Peranan Lembaga Kredit Informal
Pedesaan
Studi di Wilayah Kota dan Kabupaten
Pekalongan
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Di
dalam perekonomian yang relatif sudah maju, peranan uang dan lembaga keuangan
tidak dapat dikesampingkan. Uang yang pada masa sebelumnya dianggap kurang
penting dalam transaksi ekonomi, akan tetapi setelah perekonomian suatu bangsa
berkembang ke arah yang lebih kompleks, di mana sistem barter dalam transaksi ekonomi di anggap kurang
efisien, uang memegang peranan penting dalam memperlancar kegiatan ekonomi.
Begitupun
halnya dengan lembaga keuangan, pelayanannya menjadi semakin penting dalam
memperlancar kegiatan ekonomi sejalan dengan kemajuan yang dicapai oleh suatu
negara. Pada perekonomian yang sudah relatif maju menghendaki pelayanan lembaga
keuangan yang relatif maju pula, sehingga lembaga keuangan tersebut benar-benar
dapat menjadi sarana pendukuang bagi para produsen dan konsumen guna
memperlancar kegiatan transaksi ekonomi yang meraka lakukan.
Lembaga
keuangan secara garis besarnya dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu
lembaga keuangan formal dan lembaga keuangan informal. Lembaga keuangan formal
merupakan lembaga keuangan yang dibentuk berdasarkan undang-undang yang
keberadaannya dilindungi oleh hukum dan dibuat oleh pemerintah. Lembaga-lembaga
keuangan ini terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank
yang termasuk diantaranya bursa pasar modaldan lainnya. Sebaliknya, lembaga
keuangan informal merupakan lembaga-lembaga keuangan yang baik yang berbentuk
organisasi maupun individu, biasanya terbentuk menurut situasi, tanpa diatur
oleh undang-undang dan perlindungan pemerintah. Oleh karena itu, lembaga
keuangan informal ini dapat bertindak menurut aturan main mereka sendiri,
sehingga adakalanya cenderung merugikan pihak-pihak yang berkepentingan ataupun
terlibat di dalamnya.
Lembaga
keuangan formal bertindak sebagai lembaga perantara dalam masyarakat, baik
melalui tabungan-tabungan masyarakat maupun melalui penjualan saham-saham
kepada masyarakat, kemudian lembaga keuangan mengeluarkannya kembali
pihak-pihak yang memerluakn modal. Dengan dwi fungsinya tersebut, lembaga
keuangan bertindak sebagai perantara antara pihak-pihak yang kelebihan modal dengan
pihak-pihak yang kekurangan modal dalam melakukan transaksi pinjam meminjam
modal. Selanjutnya, sebagai imbalannya lembaga keuangan tersebut mendapat
komisi, biasanya berupa bunga.
Aktivitas
lembaga keuangan formal di Indonesia semakin lama, semakin bertambah maju,
apalagi setelah dioperasikannya kembali pasar modal pada tahun 1977, yang
sebelumnya sempat mengalami kekosongan akibat krisis politik dan ekonomi yang
telah terjadi. Sebagai akibatnya, masyarakat tidak perlu lagi bertumpu pada
satu-satunya lembaga keuangan perbankan dalam usaha menyalurkan dan meminjam
modal, mereka dapat memilih alternatif lain sesuai dengan keinginan mereka guna
menyalurkan ataupun meminjam modal melalui bursa pasar modal. Disamping itu,
karena adanya kebijaksanaan pemerintah dalam usaha mengerahkan dana dari
manyarakat, dewasa ini telah mulai menjamur bank-bank sampai di daerah-daerah
pedesaan, sehingga memudahkan penduduk pedesaan melakukan transaksi
simpan-pinjam uang. Sampai akhir September 1987 saja tercatat sudah mencapai Rp
31.629,- milyar kredit yang disalurkan pihak perbankan kepada masyarakat.
Namun
demikian, walaupun lembaga formal sudah mulai berkembang pesat hampir di
seluruh pelosok wilayah Indonesia, akan tetapi kehadiran lembaga informal masih
mempunyai peranan. Tidak ada data yang pasti sejak kapan lembaga keuangan
informal tersebut sudah ada di Indonesia, yang jelas lembaga keuangan ini
tumbuh subur berdampingan dengan lembaga formal, yang seolah-olah menunjukkan
dualisme dalam bidang moneter tetap berlangsung di Indonesia.
Lembaga
keuangan informal khususnya yang bergerak dalam bidang perkreditan sebagian
telah dibatasi kegiatannya oleh pemerintah, terutama bagi yang sifatnya
merugikan masyarakat. Namun demikian, usaha-usaha yang dilakukan pemerintah tersebut
belumlah menunjukkan hasil yang memuaskan. Lembaga-lembaga keuangan informal
tersebut masih tetap beroperasi, apalagi di daerah-daerah pedesaan, baik
dilakukan secara sadar maupun tidak terhadap efek negatif dari operasi keuangan
informal tersebut. Suatu motif keuntungan besar yang dapat dikumpulkan oleh si
pemberi kredit informal kemudian disertai pula adanya aspek ketidaksabaran pencari kredit serta aspek-aspek lainnya yang
terjadi di sekitar masyarakat memungkinkan lembaga keuangan informal tersebut
tetap bertahan hidup.
Lembaga
keuangan informal tersebut relatif telah melembaga sebagai penyalur kredit di
dalam masyarakat. Para pemburu rente, rent-seeker, pergi menawarkan jasanya
kepada penduduk yang memerlukan jasanya kepada penduduk yang memerlukan uang,
baik untuk keperluan produksi maupun konsumsi. Dalam menjalankan usahanya, para
pemburu rente tersebut tidaklah membatasi diri memberikan kredit berupa uang
saja, lebih dari itu mereka juga menawarkan jasanya dalam bentuk barang-barang
mulai dari keperluan sehari-hari sampai kepada kebuthan produksi. Oleh karena
itu, lembaga keuangan ini mempunyai nilai tersendiri bagi masyarakat, walaupun
sering terjadi harga yang ditawarkan jauh melampaui dari harga yang sebenarnya.
Pemberian
kredit yang dilakukan oleh kreditur tersebut dalam beberapa hal dapat menguntungkan
bagi pihak yang melakukan pinjaman. Suatu kredit dikatakan membawa manfaat bagi
peminjamnya jika transaksi kredit tersebut mampu memberikan tambahan nilai bagi
pihak peminjamnya. Kredit dapat memperkaya konsumsi masyarakat, memungkinkan
individu dapat membeli barang dan jasa dalam keadaan darurat, memberikan
kenyamanan bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi kredit guna memenuhi
berbagai keperluannya dan selain itu kredit tersebut dapat membantu
meningkatkan produksi serta efisiensi bagi pihak yang meminjamnya.
Sebaliknya,
kredit tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi peminjamnya jika kredit yang
diterima menimbulkan beban berat bagi pihak yang diberikan pinjaman. Kredit
tersebut dapat mengurangi konsumsi dan kegiatan para peminjam kredit di mas
datang.
Oleh
karena itu, guna mengurangi akibat negatif dari operasi lembaga keuangan
terutama lembaga perkreditan serta meningkatkan andil lembaga keuangan formal
guna menigkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, maka
pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan di bidang keuangan atau
bidang moneter, dan perbankan yang tertuang dalam “paket kebijaksanaan 27
Oktober 1988”. Dalam hal ini pemerintah telah memberikan kelonggaran-kelonggaran
bagi para investor, antara lain dengan memberikan kemudahan membuka
kantor-kantor cabang mereka di seluruh wilayah Indonesia, dengan cukup memberi
saja laporannya kepada Bank Indonesia. Selanjutnya pada pihak perkreditan
rakyat, pemerintah juga telah mendorong ekspansi opersi perbankan sampai ke
wilayah-wilayah di luar ibukota negara dan di luar ibukota daerah tingkat II,
dan selain itu pemberian kredit ini telah diperuntukkan terutama bagi kalangan
pengusaha kecil ataupun masyarakat pedesaan.
Pemerintah
telah menyadari bahwa kebijaksanaan-kebijaksanaan keuangan umumnya dan
perkreditan khususnya yang telah ditempuh selama ini masih belumlah memadai,
sehingga di sana sini masih terlihat berbagai kelemahan-kelemahan. Oleh karena
itu, pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan melakukan
pengambilan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang relatif baru, di antaranya
tertuang dalam “Paket 21 Januari 1990 atau Pakjam 1990”. Kebijaksanaan
tersebut, antara lain berupa pengaturan suku bunga pinjaman atau suku bunga
kredit, sehingga menjadi rata-rata 17 persen yang mulai berlaku sejak tanggal 2
Februari tahun 1990. Setidaknya ada dua hal pokok yang dapat digali dari
kebijaksanaan tersebut, yang antara lain terlihat pemerintah berusaha
menciptakan iklim persaingan sehat dalam upaya mereka untuk mengerahkan dana
dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat, sehingga
dapat menumbuhkan kehidupan perbankan yang relatif lebih baik. Disamping itu,
terlihat pula adanya minat pemerintah guna membantu sekelompok golongan
masyarakat, sehingga dapat menikmati kredit yang relatif murah.
Namun
demikian, sampai seberapa jauh dampak positif ataupun negatif dari
langkah-langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah tersebut dalam menjalankan
kebijaksanaan-kebijaksanaan, baik untuk kepentingan pemerintah sendiri, dunia
perbankan maupun masyarakat secara umum, hal ini masih di perlukan penelitian
secara lebih lanjut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti mencoba
memahami peranan lembaga kredit informal pedesaan sebagai suatu lembaga
perkreditan rakyat, sebagai penyalur kredit pada konsumen akhir (masyarakat
umum).
B.
PERMASALAHAN
Pada uraian-iraian sebelumnya telah
disinggung peranan lembaga perkreditan dalam perkembangan ekonomi suatu negara,
baik dilihat dari pihak yang memberikan kredit maupun bagi pihak yang
memperoleh kredit. Hadirnya lembaga perkreditan bukan saja dapat memberikan
kelonggaran bagi pihak yang memerlukannya, melainkan dapat juga memperkaya
pihak yang memberikannya.
Disamping itu, adanya pemberian kredit tidak selamanya memberikan
tambahan manfaat bagi pihak yang memperoleh pinjaman, tetapi kredit dapat juga
menimbulkan kerugian bagi pihak yang memperoleh pinjamannya. Namun demikian,
sampai seberapa jauh suatu kredit pada masa sekarang ini dapat memberikan
sumbangan bagi masyarakat yang berada di pedesaan, hal ini masih di perlukan
pengajian lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal di atas, maka
permasalahan pokok yang akan diteliti dalam penelitian ini meliputi:
1. Sampai
seberapa jauh peranan kredit informal dalam membantu kelancaran kegiatan
produksi dan konsumsi masyarakat di daerah pedesaan.
2. Bagaimanakah
dampak kegiatan dari lembaga kredit informal tersebut terhadap kegiatan ekonomi
bagi masyarakat di daerah pedesaan.
3. Faktor-faktor
apakah yang menyebabkan masyarakat melakukan transaksi kredit dengan lembaga
kredit informal di daerah pedesaan.
4. Sampai
seberapa jauh keterkaitan antara lembaga kredit informal di daerah pedesaan
dengan lembaga kredit formal.
C.
TUJUAN
PENELITIAN
Berkaitan dengan permasalahan yang telah
dibahas sebelumnya, maka yang menjadi tujuan utama dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Mengetahui
peranan dalam lembaga kredit informal dalam membantu kegiatan produksi dan
konsumsi masyarakat di daerah pedesaan.
2. Mengetahui
dampak positif dan dampak negatif dari lembaga kredit informal bagi masyarakat
pedesaan.
3. Membahas
faktor-faktor yang menyebabka masyarakat senatiasa berminat berlangganan dengan
lembaga kredit informal sehingga diharapkan dapat diperoleh suatu gambaran
mengenai eksistensi lembaga kredit informal.
4. Untuk
melihat keterkaitan antar lembaga perkreditan formal dan lembaga perkreditan
informal pedesaan.
D.
MANFAAT
PENELITIAN
Berkaitan dengan permasalahan yang telah
dibahas sebelumnya, maka yang menjadi manfaat dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
1. Menemukan
suatu jawaban mengenai perkembangan dari lembaga perkreditan informal tersebut
dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
2. Mendapatkan
gambaran perbandingan dari akibat adanya lembaga kredit informal bagi
kelangsungan hidup masyarakat.
3. Mengetahui
peranan lembaga perkreditan formal dalam mendukung eksistensi lembaga
perkreditan informasi pedesaan.
E.
KAJIAN
PUSTAKA
1. Menurut
AS Hornby, lembaga kredit informal dalam arti sempit dapat diartikan sebagai
suatu badan atau organisasi berbadan hukum, namun demikian secara luas
pengertian lembaga meliputi individu selaku masyarakat, ataupun organisasi yang
didirikan berdasarkan undang-undang atau peraturan-peraturan pemetintah.
2. Menurut
Charles L. Prather, pengertian kredit sendiri menunjukkan kemampuan untuk
memperoleh suatu nilai pada saat sekarang sebagai pelunasan jamji dam waktu
dari sesuatu yang diterima, dapat berupa barang-barang, jasa-jasa, surat-surat
berharga ataupun uang.
3. Menurut
Albert Cailord Hart dan Peter B. Kenen, pengertian lembaga kredit berdasarkan
fungsinya adalah sebagai penyalur dan penerima kredit. Pengertian ini dapat
dapat membingungkan karena dalam pelaksanaannya adakalanya lembaga ini
bertindak hanya sebagai penyalur kredit. Oleh karena itu, konsep tersebut perlu
diperluas dengan memasukkan unsur karakter dari operasi lembaga kredit. Lembaga
kredit menciptakan hutang, yang dalam operasinya bertindak sebagai penyalur
hutang dengan kekayaannya yang terdiri dari uang tunai, piutang jangka pendek
dan hampir semua kekayaan yang dimiliki.
F.
KERANGKA
PEMIKIRAN
Bila kita membahas mengenai persoalan
kredit, maka pandangan kita tak dapat lepas dengan pembahasan masalah pasar
kredit. Pasar kredit terjadi pada saat terjadi pertemuan antara jumlah uang
yang ditawarkan oleh si pemberi kredit dan jumlah yang diminta oleh si penerima
kredit. Jadi berapapun besarnya jumlah
dana yang dapat dipinjamkan oleh
si pemberi kredit di pasar kredit, loanable funds, merupakan jumlah dana yang
seharusnya tersedia di pasar kredit.
Dari diagram ini dapat dilihaat hubungan
antara permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar kredit.
Penawaran:
1. Tabungan
berbunga
2. Tabungan
non lembaga keuangan
3. Pelapasan
cadangan untuk mengurangi preferensi likuiditas
4. Penyusutan
5. Perputaran
modal
6.
Kebijaksanaan pemerintah
|
Permintaan:
1. Kemampuan
antisipasi perilaku keuntungan dari investasi yang direncanakan
2. Tingkat
bunga
3. Tingkat
pendapatan
4. Peluang-peluang
|
Dana diperlukan atau dana investasi
|
Dari
segi penawaran dapat dilihat sekurangnya ada enam faktor utama yang
mempengaruhi besarnya jumlah kredit yang dapat ditawarkan, yaitu mulai dari
saving pemerintah. Jika tabungan masyarakat yang berbunga pada bank menurun,
kemudian tabungan yang tak digunakan meningkat, serta pelapasan cadangan uang
guna mengurangi preferensi likuiditas meningkat maka hal ini dapat mengurangi persediaan
dana yanng dapat disalurkan pihak bank pada pih kredit. Apalagi kalau justru
terjadi uang beku serta kebijakanaan perkreditan yang menuju ke arah
penyalahgunaan dana dan adanya persyaratan-persyaratan yang kurang fleksibel,
maka hal ini dapat membuat dana yang dapat disalurkan kepada penerima kredit
menjadai realatif rendah.
Selanjutnya,
dari segi permintaan dana ditinjukkan sekurangnya ada empat fatktor utama yang
mempengaruhi konsumen untuk memperoleh dana pinjaman, sehingga konsumen kredit
bersedia memanfaatkan dana perkreditan yang sudah tersedia. Jika mereka melihat
dan menganggap kemungkinan akan terjadi perolehan keuntungan dari investasi
yang akan mereka lakukan masih berada di atas tingkat bunga yang harus meraka
bayar maka mereka berduyun-duyun pergi kepada pihak bank untuk meminjam uang
sebagai upaya untuk mengejar keuntungan yang akan diperoleh.
Dengan
demikian, terjadilah apa yang disebut dengan kondisi pasar kredit, pada satu pihak bank memberikan kredit kepada si
penerima kredit dan di lain pihak si penerima kredit memperoleh dana kredit
guna pemenuhan modal usahanya. Menurut Charles L. Prather: suatu transaksi
kredit dapat menimbulkan manfaat dan dapat juga menimbulkan paksaan, kerugian
serta beban bagi bagi pihak yang berhutang. Kredit dapat memperkaya konsumsi,
baik melalui kelonggaran konsumen untuk memiliki ruamh-rumah, mobil, perlengkapan, dan
pemakaian listrik serta memiliki barang-barang konsumsi tahan lama pada saat
sekarang dengan janji akan mambayar lagi hutangnya di masa mendatang. Selain
itu, kredit memungkinkan individu dapat membeli barang-barang dan jasa-jasa dalam
kondisi keperluan uang yang mendesak, seperti halnya ada kelahiran bayi, sakit,
kematian, perkawinan dan pendidikan. Kredit dapat juga digunakan membantu
kegiatan produksi dengan harapan dapat memberikan andil guna meningkatkan
produksi serta efisiensinya.
Sebaliknya,
kenyamanan memiliki barang-barang konsumsi yang relatif jauh di bawah kemampuan
pendapatan sebenarnya dapat menimbulkan beban dan kerugian konsumsi bagi
masyarakat di masa datang dan menimbulkan tabungan yg dipaksakan. Suatu motif
yang diharapkan dapat timbul dari produksi tidaklah mungkin dapat menjadi
kenyataan, sehingga dapat menenggelamkan si penerima kredit berada dalam
kewajiban-kewajiban besar yang harus dipenuhi.
Selain
itu, si penerima kredit dapat secara terpaksa mengurangi kegiatan-kegiatannya
di masa datang karena sebagian besar
dari pendapatannya terpaksa harus digunakan untuk melunasi hutang dan bunga.
Apalagi rima kredit tenggang waktu pengembaliannya relatif cukup pendek, halini
dapat menimbulkan kesulitan bagi penerima kredit, karena dengan secara sukarela
maka ia harus melunasi hutang yang telah diperolehnya secara dipaksakan dalam
jumlah cukup besar, sehingga cenderung penyebabkan perubahan yang tajam dalam
belanjanya, pendapatan, harga-harga serta volume sumber-sumber yang digunakan.
Terlepas
dari segala aspek positif dan negatif dari berlangsungnya operasi lembaga
perkreditan, maka sasaran lembaga perkreditan adalah konsumen, baik berupa
masyarakat secara kelompok maupun lembaga-lembaga yang layak hanya memperoleh fasilitas
kredit. Oleh karena itu, dalam menjalankan usaha-usahanya lembaga perkreditan
telah beroperasi sampai ke wilayah-wilayah pedesaan, baik dengan tujuan untuk
mencari laba maupun berdalih membantu
kehidupan masyarakat atau meningkatkan pembangunan pedesaan.
Tak
dapat disangkal lagi bahwa keberadaan lembaga perkreditan, baik yang bersifat
formal maupun informal telah ikut membawa pengaruh positif maupun negatif bagi
pembangunan masyarakat pedesaan. Dalam kondisi terjepit, di mana terjadi krisis
keuangan, maka masyarakat pedesaan mencari alternatif lain memanfaatkan lembaga
kredit pedesaan informal. Sebagai akibatnya, masyarakat pedesaan banyak yang
terperangkap ke dalam genggaman praktek lintah darat. Proses industrialisasi
yang terus berjalan, baik di pedesaan maupun dai perkotaan meskipun dengan
corak yang berbeda-beda di masing-masing wilayah di Indonesia, maka lembaga keuangan
akan memegang peranan dalam memenuhi dana untuk pengembangan industri, apalagi
dalam situasi sekitar 95% populasi pengrajin di daerah pedesaan sulit
berkembang. Sebagai akibatnya, upaya untuk meningkatkan efisiensi industri
banyak mengalami rintangan. Dengan demikian, peranan positif lembaga
perkreditan sangat membantu pembangunan pedesaan.
Pemberian
kredit yang oleh lembaga-lembaga perbankan, yang merupakan lembaga perkreditan
formal memiliki mata rantai yang panjang dan rumit. Sebagian besar masyarakat
tidak dapat secara langsung melakukan transaksi kredit kepada bank, melainkan
melalui lembaga-lembaga tertentu seperti Lenbaga Pembina Swadaya Masyarakat
(LPSM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Keadaan seperti ini pada
gilirannya memberikan hambatan dalam proses transaksi kredit, sehingga
pendistribusian kredit kepada masyarakat berlangsung relatif lambat dan tidak
merata.
G. HIPOTESIS
Berpijak
dari uraian serta permasalahan yang di jelaskan sebelumya maka berikut ini
dibuat beberapa hipotesis penelitian:
1. Lembaga
kredit informal pedesaan adalah lembaga perkreditan pedesaan yang fungsinya menyalurkan
dana kepada masyarakat. Dalam jangka pendek, eksistensi lembaga perkreditan
informal relatif ikut membantu kontinuitas produksi dan konsumsi masyarakat,
tetapi dalam jangka panjang ia cenderung menimbulkan beban dan kerugian bagi
masyarakat, baik dalam produksi maupun konsumsi. Dalam jangka pendek, lembaga
perkreditan informal menyediakan berbagai sarana produksi dan konsumsi bagi
masyarakat yang memerlukannya, sehingga secara tak langsung pemberi kredit ikut
membantu para peminjam kredit keliar dari kesulitan sementara. Namun demikian,
karena kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi oleh peminjam serta adanya unsur
eksploitatif dari pemberi kredit, maka dalam jangka panjang eksistensi kredit
lembaga perkreditan infomal cenderung membawa beban dan kerugian dari proses
pembangunan.
2. Beberapa
dampak positif dan negatif dari eksistensi lembaga kredit informal pedesaan,
antara lain sebagai berikut: dampak-dampak negatif dari lembaga kredit informal
pedesaan, antara lain; pertama, cenderung bersifat eksploitatif karena adanya
kehendak mendapatkan keuntungan yang relatif besar dari pemberi kredit. Kedua,
dalam kurun waktu yang relatif lama kredit informal mengakibatkan menurunnya
produksi dan konsumsi masyarakat di masa datanng. Ketiga, kredit informal
pedesaan sering digunakan untuk keperluan konsumtif, sehingga mengurangi kegiatan
produktif masyarakat tersebut di masa datang. Keempat, kredit informal pedesaan
cenderung menimbulkan beban kepada masyarakat, baik secara fisik maupun mental
dan paksaan-paksaan yang tidak diharapkan sebelumnya. Kelima, kredit informal
yang diberikan oleh lembaga kredit informal pedesaan cenderung menghambat
proses kemelaratan distribusi pendapatan masyarakat: Sebaliknya, beberapa
akibat positif dari lembaga kredit informal pedesaan, antara lain; Pertama,
dalam kondisi mendesak kredit informal yang diberikan oleh lembaga kredit tersebut
dapat membantu mengeluarkan masyarakat dari krisis keuangan sementara. Kedua,
eksistensi lembaga kredit informal pedesaan dalam waktu yang relatif singkat
dapat maningkatkan konsumsi serta prestasi masyarakat. Ketiga, lembaga kredit
informal pedesaan membantu masyarakat dalam pengadaan input output produksi.
3. Beberapa
faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan transaksi kredit dengan lembaga
kredit informal pedesaan, antara lain: Pertama, restriksi yang dibuat oleh
lembaga keuangan formal melalui peraturan-peraturan yang diterapkan oleh
lembaga tersebut. Kedua, adanya keahlian tertentu dari pemberi kredit informal
dalam menanggapi kebutuhan masyarakat. Ketiga, akibat terjadinya ketidaksabaran
masyarakat. Keempat, adanya keperluan-keperluan yang mendesak dari masyarakat.
Kelima, adanya persepsi masyarakat yang lebih berorientasi pada kebutuhan
sekarang dari pada di masa datang. Keenam, tidak adanya alternatif lain yang
dapat dimanfaatkan sebagai sumber dana.
4. Lembaga
keuangan formal menjadi salah satu mata rantai lembaga kredit informal pedesaan
dalam memupuk dana kredit. Dalam situasi ini, lembaga keuangan formal menjadi
salah satu sumber dana bagi lembaga kredit informal pedesaan. Disamping itu,
adanya restriksi yang dibuat oleh lembaga keuangan formal memberikan peluang
bagi lembaga kredit informal pedesaan memasuki pasar kredit.
DAFTAR PUSTAKA
Jaya,
Klede. Langkah-Langkah Terobosan
Ketahanan Ekonomi Nasional, Jakarta: Kloang,1989
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus besar
Bahasa Indonesia,Jakarta:Balai Pustaka,1988
Booth,
Anne. Kebijaksanaan Moneter dan Sektor
Keuangan Formal, Jakarta: LP3ES, 1982
Djojohadikusumo,Sumitro.
Kredit Rakyat di Masa Depresi, Jakarta:
LP3ES, 1989
Sugianto,
Perubahan Pedesaan dan Sektor Informal,
Jakarta
Halm,
George N. Moneter Theory, A Modern
Treatment of The Essentials of A Money and Banking, Toronto: The Blakiston
Company, 1946
iki dpt penelitian dek ndi wi
BalasHapushehe ..lali kui aq ..hhaaha
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut