Sisa Hasil Usaha Koperasi
(SHU Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal
45 adalah :
“SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang
dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU
merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota
koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut.
Menurut
ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
Ø Dana
Cadangan
Ø Jasa
Untuk Anggota
Ø Dana
Pendidikan
Ø Keperluan
lain
Pada
umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun
mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat
mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini
akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
1.
Dana Cadangan
Dana
cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal
sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan
lain prosentase penyisihan dana cadangan Dasar tidak menentukan lain,
prosentase penyisihan dana cadanganditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal
koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU
dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana
cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota
kepentingan anggota.
2.
Jasa Untuk Anggota
Pada
dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian
partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan
bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila
sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang
dengan partisipasinya dalam permodalan.
Prinsip SHU
Koperasi :
1)
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya
terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu,
langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan
antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari non-anggota.
2)
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan
kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber
dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3)
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4)
SHU anggota
dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh perhitungan
pembagian SHU koperasi.
Koperasi UKM
mempunyai modal Rp 52.000.000 simpanan anggota terdiri dari :




Pada akhir tahun koperasi memperoleh SHU Rp 18.189.411 Berdasarkan anggaran
dasar dan RAT SHU sebagai berikut :






Total penjualan
Koperasi Rp 200.000.000
% jasa modal = 4.200.000 : 52.000.000 * 100% = 8,1 %
% jasa anggota = 2.200.000 : 250.000.000 * 100& = 1,1%
% jasa anggota = 2.200.000 : 250.000.000 * 100& = 1,1%
1) Simpanan Nina Rp 750.000, ia berbelanja 720.000
Jasa modal 8,1 % *750.000 = 60.750
Jasa anggota 1.1 % * 720.000 = 7.920
SHU yg diterima Rp
68.670
2) Simpanan Lusi Rp 690.000, ia berbelanja Rp 740.000
Jasa modal 8,1 % * 690.000 = 55.890
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp
64.030
3) Simpanan Yani Rp 900.000, ia berbelanja Rp 810.000
Jasa modal 8,1 % * 900.000 = 72.900
Jasa anggota 1,1 % * 740.000 = 8.140
SHU yang diterima Rp
81.180
4) Simpanan Nana Rp 830.000, ia berbelanja Rp 940.000
Jasa modal 8,1 % * 830.000 = 67.230
Jasa anggota 1,1 % * 940.000 = 10.340
SHU yang diterima Rp.
77.570
5) Simpanan Ryan Rp 520.000, ia berbelanja Rp 620.000
Jasa modal 8,1 % * 520.000 = 42.120
Jasa anggota 1,1 % * 620.000 = 6.820
SHU yang diterima Rp
48.940
http://www.dekopindki.com/media/2011/04/SISA-HASIL-USAHA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar