KEWAJIBAN BERITIKAD BAIK
Doktrin
Tidak Mengungkapkan Fakta
24.4.1
Kontrak-kontrak uberrimae fidei (berarti “beritikad baik sepenuhnya”) merupakan
jenis kontrak dimana kontrak asuransi adalah contoh yang paling dikenal.
Kewajiban beritikad baik dalam asuransi merujuk pada kewajiban tertanggung
maupun perusahaan asuransi untuk bertindak dengan itikad baik sepenuhnya satu
dengan lainnya sebelum kontrak ditandatangani. Doktrin tidak mengungkapkan
fakta/non-disclosure merupakan aspek unik dari kontrak uberrimae fidei karena tidak
melakukan sesuatu, biasanya, bukan merupakan suatu tanggung jawab hukum dalam
pengaturan perjanjian yang biasa. Akan tetapi, tidak memberikan fakta material
oleh para pihak dari kontrak asuransi dapat sangat mempengaruhi kontrak.
Undang-undang mengharuskan satu pihak untuk mengungkapkan kepada pihak lainnya
segala fakta dan keadaan yang bersifat material.
Alasan
dari Doktrin
24.4.2 Perkara
pengadilan Inggris Carter v Boehm (1766) 3 Burr 1905 seringkali dikutip sebagai
berikut: “Asuransi merupakan kontrak mengenai spekulasi. Fakta-fakta khusus,
dimana peluang yang belum terjadi harus diperhitungkan, sangat tergantung pada
pengetahuan tertanggung saja: pihak penanggung mempercayai pernyataannya, dan
terus menjalankan atas dasar kepercayaan bahwa tertanggung tidak menyembunyikan
setiap keadaan yang diketahuinya guna mengelabui pihak penanggung bahwa keadaan
tersebut tidak ada, dan mendorong pihak tertanggung untuk memperkirakan resiko
seolah-olah keadaan tersebut tidak ada.”
24.4.3 Sudah
jelas, apabila hukum tidak mengenakan kewajiban ini pada para pihak, maka salah
satu pihak dapat berupaya tidak memberikan informasi yang justru berakibat
kontrak tersebut menjadi kurang menguntungkan bagi dirinya sendiri. Akan
tetapi, jika seorang tertanggung sengaja menyembunyikan informasi meterial
tersebut, maka perusahaan asuransi akan dirugikan. Perusahaan asuransi
kemungkinan akan menetapkan premi yang lebih rendah, atau menerima formulir
permohonan dan berpikir bahwa tertanggung baik-baik saja, tetapi kemudian
menghadapi kenyataan bahwa pewarisnya mengajukan klaim asuransi kematian dalam
waktu yang singkat. Oleh karena itu, hukum mensyaratkan bahwa semua fakta-fakta
material harus diungkapkan, bila tidak polis dapat dibatalkan.
Peran
Formulir Permohonan
24.4.4 Pentingnya
formulir permohonan dalam kewajiban beritikad baik dapat dilihat dari dua
aspek: ketika pihak pemohon mengisi formulir permohonan, ia harus memastikan
bahwa ia menjawab pertanyaan-pertanyaan secara benar dan hati-hati, tanpa
membuat pernyataan yang salah. Ia juga berkewajiban untuk mengungkapkan
sepenuhnya semua fakta material yang berkaitan dengan resiko meskipun
perusahaan asuransi tidak menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang khusus mengenai
fakta-fakta itu.
24.4.5 Pasal 24(4) dari
Undang-Undang Asuransi/ Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) memastikan adanya
kewajiban beritikad baik dengan menyatakan: “Tidak ada satupun perusahaan
asuransi Singapura yang dalam menjalankan bisnis asuransinya menggunakan bentuk
formulir permohonan yang tidak mencantumkan secara jelas suatu peringatan bahwa
jika pihak pemohon tidak memberikan fakta yang lengkap dan jujur sebagaimana ia
mengetahuinya atau seharusnya mengetahuinya, ia tidak akan memperoleh apapun
dari polis.” Perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan ini akan dianggap
melakukan kejahatan dan akan dijatuhi hukuman denda sebanyak-banyaknya $5.000.
Perusahaan asuransi dengan demikian wajib memperingatkan tertanggung mengenai
kewajibannya untuk mengungkapkan fakta material jika tidak ingin dikenakan
sanksi hukum.
Jangka
Waktu Kewajiban
24.4.6 Bahkan pada
tahap awal dari pengisian formulir permohonan, tertanggung harus mengungkapkan
semua fakta material meskipun fakta tersebut tidak ditanyakan secara tegas dalam
formulir permohonan. Kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan fakta material
berakhir ketika kontrak dibuat oleh karena kewajiban mengungkapkan fakta
material secara terus menerus pada pihak tertanggung merupakan hal yang tidak
wajar dan bersifat menekan.
24.4.7 Beberapa
jenis kontrak asuransi (misalnya, polis asuransi kebakaran) biasanya
mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material setelah
penandatanganan kontrak melalui ketentuan tentang peningkatan resiko. Ketentuan
ini mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan semua fakta selanjutnya yang
dapat meningkatkan resiko. Akan tetapi, ketentuan tentang peningkatan resiko
yang mengharuskan pengungkapan fakta setelah ditandatanganinya kontrak ini
hanya berlaku jika peningkatan resiko tersebut bersifat permanen dan merupakan
kebiasaan.
Uji
Material
24.4.8 Tidak semua
fakta harus diungkapkan oleh para pihak berdasarkan kewajiban beritikad baik:
hanya persoalan tidak mengungkapkan fakta yang bersifat material dan pembuatan
pernyataan salah yang bersifat material saja yang akan berakibat batalnya
kontrak.
24.4.9 Fakta
material adalah sesuatu yang akan mempengaruhi penilaian dari perusahaan
asuransi yang baik (atau sewajarnya) dalam menetapkan premi atau menentukan
apakan ia akan mengambil resiko. Pengujian secara jelas menyiratkan bahwa
adalah tidak relevan jika suatu perusahaan asuransi tertentu menganggap suatu
fakta bersifat material sementara perusahaan asuransi yang baik menganggapnya
tidak demikian. Oleh karena itu maka dibuatlah pengujian secara obyektif.
24.4.10 House of Lords
dalam perkara Pan Atlantic Asuransi Co Ltd & Anor v Pine Top Asuransi Co
Ltd (1994) 3 All ER 581, memutuskan bahwa fakta-fakta yang tidak diungkapkah
seharusnya dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi yang baik ketika menilai
resiko, atau mempunyai dampak pada pengambilan keputusan. Fakta-fakta yang
tidak diungkapkan tidak perlu harus membuat perusahaan asuransi menaikkan premi
atau menolak resiko. Akan tetapi, meskipun fakta-fakta yang tidak diungkapkan
bersifat material, perusahaan asuransi yang bersangkutan (bukannya perusahaan
asuransi yang baik secara hipotesis) dapat membatalkan polis hanya karena tidak
diungkapkannya fakta material tersebut telah mendorongnya untuk mengadakan
kontrak yang ada. Dengan kata lain, jika perusahaan asuransi tidak mendapat
informasi yang menyesatkan, perusahaan asuransi tersebut akan merundingkan
kontrak yang berbeda.
Contoh-Contoh
Fakta-Fakta Material
24.4.11 Fakta-fakta
material biasanya berhubungan dengan bahaya fisik atau moral. Bahaya fisik
adalah kondisi atau situasi fisik dari tertanggung, atau subyek asuransi.
24.4.12 Bahaya moral
adalah integritas moral dari tertanggung. Hal ini biasanya mencakup sejarah
asuransi tertanggung, misalnya catatan klaimnya dan catatan kriminalnya.
Sejarah asuransi tertanggung meliputi penolakan-penolakan asuransinya di masa
lalu. Sejarah asuransi negatifnya dapat mengindikasikan bahwa ia tidak dapat
dipercaya atau ia adalah klien yang beresiko tinggi.
Apa
Yang Diketahui Tertanggung
24.4.13 Adalah tidak
relevan jika tertanggung tidak tahu bahwa ia mempunyai kewajiban mengungkapkan
fakta material. Tidak ada perbedaan antara perbuatan tidak mengungkapkan fakta
material secara tidak sengaja dan perbuatan tidak mengungkapkan fakta material
secara sengaja. Akan tetapi, seseorang tidak dapat mengungkapkan sesuatu yang
tidak diketahuinya, dan kewajiban beritikad baik tidak mengharuskan ini.
Kewajiban mengungkapkan fakta material juga berlaku untuk pernyataan fakta,
bukan pernyataan opini.
Fakta-Fakta
Di Luar Kewajiban Mengungkapkan
24.4.14 Oleh karena
kewajiban mengungkapkan fakta material memberikan beban berat pada tertanggung,
hukum memperbolehkan beberapa situasi dimana kewajiban ini dianggap dibebaskan.
Pertama adalah sesuatu yang melibatkan fakta yang merupakan pengetahuan umum
dan yang telah diketahui atau dianggap telah diketahui oleh perusahaan
asuransi. Fakta-fakta yang mengurangi resiko dan fakta-fakta yang kewajiban
pengungkapannya telah dikesampingkan oleh perusahan asuransi juga dibebaskan
dari kewajiban mengungkapkan.
Kewajiban
Perusahaan Asuransi untuk Mengungkapkan Fakta
24.4.15 Kewajiban
perusahaan asuransi untuk mengungkapkan fakta tidak begitu penting dalam
praktek dan karenanya tidak menarik banyak perhatian seperti halnya dengan
kewajiban tertanggung. Namun demikian, apabila terjadi sesuatu, tertanggung
harus diberikan kesempatan yang serupa untuk menggunakan doktrin tidak
mengungkapkan fakta.
24.4.16 House of Lords
berpendapat, albeit obiter, dalam perkara Banque Financiere de la Cite SA v
Westgate Asuransi Co Ltd (1991) 2 AC 249, bahwa perusahaan asuransi mempunyai
kewajiban untuk mengungkapkan fakta material kepada tertanggung. Akan tetapi,
upaya hukum satu-satunya yang ada adalah pembatalan kontrak dan perolehan
kembali premi yang telah dibayarkan. Tidak ada tuntutan ganti rugi atas
pelanggaran kewajiban ini. Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengungkapkan
fakta dinyatakan sebagai pengungkapan semua fakta yang diketahui oleh
perusahaan asuransi yang bersifat material bagi resiko yang dipertanggungkan,
atau bagi peluang perolehan klaim yang dipertimbangkan oleh tertanggung yang
baik ketika memutuskan apakah akan mengalihkan resiko ke perusahaan asuransi.
Dampak
Dari Tidak Mengungkapkan Fakta
24.4.17 Dampak utama
dari perbuatan tidak mengungkapkan fakta adalah pihak lainnya dapat memilih
untuk membatalkan kontrak setelah menemukan fakta selengkapnya. Kontrak akan
dinyatakan batal ab initio, dan kontrak diperlakukan seolah-olah tidak pernah
ada. Dengan demikian, premi yang telah dibayarkan dapat diperoleh kembali oleh
tertanggung dengan alasan adanya wanprestasi total, kecuali tertanggung
dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan. Perusahaan asuransi juga dapat
memperoleh kembali uang yang telah dibayarkannya karena dianggap sebagai uang
yang dibayarkan akibat kesalahan fakta.
Pernyataan
Yang Salah oleh Tertanggung
24.4.18 Perusahaan
asuransi dapat membatalkan kontrak asuransi jika perusahaan asuransi tersebut
terdorong untuk mengadakan kontrak asuransi berdasarkan pernyataan yang salah
mengenai fakta material yang dibuat oleh tertanggung sebelum diadakannya
kontrak. Dengan demikian, pernyataan yang salah biasanya dibuat oleh
tertanggung ketika ia mengisi formulir permohonan. Selain dari menambahkan
sifat material yang dapat dikatakan membatasi tanggung jawab tertanggung atas
pernyataannya yang salah, prinsip-prinsip hukum yang diterapkan di sini serupa
dengan apa yang ada dalam hukum perjanjian pada umumnya. Sebagai dasar
membatalkan kontrak, pernyataan yang salah tidaklah begitu penting dibandingkan
dengan doktrin tidak mengungkapkan fakta dan seringkali tertutupi olehnya.
Namun demikian, pernyataan yang salah berbeda dengan tidak mengungkapkan fakta
karena pernyataan yang salah berpusat pada pernyataan yang tidak benar yang
dibuat oleh tertanggung, sedangkan tidak mengungkapkan fakta berhubungan dengan
diamnya tertanggung. Perusahaan asuransi biasanya mengajukan tuntutan
berdasarkan kedua alasan pembatalan tersebut karena kewajiban menjawab
pertanyaan dengan benar pada formulir permohonan juga merupakan bagian dari
kewajiban beritikad baik dari tertanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar