hamster

22 Sep 2014

KEWAJIBAN BERITIKAD BAIK

KEWAJIBAN BERITIKAD BAIK

Doktrin Tidak Mengungkapkan Fakta

24.4.1     Kontrak-kontrak uberrimae fidei (berarti “beritikad baik sepenuhnya”) merupakan jenis kontrak dimana kontrak asuransi adalah contoh yang paling dikenal. Kewajiban beritikad baik dalam asuransi merujuk pada kewajiban tertanggung maupun perusahaan asuransi untuk bertindak dengan itikad baik sepenuhnya satu dengan lainnya sebelum kontrak ditandatangani. Doktrin tidak mengungkapkan fakta/non-disclosure merupakan aspek unik dari kontrak uberrimae fidei karena tidak melakukan sesuatu, biasanya, bukan merupakan suatu tanggung jawab hukum dalam pengaturan perjanjian yang biasa. Akan tetapi, tidak memberikan fakta material oleh para pihak dari kontrak asuransi dapat sangat mempengaruhi kontrak. Undang-undang mengharuskan satu pihak untuk mengungkapkan kepada pihak lainnya segala fakta dan keadaan yang bersifat material.

Alasan dari Doktrin

24.4.2     Perkara pengadilan Inggris Carter v Boehm (1766) 3 Burr 1905 seringkali dikutip sebagai berikut: “Asuransi merupakan kontrak mengenai spekulasi. Fakta-fakta khusus, dimana peluang yang belum terjadi harus diperhitungkan, sangat tergantung pada pengetahuan tertanggung saja: pihak penanggung mempercayai pernyataannya, dan terus menjalankan atas dasar kepercayaan bahwa tertanggung tidak menyembunyikan setiap keadaan yang diketahuinya guna mengelabui pihak penanggung bahwa keadaan tersebut tidak ada, dan mendorong pihak tertanggung untuk memperkirakan resiko seolah-olah keadaan tersebut tidak ada.”

24.4.3     Sudah jelas, apabila hukum tidak mengenakan kewajiban ini pada para pihak, maka salah satu pihak dapat berupaya tidak memberikan informasi yang justru berakibat kontrak tersebut menjadi kurang menguntungkan bagi dirinya sendiri. Akan tetapi, jika seorang tertanggung sengaja menyembunyikan informasi meterial tersebut, maka perusahaan asuransi akan dirugikan. Perusahaan asuransi kemungkinan akan menetapkan premi yang lebih rendah, atau menerima formulir permohonan dan berpikir bahwa tertanggung baik-baik saja, tetapi kemudian menghadapi kenyataan bahwa pewarisnya mengajukan klaim asuransi kematian dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, hukum mensyaratkan bahwa semua fakta-fakta material harus diungkapkan, bila tidak polis dapat dibatalkan.

Peran Formulir Permohonan

24.4.4     Pentingnya formulir permohonan dalam kewajiban beritikad baik dapat dilihat dari dua aspek: ketika pihak pemohon mengisi formulir permohonan, ia harus memastikan bahwa ia menjawab pertanyaan-pertanyaan secara benar dan hati-hati, tanpa membuat pernyataan yang salah. Ia juga berkewajiban untuk mengungkapkan sepenuhnya semua fakta material yang berkaitan dengan resiko meskipun perusahaan asuransi tidak menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang khusus mengenai fakta-fakta itu.

24.4.5    Pasal 24(4) dari Undang-Undang Asuransi/ Insurance Act (Cap 142, 2002 Rev Ed) memastikan adanya kewajiban beritikad baik dengan menyatakan: “Tidak ada satupun perusahaan asuransi Singapura yang dalam menjalankan bisnis asuransinya menggunakan bentuk formulir permohonan yang tidak mencantumkan secara jelas suatu peringatan bahwa jika pihak pemohon tidak memberikan fakta yang lengkap dan jujur sebagaimana ia mengetahuinya atau seharusnya mengetahuinya, ia tidak akan memperoleh apapun dari polis.” Perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan ini akan dianggap melakukan kejahatan dan akan dijatuhi hukuman denda sebanyak-banyaknya $5.000. Perusahaan asuransi dengan demikian wajib memperingatkan tertanggung mengenai kewajibannya untuk mengungkapkan fakta material jika tidak ingin dikenakan sanksi hukum.

Jangka Waktu Kewajiban

24.4.6     Bahkan pada tahap awal dari pengisian formulir permohonan, tertanggung harus mengungkapkan semua fakta material meskipun fakta tersebut tidak ditanyakan secara tegas dalam formulir permohonan. Kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan fakta material berakhir ketika kontrak dibuat oleh karena kewajiban mengungkapkan fakta material secara terus menerus pada pihak tertanggung merupakan hal yang tidak wajar dan bersifat menekan.

24.4.7     Beberapa jenis kontrak asuransi (misalnya, polis asuransi kebakaran) biasanya mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan fakta material setelah penandatanganan kontrak melalui ketentuan tentang peningkatan resiko. Ketentuan ini mengharuskan tertanggung untuk mengungkapkan semua fakta selanjutnya yang dapat meningkatkan resiko. Akan tetapi, ketentuan tentang peningkatan resiko yang mengharuskan pengungkapan fakta setelah ditandatanganinya kontrak ini hanya berlaku jika peningkatan resiko tersebut bersifat permanen dan merupakan kebiasaan.

Uji Material

24.4.8     Tidak semua fakta harus diungkapkan oleh para pihak berdasarkan kewajiban beritikad baik: hanya persoalan tidak mengungkapkan fakta yang bersifat material dan pembuatan pernyataan salah yang bersifat material saja yang akan berakibat batalnya kontrak.

24.4.9     Fakta material adalah sesuatu yang akan mempengaruhi penilaian dari perusahaan asuransi yang baik (atau sewajarnya) dalam menetapkan premi atau menentukan apakan ia akan mengambil resiko. Pengujian secara jelas menyiratkan bahwa adalah tidak relevan jika suatu perusahaan asuransi tertentu menganggap suatu fakta bersifat material sementara perusahaan asuransi yang baik menganggapnya tidak demikian. Oleh karena itu maka dibuatlah pengujian secara obyektif.

24.4.10    House of Lords dalam perkara Pan Atlantic Asuransi Co Ltd & Anor v Pine Top Asuransi Co Ltd (1994) 3 All ER 581, memutuskan bahwa fakta-fakta yang tidak diungkapkah seharusnya dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi yang baik ketika menilai resiko, atau mempunyai dampak pada pengambilan keputusan. Fakta-fakta yang tidak diungkapkan tidak perlu harus membuat perusahaan asuransi menaikkan premi atau menolak resiko. Akan tetapi, meskipun fakta-fakta yang tidak diungkapkan bersifat material, perusahaan asuransi yang bersangkutan (bukannya perusahaan asuransi yang baik secara hipotesis) dapat membatalkan polis hanya karena tidak diungkapkannya fakta material tersebut telah mendorongnya untuk mengadakan kontrak yang ada. Dengan kata lain, jika perusahaan asuransi tidak mendapat informasi yang menyesatkan, perusahaan asuransi tersebut akan merundingkan kontrak yang berbeda.

Contoh-Contoh Fakta-Fakta Material

24.4.11    Fakta-fakta material biasanya berhubungan dengan bahaya fisik atau moral. Bahaya fisik adalah kondisi atau situasi fisik dari tertanggung, atau subyek asuransi.

24.4.12    Bahaya moral adalah integritas moral dari tertanggung. Hal ini biasanya mencakup sejarah asuransi tertanggung, misalnya catatan klaimnya dan catatan kriminalnya. Sejarah asuransi tertanggung meliputi penolakan-penolakan asuransinya di masa lalu. Sejarah asuransi negatifnya dapat mengindikasikan bahwa ia tidak dapat dipercaya atau ia adalah klien yang beresiko tinggi.

Apa Yang Diketahui Tertanggung

24.4.13    Adalah tidak relevan jika tertanggung tidak tahu bahwa ia mempunyai kewajiban mengungkapkan fakta material. Tidak ada perbedaan antara perbuatan tidak mengungkapkan fakta material secara tidak sengaja dan perbuatan tidak mengungkapkan fakta material secara sengaja. Akan tetapi, seseorang tidak dapat mengungkapkan sesuatu yang tidak diketahuinya, dan kewajiban beritikad baik tidak mengharuskan ini. Kewajiban mengungkapkan fakta material juga berlaku untuk pernyataan fakta, bukan pernyataan opini.

Fakta-Fakta Di Luar Kewajiban Mengungkapkan

24.4.14    Oleh karena kewajiban mengungkapkan fakta material memberikan beban berat pada tertanggung, hukum memperbolehkan beberapa situasi dimana kewajiban ini dianggap dibebaskan. Pertama adalah sesuatu yang melibatkan fakta yang merupakan pengetahuan umum dan yang telah diketahui atau dianggap telah diketahui oleh perusahaan asuransi. Fakta-fakta yang mengurangi resiko dan fakta-fakta yang kewajiban pengungkapannya telah dikesampingkan oleh perusahan asuransi juga dibebaskan dari kewajiban mengungkapkan.

Kewajiban Perusahaan Asuransi untuk Mengungkapkan Fakta

24.4.15    Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengungkapkan fakta tidak begitu penting dalam praktek dan karenanya tidak menarik banyak perhatian seperti halnya dengan kewajiban tertanggung. Namun demikian, apabila terjadi sesuatu, tertanggung harus diberikan kesempatan yang serupa untuk menggunakan doktrin tidak mengungkapkan fakta.

24.4.16    House of Lords berpendapat, albeit obiter, dalam perkara Banque Financiere de la Cite SA v Westgate Asuransi Co Ltd (1991) 2 AC 249, bahwa perusahaan asuransi mempunyai kewajiban untuk mengungkapkan fakta material kepada tertanggung. Akan tetapi, upaya hukum satu-satunya yang ada adalah pembatalan kontrak dan perolehan kembali premi yang telah dibayarkan. Tidak ada tuntutan ganti rugi atas pelanggaran kewajiban ini. Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengungkapkan fakta dinyatakan sebagai pengungkapan semua fakta yang diketahui oleh perusahaan asuransi yang bersifat material bagi resiko yang dipertanggungkan, atau bagi peluang perolehan klaim yang dipertimbangkan oleh tertanggung yang baik ketika memutuskan apakah akan mengalihkan resiko ke perusahaan asuransi.

Dampak Dari Tidak Mengungkapkan Fakta

24.4.17    Dampak utama dari perbuatan tidak mengungkapkan fakta adalah pihak lainnya dapat memilih untuk membatalkan kontrak setelah menemukan fakta selengkapnya. Kontrak akan dinyatakan batal ab initio, dan kontrak diperlakukan seolah-olah tidak pernah ada. Dengan demikian, premi yang telah dibayarkan dapat diperoleh kembali oleh tertanggung dengan alasan adanya wanprestasi total, kecuali tertanggung dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan. Perusahaan asuransi juga dapat memperoleh kembali uang yang telah dibayarkannya karena dianggap sebagai uang yang dibayarkan akibat kesalahan fakta.

Pernyataan Yang Salah oleh Tertanggung


24.4.18    Perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak asuransi jika perusahaan asuransi tersebut terdorong untuk mengadakan kontrak asuransi berdasarkan pernyataan yang salah mengenai fakta material yang dibuat oleh tertanggung sebelum diadakannya kontrak. Dengan demikian, pernyataan yang salah biasanya dibuat oleh tertanggung ketika ia mengisi formulir permohonan. Selain dari menambahkan sifat material yang dapat dikatakan membatasi tanggung jawab tertanggung atas pernyataannya yang salah, prinsip-prinsip hukum yang diterapkan di sini serupa dengan apa yang ada dalam hukum perjanjian pada umumnya. Sebagai dasar membatalkan kontrak, pernyataan yang salah tidaklah begitu penting dibandingkan dengan doktrin tidak mengungkapkan fakta dan seringkali tertutupi olehnya. Namun demikian, pernyataan yang salah berbeda dengan tidak mengungkapkan fakta karena pernyataan yang salah berpusat pada pernyataan yang tidak benar yang dibuat oleh tertanggung, sedangkan tidak mengungkapkan fakta berhubungan dengan diamnya tertanggung. Perusahaan asuransi biasanya mengajukan tuntutan berdasarkan kedua alasan pembatalan tersebut karena kewajiban menjawab pertanyaan dengan benar pada formulir permohonan juga merupakan bagian dari kewajiban beritikad baik dari tertanggung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar