, asuransi pihak ketiga bersifat non-jiwa karena subyek kontraknya adalah tangggung jawab hukum dari seseorang.

Sumber Hukum Asuransi

Hukum asuransi berakar dari hukum perjanjian karena sebagian besar berhubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab antara dua pihak yang mengadakan perjanjian di dalam hubungan asuransi, yaitu tertanggung dan perusahaan asuransi. Selain common law, beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) dan Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Resiko Pihak Ketiga dan Kompensasi)/Motor Kendaraans (Third-Party Risks and Compensation) Act (Cap 189, 2000 Rev Ed) mengatur hukum di bidang ini.

Peraturan Asuransi

Pemerintah Singapura sangat mengatur jalannya bisnis asuransi. Instansi perundang-undangan yang ditunjuk untuk mengawasi industri asuransi adalah Instansi Moneter Singapura/Monetary Authority of Singapore. Undang-Undang Asuransi terdiri dari berbagai ketentuan yang mengatur bisnis asuransi dan berupaya melindungi masyarakat agar tidak dibiarkan tanpa perlindungan asuransi dari perusahaan yang gagal dan bisnis yang tidak menentu.

Peraturan asuransi dengan demikian penting guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan agar telah dipenuhinya standar minimum dalam industri ini. Dengan demikian, peraturan asuransi merujuk pada pengawasan oleh instansi berwenang atas tindakan-tindakan dan kegiatan-kegiatan perusahaan asuransi, sementara itua prinsip-prinsip hukum yang berasal dari berbagai sumber hukum yang berbeda mengatur hubungan asuransi antara para pihak dari kontrak asuransi.

Lingkup Kontrak Asuransi

Hubungan asuransi terbentuk di antara tertanggung dan perusahaan asuransi ketika para pihak mengadakan kontrak satu dengan yang lainnya. Tidak mudah untuk menentukan sifat sebenarnya dari kontrak asuransi. Undang-undang asuransi yang terkait tidak memberikan definisi yang jelas dan yang mencakup segalanya. Perlu dibedakan juga antara polis asuransi dan kontrak asuransi, karena keduanya tidak selalu sama.

Jika tidak tahu apa yang dianggap sebagai kontrak asuransi, maka akan sulit untuk menentukan apakah suatu kontrak masuk dalam lingkup undang-undang dan prinsip-prinsip common law yang mengatur asuransi atau tidak. Di lain pihak, ada beberapa undang-undang yang tidak berlaku bagi kontrak asuransi dan kita tidak boleh menggunakannya. Contohnya adalah Undang-Undang Ketentuan Kontrak Yang Tidak Wajar/Unfair Contract Terms Act, yang secara tegas mengecualikan keberlakuannya atas kontrak asuransi. Selain itu, penting untuk memastikan kontrak-kontrak apa saja yang harus diatur sebagai bisnis asuransi oleh instansi perundang-undangan kita. Apabila suatu kontrak memiliki ciri-ciri kontrak asuransi sebagaimana didefinisikan secara hukum, maka kontrak tersebut akan diawasi berdasarkan undang-undang.

Definisi Asuransi menurut Hukum

Upaya membuat definisi hukum harus memperhatikan ciri-ciri utama dari asuransi, dan karenanya, kontrak asuransi harus meliputi fitur-fitur berikut ini. Fitur-fitur ini tidak bersifat final tetapi ini merupakan lima persyaratan minimum yang tanpanya suatu transaksi tidak akan didefinisikan sebagai kontrak suransi – lihat perkara Medical Defence Union v Department of Trade (1979) 2 WLR 686.

Penanggungan resiko merupakan inti dari asuransi karena hal ini merupakan alasan mengapa asuransi diciptakan pertama kali. Resiko ini ditanggung oleh pihak yang dibayar untuk menanggungnya, dan jenis dan besarnya resiko yang sebenarnya ditanggung tergantung pada apa yang disepakati oleh para pihak.

Harus ada peristiwa di masa depan yang tidak pasti dimana tidak ada satupun yang tahu kapan atau apakah peristiwa yang dipertanggungkan akan terjadi. Bagaimanapun juga, pihak yang membayar asuransi pada intinya membayar ketenangan jiwa, karena merasa aman dapat mengalihkan kerugian yang terjadi ke pihak yang menanggung resiko.

Tertanggung harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan/insurable interest yang merupakan subyek dari asuransi, apakah itu berupa jiwa atau harta benda yang bersangkutan. Tanpa kepentingan yang dapat diasuransikan, kontrak akan dianggap sebagai perjanjian taruhan atau judi dan oleh karenanya, tidak sah.

Agar suatu kontrak dapat diberlakukan, kontrak tersebut pertama-tama harus mengikat para pihak secara sah. Dalam hal asuransi, perusahaan asuransi harus mempunyai kewajiban hukum untuk membayar pihak lain ketika peristiwa yang tidak pasti itu terjadi.

Kontrak asuransi harus membayar uang atau yang bernilai uang kepada tertanggung sebagai kompensasi atas kerugian ketika peristiwa yang dipertanggungkan terjadi. Bagaimanapun juga, ini merupakan alasan membeli asuransi pertama kali.

Fitur-fitur lainnya yang merupakan bagian yang tetap dari kontrak asuransi komersial adalah premi dan polis. Akan tetapi, Lampiran Satu dari Undang-Undang Asuransi menyatakan bahwa ‘Polis’ meliputi setiap kontrak asuransi baik yang dimuat dalam atau dibuktikan dengan dokumen berbentuk polis ataupun tidak, dan penyebutan berkenaan dengan penerbitan polis harus diartikan sebagaimana mestinya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar