ILEGALITAS DAN KEBIJAKAN
PUBLIK
Pendahuluan
dan Penggolongan Ilegalitas
24.6.1 Doktrin
ilegalitas mempengaruhi kontrak asuransi sama halnya seperti doktrin ini
mempengaruhi semua kontrak. Ilegalitas dapat timbul dari sifat kontrak itu
sendiri, atau ketika berlangsungnya pelaksanaan kontrak. Kontrak asuransi yang
biasa pada umumnya bukan merupakan kontrak ilegal, tetapi pelaksanaan kontrak
dapat terkena ilegalitas. Suatu kontrak dapat menjadi ilegal karena kontrak
tersebut bertentangan dengan undang-undang atau bertentangan dengan kebijakan
publik.
Ilegalitas
Menurut Undang-Undang
24.6.2
Undang-undang dapat secara tegas atau tersirat melarang dibuatnya kontrak
tertentu. Misalnya, pasal 57 dari Undang-Undang Asuransi/Insurance Act
(Cap 142, 2002 Rev Ed) mengatur bahwa tertanggung dalam kontrak asuransi jiwa
diharuskan untuk mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas jiwa yang
dipertangungkan (dengan tunduk pada pengecualian-pengecualian yang telah
ditentukan) yang tanpanya kontrak tersebut menjadi batal. Demikian pula, pasal
62 dari Undang-Undang Asuransi mengatur bahwa tidak ada asuransi yang dapat
dibuat oleh siapapun pada saat apapun dimana orang yang untuk penggunaannya
atau keuntungannya atau atas tanggungannya polis dibuat tidak memiliki
kepentingan, atau dengan cara taruhan atau judi; dan setiap pertanggungan semacam
itu akan menjadi batal. Dengan demikian, kontrak-kontrak asuransi yang pada
intinya adalah kontrak taruhan atau judi yang terselubung adalah batal dan
tidak dapat diberlakukan.
24.6.3 Akan
tetapi, kadangkala ada undang-undang yang melarang suatu kontrak tanpa
membuatnya menjadi batal. Contohnya dapat ditemui dalam pasal 3 dari
Undang-Undang Asuransi yang mengatur bahwa dengan tunduk pada ketentuan
Undang-Undang, tidak ada satupun yang dapat menjalankan jenis apapun dari
bisnis asuransi sebagai perusahaan asuransi kecuali pihak tersebut terdaftar di
Instansi Berwenang (Monetary Authority of Singapore) berdasarkan Undang-Undang
berkenaan dengan jenis bisnis tersebut. Tetapi, pasal 35 mengatur secara tegas
guna melindungi keberlakuan kontrak asuransi dengan perusahaan asuransi yang
tidak terdaftar dengan menyatakan bahwa pelanggaran ketentuan ini tidak akan
membatalkan polis atau kontrak asuransi.
Pelaksanaan
Yang Ilegal
24.6.4 Suatu
kontrak asuransi yang legal ketika dibuat dapat menjadi ilegal jika digunakan
oleh salah satu pihak untuk melangsungkan tujuan ilegal. Misalnya, klaim
berdasarkan kontrak asuransi bertentangan dengan kebijakan publik jika kerugian
terjadi akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh tertanggung. Pengadilan
tidak akan membantu tertanggung dalam tindakan ilegalnya dan tidak akan
membiarkannya mengambil keuntungan dari kejahatannya dengan mengajukan klaim
ganti rugi dari perusahaan asuransinya.
Asuransi
Jiwa
24.6.5 Seseorang
yang membunuh jiwa yang dipertanggungkan tidak dapat memperoleh manfaat dari
kontrak asuransi jiwa karena si pembunuh tidak diperbolehkan mengambil
keuntungan dari kejahatannya. Dengan demikian, seorang istri yang membunuh
suami tidak dapat mengajukan klaim manfaat berdasarkan kontrak asuransi jiwa
suaminya meskipun polis asuransi tersebut dibuat untuk sang istri dan ia
disebutkan sebagai penerima manfaat.
24.6.6 Jika
tertanggung meninggal karena tindakan melawan hukum dari pihak lain yang
memiliki kepentingan dalam polis, maka pihak lain tersebut beserta mereka yang
mengajukan klaim melalui kepentingan itu (seperti pihak penerima pengalihan)
tidak akan diperbolehkan mengambil keuntungan dari kejahatan. Akan tetapi,
pihak penerima pengalihan yang telah membayar untuk pengalihan tersebut diperbolehkan
memperoleh kembali uangnya.
24.6.7 Apabila
seorang tertanggung melakukan bunuh diri, persoalan yang timbul adalah apakah
ahli warisnya akan dapat memperoleh manfaat dari hasil klaim asuransi jiwanya.
Di Singapura, bunuh diri bukanlah suatu kejahatan menurut Undang-Undang
Pidana/Penal Code (Cap 224, 1985 Rev Ed), meskipun membantu bunuh diri dan
mencoba bunuh diri merupakan kejahatan. Akan tetapi, masih diperdebatkan apakah
kebijakan publik tidak akan membiarkan ahli waris memperoleh uang dari
tertanggung oleh karena kebijakan publik menolak tindakan bunuh diri mengingat
membantu bunuh diri dan mencoba bunuh diri merupakan kejahatan pidana.
24.6.8
Kontrak-kontrak asuransi jiwa umumnya memuat “klausula yang tak dapat
dipertentangkan”/ ”indisputability clause” yang mengatur bahwa setelah
berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, klaim asuransi yang diajukan oleh
ahli waris tertanggung tidak akan ditolak hanya karena alasan tertanggung bunuh
diri. Keberlakuan dari klausula yang tak dapat dipertentangkan tetap tunduk
pada penerapan kebijakan publik.
Asuransi
Kendaraan
24.6.9 Di
Singapura, Undang-Undang Kendaraan Bermotor (Resiko Pihak Ketiga dan
Kompensasi/Motor Vehicles (Third Party Risks and Compensation) Act (Cap 189,
2000 Rev Ed) mengharuskan para pengendara bermotor untuk memiliki asuransi
tanggung jawab atas kematian atau kecelakaan pribadi dari para pengguna jalan
lainnya. Korban yang cidera bukan merupakan pihak dari kontrak asuransi. Akan
tetapi berdasarkan Motor Vehicles (Third Party Risks and Compensation) Act, ia
diberikan hak untuk mengajukan klaim ganti rugi ke perusahaan asuransi jika ia
memenangkan perkara terhadap pengendara bermotor. Persoalan yang timbul adalah
apakah korban yang cidera akibat kecelakaan lalu lintas dapat mengajukan klaim
jika pengendara melakukan kejahatan lalu lintas (misalnya mengendarai kendaraan
dalam keadaan mabuk atau mengakibatkan kematian karena tindakan sembrono atau
lalai). Tujuan diwajibkannya asuransi kendaraan adalah untuk melindungi korban
kecelakaan jalan dan kebijakan publik cenderung memihak korban yang cidera
karena kompensasi korban yang cidera lebih merupakan kebijakan daripada
ancaman. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa klaim korban yang cidera tidak
terpengaruh oleh tindakan kejahatan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara
bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar