PEMBENTUKAN DAN
PENGARTIAN KONTRAK ASURANSI
Pembentukan
Kontrak
24.2.1
Prinsip-prinsip umum dari hukum perjanjian berlaku atas kontrak asuransi
sehubungan dengan pembentukannya. Misalnya, kontrak tidak perlu dalam bentuk
tertulis dan kontrak secara lisan dapat diterima. Akan tetapi, ada ketentuan
undang-undang yang mengharuskan bentuk tertulis untuk beberapa jenis kontrak
asuransi, seperti asuransi kendaraan, asuransi maritim dan asuransi jiwa. Namun
pada prakteknya, perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya menerbitkan
dokumen polis sehingga dengan demkian kontrak asuransi secara lisan jarang
ditemukan.
Unsur-Unsur
Kontrak
24.2.2 Oleh karena
aturan-aturan hukum biasa berlaku, maka ada empat unsur hukum yang penting agar
kontrak dapat mengikat, yaitu penawaran, penerimaan, prestasi/consideration,
dan niat untuk menciptakan hubungan hukum.
24.2.3 Penawaran
dapat dilakukan baik oleh tertanggung ataupun perusahaan asuransi, meskipun
biasanya tertanggung yang melakukannya. Penerimaan dapat berupa tindakan
perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi, atau menerima dan menahan
premi. Ini biasanya dianggap sebagai penerimaan tanpa syarat.
24.2.4 Setelah
perjanjian dibentuk, prestasi harus ada untuk mendukung perjanjian. Bagi
tertanggung, ia memberikan prestasi dalam bentuk pembayaran premi atau janji
untuk membayar. Pembayaran premi yang sesungguhnya bukan merupakan prasyarat
hukum untuk keberlakuan kontrak asuransi, kecuali diatur lain. Sementara itu,
perusahaan asuransi memberikan prestasi dalam bentuk janjinya untuk menanggung
resiko tertanggung terhadap kerugian, dan untuk memenuhi klaim tertanggung jika
terjadi kerugian.
24.2.5 Terakhir,
harus ada niat untuk menciptakan hubungan hukum. Undang-undang beranggapan bahwa
niat membentuk hubungan hukum sudah ada ketika para pihak mengadakan perjanjian
komersial. Niat ini dianggap ada mengingat sifat dari kontrak asuransi.
24.2.6 Setelah
empat unsur ini dapat ditunjukkan, maka kontrak mengikat secara sah dan dapat
diberlakukan terhadap pihak yang cidera janji.
Formulir
Permohonan
24.2.7 Formulir
permohonan adalah dokumen standar yang disiapkan oleh perusahaan asuransi yang
biasanya memuat pertanyaan-pertanyaan tentang informasi pribadi tertanggung,
dan tertanggung harus memberikan informasi yang terkait dengan rencana
perlindungan asuransi. Meskipun penawaran dapat dilakukan oleh salah satu
pihak, dalam prakteknya, penawaran biasanya dilakukan oleh calon tertanggung
ketika ia mengisi formulir permohonan dan mengembalikannya ke perusahaan
asuransi. Jika perusahaan asuransi menerima formulir permohonan, maka
terbentuklah kontrak. Kadangkala, perusahaan asuransi dapat memberikan
penerimaannya secara bersyarat, yang mana hal ini menjadi suatu tawaran balik yang
kemudian mengarah pada hasil yang berbeda.
Tawaran
Balik dari Perusahaan Asuransi
24.2.8 Perusahaan
asuransi dapat menerima penawaran dari pihak pemohon secara bersyarat, yaitu
dengan menyatakan bahwa penerimaannya adalah tergantung dari diterimanya premi
pertama. Dengan demikian terbentuknya kontrak asuransi sekarang tergantung pada
pihak pemohon apakah akan menerima tawaran balik dari perusahaan asuransi, yang
dalam hal ini tampaknya tindakan pihak pemohon melakukan pembayaran premi
mencerminkan bentuk penerimaannya. Akan tetapi, perusahaan asuransi terikat
oleh tawaran baliknya hanya jika resikonya tetap sama. Apabila resikonya
berubah, maka tawaran balik perusahaan asuransi tidak lagi menjadi tawaran yang
berkelanjutan dimana pihak pemohon berhak menerima. Selain itu, jika perusahaan
asuransi telah menerima premi yang diberikan tanpa mengetahui adanya perubahan
resiko, maka tanggung jawab perusahaan dapat batal dengan alasan tidak ada
pengungkapan fakta.
Kapasitas
Para Pihak
24.2.9 Menurut
Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed), perusahaan
asuransi harus merupakan perusahaan terdaftar atau perkumpulan terdaftar
berdasarkan Undang-Undang Perkumpulan Koperasi/Co-operative Societies Act (Cap
62, 1985 Rev Ed). Menurut hukum perusahaan, kapasitas perusahaan untuk
mengadakan kontrak dibatasi oleh akte pendirian dan anggaran dasarnya. Jika
perusahaan bertindak di luar wewenangnya, maka kontrak menjadi batal, dengan
memperhatikan pengecualian-pengecualian menurut undang-undang guna melindungi
tertanggung yang tidak bersalah, yang tidak mengetahui bahwa ia mengadakan
perjanjian dengan perusahaan asuransi yang tidak benar.
24.2.10 Pada umumnya,
tertanggung yang tidak memiliki kecakapan mengadakan kontrak dapat berupa anak
di bawah umur, atau seseorang yang sakit jiwa atau mabuk ketika mengadakan
perjanjian. Masalah yang dihadapi perusahaan asuransi jika mengadakan
perjanjian dengan anak di bawah umur adalah bahwa perjanjian kemungkinan tidak
dapat diberlakukan terhadap anak di bawah umur. Dalam banyak kasus, tertanggung
di bawah umur biasanya tidak membayar preminya, yang mana hal ini tidak dapat
dipaksakan oleh perusahaan asuransi. Umur dewasa menurut common law di
Singapura adalah 21 tahun. Terlepas dari ini, pasal 58 dari Undang-Undang
Asuransi menyatakan bahwa setiap orang yang berumur di atas sepuluh tahun akan
dianggap sebagai pihak yang mengadakan perjanjian dengan kecakapan penuh,
dengan ketentuan bahwa orang yang berumur di bawah 16 tahun harus mendapat ijin
tertulis dari orang tua atau walinya. Ketentuan ini dapat membuat anak di bawah
umur mengadakan kontrak asuransi tanpa persoalan status anak di bawah umur yang
membayang-bayanginya.
Perlindungan
Sementara
24.2.11 Dalam berbagai
jenis asuransi, perusahaan asuransi biasanya memberikan perlindungan asuransi
sementara kepada pihak pemohon sebelum memutuskan apakah mau menerima resiko
yang diusulkan dan menerbitkan polis. Terlepas dari fakta bahwa para pihak
masih dalam proses negosiasi, surat tersebut dianggap sebagai kontrak yang sah
yang biasanya memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perusahaan asuransi
yang terdapat dalam polis. Seperti aturan kontrak biasanya, tertanggung harus
memberitahukan penerimaannya kepada perusahaan asuransi karena jika ia tidak
melakukannya, maka perlindungan sementara tidak akan berlaku.
Ketentuan-Ketentuan
Standar dalam Kontrak Asuransi
24.2.12 Para pihak harus
menyepakati beberapa hal penting sebelum mereka membuat kontrak asuransi yang
baik. Ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam setiap kontrak asuransi
meliputi: para pihak dari perjanjian, subyek asuransi, sifat dari resiko yang
dipertanggungkan, jangka waktu asuransi, jumlah asuransi (uang pertanggungan),
dan jumlah premi. Perusahaan asuransi juga biasa menyatakan dalam formulir
permohonan bahwa penawaran dari pihak pemohon akan tunduk pada syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan lazimnya dari perusahaan asuransi.
Pengartian
Kontrak
24.2.13 Tidak ada
ketentuan hukum mengenai bagaimana dokumen asuransi harus dibuat. Untuk
mengartikan kontrak asuransi, kita harus melihat prinsip-prinsip pengartian
yang berlaku dalam semua kontrak tertulis. Tujuan pengartian kontrak adalah
untuk memberlakukan niat dari para pihak sebagaimana diekspresikan dengan kata-kata
di dalam kontrak. Persoalan ini biasanya timbul ketika tertanggung bermaksud
mengajukan klaim asuransi dan permasalahannya adalah apakah suatu kerugian
tertentu masuk dalam lingkup polis.
Prinsip-Prinsip
Pengartian Kontrak
24.2.14 Oleh karena persoalan
pengartian kontrak merupakan persoalan hukum, maka apabila suatu kata atau
frase tertentu telah ditetapkan berdasarkan ketetapan pengadilan sebelumnya,
maka putusan pengadilan tersebut harus diikuti sesuai dengan doktrin preseden.
24.2.15 Niat dari para
pihak, sebagaimana ditentukan secara obyektif dari keseluruhan polis, berlaku.
Pengadilan tidak akan mengartikan suatu ketentuan tanpa memperhatikan ketentuan
lainnya dari polis. Oleh karena itu, kita tidak boleh mempelajari suatu
ketentuan tertentu saja, melainkan harus juga melihat keseluruhan polis untuk
mendapat petunjuk.
24.2.16 Oleh karena
menjadi dokumen standar, polis asuransi biasanya dicetak oleh perusahaan
asuransi yang menerbitkannya. Kadangkala, agar dapat membuat kontrak yang lebih
khusus sesuai dengan tujuan tertanggung, para pihak memasukkan kata-kata yang
diketik atau ditulis tangan ke dalam polis. Kata-kata yang dimasukkan akan
berlaku di atas kata-kata standar yang tercetak karena kata-kata tersebut
mewakili bahasa dan ketentuan-ketentuan yang langsung dipilih oleh para pihak
yang bersangkutan untuk mengekspresikan niat mereka.
24.2.17 Para pihak dari
perjanjian dianggap berniat, sebagaimana orang sewajarnya, menggunakan
kata-kata dan frase-frase yang dimengerti dan diterima secara umum oleh mereka.
Oleh karena itu dapat diasumsikan bahwa pengertian yang biasa digunakan berlaku
dalam segala situasi, kecuali kondisi menentukan sebaliknya.
24.2.18 Pengertian yang
biasa tidak akan digunakan jika kata tersebut menggunakan istilah hukum, teknis
atau bisnis. Hal ini terjadi apabila kata-kata tersebut menggambarkan suatu
kejahatan pidana, merupakan suatu istilah dalam profesi tertentu, atau
menggunakan pengartian khusus setelah lama digunakan dalam perdagangan atau
bisnis tersebut (seperti jargon).
24.2.19 Pengertian yang
biasa juga akan diubah jika konteks kalimat dimana kata-kata tersebut muncul
menunjukkan bahwa para pihak tidak bermaksud agar kata-kata tersebut dibaca
dalam arti biasanya. Misalnya, polis rumah tangga mengasuransikan kerugian dari
“badai, angin ribut atau banjir”. Apabila air naik sampai dengan tiga inci dan
mengakibatkan kerugian, maka tertanggung dapat berupaya menyatakan bahwa
rumahnya “terkena banjir” dan dengan demikian mendapat perlindungan polis. Akan
tetapi, jika kita melihat kata-kata dalam konteks kalimat, “badai” dan “angin
ribut” keduanya menggambarkan gerakan air yang lebih kuat dari sekedar genangan
biasa sampai dengan tiga inci. Oleh karenanya, kata “banjir” dalam konteks
kalimat ini, tidak tercakup dalam asuransi tertanggung.
24.2.20 Aturan contra
proferentem berlaku apabila ada kata-kata bersifat rancu dan dapat memiliki
lebih dari satu arti. Hal ini berarti bahwa setiap kerancuan harus diartikan
melawan pihak yang menyusun kata-kata, biasanya perusahaan asuransi. Dengan
demikian, pihak tertanggung akan diuntungkan dalam penyelesaian kerancuan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar