hamster

22 Sep 2014

ILEGALITAS DAN KEBIJAKAN PUBLIK

ILEGALITAS DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Pendahuluan dan Penggolongan Ilegalitas

24.6.1     Doktrin ilegalitas mempengaruhi kontrak asuransi sama halnya seperti doktrin ini mempengaruhi semua kontrak. Ilegalitas dapat timbul dari sifat kontrak itu sendiri, atau ketika berlangsungnya pelaksanaan kontrak. Kontrak asuransi yang biasa pada umumnya bukan merupakan kontrak ilegal, tetapi pelaksanaan kontrak dapat terkena ilegalitas. Suatu kontrak dapat menjadi ilegal karena kontrak tersebut bertentangan dengan undang-undang atau bertentangan dengan kebijakan publik.

Ilegalitas Menurut Undang-Undang

24.6.2     Undang-undang dapat secara tegas atau tersirat melarang dibuatnya kontrak tertentu. Misalnya, pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi/Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) mengatur bahwa tertanggung dalam kontrak asuransi jiwa diharuskan untuk mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa yang dipertangungkan (dengan tunduk pada pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan) yang tanpanya kontrak tersebut menjadi batal. Demikian pula, pasal 62 dari Undang-Undang Asuransi mengatur bahwa tidak ada asuransi yang dapat dibuat oleh siapapun pada saat apapun dimana orang yang untuk penggunaannya atau keuntungannya atau atas tanggungannya polis dibuat tidak memiliki kepentingan, atau dengan cara taruhan atau judi; dan setiap pertanggungan semacam itu akan menjadi batal. Dengan demikian, kontrak-kontrak asuransi yang pada intinya adalah kontrak taruhan atau judi yang terselubung adalah batal dan tidak dapat diberlakukan.

24.6.3     Akan tetapi, kadangkala ada undang-undang yang melarang suatu kontrak tanpa membuatnya menjadi batal. Contohnya dapat ditemui dalam pasal 3 dari Undang-Undang Asuransi yang mengatur bahwa dengan tunduk pada ketentuan Undang-Undang, tidak ada satupun yang dapat menjalankan jenis apapun dari bisnis asuransi sebagai perusahaan asuransi kecuali pihak tersebut terdaftar di Instansi Berwenang (Monetary Authority of Singapore) berdasarkan Undang-Undang berkenaan dengan jenis bisnis tersebut. Tetapi, pasal 35 mengatur secara tegas guna melindungi keberlakuan kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi yang tidak terdaftar dengan menyatakan bahwa pelanggaran ketentuan ini tidak akan membatalkan polis atau kontrak asuransi.

Pelaksanaan Yang Ilegal

24.6.4     Suatu kontrak asuransi yang legal ketika dibuat dapat menjadi ilegal jika digunakan oleh salah satu pihak untuk melangsungkan tujuan ilegal. Misalnya, klaim berdasarkan kontrak asuransi bertentangan dengan kebijakan publik jika kerugian terjadi akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh tertanggung. Pengadilan tidak akan membantu tertanggung dalam tindakan ilegalnya dan tidak akan membiarkannya mengambil keuntungan dari kejahatannya dengan mengajukan klaim ganti rugi dari perusahaan asuransinya.

Asuransi Jiwa

24.6.5     Seseorang yang membunuh jiwa yang dipertanggungkan tidak dapat memperoleh manfaat dari kontrak asuransi jiwa karena si pembunuh tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari kejahatannya. Dengan demikian, seorang istri yang membunuh suami tidak dapat mengajukan klaim manfaat berdasarkan kontrak asuransi jiwa suaminya meskipun polis asuransi tersebut dibuat untuk sang istri dan ia disebutkan sebagai penerima manfaat.

24.6.6     Jika tertanggung meninggal karena tindakan melawan hukum dari pihak lain yang memiliki kepentingan dalam polis, maka pihak lain tersebut beserta mereka yang mengajukan klaim melalui kepentingan itu (seperti pihak penerima pengalihan) tidak akan diperbolehkan mengambil keuntungan dari kejahatan. Akan tetapi, pihak penerima pengalihan yang telah membayar untuk pengalihan tersebut diperbolehkan memperoleh kembali uangnya.

24.6.7     Apabila seorang tertanggung melakukan bunuh diri, persoalan yang timbul adalah apakah ahli warisnya akan dapat memperoleh manfaat dari hasil klaim asuransi jiwanya. Di Singapura, bunuh diri bukanlah suatu kejahatan menurut Undang-Undang Pidana/Penal Code (Cap 224, 1985 Rev Ed), meskipun membantu bunuh diri dan mencoba bunuh diri merupakan kejahatan. Akan tetapi, masih diperdebatkan apakah kebijakan publik tidak akan membiarkan ahli waris memperoleh uang dari tertanggung oleh karena kebijakan publik menolak tindakan bunuh diri mengingat membantu bunuh diri dan mencoba bunuh diri merupakan kejahatan pidana.

24.6.8     Kontrak-kontrak asuransi jiwa umumnya memuat “klausula yang tak dapat dipertentangkan”/ ”indisputability clause” yang mengatur bahwa setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, klaim asuransi yang diajukan oleh ahli waris tertanggung tidak akan ditolak hanya karena alasan tertanggung bunuh diri. Keberlakuan dari klausula yang tak dapat dipertentangkan tetap tunduk pada penerapan kebijakan publik.

Asuransi Kendaraan


24.6.9     Di Singapura, Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Resiko Pihak Ketiga dan Kompensasi/Motor Vehicles (Third Party Risks and Compensation) Act (Cap 189, 2000 Rev Ed) mengharuskan para pengendara bermotor untuk memiliki asuransi tanggung jawab atas kematian atau kecelakaan pribadi dari para pengguna jalan lainnya. Korban yang cidera bukan merupakan pihak dari kontrak asuransi. Akan tetapi berdasarkan Motor Vehicles (Third Party Risks and Compensation) Act, ia diberikan hak untuk mengajukan klaim ganti rugi ke perusahaan asuransi jika ia memenangkan perkara terhadap pengendara bermotor. Persoalan yang timbul adalah apakah korban yang cidera akibat kecelakaan lalu lintas dapat mengajukan klaim jika pengendara melakukan kejahatan lalu lintas (misalnya mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau mengakibatkan kematian karena tindakan sembrono atau lalai). Tujuan diwajibkannya asuransi kendaraan adalah untuk melindungi korban kecelakaan jalan dan kebijakan publik cenderung memihak korban yang cidera karena kompensasi korban yang cidera lebih merupakan kebijakan daripada ancaman. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa klaim korban yang cidera tidak terpengaruh oleh tindakan kejahatan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara bermotor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar