hamster

22 Sep 2014

PEMBENTUKAN DAN PENGARTIAN KONTRAK ASURANSI

PEMBENTUKAN DAN PENGARTIAN KONTRAK ASURANSI

Pembentukan Kontrak

24.2.1     Prinsip-prinsip umum dari hukum perjanjian berlaku atas kontrak asuransi sehubungan dengan pembentukannya. Misalnya, kontrak tidak perlu dalam bentuk tertulis dan kontrak secara lisan dapat diterima. Akan tetapi, ada ketentuan undang-undang yang mengharuskan bentuk tertulis untuk beberapa jenis kontrak asuransi, seperti asuransi kendaraan, asuransi maritim dan asuransi jiwa. Namun pada prakteknya, perusahaan-perusahaan asuransi pada umumnya menerbitkan dokumen polis sehingga dengan demkian kontrak asuransi secara lisan jarang ditemukan.

Unsur-Unsur Kontrak

24.2.2     Oleh karena aturan-aturan hukum biasa berlaku, maka ada empat unsur hukum yang penting agar kontrak dapat mengikat, yaitu penawaran, penerimaan, prestasi/consideration, dan niat untuk menciptakan hubungan hukum.

24.2.3     Penawaran dapat dilakukan baik oleh tertanggung ataupun perusahaan asuransi, meskipun biasanya tertanggung yang melakukannya. Penerimaan dapat berupa tindakan perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi, atau menerima dan menahan premi. Ini biasanya dianggap sebagai penerimaan tanpa syarat.

24.2.4    Setelah perjanjian dibentuk, prestasi harus ada untuk mendukung perjanjian. Bagi tertanggung, ia memberikan prestasi dalam bentuk pembayaran premi atau janji untuk membayar. Pembayaran premi yang sesungguhnya bukan merupakan prasyarat hukum untuk keberlakuan kontrak asuransi, kecuali diatur lain. Sementara itu, perusahaan asuransi memberikan prestasi dalam bentuk janjinya untuk menanggung resiko tertanggung terhadap kerugian, dan untuk memenuhi klaim tertanggung jika terjadi kerugian.

24.2.5     Terakhir, harus ada niat untuk menciptakan hubungan hukum. Undang-undang beranggapan bahwa niat membentuk hubungan hukum sudah ada ketika para pihak mengadakan perjanjian komersial. Niat ini dianggap ada mengingat sifat dari kontrak asuransi.

24.2.6     Setelah empat unsur ini dapat ditunjukkan, maka kontrak mengikat secara sah dan dapat diberlakukan terhadap pihak yang cidera janji.

Formulir Permohonan

24.2.7     Formulir permohonan adalah dokumen standar yang disiapkan oleh perusahaan asuransi yang biasanya memuat pertanyaan-pertanyaan tentang informasi pribadi tertanggung, dan tertanggung harus memberikan informasi yang terkait dengan rencana perlindungan asuransi. Meskipun penawaran dapat dilakukan oleh salah satu pihak, dalam prakteknya, penawaran biasanya dilakukan oleh calon tertanggung ketika ia mengisi formulir permohonan dan mengembalikannya ke perusahaan asuransi. Jika perusahaan asuransi menerima formulir permohonan, maka terbentuklah kontrak. Kadangkala, perusahaan asuransi dapat memberikan penerimaannya secara bersyarat, yang mana hal ini menjadi suatu tawaran balik yang kemudian mengarah pada hasil yang berbeda.

Tawaran Balik dari Perusahaan Asuransi

24.2.8     Perusahaan asuransi dapat menerima penawaran dari pihak pemohon secara bersyarat, yaitu dengan menyatakan bahwa penerimaannya adalah tergantung dari diterimanya premi pertama. Dengan demikian terbentuknya kontrak asuransi sekarang tergantung pada pihak pemohon apakah akan menerima tawaran balik dari perusahaan asuransi, yang dalam hal ini tampaknya tindakan pihak pemohon melakukan pembayaran premi mencerminkan bentuk penerimaannya. Akan tetapi, perusahaan asuransi terikat oleh tawaran baliknya hanya jika resikonya tetap sama. Apabila resikonya berubah, maka tawaran balik perusahaan asuransi tidak lagi menjadi tawaran yang berkelanjutan dimana pihak pemohon berhak menerima. Selain itu, jika perusahaan asuransi telah menerima premi yang diberikan tanpa mengetahui adanya perubahan resiko, maka tanggung jawab perusahaan dapat batal dengan alasan tidak ada pengungkapan fakta.

Kapasitas Para Pihak

24.2.9     Menurut Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed), perusahaan asuransi harus merupakan perusahaan terdaftar atau perkumpulan terdaftar berdasarkan Undang-Undang Perkumpulan Koperasi/Co-operative Societies Act (Cap 62, 1985 Rev Ed). Menurut hukum perusahaan, kapasitas perusahaan untuk mengadakan kontrak dibatasi oleh akte pendirian dan anggaran dasarnya. Jika perusahaan bertindak di luar wewenangnya, maka kontrak menjadi batal, dengan memperhatikan pengecualian-pengecualian menurut undang-undang guna melindungi tertanggung yang tidak bersalah, yang tidak mengetahui bahwa ia mengadakan perjanjian dengan perusahaan asuransi yang tidak benar.

24.2.10    Pada umumnya, tertanggung yang tidak memiliki kecakapan mengadakan kontrak dapat berupa anak di bawah umur, atau seseorang yang sakit jiwa atau mabuk ketika mengadakan perjanjian. Masalah yang dihadapi perusahaan asuransi jika mengadakan perjanjian dengan anak di bawah umur adalah bahwa perjanjian kemungkinan tidak dapat diberlakukan terhadap anak di bawah umur. Dalam banyak kasus, tertanggung di bawah umur biasanya tidak membayar preminya, yang mana hal ini tidak dapat dipaksakan oleh perusahaan asuransi. Umur dewasa menurut common law di Singapura adalah 21 tahun. Terlepas dari ini, pasal 58 dari Undang-Undang Asuransi menyatakan bahwa setiap orang yang berumur di atas sepuluh tahun akan dianggap sebagai pihak yang mengadakan perjanjian dengan kecakapan penuh, dengan ketentuan bahwa orang yang berumur di bawah 16 tahun harus mendapat ijin tertulis dari orang tua atau walinya. Ketentuan ini dapat membuat anak di bawah umur mengadakan kontrak asuransi tanpa persoalan status anak di bawah umur yang membayang-bayanginya.

Perlindungan Sementara

24.2.11    Dalam berbagai jenis asuransi, perusahaan asuransi biasanya memberikan perlindungan asuransi sementara kepada pihak pemohon sebelum memutuskan apakah mau menerima resiko yang diusulkan dan menerbitkan polis. Terlepas dari fakta bahwa para pihak masih dalam proses negosiasi, surat tersebut dianggap sebagai kontrak yang sah yang biasanya memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perusahaan asuransi yang terdapat dalam polis. Seperti aturan kontrak biasanya, tertanggung harus memberitahukan penerimaannya kepada perusahaan asuransi karena jika ia tidak melakukannya, maka perlindungan sementara tidak akan berlaku.

Ketentuan-Ketentuan Standar dalam Kontrak Asuransi

24.2.12    Para pihak harus menyepakati beberapa hal penting sebelum mereka membuat kontrak asuransi yang baik. Ketentuan-ketentuan penting yang terdapat dalam setiap kontrak asuransi meliputi: para pihak dari perjanjian, subyek asuransi, sifat dari resiko yang dipertanggungkan, jangka waktu asuransi, jumlah asuransi (uang pertanggungan), dan jumlah premi. Perusahaan asuransi juga biasa menyatakan dalam formulir permohonan bahwa penawaran dari pihak pemohon akan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lazimnya dari perusahaan asuransi.

Pengartian Kontrak

24.2.13    Tidak ada ketentuan hukum mengenai bagaimana dokumen asuransi harus dibuat. Untuk mengartikan kontrak asuransi, kita harus melihat prinsip-prinsip pengartian yang berlaku dalam semua kontrak tertulis. Tujuan pengartian kontrak adalah untuk memberlakukan niat dari para pihak sebagaimana diekspresikan dengan kata-kata di dalam kontrak. Persoalan ini biasanya timbul ketika tertanggung bermaksud mengajukan klaim asuransi dan permasalahannya adalah apakah suatu kerugian tertentu masuk dalam lingkup polis.

Prinsip-Prinsip Pengartian Kontrak

24.2.14    Oleh karena persoalan pengartian kontrak merupakan persoalan hukum, maka apabila suatu kata atau frase tertentu telah ditetapkan berdasarkan ketetapan pengadilan sebelumnya, maka putusan pengadilan tersebut harus diikuti sesuai dengan doktrin preseden.

24.2.15    Niat dari para pihak, sebagaimana ditentukan secara obyektif dari keseluruhan polis, berlaku. Pengadilan tidak akan mengartikan suatu ketentuan tanpa memperhatikan ketentuan lainnya dari polis. Oleh karena itu, kita tidak boleh mempelajari suatu ketentuan tertentu saja, melainkan harus juga melihat keseluruhan polis untuk mendapat petunjuk.

24.2.16    Oleh karena menjadi dokumen standar, polis asuransi biasanya dicetak oleh perusahaan asuransi yang menerbitkannya. Kadangkala, agar dapat membuat kontrak yang lebih khusus sesuai dengan tujuan tertanggung, para pihak memasukkan kata-kata yang diketik atau ditulis tangan ke dalam polis. Kata-kata yang dimasukkan akan berlaku di atas kata-kata standar yang tercetak karena kata-kata tersebut mewakili bahasa dan ketentuan-ketentuan yang langsung dipilih oleh para pihak yang bersangkutan untuk mengekspresikan niat mereka.

24.2.17    Para pihak dari perjanjian dianggap berniat, sebagaimana orang sewajarnya, menggunakan kata-kata dan frase-frase yang dimengerti dan diterima secara umum oleh mereka. Oleh karena itu dapat diasumsikan bahwa pengertian yang biasa digunakan berlaku dalam segala situasi, kecuali kondisi menentukan sebaliknya.

24.2.18    Pengertian yang biasa tidak akan digunakan jika kata tersebut menggunakan istilah hukum, teknis atau bisnis. Hal ini terjadi apabila kata-kata tersebut menggambarkan suatu kejahatan pidana, merupakan suatu istilah dalam profesi tertentu, atau menggunakan pengartian khusus setelah lama digunakan dalam perdagangan atau bisnis tersebut (seperti jargon).

24.2.19    Pengertian yang biasa juga akan diubah jika konteks kalimat dimana kata-kata tersebut muncul menunjukkan bahwa para pihak tidak bermaksud agar kata-kata tersebut dibaca dalam arti biasanya. Misalnya, polis rumah tangga mengasuransikan kerugian dari “badai, angin ribut atau banjir”. Apabila air naik sampai dengan tiga inci dan mengakibatkan kerugian, maka tertanggung dapat berupaya menyatakan bahwa rumahnya “terkena banjir” dan dengan demikian mendapat perlindungan polis. Akan tetapi, jika kita melihat kata-kata dalam konteks kalimat, “badai” dan “angin ribut” keduanya menggambarkan gerakan air yang lebih kuat dari sekedar genangan biasa sampai dengan tiga inci. Oleh karenanya, kata “banjir” dalam konteks kalimat ini, tidak tercakup dalam asuransi tertanggung.


24.2.20    Aturan contra proferentem berlaku apabila ada kata-kata bersifat rancu dan dapat memiliki lebih dari satu arti. Hal ini berarti bahwa setiap kerancuan harus diartikan melawan pihak yang menyusun kata-kata, biasanya perusahaan asuransi. Dengan demikian, pihak tertanggung akan diuntungkan dalam penyelesaian kerancuan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar